Semua Berita

Kolaborasi Bea Cukai dan BBPVP Bekasi Untuk Pemberdayaan Kaum Disabilitas Melalui Program UMKM Naik Kelas dan PUG

Bekasi (25/11) Bea Cukai berkolaborasi dengan UPTP Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi untuk peningkatan pemberdayaan kaum disabilitas. Bertempat di Aula BBPVP,  Rombongan Bea Cukai yang diketuai Max Franky Rori, Kepala  Subdirektorat  Fasilitas Impor Tujuan Ekspor diterima langsung oleh Kepala UPTP BBPVP, Yose Rizal pada Senin,  24 November  2025.

Kolaborasi dan sinergi makin terlihat nyata ketika pada kunjungan tersebut juga dihadiri oleh instansi vertikal DJBC yakni Bea Cukai Bekasi, Bea Cukai Cikarang dan Bea Cukai Jakarta.  Dari tim pusat dihadiri juga oleh Tim PUG Kantor Pusat DJBC dan sejumlah perwakilan Direktorat  DJBC, Kanwil DJP  Jawa Barat 3 dan Sekretariat Sekjen Kemenkeu. Selain itu Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Deka Kurnawan juga turut mendampingi.

Max menyampaikan komitmen Bea dan Cukai untuk berkolaborasi dalam upaya peningkatan pemberdayaan kaum disabilitas  melalui sejumlah program.

“Bea dan Cukai siap menindaklanjuti kunjungan ini melalui dua pendekatan program, Pertama optimalisasi peran UMKM untuk naik kelas melalui digitalisasi dan globalisasi. Kemampuan mereka yang berkebutuhan khusus dan telah mendapat pelatihan di  Special Talent Corner (STC) dapat menghasilkan produk UMKM yang berkualitas. Ini harus ditindaklanjuti dengan pemasaran dan penjualan di dalam dan luar negeri dengan bersinergi dan mengoptimalkan peran agen fasilitas di kantor vertikal Bea dan Cukai,” ujar Max.

Max menambahkan bahwa pendekatan program kedua melalui program PUG atau Pengarus Utamaan Gender yang menekankan pentingnya memberikan akses  yang adil dan terbuka bagi pemberdayaan kaum berkebutuhan khusus.

Yose Rizal menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan wujud nyata sinergi antar kementerian/lembaga dalam mendukung program pemberdayaan UMKM berorientasi ekspor yang inklusif, khususnya bagi UMKM disabilitas.  Peningkatan kemampuan kaum disabilitas juga sekaligus akan menjadi modalitas bagi mereka.

“kolaborasi ini akan memperkuat komunikasi untuk membuka peluang dan akses pasar yang lebih luas bagi teman-teman disabilitas lulusan pelatihan BBPVP. Melalui sinergi antar KL yang memberikan peluang besar bagi kaum berkebutuhan khusus,” ungkap Yose.

Pada akhir kunjungan rombongan juga melihat  workshop di  Special Talent Corner (STC). Dipandu oleh Nurhayati, founder  dari Nurvan Kreatif,  sebuah entitas di Bekasi yang dikenal karena kolaborasinya dalam pelatihan produktivitas dan pengembangan UMKM oleh kaum disabilitas khususnya tuna rungu dan mental. Mereka dilatih memproduksi souvenir dengan teknik patchwork dan quilting. Produk mereka kemudian di pasarkan dengan menggandeng sejumlah perusahaan di Bekasi di antaranya Toyota Boshoku Indonesia dan Omron.

Kegiatan ini juga memperkuat  komitmen Kemenkeu terhadap Pengarusutamaan Gender (PUG) dan dalam rangka menyambut Hari Disabilitas Internasional (3 Desember).(*)

Bea Cukai Bekasi Terbitkan NPPBKC untuk PT Mega Sinar Indonesia, Bukti Komitmen Pelayanan Cepat, Mudah, dan Gratis

Bekasi (21/11/2025) — Bea Cukai Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik dan mendukung pertumbuhan dunia usaha yang legal dan berdaya saing. Dengan penuh apresiasi, Bea Cukai Bekasi resmi menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi PT Mega Sinar Indonesia. Sebuah langkah yang menegaskan bahwa proses perizinan kini semakin mudah, transparan, dan tanpa biaya sepeser pun.

Direktur PT Mega Sinar Indonesia, Agung Arief Setiawan, menyampaikan apresiasi atas pelayanan cepat dan responsif yang diberikan.

“Untuk mendapatkan NPPBKC, persyaratannya sangat mudah. Jangan ragu untuk mengurus NPPBKC sebagai kelengkapan legalitas perusahaan. Prosesnya cepat, gratis, dan Bea Cukai Bekasi siap mendampingi perusahaan-perusahaan yang ingin berkembang secara legal,” ujarnya.

Penyerahan izin resmi dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Selasa (18/11/2025). Izin tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sustiasmaji, yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani.

Kehadiran para pejabat tersebut menjadi bukti kuat keseriusan pemerintah dalam memberikan dukungan nyata kepada pelaku usaha yang berkomitmen menjalankan kegiatan bisnis secara tertib dan bertanggung jawab.

Dalam kesempatan tersebut, Yuwono Sustiasmaji juga memberikan penjelasan mengenai regulasi terbaru, yaitu PMK Nomor 68 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC sebagai dasar penguatan pengawasan di bidang cukai. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki NPPBKC untuk dapat beroperasi secara sah.

Yuwono juga berpesan kepada para penerima izin agar selalu menjaga kepatuhan, karena legalitas bukan hanya sekadar dokumen, tetapi komitmen jangka panjang dalam membangun usaha yang berintegritas.
“NPPBKC bukan hanya izin, tetapi komitmen. Mohon untuk terus dijaga kepatuhannya,” tegasnya.

Melalui penerbitan izin ini, Bea Cukai Bekasi berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya legalitas dan bersama-sama menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan kompetitif di wilayah Bekasi dan sekitarnya.(*)

Hadirkan Era Baru Pelayanan Terintegrasi, Bea Cukai Bekasi Gelar Sosialisasi Piloting SSmQC

Bekasi, (24/11/2025) – Bea Cukai Bekasi pada Senin, 24 November 2025, menyelenggarakan Sosialisasi Uji Coba (Piloting) Implementasi Sistem Single Submission Quarantine Customs (SSmQC) bagi perusahaan Kawasan Berikat (KB) dan Pusat Logistik Berikat (PLB) di wilayah kerjanya. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat integrasi layanan kepabeanan dan karantina, sekaligus mendorong efisiensi proses logistik nasional.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, yang menegaskan komitmen Bea Cukai Bekasi dalam mendukung modernisasi layanan berbasis digital.

Sinergi antara Bea Cukai, Karantina, dan LNSW melalui sistem SSmQC merupakan bagian dari upaya menghadirkan proses bisnis yang semakin sederhana, cepat, dan pasti bagi para pelaku industri,” ucap Winarko.


Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan SSmQC. Dari Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Andi Kristianto, Kepala Seksi Penimbunan Berikat Lainnya, menjelaskan latar belakang pelaksanaan piloting.  Andi menyampaikan bahwa pengembangan SSmQC bertujuan untuk menyatukan proses kepabeanan dan karantina dalam satu alur layanan terpadu.

“SSmQC hadir untuk memastikan bahwa layanan kepabeanan dan karantina dapat berjalan secara terpadu, mengurangi repetisi proses, dan memberikan kepastian waktu bagi pelaku industri,” ujar Andi.


Dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta, Mustamin M., SP., M.Si, Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan, memaparkan integrasi proses karantina dalam sistem ini. Mustamin menekankan bahwa SSmQC tetap menjaga aspek keamanan hayati meskipun proses layanan menjadi lebih cepat.

“Melalui SSmQC, karantina dapat mempercepat proses layanan tanpa mengurangi ketelitian. Integrasi ini membuat pelayanan lebih efisien sekaligus tetap menjaga aspek biosecurity,” jelas Mustamin.


Kesiapan sistem juga disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Dona Hayatul Nurmikdar, yang memaparkan kapabilitas CEISA 4.0. Menurutnya, sistem ini telah dirancang untuk memastikan alur data antarinstansi dapat mengalir aman dan real-time.

“CEISA 4.0 telah didesain untuk mendukung pertukaran data secara real-time dan aman. Ini menjadi fondasi penting bagi implementasi SSmQC yang kolaboratif dan terintegrasi,” ungkap Dona.

Sementara itu, dari Lembaga National Single Window (LNSW), Faudzi Ahmad Safrullah, Kepala Seksi Strategi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor, menjelaskan peran INSW dalam menghubungkan seluruh sistem layanan. Ia menuturkan bahwa integrasi ini menjadi kunci terciptanya proses bisnis yang cepat dan transparan.

“INSW memastikan seluruh alur data dari karantina dan bea cukai bersinergi dalam satu pintu. Inilah kunci utama untuk menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan efisien,” tutur Faudzi.


Adapun perusahaan yang ditunjuk sebagai peserta piloting SSmQC di wilayah Bea Cukai Bekasi meliputi PT Inko Prima Idaman Apparel, PT Kayu Permata, PT Sunrise Bumi Textiles, PT NX Lemo Logistik Indonesia (PT Unilever Indonesia, Tbk), dan PT Van Rees Indonesia. Melalui kegiatan ini, perusahaan-perusahaan tersebut diharapkan dapat memberikan masukan langsung atas implementasi awal sistem serta membantu memastikan kelancaran penerapan SSmQC ke depannya.


Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Bea Cukai Bekasi berharap implementasi SSmQC dapat berjalan optimal dan membawa perubahan nyata bagi efisiensi logistik nasional, khususnya dalam layanan fasilitas KB dan PLB di wilayah Bekasi. Acara ini juga menjadi momentum penting menuju sinergi layanan pemerintah yang semakin modern, cepat, dan terintegrasi.(*)

Menggerakkan Roda Otomasi Industri, Peran Strategis Fasilitas Kawasan Berikat Bea Cukai Bekasi bagi Ekosistem Bisnis Modern

Bekasi, (18/11/2025) – Bea Cukai Bekasi kembali melaksanakan agenda DIDIK (Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik) dengan fokus refreshment pemberian fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Omron Manufacturing of Indonesia (OMI). Perusahaan yang berdiri sejak 27 Februari 1992 ini merupakan bagian dari Omron Group yang memproduksi relay, switch untuk solusi perangkat dan modul (DMS), serta sensor, komponen kontrol, dan controller untuk bisnis otomasi industri (IAB).

Kegiatan yang digelar pada Selasa, 18 November 2025 ini dihadiri oleh para manajer OMI, mencerminkan tingginya kesadaran dan komitmen pimpinan perusahaan dalam memanfaatkan fasilitas kepabeanan secara optimal. Keterlibatan level manajerial menunjukkan bahwa pemahaman regulasi dan kepatuhan merupakan faktor penting untuk menjaga keberlanjutan fasilitas yang diberikan pemerintah.

Saat ini OMI dipimpin oleh Shinji Mizuno, yang menjabat sebagai Presiden Direktur sejak April 2025. Selain menjadi penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri, OMI juga telah meraih berbagai predikat seperti AEO Certification (2018), Taxpayer Compliance (2018), Primaniyarta Award (2020), dan Best Taxpayer (2023). Dengan misi perusahaan, “To Improve lives and contribute to a better society,” Mizuno menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang diinisiasi Bea Cukai Bekasi.

“Terima kasih kepada Bea Cukai Bekasi atas sosialisasi yang sangat bermanfaat ini. Kegiatan ini menjadi cermin bagi kami untuk terus memperbaiki proses, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan OMI dapat memberikan kontribusi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Shinji Mizuno.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani, yang juga merupakan Client Manager AEO untuk OMI, menekankan pentingnya kesadaran perusahaan pemilik banyak fasilitas dan predikat.

“Dengan berbagai fasilitas dan pengakuan yang sudah dimiliki OMI, tentu terdapat kewajiban yang juga semakin besar. Kuncinya adalah menjaga kepatuhan dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan,” jelas Undani.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji, selaku pejabat pengampu OMI, turut menegaskan pentingnya standar kepatuhan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri, terutama yang juga telah diakui sebagai AEO.

“Sebagai perusahaan AEO sekaligus penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri, OMI memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas proses bisnisnya. Standar operasionalnya harus mencerminkan praktik terbaik yang mampu menjadi contoh bagi industri lainnya,” tegas Yuwono.

Melalui kegiatan DIDIK ini, Bea Cukai Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendampingi industri otomasi untuk terus tumbuh, bergerak, dan berkontribusi dalam menguatkan perekonomian nasional melalui fasilitas kepabeanan yang efektif dan berdaya guna.(*)

Hadirkan Kepatuhan yang Lebih Baik, Bea Cukai Bekasi Sosialisasikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Bekasi, (17/11/2025) - Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait pembebasan cukai etil alkohol berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024. Acara ini digelar pada Senin, 17 November 2025, dengan menggandeng para pengguna fasilitas pembebasan cukai yang merupakan mitra dagang PT Sumber Kita Indah dan berada di bawah pengawasan Bea Cukai Bekasi.

PT Sumber Kita Indah, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1984, merupakan tempat penyimpanan barang kena cukai berupa etil alkohol dan telah menjadi salah satu pengguna jasa Bea Cukai Bekasi dalam pengawasan fasilitas pembebasan cukai.

Direktur PT Sumber Kita Indah, Donny Winarno, turut hadir dan menyampaikan pentingnya keselarasan pemahaman antara pelaku usaha dan otoritas kepabeanan.
Gathering kali ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan memperdalam pemahaman terkait ketentuan pembebasan cukai etil alkohol, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel,” ujarnya.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, dalam sambutannya menegaskan komitmen Bea Cukai Bekasi untuk terus memberikan asistensi dan layanan informasi yang transparan.
Kami ingin memastikan seluruh penerima fasilitas memahami aturan secara utuh, sehingga fasilitas pembebasan cukai dapat dimanfaatkan secara tepat, efisien, dan bertanggung jawab,” ungkap Winarko.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai X, Yudi Permadi, memberikan paparan teknis yang mencakup review PMK 82 Tahun 2024, tata cara perhitungan permohonan penambahan batasan pembebasan cukai etil alkohol, hingga kewajiban, larangan, serta sanksi bagi penerima fasilitas.
Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh penerima fasilitas benar-benar memahami ketentuan sehingga memudahkan proses monitoring dan evaluasi, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pemanfaatan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol,” ujar Yudi.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bekasi berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha semakin kuat, sehingga pengawasan dan pemanfaatan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan.(*)

Kampanye Keliling, Bea Cukai Bekasi  dan Satpol PP  Kota Bekasi Sambangi 6 Kecamatan Kampanyekan Anti Rokok Ilegal

Bekasi (23/10) Bea Cukai Bekasi kembali berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berkampanye keliling di 6 Kecamatan di kota Bekasi.  Program sosialisasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil  Cukai Hasil Tembakau)  tersebut  membahas peraturan Cukai dengan fokus utama pada Identifikasi Pita Cukai dan pencegahan peredaran rokok Ilegal. 

Acara dilaksanakan secara maraton di 6 kecamatan pada rentang tanggal 20 sampai  23 Oktober 2025 di sesi pertama. Diawali di Kecamatan Jati Asih kemudian dilanjutkan di Kecamatan Bantar Gebang dan Kecamatan Rawa Lumbu pada keesokan harinya. Pada sesi kedua,  minggu berikutnya giliran Kecamatan Mustika Jaya,  Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada tanggal 10 sd 13 November 2025.

Dihadiri puluhan pedagang, tokoh masayarakat, pengecer hingga pelaku UMKM di Kota Bekasi acara sosialisasi tersebut merupakan bagian program bidang penegakan hukum  DBHCHT .

Acara kolaboratif tersebut dapat terlaksana berkat dukungan dari Pimpinan Aparat Pemerintah Daerah.  Misalnya, Victor Yudistira Antoro  mewakili   Camat Bekasi Timur  pada saat sambutan menyampaikan pentingnya acara tersebut sebagai upaya preventif dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Bekasi.

“Pemerintah  melalui Dana Alokasi ke Daerah hadir untuk  memberikan kompensasi atas pungutan Pajak termasuk Cukai Hasil Tembakau.  Ekternalitas dari objek Cukai tersebut  dapat ditangani melalui pemberian berbagai program yang ada  termasuk di dalamnya program kesejahteraan dan peningkatan kesehatan  masyarakat,” ujar Victor.

Kepala Satpol PP Kota Bekasi yang diwakili Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga, Abdullah SE,   juga mengamini pernyataan Victor.  Abdullah juga menekankan peran serta masyarakat dalam menunjang kegiatan penegakan hukum peraturan Cukai di Kota Bekasi.

‘Sejalan dengan upaya  represif berupa penindakan, operasi bersama hingga pengumpulan informasi terkait rokok ilegal, upaya preventif kerap dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi. Hal in penting dilakukan agar kedua sisi program tersebut bisa  efektif,’’ pungkas Abdullah.

Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi bertindak  sebagai narasumber pada giat tersebut. Selain menjelaskan pengetahuan dasar Cukai,  detil objek cukai, cara pelunasan hingga desain pita cukai 2025 dan cara mengidenfitikasikannya, Undani juga memaparkan  DBHCHT dilihat dari sisi program dan kebermanfaatannya langsung pada masyarakat. (*)

Dorong Tertib,Usaha,  Bea Cukai Bekasi Terbitkan  NPPBKC untuk PT Amartha Boga Lestari

Bekasi (12/11/2025) — Dalam upaya memperkuat pengawasan dan mendorong legalisasi usaha di bidang Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Bea Cukai Bekasi kembali menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kali ini, izin resmi tersebut diberikan kepada PT Amartha Boga Lestari, yang beroperasi sebagai Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA di Jalan MH Thamrin No. 156, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Penyerahan izin dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sustiasmaji, bersama Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani, bertempat di Kantor Bea Cukai Bekasi, pada Senin (10/11/2025).

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Bekasi dalam mendukung tumbuhnya iklim usaha yang legal, tertib, dan berintegritas di wilayah kerjanya. Melalui penerbitan NPPBKC, Bea Cukai tidak hanya menegakkan regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta kemudahan berusaha bagi pelaku industri MMEA.

Dalam kesempatan tersebut, Mariana, selaku Direktur PT Amartha Boga Lestari, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang diberikan selama proses perizinan.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim Bea Cukai Bekasi yang telah membantu kami memperoleh izin ini dengan baik. Prosesnya sangat mudah, transparan, dan informatif. Kami merasa sangat terbantu dengan penjelasan yang jelas mengenai ketentuan dan tata cara perizinan,” ujar Mariana.

Sementara itu, Yuwono Sustiasmaji menjelaskan bahwa penerbitan NPPBKC merupakan langkah strategis dalam memastikan peredaran MMEA berjalan sesuai ketentuan.

“Penerbitan NPPBKC bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata dari upaya kami menciptakan iklim usaha yang sehat, legal, dan tertib. Dengan legalisasi ini, kami dapat mengawasi peredaran MMEA secara lebih optimal serta mencegah peredaran produk ilegal di masyarakat,” ungkapnya.

Pemberian izin NPPBKC mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC. Regulasi tersebut memperkuat kepastian hukum dan menyempurnakan mekanisme perizinan, sekaligus mendorong transparansi dalam pelaksanaannya.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, maupun pengusaha TPE MMEA, wajib memiliki NPPBKC. Proses pengajuan izin dilakukan tanpa biaya (gratis), dengan tahapan yang jelas dan terbuka — mulai dari pemeriksaan lokasi hingga pemaparan proses bisnis oleh pemohon.

Adapun masa berlaku izin NPPBKC bagi penyalur dan pengusaha TPE MMEA ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. Sementara bagi pengusaha pabrik atau importir, izin berlaku selama kegiatan usaha masih berjalan.

Melalui penerbitan izin ini, Bea Cukai Bekasi berharap semakin banyak pelaku usaha yang berkomitmen menjalankan bisnis secara legal, patuh terhadap regulasi, serta berkontribusi terhadap penerimaan negara. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung tertibnya peredaran barang kena cukai di wilayah Bekasi dan sekitarnya. (*)

Upaya Kolaboratif  Bea Cukai Bekasi, Pemda dan Akademisi di Bekasi  Dorong UMKM/IKM   Bersaing Global

Bekasi (12/11)  Upaya kolaboratif antara Bea Cukai Bekasi, Pemerintah Daerah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta kalangan Akademisi yang diwakili Akademi PImpinan Perusahaan (APP) Jakarta kembali digelar.  Program bertajuk “Misi Dagang  Bagi Produk Ekspor Unggulan” tersebut di selenggarakan selama dua hari sejak tanggal  12 sampai dengan 13 November 2025 di Aula  H Nonon Sonthanie di Kawasan Kantor Pemda Bekasi.

Acara dibuka langsung Plh Walikota Bekasi  Dr. A Harris Bobihoe. Dalam sambutannya Haris mengharapkan agar produk IKM dan UMKM di Bekasi memiliki daya saing tinggi dan dapat menembus pasar internasional.

“Melalui kegiatan ini Pemerintah Bekasi berkomitmen untuk memperkuat koorporasi antara pemerintah, dunia usaha dan lembaga keuangan dalam memperluas akses ekspor, mendorong digitalisasi dan sertifikasi produk agar memenuhi standar global,  membuka kemitraan dengan negara tujuan ekspor potensial khususnya di negara Asia, Timur Tengah dan Afrika”, Ujar Harris.

Senada dengan Harris, kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Ika Indah Yarti menyampaikan bahwa dengan semangat koordinasi, inovasi pelaku usaha UMKM/ IKM dapat berkontribusi dalam perekonomian yang berdaya saing global. Tidak kurang dari   120 pelaku UMKM dan IKM di Kota Bekasi turut serta berpartisipasi.

Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi menjadi pembicara pada sesi pertama. Pada kesempatan tersebut Undani menyampaikan materi tentang ekspor mulai dari pengertian, prosedur hingga fasilitas ekspor bagi IKM  dan UMKM.

Menurut Undani, Bea Cukai sebagai bagian dari Kemenkeu Satu terus mendorong globalisasi dan digitalisasi  UMKM dan IKM.   Kerja sama lintas sektor yang telah dilaksanakan    semakin menguatkan  peranan Bea dan Cukai  terutama bagi para pelaku UMKM IKM yang berpotensi ekspor, siap ekspor maupun ekspor berkelanjutan

Undani juga menjelaskan berbagai kemudahan bisa didapatkan oleh para pelaku UMKM/ IKM.  Fasilitas fiskal dan  fasilitas prosedural  tersebut  di antaranya adanya fasilitas KITE IKM yang memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN bagi pemasukan bahan baku, bahan penolong hingga mesin untuk mengolah , merakit dan pasang barang impor  bagi pelaku IKM.  Demikian juga fasilitas non fiskal berupa kemudahan prosedural seperti harmonisasi kebijakan antar instansi, penyederhanaan proses ekspor dalam skema barang kiriman hingga pengecualian pembatasan ekspor dan impor KITE dan Tempat Peniumbunan Berikat.

Undani berharap utilitas kemudahan tersebut bisa  dioptimalkan oleh pelaku IKM dan UMKM di kota Bekasi hingga mereka mempunyai daya saing global akibat adanya efisiensi biaya dan kemudahan logistik  bagi UMKM dan IKM. M (*)

Wujudkan Pegawai Cerdas Finansial, Bea Cukai Bekasi Selenggarakan Financial Planning Session

Bekasi, (12/11/2025) – Dalam upaya meningkatkan pemahaman pegawai terhadap pengelolaan keuangan yang bijak, Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Financial Planning (Literasi Investasi Keuangan)” pada hari Rabu, 12 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Aula Bea Cukai Bekasi dan juga diikuti secara daring melalui Microsoft Teams.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pegawai melalui edukasi finansial.

“Kami berharap seluruh pegawai Bea Cukai Bekasi dapat semakin memahami pentingnya mengelola keuangan pribadi dengan bijak serta memiliki strategi investasi yang tepat demi masa depan yang lebih stabil dan sejahtera,” ujar Winarko dalam sambutannya.

 

Sebagai narasumber, hadir Poppy Juanita Dewayani dari Tim Edukasi Keuangan Bank Mandiri, yang memberikan paparan mengenai pengelolaan keuangan secara cerdas dan berinvestasi dengan bijak. Dalam paparannya, Poppy menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan saat ini dan perencanaan jangka panjang.

“Kunci dari pengelolaan keuangan yang sehat adalah memahami prioritas, menyiapkan dana darurat, serta mulai berinvestasi sesuai dengan profil risiko masing-masing,” tutur Poppy.

Dalam sesi materi, disampaikan pula konsep Basic Financial Planning, pentingnya Dana Darurat, peran Asuransi dalam perlindungan finansial, serta strategi membangun aset melalui pengelolaan utang yang produktif. Kegiatan berlangsung dengan interaktif dan antusias, ditandai dengan banyaknya pertanyaan serta diskusi aktif antara peserta dan narasumber.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bekasi berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan literasi keuangan di lingkungan kerja, sehingga setiap pegawai dapat mengelola keuangan dengan lebih cerdas, terarah, dan berkelanjutan.(*)