Semua Berita

Bea Cukai Bekasi dan Kantor Pos Sepakati Dorong Percepatan Logistik Nasional

Bekasi, (16/09)  Kepala Kantor Bea Cukai  Bekasi dan Kepala Kantor Pos Cabang Cikarang  17500 sepakati pentingnya mendorong percepatan logistik nasional khususnya di Kota dan Kabupaten Bekasi.  Hal tersebut mengemuka pada pertemuan keduanya di Kantor Bea Cukai Bekasi di Kawasan Industri MM2100 Cikarang  Bekasi pada Senin 15 September  2025.

Pada kunjungan perdana selepas pergantian pimpinan,  Kepala Kantor Pos yang baru, Prima Akhbar Kurnia beserta Chriesna  Agoestiene  Spv. Corporate Manager menyampaikan peranan penting antara kedua instansi dalam menopang percepatan logistik nasional.

“Dengan berbagai produk unggulan dan cakupan kantor cabang yang merata di seluruh Indonesia, Kantor Pos telah  bertranformasi menopang logistik di Indonesia.   Mempermudah pengiriman barang dari pelaku industri di Kawasan MM2100 di Cikarang Bekasi. Adanya harga yang lebih kompetitif  juga menjadi pertimbangan pilihan konsumen dalam mengirimkan barang baik di dalam maupun keluar negeri termasuk juga impor dari mancanegara”, ujar Prima.

Senada dengan Prima, Winarko Dian Subagyo Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi menyampaikan hal serupa. Winarko juga meminta agar kerja sama Bea dan Cukai dengan Kantor Pos semakin ditingkatkan terutama di bidang pengawasan.

“ Di tengah era perdagangan dengan dominasi market place, penting bagi kita untuk bersinergi dalam pengawasan terutama adanya fenomena beredarnya barang-barang ilegal dengan modus memanfaatkan barang kiriman, termasuk di dalamnya rokok ilegal,” ujar Winarko.

Bea Cukai Bekasi dan Kantor Pos Cabang Cikarang  17500 selama ini telah menjalin kerja sama erat di berbagai bidang. Selain di bidang pengawasan peredaran barang ilegal juga terdapat program lainnya yang bersinggungan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, di tahun 2024 terdapat program mendorong UMKM Global dengan melibatkan para pelaku UMKM/IKM di Kota dan Kab Bekasi hingga mereka bisa ekspor ke mancanegara.(*)

Ngobrol Seru Bareng Bea Cukai & Satpol PP: Manfaat Cukai Buat Daerah

Bekasi, (11/09/2025) – Sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) bagi daerah, Bea Cukai Bekasi bersama Bea Cukai Cikarang dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi mengadakan Live Talk Show berjudul “Manfaat Cukai Untuk Daerah: Sinergi Bea Cukai dengan Pemda”  di Radio Elgangga 100.3 FM, Kamis 11 September 2025.

Talk show ini menghadirkan empat narasumber utama dari jajaran Bea Cukai dan Satpol PP yang memiliki peran khusus dalam memberikan penyuluhan serta pengawasan di wilayah kota dan kabupaten Bekasi, yaitu Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi; Andi Lukman, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Kabupaten Bekasi; Mulnadiantoro, Ahli Muda Pamong Praja Kabupaten Bekasi serta Andre Permana, Pelaksana Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Cikarang.

Dalam sesi ini, para narasumber membahas secara mendalam peran Bea Cukai dan Sapol PP dalam pengawasan rokok ilegal, sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai regulasi, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.

Undani menyampaikan bahwa terdapat berbagai manfaat pungutan cukai yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di bidang kesejahteraan masyarakat dan kesehatan.

“Dari pungutan cukai yang didistribusikan ke daerah, pemerintah daerah dapat mengalokasikannya untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembangunan dan rehabilitasi puskesmas atau rumah sakit, pengadaan alat kesehatan, hingga pelatihan kerja serta pemberian bantuan langsung bagi petani dan pelaku UMKM guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.” jelas undani.

Sementara itu, Andi Lukman mengingatkan para pelaku usaha untuk waspada dan menghindari praktik penjualan rokok ilegal.

“Kami menghimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan rokok yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun yang memanfaatkan pita cukai tidak sesuai dengan peruntukannya.” ujar Andi.

Dari sisi pengawasan, Andre Permana menambahkan bahwa bagi pelaku usaha yang melakukan jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana hingga denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Dalam acara tersebut juga dipaparkan beberapa contoh kasus nyata terkait penegahan barang rokok ilegal hasil operasi bersama antara Bea Cukai dan Satpol PP dalam upaya memberantas rokok ilegal yang beredar di berbagai toko kelontong.

Melalui program sosialiai ini, Bea Cukai bersama Satpol PP tidak hanya menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan, tetapi juga memperkuat peran sebagai institusi yang terbuka serta proaktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat. Edukasi mengenai manfaat cukai bagi daerah menjadi semakin relevan di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan #UangKita.

Mari bersama-sama dukung pemanfaatan cukai agar tepat sasaran dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan daerah. Dengan kepatuhan dan partisipasi masyarakat, cukai bisa menjadi salah satu motor penggerak pembangunan daerah yang sehat dan berkelanjutan.(*)

Berkat Optimalisasi Peran Agen Fasilitas: Kawasan Berikat di Bekasi Berhasil Ekspor Perdana ke Ethiopia

Bekasi (10/09) Agen Fasilitas Bea dan Cukai Bekasi kembali menunjukan kinerja nyata.  Perusahaan penerima fasilitas  Kawasan Berikat, PT Standard Energy Indonesia berhasil  mewujudkan ekspor perdana ke Ethiopia.  Dikemas dalam 1 kontainer 1x 40 feet,  barang berupa   15 pallet Monocrystalline Silicone Wafer berhasil diekspor sejak perusahaan tersebut mendapatkan persetujuan sebagai penerima fasilitas Kawasan Berikat pada  4 Februari  2025 lalu.

Kinerja agen fasilitas di Bea Cukai Bekasi yang memberikan konsultasi, pendampingan hingga bimbingan teknis  kepada pengusaha sejak mengajukan permohonan hingga surat persetujuan diberikan,  berdampak nyata pada peningkatan investasi berupa tumbuhnya perusahaan baru di Kab Bekasi.

Presiden Direktur PT Standard Energy Indonesia Li Jhia Cheng Ndan yang turut hadir dalam acara pelepasan ekspor perdana yag diselenggarakan langsing di lokasi pabrik Kawasan Delt silicon pada Selasa 9 September 2025. Pada kesempatan  tersebut Li Jhia menyampaikan apresiasi atas dukungan  Bea Cukai Bekasi selama ini.

“Kami berterima kasih atas peranan Bea Cukai yang selalu membantu kami dalam proses pengajuan permohonan sebagai Kawasan Berikat, kami juga mengharapkan agar Bea dan Cukai terus mendukung kami untuk dapat berusaha di Indonesia, menciptakan lapangan kerja, transfer pengetahuan dan bisa berdampak signifikan bagi kemajuan di daerah Bekasi”,  ujar Li Jhia.

Undani dan Aji  Supangkat dari Tim Agen Fasilitas Bea Cukai Bekasi turut hadir memenuhi undangan perusahaan. Undani mengharapkan agar perusahaan bisa terus tumbuh dan berkembang serta berkontribusi  dalam peningkatan kapasitas ekspor dan mendorong peningkatan  devisa negara

“ Kami berharap Perusahan dapat tumbuh memenuhi berbagai order dari luar negeri sehingga proporsi ekspor dari perusahan Kawasan Berikat sebesar kurang lebih sepertiga dari total nilai ekspor nasional bisa terus ditingkatkan”, ujar Undani.

Perusahaan baru dengan investasi pada modal dan penggunaan teknologi tinggi tersebut sejauh ini telah menyerap 300 an tenaga kerja lokal. Ke depannya penyerapan tenaga kerja bisa ditingkatkan seiring pertumbuhan dan permintaan barang dari pemberli di luar negeri. Multiflier effect berupa direct dan indirect economy diharapkan bisa terwujud yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. (*)

Menyulam Etika Perdagangan, DIDIK Bea Cukai Bekasi Bersama NX Lemo dan Mitra Dagang Wujudkan Keamanan Global Supply Chain

Bekasi, (09/09/2025) – Bea Cukai Bekasi melaksanakan kegiatan DIDIK (Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik) dengan agenda Refreshment Authorized Economic Operator (AEO) yang bertempat di PT NX Lemo Indonesia Logistik pada hari Selasa tanggal 9 September 2025. Kegiatan ini merupakan wujud nyata penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023, yang menekankan pentingnya mengembangkan dan menjaga nilai-nilai etika serta akuntabilitas dalam praktik perdagangan.

Sebagai bagian dari tanggung jawab AEO, PT NX Lemo Indonesia Logistik juga mengundang mitra dagang strategisnya, yakni PT Unilever Indonesia, Tbk., PT Indonesia Epson Industry, dan PT Sharp Electronics Indonesia. Hal ini sejalan dengan salah satu persyaratan AEO, yaitu mendorong mitra dagang untuk menilai dan meningkatkan kepatuhan serta keamanan rantai pasok global.

Sambutan Presiden Direktur PT NX Lemo Indonesia Logistik, Takafumi Masukata menyampaikan apresiasinya kepada Bea Cukai Bekasi atas dukungan dalam menjaga keamanan rantai pasok global.

“Kami berterima kasih kepada Bea Cukai Bekasi yang telah hadir dan memberikan arahan. Kami juga mengundang para stakeholder untuk bersama-sama menjaga keamanan rantai pasok global, sehingga kondisi logistik Indonesia semakin baik ke depannya,” ujarnya.

Client Manager AEO yang juga merupakan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani menekankan perlunya sinergi multipihak dalam menjaga keamanan logistik nasional.

“Melalui kegiatan Refreshment AEO, diperlukan kerja sama yang bersifat pentahelix agar Indonesia mampu sejajar dalam percepatan logistik global. Kami berharap melalui program DIDIK, pemahaman terkait keamanan logistik semakin meningkat, terlebih PT NX Lemo merupakan penerima fasilitas PLB,” ungkapnya.

Materi kegiatan disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji, yang juga merupakan expert di bidang monitoring dan evaluasi perusahaan jalur prioritas. Dalam paparannya, Yuwono menekankan pentingnya pemenuhan kondisi persyaratan AEO, penerapan tata nilai budaya AEO, serta pemahaman terhadap perlakuan kepabeanan tertentu yang melekat pada pengakuan sebagai AEO. Selain itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga konsistensi melalui monitoring dan evaluasi berkelanjutan.

 

“AEO bukan hanya status administratif, tetapi merupakan budaya kepatuhan yang harus dijalankan. Perusahaan AEO dituntut untuk memiliki tata nilai yang berintegritas, memahami perlakuan kepabeanan tertentu, serta siap diawasi melalui monitoring dan evaluasi. Dengan begitu, kepercayaan global terhadap sistem logistik Indonesia dapat terus terjaga,” jelas Yuwono.

Pada sesi akhir closing statement disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IV yang juga merupakan pejabat pengampu fasilitas Kepabeanan PT NX Lemo Logistik Indonesia, Aji Supangkat, memberikan apresiasi atas inisiatif PT NX Lemo Indonesia Logistik.

“Kami berterima kasih atas inisiatif PT NX Lemo dalam menyelenggarakan kegiatan DIDIK dengan mengundang para mitra dagang. Apresiasi juga kami sampaikan kepada seluruh mitra dagang yang sudah patuh terhadap regulasi, sehingga Bea Cukai dapat menjalankan tugas secara profesional,” tegas Aji.

Sebagai bagian dari Nippon Express Group, PT NX Lemo Indonesia Logistik merupakan perusahaan penyedia solusi logistik terpadu yang melayani transportasi udara, laut, dan darat, baik untuk kebutuhan impor, ekspor, maupun domestik. Dengan layanan logistik pengadaan dan distribusi, perusahaan ini berperan penting dalam mengoptimalkan rantai pasok global, menghubungkan Indonesia dengan jaringan logistik dunia.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bekasi bersama PT NX Lemo Indonesia Logistik dan mitra dagangnya berkomitmen untuk mewujudkan logistik Indonesia yang lebih aman, transparan, dan berdaya saing global, tanpa meninggalkan prinsip etika dan akuntabilitas.(*)

Perkuat Sinergi, Bea Cukai Bekasi Kunjungi Kodim 0507 dan Kejari Kota Bekasi

Bekasi (09/09/2025) - Dalam upaya mempererat sinergi antar-lembaga, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0507/Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pada hari Selasa, 9 September 2025. Kunjungan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan koordinasi dan kerja sama antar-aparat penegak hukum dan instansi pelayanan publik.

 

Kunjungan dimulai di Markas Kodim 0507/Bekasi. Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo beserta jajaran diterima langsung oleh Komandan Kodim (Dandim), Letkol Arm Krisrantau Hermawan.

Dalam suasana hangat, kedua pimpinan  berdiskusi mengenai pentingnya kerja sama antara instansi Bea Cukai dan TNI, khususnya dalam mendukung pemberantasan barang ilegal serta pengamanan aset negara.

 

“TNI siap bersinergi dengan instansi manapun, termasuk Bea Cukai, untuk memperkuat koordinasi keamanan dan pemberantasan barang-barang ilegal.” Ujar Krisrantau.

 

Selanjutnya, rombongan Bea Cukai Bekasi melanjutkan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan disambut oleh Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Sulvia Triana Hapsari, beserta jajaran.

 

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah isu strategis terkait penegakan hukum di bidang Kepabeanan dan Cukai dan potensi kerja sama dalam penanganan kasus-kasus yang membutuhkan pendampingan hukum.

 

“Kami terbuka untuk bekerja sama dengan Bea Cukai, khususnya dalam bidang penegakan hukum di sektor Perpajakan dan Kepabeanan, agar tercipta kepastian dan keadilan hukum.” Ucap Sulvia di tengah perbincangan.

 

Kunjungan ini menjadi wujud nyata kolaborasi antar-lembaga negara dalam rangka memperkuat pengawasan dan penegakan hukum serta menjamin terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel.(*)

Upayakan UMKM Naik Kelas, Bea Cukai Adakan FGD Pemberdayaan UMKM

Bekasi (28/08) Bea Cukai kembali selenggarakan event internasional dengan menggandeng UMKM untuk bisa naik kelas.   Bertepatan dengan "Pertemuan 3rd Brunei, Darussalam-Indonesia-Malaysia-Philippines East ASEAN Growth Area (BIMP-EAGA) Trade Facilititation Cluster (TFC)". Event diadakan di Gedung Kalimantan Lantai 5 pada tanggal 26 sampai 27 Agustus 2025.  Direktur Fasilitas DJBC selaku pengampu pembinaan UMKM  di tingkat pusat berkolaborasi dengan 5 kantor vertikal mengadakan Bazar UMKM Binaan Bea Cukai Bekasi, Bea Cukai Cikarang, Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bogor  dan Kanwil Bea Cukai Banten.

Bazar UMKM tersebut dilaksanakan sebagai upaya untuk mempertemukan pelaku UMKM dengan buyer yang menjadi peserta pertemuan East Asean Growth Area tersebut. Bazar tersebut diadakan tentunya untuk membuka peluang bagi para peserta untuk memasarkan produknya dan membuka pasar internasional. UMKM binaan Bea Cukai Bekasi, Oma Keenan dan Gandasari Coffee ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Tidak hanya bazar, Direktur Fasilitas DJBC juga mengadakan FGD dengan tema “Pemberdayaan UMKM” untuk melakukan diskusi intensif dengan para pelaku usaha untuk dapat menyampaikan keluh kesah dan aspirasi proses bisnisnya.

Membuka acara tersebut, Lucia Itaning Prasetya, selaku Kepala Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pembebasan menyampaikan upaya berkelanjutan DJBC dalam mendorong UMKM Go Internasional. Salah satu upaya yang sedang terus dikaji adalah pemberian sertifikat kepada UMKM binaan, hasil kolaborasi DJBC dengan LNSW. sertifikat yang kemudian akan terintegrasi melalui sistem akan memudahkan para pelaku usaha yang akan melakukan ekspor melalui PJT. karena dengan sertifikat tersebut pelaku usaha akan mendapatkan harga potongan khusus.

Dalam FGD tersebut, Romy Windu Sasongko, Kepala Seksi Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Pengembalian juga menyampaikan beberapa materi.

" Kemenkeu mempunyai program untuk membantu UMKM  khususnya yang orientasi ekspor. Kami mengupayakan agar UMKM  go internasional. Melalui agen fasilitas kami akan melakukan klasterisasi terhadap UMKM binaan Bea Cukai Bekasi untuk diberikan asistensi lebih lanjut untuk selanjutnya diberikan sertifikat. Sertifikat akan menjadi nilai tambah dan kemudahan-kenudahan seperti pengurangan tarif kiriman,” pungkas Romy. (*)

Torehkan Prestasi, Bea Cukai Bekasi Raih Sejumlah Penghargaan di KPPN Bekasi

Bekasi, 27 Agustus 2025 — Bea Cukai Bekasi berhasil meraih beberapa penghargaan dalam bidang pengelolaan anggaran pada ajang KPPN Award Periode Semester I tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bekasi, Rabu (27/8).

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPPN Bekasi ini diawali dengan Press Conference Kinerja APBN Periode Bulan Agustus 2025 yang disampaikan oleh Kepala KPPN Bekasi, Haris Budi Susila. Haris memaparkan capaian kinerja anggaran seluruh satuan kerja di wilayah layanan KPPN Bekasi. Dalam sambutannya, ia juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.

Acara dilanjutkan dengan diskusi publik yang menghadirkan perwakilan dari berbagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pimpinan organisasi, akademisi, UMKM dan beberapa tokoh masyarakat. Diskusi ini menjadi forum terbuka untuk menyampaikan masukan serta membahas perbaikan layanan yang disediakan oleh KPPN Bekasi.

Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan KPPN Award Periode Semester I tahun 2025. Sebagai bentuk apresiasi terhadap satuan kerja yang menunjukkan kinerja anggaran terbaik. Dalam kesempatan ini, BCB menerima penghargaan berupa Peringkat 1 Kategori Pengelola Dana DIPA Pagi Sedang dan Peringkat 1 Kategori Pengguna Cash Management System.

Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Winarko Dian Subagyo, hadir dan menerima penghargaan secara langsung didampangi oleh Kepala Sub Bagian Umum KPPBC TMP A Bekasi, Supriyadi.

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Lebih Dari 5,5 Juta Batang Rokok, Miras Dan Barang Ilegal Lainnya Senilai Rp 7,8 Miliar

Bekasi, 28 Agustus 2025 – Sebagai upaya memerangi peredaran barang ilegal di pasaran, serta memperkuat salah satu fungsi utama DJBC sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi musnahkan rokok, miras dan barang ilegal lainnya pada Kamis 28 Agustus 2025. Lebih dari 5,5 juta batang rokok, miras dan barang ilegal lainnya senilai Rp 7,8 miliar dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Bekasi, Kawasan MM2100 Cibitung Bekasi, Jawa Barat.

Rokok dan miras illegal yang dimusnahkan tersebut dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu:

  • Rokok dan miras ilegal hasil penindakan KPPBC Bekasi periode tahun 2024 -awal 2025 yang melanggar Undang Undang Cukai yang diselesaikan secara administratif dan asas Ultimum Remedium. Penyelesaian beberapa perkara di bidang Cukai dengan penerapan asas Ultimum Remedium menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 691.000 (dua ratus lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Rokok dan miras ilegal telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan rincian : 2.202.192 (dua juta dua ratus dua ribu seratus sembilan puluh dua) batang rokok dan 1.877 (seribu delapan ratus tujuh puluh tujuh) liter

miras / Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal.

Nilai Rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp. 3.324.328.960 (tiga miliar tiga ratus dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.834.396.132 (satu miliar delapan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh dua rupiah).

BMMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-155/MK./KN.4/20 tanggal 16 Juli 2025 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.

  • Rokok illegal hasil penindakan KPPBC Bekasi antara Juni – Desember 2004 yang diselesaikan dengan proses penyidikan oleh Penyidik KPPBC Bekasi.

Terdapat 3 perkara pidana dibidang cukai dengan barang bukti Rokok/Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 3.298.640 (tiga juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh) batang dengan perkiraan nilai sebesar Rp.4.552.598.400 (empat miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.579.506.416 (dua miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah)

3 (tiga) Tersangka dari 3 perkara tersebut, telah diputus oleh PN Bekasi dan PN Cikarang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 54 Undang-undang  Republik Indonesia  Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana  diubah  dengan Undang-undang  Republik Indonesia   Nomor 39 Tahun 2007. Ketiga terdakwa  dijatuhi pidana dengan pidana penjara  antara 1,5 sampai dengan 2 tahun, pidana denda total sebesar Rp3.498.289.230 (tiga miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tiga pulluh), dan Barang Bukti rokok illegal dirampas untuk dimusnahkan.

Selain BKC ilegal pada kesempatan yang sama juga dilakukan pemusnahan atas barang hasil penyitaan aset PT HJG. Pemusnahan dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa barang tersebut mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sehingga tidak dapat disebarluaskan karena menghindari indikasi peniruan dan penyalahgunaan yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang dan/atau produk tersebut. Barang tersebut berupa label, tagline, brand tag hingga stiker. Barang tersebut  seberat ± 600 kg.

“Kegiatan ini dapat terlaksana berkat sinergi antara Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Polres Kota Bekasi dan  Kabupaten Bekasi, Kodim 0507 dan 0509 Bekasi,  Subdenpom Jaya/ 2-1 Kota Bekasi dan aparat penegak hukum lainnya. Berbagai operasi pemberantasan BKC berupa rokok dan miras Ilegal telah dilaksanakan dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok ilegal 2024, Operasi Gurita 2025 dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, dengan mengedepankan semangat kerja sama dan kolaborasi.’’ ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC ilegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh BHP akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor – Jawa Barat.   

 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Akhmad Rofiq  yang turut hadir menyampaikan bahwa penindakan BKC ilegal yang berhasil dilakukan selama ini diharapkan mampu memberi efek jera (deterrent effect) sehingga tingkat peredaran barang  ilegal di wilayah Bekasi makin menurun.

“Program ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pemberantasan BKC ilegal di daerah yang juga sejalan dengan program strategis nasional untuk menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang Cukai”, ujar Akhmad Rofiq.

Lebih jauh lagi, penurunan BKC ilegal dapat mendorong peningkatan permintaan terhadap produk BKC legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan produksi, distribusi, dan pemasaran produk BKC legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dan menyejahterakan masyarakat.

Basuo BaCarito: Harmoni Lintas Instansi, Bea Cukai Bekasi Berbagi Wawasan Kawasan Berikat di Ranah Minang

Bekasi, (27/08/2025) – Dalam semangat kolaborasi dan berbagi ilmu, Bea Cukai Bekasi hadir sebagai narasumber dalam acara Basuo BaCarito (Bea Cukai Sharing Tugas Organisasi, Basamo Mambagi Carito) yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Teluk Bayur pada Rabu, 27 Agustus 2025 melalui platform Microsoft Teams. Kegiatan ini mengangkat tema “BC Minang Baraja Kaber: Mengenal Lebih Dekat Pelayanan dan Pengawasan Kawasan Berikat” dan diikuti oleh pegawai Bea Cukai Teluk Bayur serta insan Kementerian Keuangan.

“Basuo BaCarito adalah ruang belajar dan berbagi lintas instansi yang kami hadirkan dengan nuansa Minangkabau. Harapannya, kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kompetensi dan memperkuat pemahaman tugas serta peran organisasi antar unit di lingkungan DJBC,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Suryana, saat sesi sambutan sembari menyampaikan apresiasi atas kesediaan Bea Cukai Bekasi menjadi narasumber dalam forum tersebut.

Dari Bea Cukai Bekasi, hadir sejumlah pejabat dan pelaksana yang membawakan paparan materi. Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, memberikan gambaran tipologi Kantor Bea Cukai Bekasi yang menjadi salah satu klaster industri terbesar di Indonesia, serta overview pelayanan dan pengawasan Kawasan Berikat yang dikelola.

“Industri di wilayah Bekasi sangat heterogen, sehingga mekanisme pemberdayaan hanggar maupun strategi pemeriksaan perlu dirancang efektif agar kepatuhan tetap terjaga, tanpa menghambat kelancaran arus barang,” tutur Undani.

Dilanjutkan dengan pemaparan dari Rita Monica, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Bekasi, yang menyoroti aspek teknis dalam pengawasan.

“Kami memastikan terpenuhinya persyaratan dan kewajiban kawasan berikat, ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang harus dipatuhi oleh perusahaan dan apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan dengan baik, maka konsekuensi berupa pembekuan bahkan pencabutan izin Kawasan Berikat dapat diterapkan,” jelas Rita.

Sementara itu, Yuwono Sutiasmaji, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, memaparkan strategi monitoring dan evaluasi kawasan berikat dengan pendekatan berbasis kondisi nyata.

“Konsep monev di Bea Cukai Bekasi tidak hanya administratif, tetapi juga menyesuaikan dengan dinamika industri yang ada, sehingga hasil evaluasi benar-benar mencerminkan kebutuhan pembinaan sekaligus pengawasan,” terang Yuwono.

Kegiatan “Basuo BaCarito” ini menjadi ruang penguatan sinergi, di mana pengalaman Bea Cukai Bekasi dalam menangani Kawasan Berikat yang kompleks dapat menjadi pembelajaran berharga bagi unit-unit lain di lingkungan DJBC. Dengan semangat basamo mambagi carito, kegiatan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, serta mengawal kelancaran logistik dan kepatuhan industri nasional. (*)