Semua Berita

Torehkan Prestasi, Bea Cukai Bekasi Raih Sejumlah Penghargaan di KPPN Bekasi

Bekasi, 27 Agustus 2025 — Bea Cukai Bekasi berhasil meraih beberapa penghargaan dalam bidang pengelolaan anggaran pada ajang KPPN Award Periode Semester I tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bekasi, Rabu (27/8).

Kegiatan yang berlangsung di Aula KPPN Bekasi ini diawali dengan Press Conference Kinerja APBN Periode Bulan Agustus 2025 yang disampaikan oleh Kepala KPPN Bekasi, Haris Budi Susila. Haris memaparkan capaian kinerja anggaran seluruh satuan kerja di wilayah layanan KPPN Bekasi. Dalam sambutannya, ia juga menyoroti pentingnya akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran negara.

Acara dilanjutkan dengan diskusi publik yang menghadirkan perwakilan dari berbagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pimpinan organisasi, akademisi, UMKM dan beberapa tokoh masyarakat. Diskusi ini menjadi forum terbuka untuk menyampaikan masukan serta membahas perbaikan layanan yang disediakan oleh KPPN Bekasi.

Puncak kegiatan ditandai dengan penyerahan KPPN Award Periode Semester I tahun 2025. Sebagai bentuk apresiasi terhadap satuan kerja yang menunjukkan kinerja anggaran terbaik. Dalam kesempatan ini, BCB menerima penghargaan berupa Peringkat 1 Kategori Pengelola Dana DIPA Pagi Sedang dan Peringkat 1 Kategori Pengguna Cash Management System.

Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Winarko Dian Subagyo, hadir dan menerima penghargaan secara langsung didampangi oleh Kepala Sub Bagian Umum KPPBC TMP A Bekasi, Supriyadi.

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Lebih Dari 5,5 Juta Batang Rokok, Miras Dan Barang Ilegal Lainnya Senilai Rp 7,8 Miliar

Bekasi, 28 Agustus 2025 – Sebagai upaya memerangi peredaran barang ilegal di pasaran, serta memperkuat salah satu fungsi utama DJBC sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi musnahkan rokok, miras dan barang ilegal lainnya pada Kamis 28 Agustus 2025. Lebih dari 5,5 juta batang rokok, miras dan barang ilegal lainnya senilai Rp 7,8 miliar dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Bekasi, Kawasan MM2100 Cibitung Bekasi, Jawa Barat.

Rokok dan miras illegal yang dimusnahkan tersebut dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) yaitu:

  • Rokok dan miras ilegal hasil penindakan KPPBC Bekasi periode tahun 2024 -awal 2025 yang melanggar Undang Undang Cukai yang diselesaikan secara administratif dan asas Ultimum Remedium. Penyelesaian beberapa perkara di bidang Cukai dengan penerapan asas Ultimum Remedium menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp 691.000 (dua ratus lima juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Rokok dan miras ilegal telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dengan rincian : 2.202.192 (dua juta dua ratus dua ribu seratus sembilan puluh dua) batang rokok dan 1.877 (seribu delapan ratus tujuh puluh tujuh) liter

miras / Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) illegal.

Nilai Rokok dan miras ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp. 3.324.328.960 (tiga miliar tiga ratus dua puluh empat juta tiga ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.834.396.132 (satu miliar delapan ratus tiga puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu seratus tiga puluh dua rupiah).

BMMN tersebut telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-155/MK./KN.4/20 tanggal 16 Juli 2025 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.

  • Rokok illegal hasil penindakan KPPBC Bekasi antara Juni – Desember 2004 yang diselesaikan dengan proses penyidikan oleh Penyidik KPPBC Bekasi.

Terdapat 3 perkara pidana dibidang cukai dengan barang bukti Rokok/Hasil Tembakau (HT) ilegal sebanyak 3.298.640 (tiga juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus empat puluh) batang dengan perkiraan nilai sebesar Rp.4.552.598.400 (empat miliar lima ratus lima puluh dua juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 2.579.506.416 (dua miliar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus enam ribu empat ratus enam belas rupiah)

3 (tiga) Tersangka dari 3 perkara tersebut, telah diputus oleh PN Bekasi dan PN Cikarang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 54 Undang-undang  Republik Indonesia  Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana  diubah  dengan Undang-undang  Republik Indonesia   Nomor 39 Tahun 2007. Ketiga terdakwa  dijatuhi pidana dengan pidana penjara  antara 1,5 sampai dengan 2 tahun, pidana denda total sebesar Rp3.498.289.230 (tiga miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus tiga pulluh), dan Barang Bukti rokok illegal dirampas untuk dimusnahkan.

Selain BKC ilegal pada kesempatan yang sama juga dilakukan pemusnahan atas barang hasil penyitaan aset PT HJG. Pemusnahan dilaksanakan dengan pertimbangan bahwa barang tersebut mengandung Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) sehingga tidak dapat disebarluaskan karena menghindari indikasi peniruan dan penyalahgunaan yang dapat menyesatkan masyarakat luas mengenai kebenaran asal barang dan/atau produk tersebut. Barang tersebut berupa label, tagline, brand tag hingga stiker. Barang tersebut  seberat ± 600 kg.

“Kegiatan ini dapat terlaksana berkat sinergi antara Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Satuan Polisi Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Polres Kota Bekasi dan  Kabupaten Bekasi, Kodim 0507 dan 0509 Bekasi,  Subdenpom Jaya/ 2-1 Kota Bekasi dan aparat penegak hukum lainnya. Berbagai operasi pemberantasan BKC berupa rokok dan miras Ilegal telah dilaksanakan dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok ilegal 2024, Operasi Gurita 2025 dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, dengan mengedepankan semangat kerja sama dan kolaborasi.’’ ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo.

Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC ilegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh BHP akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor – Jawa Barat.   

 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Akhmad Rofiq  yang turut hadir menyampaikan bahwa penindakan BKC ilegal yang berhasil dilakukan selama ini diharapkan mampu memberi efek jera (deterrent effect) sehingga tingkat peredaran barang  ilegal di wilayah Bekasi makin menurun.

“Program ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pemberantasan BKC ilegal di daerah yang juga sejalan dengan program strategis nasional untuk menjaga stabilitas penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di bidang Cukai”, ujar Akhmad Rofiq.

Lebih jauh lagi, penurunan BKC ilegal dapat mendorong peningkatan permintaan terhadap produk BKC legal yang pada akhirnya dapat meningkatkan produksi, distribusi, dan pemasaran produk BKC legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara dan menyejahterakan masyarakat.

Basuo BaCarito: Harmoni Lintas Instansi, Bea Cukai Bekasi Berbagi Wawasan Kawasan Berikat di Ranah Minang

Bekasi, (27/08/2025) – Dalam semangat kolaborasi dan berbagi ilmu, Bea Cukai Bekasi hadir sebagai narasumber dalam acara Basuo BaCarito (Bea Cukai Sharing Tugas Organisasi, Basamo Mambagi Carito) yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Teluk Bayur pada Rabu, 27 Agustus 2025 melalui platform Microsoft Teams. Kegiatan ini mengangkat tema “BC Minang Baraja Kaber: Mengenal Lebih Dekat Pelayanan dan Pengawasan Kawasan Berikat” dan diikuti oleh pegawai Bea Cukai Teluk Bayur serta insan Kementerian Keuangan.

“Basuo BaCarito adalah ruang belajar dan berbagi lintas instansi yang kami hadirkan dengan nuansa Minangkabau. Harapannya, kegiatan ini menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kompetensi dan memperkuat pemahaman tugas serta peran organisasi antar unit di lingkungan DJBC,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Suryana, saat sesi sambutan sembari menyampaikan apresiasi atas kesediaan Bea Cukai Bekasi menjadi narasumber dalam forum tersebut.

Dari Bea Cukai Bekasi, hadir sejumlah pejabat dan pelaksana yang membawakan paparan materi. Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, memberikan gambaran tipologi Kantor Bea Cukai Bekasi yang menjadi salah satu klaster industri terbesar di Indonesia, serta overview pelayanan dan pengawasan Kawasan Berikat yang dikelola.

“Industri di wilayah Bekasi sangat heterogen, sehingga mekanisme pemberdayaan hanggar maupun strategi pemeriksaan perlu dirancang efektif agar kepatuhan tetap terjaga, tanpa menghambat kelancaran arus barang,” tutur Undani.

Dilanjutkan dengan pemaparan dari Rita Monica, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Bekasi, yang menyoroti aspek teknis dalam pengawasan.

“Kami memastikan terpenuhinya persyaratan dan kewajiban kawasan berikat, ketentuan pemasukan dan pengeluaran barang harus dipatuhi oleh perusahaan dan apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan dengan baik, maka konsekuensi berupa pembekuan bahkan pencabutan izin Kawasan Berikat dapat diterapkan,” jelas Rita.

Sementara itu, Yuwono Sutiasmaji, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, memaparkan strategi monitoring dan evaluasi kawasan berikat dengan pendekatan berbasis kondisi nyata.

“Konsep monev di Bea Cukai Bekasi tidak hanya administratif, tetapi juga menyesuaikan dengan dinamika industri yang ada, sehingga hasil evaluasi benar-benar mencerminkan kebutuhan pembinaan sekaligus pengawasan,” terang Yuwono.

Kegiatan “Basuo BaCarito” ini menjadi ruang penguatan sinergi, di mana pengalaman Bea Cukai Bekasi dalam menangani Kawasan Berikat yang kompleks dapat menjadi pembelajaran berharga bagi unit-unit lain di lingkungan DJBC. Dengan semangat basamo mambagi carito, kegiatan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai untuk terus meningkatkan kompetensi, menjaga integritas, serta mengawal kelancaran logistik dan kepatuhan industri nasional. (*)

Wujudkan Layanan Tanpa Repetisi, Bea Cukai Bekasi Sosialisasikan Uji Coba SSmQC di KB dan PLB

Bekasi, (26/08/2025) – Bea Cukai Bekasi menggelar kegiatan Sosialisasi Perluasan Uji Coba (Piloting) Implementasi Layanan Single Submission Quarantine and Customs (SSmQC) untuk Kawasan Berikat (KB) dan Pusat Logistik Berikat (PLB) pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025. Acara yang dilaksanakan di Aula Bea Cukai Bekasi ini dihadiri oleh pengguna jasa KB dan PLB yang memiliki proses bisnis terkait pemasukan barang impor komoditi karantina.

Dalam sambutannya, Ichlas Maradona, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen Bea Cukai Bekasi, menyampaikan bahwa penerapan SSmQC merupakan bagian dari upaya integrasi sistem layanan karantina dan kepabeanan.

“Implementasi SSmQC ini kita lakukan untuk mendukung efisiensi layanan. Dengan adanya single system, tidak akan ada lagi proses berulang, sehingga dwelling time dapat ditekan melalui perbaikan regulasi dan pengembangan sistem yang terintegrasi,” ungkap Ichlas.

Materi sosialisasi dipaparkan oleh Andy Pramudia Wardana, Pelaksana pada Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen. Ia menjelaskan bahwa SSmQC merupakan mekanisme penyampaian data dan informasi secara tunggal antara dokumen Permohonan Tindakan Karantina (PTK) dan Pemberitahuan Pabean Impor.

“Melalui SSmQC, pengguna jasa cukup menyampaikan data sekali dalam bentuk superset, yang kemudian dapat diproses secara paralel oleh sistem karantina dan kepabeanan. Hal ini juga mencakup penerapan pada dokumen BC 1.6 dan BC 2.3 di aplikasi CEISA 4.0,” terang Andy.

Kegiatan ini juga menegaskan kembali pentingnya pemenuhan ketentuan pemeriksaan karantina dalam pemasukan barang impor ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB), baik di Kawasan Berikat maupun Pusat Logistik Berikat. Hal tersebut merupakan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus barang.

Selain itu, penerapan SSmQC sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang mendorong simplifikasi proses bisnis berbasis teknologi informasi. Melalui langkah ini, pemerintah berupaya menghilangkan repetisi dan duplikasi dokumen, khususnya pada layanan perizinan dan tata niaga di pelabuhan. Program ini menjadi bagian dari Stranas PK 2023–2024 pada Fokus 1 “Perizinan dan Tata Niaga” dengan Rencana Aksi 4 “Reformasi Tata Kelola Pelabuhan” yang akan berlanjut hingga periode 2025–2026.

Sebagai Unit In Charge (UIC), Direktorat Fasilitas Kepabeanan bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, LNSW, serta Badan Karantina Indonesia (Barantin) terus berkoordinasi dalam penyediaan layanan SSmQC. Bea Cukai Bekasi berharap melalui sosialisasi ini, para pengguna jasa semakin memahami manfaat layanan SSmQC, sehingga implementasinya di KB dan PLB dapat berjalan optimal, mendukung efisiensi logistik, serta memperkuat transparansi layanan publik. (*)

Menkeu SMI : Revitalisasi Perekonomian Non Manufaktur Lewat Ketahanan Pangan

Bekasi (20/08)  Kepala Kantor Bea dan Cukai Bekasi,  Winarko Dian Subagyo menyambut kedatangan Menteri Keuangan, Sri Mulyani;  Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin:  Menteri  Pertanian, Amran Sulaiman; Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin dan jajaran Petinggi Angkatan darat  di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 843/Patriot Yudha Vikasa (PYV) dan marshalling area di Desa Wanajaya, Cibitung, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (20/8/2025)

Pada saat  kunjungan, Sri Mulyani menekankan pentingnya pemanfaatan aset negara secara produktif. Batalyon Infanteri disiapkan untuk memperkuat sektor pangan dan kesehatan.

Sri Mulyani  juga menekankan bahwa  konsep ini  perlu ditata dan disusun sehingga memiliki suatu hubungan dan pentingnya proses keberlanjutan, dengan demikian peranan APBN menjadi  penting.

“Saya bayangkan jika ini bisa menjadi suatu revitalisasi perekonomian yang non manufaktur karena ini sangat penting dan berbasis pada produksi tanaman untuk ketahanan pangan”, ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani  juga meyakini bahwa kegiatan ini dapat memberi dampak jika mempunyai tata kelola secara baik, sehingga perputaran keuangan negara bisa dijalankan dan dapat memberi nilai tambah pada  perekonomian.  Masyarakat sekitar mendapat manfaat atas kehadiraan dari proyek ini. Karena itu penting untuk menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Pada lahan seluas 43 hektar yang digunakan untuk markas batalion ini tak hanya mendukung pertahanan dan keamanan. Di luasan area terdapat tidak hanya perkebunan, perikanan, peternakan ikan, ayam dan sapi namun dikelola secara terpadu dalam ekosistem yang terintegratif.  Lahan yang tadinya kurang produktif kini bisa  difungsikan untuk kegiatan pertanian, peternakan, hingga aktivitas ekonomi lain, bahkan layanan kesehatan masyarakat.

Sri Mulyani  juga  mengapresiasi pemanfaatan lahan yang tidak produktif ini.Sri Mulyani   berharap keberadaan batalyon ini dapat memberikan nilai tambah bagi perekonomian lokal. Jika produksi dari kegiatan non-militer ini menghasilkan surplus, maka pengelolaannya bisa menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (*)

Menguatkan Spirit Kemerdekaan: Bea Cukai Bekasi x DKM Baitut Tadzkir Hadirkan Bintal & Santunan

Bekasi, 22/08/2025 – bertempat di Aula Cibiutng Lt. III, Bea Cukai Bekasi bersama Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baitut Tadzkir gelar bina mental pegawai dalam rangkaian peringatan hari ulang tahun (HUT) KE-80 kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan diawali dengan tausiyah serta dilanjut dengan santunan anak yatim. Kegiatan diikuti oleh beberapa Yayasan serta seluruh pegawai Bea Cukai Bekasi secara luring maupun daring melalui Ms. Teams.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menyampaikan ucapan syukur serta harapannya pada pembukaan acara.

Syukur kami panjatkan, kegiatan bintal dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan dapat terlaksana dengan baik. Mudah-mudahan melalui tausiyah yang disampaikan, dapat meningkatkan jiwa nasionalisme sekaligus memperkuat keimanan kita bersama. Dengan demikian, diharapkan kinerja dapat semakin meningkat, integritas terjaga, serta semangat dalam bekerja terus tumbuh.” ungkap Winarko.

Ustadz Ilham Taufik Al-Makki, B. Sh Hafidzahullah menyapaikan tausiyah tentang “Mensyukuri Nikmat Kemerdekaan”

Kemerdekaan adalah salah satu nikmat yang wajib kita syukuri. Dengan kemerdekaan, kita dapat beribadah dengan baik dan nyaman. Kita juga bisa berkumpul di tempat yang indah, melakukan berbagai hal yang bermanfaat, serta hidup dalam rasa aman. Sebab, nikmat bukan hanya tentang uang, makanan, atau minuman—tetapi juga mencakup kemerdekaan dan keamanan.” terang Ilham.

Tak kurang dari 100 anak yatim turut hadir dalam kegiatan ini. Mereka merupakan perwakilan dari beberapa yayasan, antara lain: Pesantren Yatim dan Dhuafa Al Latifah, Rumah Tahfidz Al Huda, Yayasan Al Ikhlas, Rumah Harapan Abe, serta Majelis Ta'lim Adzkia.

"Siapa di antara kalian ketika pagi merasakan sehat jasmaninya, menemukan rasa aman pada dirinya, dan memiliki makanan pokok hari itu, maka seakan-akan seluruh dunia ini telah diberikan kepadanya." - [HR. Tirmizi dan Ibnu Majah] (*)

AEO sebagai Kunci Daya Saing, Bea Cukai Bekasi dan PT Padma Soode Indonesia Perkuat Keamanan Rantai Pasok lewat Refreshment AEO

Bekasi, (19/08/2025) – Bea Cukai Bekasi kembali menggelar program DIDIK (Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik) dengan agenda penyegaran Authorized Economic Operator (AEO) di PT Padma Soode Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa, 19 Agustus 2025 ini diikuti oleh karyawan dari seluruh divisi PT Padma Soode Indonesia, sebagai upaya memperkuat pemahaman bersama terkait AEO, keamanan rantai pasok, serta kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan.

Presiden Direktur PT Padma Soode Indonesia, Robert Ho, menyampaikan apresiasinya atas penyelenggaraan kegiatan ini.

“Dengan adanya penyegaran AEO, kami kembali diingatkan tentang pentingnya keamanan rantai pasok dan keamanan perusahaan. AEO bukan hanya status, melainkan komitmen yang dirasakan langsung manfaatnya oleh PT Padma Soode Indonesia dalam menjaga kelancaran perdagangan internasional,” ujar Robert.

Dalam sambutannya, Client Manager AEO sekaligus Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani, menekankan pentingnya mempertahankan predikat AEO.

Tantangan terbesar bukan hanya meraih, tetapi bagaimana mempertahankan pengakuan sebagai AEO. Melalui program DIDIK yang rutin dilaksanakan, Bea Cukai Bekasi hadir menyampaikan regulasi terkini agar perusahaan dapat selalu menjaga standar kepatuhan. PT Padma Soode Indonesia sendiri merupakan salah satu perusahaan yang mendapat predikat istimewa sebagai AEO dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” jelas Undani.

Materi penyegaran disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji, yang menegaskan peran AEO dalam mendukung kelancaran bisnis global.

AEO adalah perusahaan yang compliance, sehingga memperoleh berbagai kemudahan di bidang kepabeanan dan mendapat pengakuan internasional. Status ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga kepatuhan dan keamanan rantai pasok,” terang Yuwono.

Didirikan pada tahun 1997, PT Padma Soode Indonesia merupakan perusahaan manufaktur dengan fasilitas produksi terpadu, mulai dari design tooling moldingdies, metal stamping, metal presisi machining, plastic injection, silicone rubber, hingga assembly komponen elektronik dan otomotif. Seluruh proses terintegrasi di satu lokasi, menjadikan perusahaan ini sebagai ONE STOP SOLUTION.

Selain itu, sejak tahun 1998 perusahaan ini juga telah mengantongi fasilitas Kawasan Berikat, yang membuat PT Padma Soode Indonesia semakin kompetitif dalam perdagangan internasional.

Di sisi sertifikasi AEO, PT Padma Soode Indonesia sendiri telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO sejak tahun 2018, dan berhasil memperpanjang status tersebut pada tahun 2023 setelah melalui evaluasi yang menyatakan perusahaan tetap memenuhi persyaratan AEO. Dengan kegiatan penyegaran AEO ini, diharapkan PT Padma Soode Indonesia dapat terus menjaga komitmen kepatuhan dan keamanan rantai pasok, serta memperkuat daya saingnya di kancah global.(*)

Dari Bekasi Menjangkau Pasar Dunia, Bea Cukai Bekasi Segarkan Predikat AEO PT Aica Indonesia

Bekasi, (14/08/2025) – Sebagai upaya memperkuat sinergi dan menjaga standar kepatuhan internasional, Bea Cukai Bekasi menggelar program DIDIK (Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik) pada Kamis 14 Agustus 2025. Didik telah berkembang menjadi wadah edukasi dan komunikasi kepada para pemangku kepentingan. Kali ini, kegiatan dilakukan di PT Aica Indonesia, perusahaan asal Jepang penerima fasilitas KITE Pengembalian sekaligus pemegang sertifikat Authorized Economic Operator (AEO) sejak 31 Desember 2021 dengan status sebagai eksportir dan importir.

Didirikan pada tahun 1974, PT Aica Indonesia merupakan bagian dari Aica Group Japan, produsen High Pressure Laminates (HPL) ternama di Jepang. Dengan dukungan teknologi Jepang, AICA Indonesia telah berkembang menjadi produsen berbagai material berkualitas seperti Cerarl, HPL, Compact, MFC, Wonder, Postform, Purecore, Realcore, Celcus, Veltouch, Backersheet, hingga perekat sintetis "AICA-AIBON". Seluruh produksinya dilakukan di pabrik Bekasi dan Cikampek dengan tetap mengacu pada Japan Industrial Standard (JIS).

Vice President Director PT Aica Indonesia, Lanny Tjahjadi, menyambut hangat kedatangan tim Bea Cukai Bekasi. Dalam sambutannya, Lanny menegaskan komitmen perusahaan terhadap kepatuhan regulasi kepabeanan.

“Bagi kami, kepatuhan adalah fondasi. Sertifikat AEO bukan hanya penghargaan, tapi tanggung jawab. Kami akan terus berusaha mempertahankannya dengan memastikan seluruh proses sesuai ketentuan,” ujar Lanny.

Kegiatan ini dipimpin oleh Client Manager AEO, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani. Merespons Lanny, Undani menjelaskan bahwa DIDIK merupakan agenda rutin Bea Cukai Bekasi yang berfungsi menjaga komunikasi dengan para stakeholder.

 

“AEO memiliki masa berlaku dan perlu dievaluasi secara berkala. Untuk mempertahankan sertifikat, perusahaan harus memenuhi kembali seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Inilah mengapa refreshment seperti ini penting,” jelas Undani.

Materi inti disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji, yang memaparkan peran penting AEO dalam menjaga kualitas perdagangan internasional.

 

“Menjadi AEO berarti berkomitmen mempertahankan dan meningkatkan standar yang ada, sekaligus mengedepankan etika dan akuntabilitas di setiap praktik perdagangan. Kepercayaan global lahir dari integritas yang konsisten,” tutur Yuwono.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bekasi berharap PT Aica Indonesia dapat terus menjadi mitra strategis yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga menjadi teladan dalam penerapan standar perdagangan internasional yang berintegritas tinggi.(*)

Sambangi PT Hankook Tire Indonesia, Bea Cukai Bekasi: Perkuat Sinergi, Optimalkan Penerimaan Negara

Bekasi, (13/08/2025) – Winarko Dian Subagyo beserta tim  sambangi PT Hankook Tire Indonesia pada Rabu, 12 Agustus 2025. Berlokasi di Delta Silicon 5 Industrial Park, PT Hankook merupakan salah satu penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri di lingkungan Bea Cukai Bekasi. Dalam kegiatan Customs Visit Customer (CVC), Bea Cukai Bekasi berniat memperkuat sinergi serta optimalisasi penerimaan negara.

“CVC ini ada karena kami ingin mengetahui secara komprehensif proses bisnis serta kendala yang dihadapi oleh PT Hankook. Bea Cukai Bekasi hadir untuk membantu mencari jalan keluar sehingga penerimaan negara dapat dicapai lebih optimal. Di samping itu kami juga berharap, dengan adanya kegiatan semacam ini dapat mempererat sinergi yang telah terbangun” ujar Winarko selaku Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi.

Kuasa Direksi PT Hankook Tire Indonesia, Jo Yong Seok menyampaikan harapan agar hubungan kerja sama dengan Bea Cukai Bekasi semakin erat, serta menegaskan komitmen untuk terus mematuhi aturan kawasan berikat.

“Kami berharap sinergi antara PT. Hankook Tire Indonesia dan Kantor Bea Cukai Bekasi dapat semakin erat dan terus terjalin dengan baik. Kami juga akan terus berkomitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Kawasan Berikat serta mendukung terwujudnya kerja sama yang baik antara Perusahaan dan Kantor Bea Cukai Bekasi.”

PT Hankook Tire merupakan produsen ban untuk kendaraan penumpang, SUV, truk dan bis. Perusahaan yang mendirikan cabang di Indonesia sejak tahun 2013 ini telah menduduki 7 besar penjualan ban dunia. Di samping itu, Hankook Tire juga memiliki 8 pabrik besar yang tersebar di 5 negara. 1 pabrik Tennessee, Amerika; 1 pabrik di Hungaria, 1 pabrik di Indonesia, 3 pabrik di China serta 2 pabrik di Korea dengan pabrik Daejeon sebagai pusatnya. (*)