Upaya Kolaboratif Bea Cukai Bekasi, Pemda dan Akademisi di Bekasi Dorong UMKM/IKM Bersaing Global
Bekasi (12/11) Upaya kolaboratif antara Bea Cukai Bekasi, Pemerintah Daerah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta kalangan Akademisi yang diwakili Akademi PImpinan Perusahaan (APP) Jakarta kembali digelar. Program bertajuk “Misi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan” tersebut di selenggarakan selama dua hari sejak tanggal 12 sampai dengan 13 November 2025 di Aula H Nonon Sonthanie di Kawasan Kantor Pemda Bekasi.
Acara dibuka langsung Plh Walikota Bekasi Dr. A Harris Bobihoe. Dalam sambutannya Haris mengharapkan agar produk IKM dan UMKM di Bekasi memiliki daya saing tinggi dan dapat menembus pasar internasional.
“Melalui kegiatan ini Pemerintah Bekasi berkomitmen untuk memperkuat koorporasi antara pemerintah, dunia usaha dan lembaga keuangan dalam memperluas akses ekspor, mendorong digitalisasi dan sertifikasi produk agar memenuhi standar global, membuka kemitraan dengan negara tujuan ekspor potensial khususnya di negara Asia, Timur Tengah dan Afrika”, Ujar Harris.
Senada dengan Harris, kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Ika Indah Yarti menyampaikan bahwa dengan semangat koordinasi, inovasi pelaku usaha UMKM/ IKM dapat berkontribusi dalam perekonomian yang berdaya saing global. Tidak kurang dari 120 pelaku UMKM dan IKM di Kota Bekasi turut serta berpartisipasi.
Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi menjadi pembicara pada sesi pertama. Pada kesempatan tersebut Undani menyampaikan materi tentang ekspor mulai dari pengertian, prosedur hingga fasilitas ekspor bagi IKM dan UMKM.
Menurut Undani, Bea Cukai sebagai bagian dari Kemenkeu Satu terus mendorong globalisasi dan digitalisasi UMKM dan IKM. Kerja sama lintas sektor yang telah dilaksanakan semakin menguatkan peranan Bea dan Cukai terutama bagi para pelaku UMKM IKM yang berpotensi ekspor, siap ekspor maupun ekspor berkelanjutan
Undani juga menjelaskan berbagai kemudahan bisa didapatkan oleh para pelaku UMKM/ IKM. Fasilitas fiskal dan fasilitas prosedural tersebut di antaranya adanya fasilitas KITE IKM yang memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN bagi pemasukan bahan baku, bahan penolong hingga mesin untuk mengolah , merakit dan pasang barang impor bagi pelaku IKM. Demikian juga fasilitas non fiskal berupa kemudahan prosedural seperti harmonisasi kebijakan antar instansi, penyederhanaan proses ekspor dalam skema barang kiriman hingga pengecualian pembatasan ekspor dan impor KITE dan Tempat Peniumbunan Berikat.
Undani berharap utilitas kemudahan tersebut bisa dioptimalkan oleh pelaku IKM dan UMKM di kota Bekasi hingga mereka mempunyai daya saing global akibat adanya efisiensi biaya dan kemudahan logistik bagi UMKM dan IKM. M (*)
Tags