Bea Cukai Bekasi Terbitkan NPPBKC untuk PT Mega Sinar Indonesia, Bukti Komitmen Pelayanan Cepat, Mudah, dan Gratis
Bekasi (21/11/2025) — Bea Cukai Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik dan mendukung pertumbuhan dunia usaha yang legal dan berdaya saing. Dengan penuh apresiasi, Bea Cukai Bekasi resmi menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi PT Mega Sinar Indonesia. Sebuah langkah yang menegaskan bahwa proses perizinan kini semakin mudah, transparan, dan tanpa biaya sepeser pun.
Direktur PT Mega Sinar Indonesia, Agung Arief Setiawan, menyampaikan apresiasi atas pelayanan cepat dan responsif yang diberikan.
“Untuk mendapatkan NPPBKC, persyaratannya sangat mudah. Jangan ragu untuk mengurus NPPBKC sebagai kelengkapan legalitas perusahaan. Prosesnya cepat, gratis, dan Bea Cukai Bekasi siap mendampingi perusahaan-perusahaan yang ingin berkembang secara legal,” ujarnya.
Penyerahan izin resmi dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Selasa (18/11/2025). Izin tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sustiasmaji, yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani.
Kehadiran para pejabat tersebut menjadi bukti kuat keseriusan pemerintah dalam memberikan dukungan nyata kepada pelaku usaha yang berkomitmen menjalankan kegiatan bisnis secara tertib dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Yuwono Sustiasmaji juga memberikan penjelasan mengenai regulasi terbaru, yaitu PMK Nomor 68 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC sebagai dasar penguatan pengawasan di bidang cukai. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki NPPBKC untuk dapat beroperasi secara sah.
Yuwono juga berpesan kepada para penerima izin agar selalu menjaga kepatuhan, karena legalitas bukan hanya sekadar dokumen, tetapi komitmen jangka panjang dalam membangun usaha yang berintegritas.
“NPPBKC bukan hanya izin, tetapi komitmen. Mohon untuk terus dijaga kepatuhannya,” tegasnya.
Melalui penerbitan izin ini, Bea Cukai Bekasi berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya legalitas dan bersama-sama menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan kompetitif di wilayah Bekasi dan sekitarnya.(*)
Tags