Semua Berita
Bekasi (31/07/2025) - Bea Cukai Bekasi kembali teguhkan komitmen pemberantasan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bertempat di Aula Cibitung Lantai III, acara Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi telah diikuti oleh 25 perwakilan pengguna jasa. Acara tersebut juga diikuti secara daring oleh seluruh pengguna jasa pada Rabu, 30 Juli 2025.
“Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi merupakan upaya kami melakukan public campaign sebagai wujud upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan KPPBC TMP A Bekasi. Kami berharap seluruh pengguna jasa turut serta mengambil peran agar tercipta lingkungan kerja bebas gratifikasi” ujar Winarko Dian Subagyo, selaku Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi pada saat pembukaan acara.
Roro Wide Sulistyowati, Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK hadir sebagai pembicara. Roro menjelaskan instrument self-assessment dari KPK yang dapat digunakan perusahaan. “PANCEK - Panduan Pencegahan Korupsi Untuk Dunia Usaha, dapat membantu perusahaan dalam mengidentifikasi kecukupan prosedur antikorupsi. Selain tanpa biaya, PANCEK juga dapat diadaptasi sesuai ukuran dan kapasitas dari korporasi”
Turut hadir Novryansyah, Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Kantor Wilayah DJBC Jakarta menyampaikan dukungan serta komitmen Kantor Wilayah dalam pengendalian gratifikasi. “Di samping sebagai upaya pencegahan konflik kepentingan. Semoga dengan penandatanganan komitmen anti gratifikasi ini dapat meningkatkan integritas pegawai maupun pengguna jasa guna menciptakan bersihnya lingkungan kerja dari gratifikasi.” ujar Novry.
Acara berlangsung dengan penyampaian materi dari KPK serta diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama. Di akhir acara KPK membagikan buku PANCEK pada perwakilan perusahaan. Buku PANCEK juga dapat diunduh melalui https://bit.ly/BukuKPKCEK .
Bea Cukai Bekasi Dukung Rantai Pasok Industri Nasional Lewat Re Branding Kawasan Berikat
01 Agt 2025
Bekasi (31/07/2025) – Sebagai Leading Office pemberi fasilitas Tempat Penimbunan Berikat di Indonesia, Bea Cukai Bekasi terus berupa menegaskan perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance. Lewat program CVC (Customs Visit Customers) pada Kamis (31/7) tim Bea Cukai Bekasi mengunjungi PT Nippisun Indonesia untuk memantau secara langsung kondisi kesehatan perusahaan di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kinerja operasional, kondisi finansial, serta keberlanjutan tenaga kerja di perusahaan tersebut.
Kepala Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo menyampaikan bahwa DJBC terus mendorong pemenuhan rantai pasok industri nasional lewat re-branding Kawasan Berikat. Selain tujuan utama berupa ekspor, barang produksi Kawasan Berikat juga dapat memenuhi permintaan pasokan dalam negeri dengan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain membayar Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor serta memperhatikan kuota penjualan ke dalam negeri yang dipersyaratkan.
“Kami ingin memastikan bahwa PT Nippisun Indonesia tetap dalam kondisi yang sehat, baik secara finansial maupun dalam menjaga produktivitas dan kesejahteraan karyawannya," ujar Winarko.
General Manager PT Nippisun Indonesia, Isobe Noriyuki, menyambut baik kedatangan Kepala Kantor dan menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja perusahaan secara berkelanjutan.
“Terimakasih atas kunjungan hari ini, kami berkomitmen akan selalu meningkatkan kualitas dan menjaga hubungan baik dengan segala pihak” ujar Isobe
Selama kunjungan, Winarko beserta jajaran meninjau langsung proses produksi serta melakukan dialog terbuka dengan jajaran direksi PT Nippisun Indonesia. Senior Manager PT Nippisun Indonesia, Sugiri menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi perusahaan, termasuk kondisi ketersediaan bahan baku dan kebutuhan stimulus dari pemerintah khususnya Bea Cukai Bekasi.
PT Nippisun Indonesia merupakan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang memproduksi biji plastik untuk di ekspor ke sejumlah negara dan juga memenuhi permintaan industri besar di Indonesia. Varian produk berupa color compound, color masterbatch hingga dry coor (micropowder) berkualitas dihasilkan pabrik ini sejak April 1993.
Bea Cukai Bekasi menegaskan bahwa kunjungan semacam ini akan terus dilakukan ke berbagai perusahaan guna memastikan bahwa proses pelayanan dan pengawasan telah tepat sasaran dan memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Bekasi (29/07) Bea Cukai Bekasi selenggarakan seminar literasi keuangan dan investasi syari’ah pada tanggal 27 Juli 2025 secara hybrid di Aula Cibitung lantai 3 Bea Cukai Bekasi dan daring melalui media teams. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Pengarusutamaan Gender, bertujuan memberikan akses pengetahuan, partisipasi, dan manfaat dari layanan serta produk keuangan kepada seluruh pegawai.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menekankan akan pentingnya pemahaman literasi keuangan yang berimbang antara perencanaan keuangan, tabungan, dan investasi, khususnya investasi berbasis syari’ah.
“Kegiatan ini tentu memberi manfaat yang cukup luas bagi kita semua, khususnya dalam hal mengelola keuangan dan mengetahui produk-produk yang cocok untuk kita berinvestasi,” ungkap Winarko.
Acara menghadirkan narasumber dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yaitu Ahmad Yani, Danu Suatmaji, dan Rahmat Wahyudi. Materi yang dibawakan mencakup pentingnya kesadaran finansial, pengelolaan dana darurat, pengelolaan utang yang sehat, perencanaan tujuan keuangan dengan prinsip SMART, serta pemilihan instrumen investasi sesuai profil risiko.
Ahmad Yani selaku Manager BSI Area Bekasi sekaligus narasumber menyampaikan fakta bahwa bahwa indeks literasi keuangan syariah di Indonesia pada tahun 2024 baru mencapai 39,11%, dengan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88%. Hal ini menjadi tantangan bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan syariah.
“Kami berharap, kedatangan kami dapat memberi gambaran untuk Bapak/Ibu sekalian dalam mengelola keuangan dan memilih instrument investasi yang tepat dan tentu sesuai syari’ah,” ujar Ahmad.
Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat memotivasi pegawai untuk berinvestasi dan tentu pandai dalam mengelola keuangan dengan baik. (*)
Menjaga Amanah Negeri dalam Bingkai Pelayanan, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Kunjungi Bea Cukai Bekasi
24 Jul 2025
Bekasi, (22/07/2025) – Suasana hangat dan penuh semangat tampak di Aula Cibitung Lantai 3 Kantor Bea Cukai Bekasi pada hari Selasa, 22 Juli 2025 ketika jajaran pegawai Bea Cukai Bekasi menerima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta. Kegiatan ini turut dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan langsung melalui Microsoft Teams, memungkinkan partisipasi luas dari seluruh pegawai yang sedang menjalankan tugas dinas di lapangan.
Kunjungan ini bukan sekadar seremoni, melainkan momen penting untuk memperkuat arah dan semangat pelaksanaan tugas, khususnya bagi Bea Cukai Bekasi sebagai kantor yang tercatat mengampu perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat terbanyak se-Indonesia, serta mengawasi berbagai entitas strategis seperti pabrik, importir, tempat penyimpanan, penyalur, dan tempat penjualan eceran barang kena cukai.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, yang memaparkan profil dan tipelogi unik kantor Bea Cukai Bekasi, termasuk tantangan dan peluang yang dihadapi dalam wilayah pengawasan yang sangat dinamis.
“Kami bukan hanya penyedia layanan, tetapi penjaga keseimbangan antara fasilitasi dan pengawasan. Semangat kami adalah melayani dengan sigap, mengawasi dengan tegas, dan bekerja dengan tulus,” ungkap Winarko.
Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq memberikan pengarahan dalam suasana diskusi yang hangat namun sarat nilai. Dalam kesempatan tersebut, Akhmad mengajak seluruh pegawai untuk kembali meneguhkan integritas dan profesionalisme sebagai fondasi utama dalam menjalankan setiap amanah negara.
“Integritas adalah cahaya dalam setiap langkah kita. Profesionalisme adalah cara kita menjaga kepercayaan negara dan masyarakat. Jangan hanya menjadi pengawas, tapi jadilah teladan,” tegas Rofiq.
Dengan gaya penyampaian yang inspiratif dan penuh refleksi, pengarahan ini tidak hanya memberikan arahan teknis dan kebijakan, tetapi juga memperkuat semangat pengabdian. Diskusi pun berjalan interaktif, mencerminkan keterbukaan dan semangat kolaboratif di lingkungan Bea Cukai Bekasi.
Kunjungan kerja ini menjadi penanda bahwa peran strategis Bea Cukai Bekasi mendapat perhatian penuh dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, sekaligus menjadi momentum mempererat sinergi dalam menjalankan tugas pengawasan dan pelayanan, demi mewujudkan kepabeanan dan cukai yang makin baik, modern, dan berintegritas.(*)
Bekasi (22/07/2025) – Sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis retensinya demi mewujudkan pengelolaan arsip yang dinamis, Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan dan penghapusan 359.199 bundel arsip. Pemusnahan secar simbolik dilakukan di lapangan Kantor Bea Cukai Bekasi Kawasan MM 2100 pada 22 Juli 2025.
Pemusnahan dan penghapusan arsip tersebut dilakukan secara simbolis dengan metode pencacahan menggunakan mesin shredder oleh Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Winarko Dian Subagyo bersama Kepala Subbagian Umum Sekretariat DJBC, Yanuar Calliandra.
Obyek penghapusan dan pemusnahan tersebut terdiri dari 3.017 bundel arsip Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Dokumen Pelengkap Pabean tahun 2013, 354.569 bunder arsip Pemberitahuan Impor yang mendapat Fasilitas dan Dokumen Pelengkap Pabean tahun 2008 – 2013 dan 1.613 bundel arsip pengelolaan pada Kawasan Berikat (KB) tahun 2013.
“Pemusnahan dan penghapusan 359.199 bundel arsip inaktif ini merupakan wujud tertib administrasi Bea Cukai Bekasi dalam melakukan pengelolaan arsip. Selain itu pemanfaatan tempat penyimpanan arsip juga dapat lebih dimaksimalkan dan lebih efesien lagi. arsip yang dimusnahkan secara simbolis dan dijual ke pihak ketiga untuk dijadikan bubur kertas, hasil penjualan tersebut untuk diberikan kepada negara lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)” tutur Winarko Dian Subagyo.
Diharapkan ke depannya, Bea Cukai Bekasi dapat melakukan pengelolaan arsip yang lebih efektif, efisien dan komprehensif. Pemanfaatan kertas menjadi barang berguna juga merupakan bagian dari upaya mewuudkan Eco Office yang ramah lingkungan.
PENGUMUMAN NOMOR
TENTANG
PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI PAJAK
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi (KPKNL Bekasi), akan melaksanakan LELANG EKSEKUSI PAJAK ATAS HARTA YANG DISITA DARI PENUNGGAK HUTANG PAJAK atas nama PT. HAYEUNG JAYA GARMENT dengan NPWP 02.192.929.4-057.000, berupa :
A. OBJEK LELANG
|
Uraian Barang dan Spesifikasi |
Jumlah Paket |
Nilai Limit (Rp) |
Besar Jaminan (Rp) |
|
Bahan Sisa Produksi (Scrap) dan Aksesori |
1 (satu) Paket |
17.897.000 |
3.579.400 |
B. PELAKSANAAN OPEN HOUSE DAN LELANG
OPEN HOUSE
Tanggal : 28 s.d 29 Juli 2025
Waktu : 09.00 - 16.00 WIB
Tempat (lokasi barang berada) : TPP Bea Cukai Cikarang
Jl. Dryport, desa simpangan, kec. Cikarang utara, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat
Narahubung : 0821-1261-8272
PELAKSANAAN LELANG
Hari/Tanggal : Jumat, 1 Agustus 2025
Waktu Penawaran : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
Batas Akhir Penawaran : 1 Agustus 2025, pukul 09.30 WIB (sesuai waktu server )
Alamat Domain : lelang.go.id
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhhir penawaran
Lokasi : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi
Jalan Sumatera Blok D5 Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi
C. SYARAT-SYARAT LELANG
1. Lelang dilaksanakan dengan E-Auction melalui https://www.lelang.go.id dengan cara penawaran Open Bidding. Tata cara selengkapnya dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
2. Calon peserta dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada E-Auction pada alamat domain angka 1, dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file “jpg”,”png”) dan nomor rekening atas nama sendiri untuk pengembalian uang jaminan lelang apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang. Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/perorangan wajib mengunggah surat kuasa bermaterai cukup dalam 1(satu) file;
3. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan Uang Jaminan Lelang sejumlah tersebut diatas (1 setoran jaminan untuk 1 lot) melalui Virtual Account (VA) dan sudah harus efektif paling lambat 1(satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang Nomor VA akan di kirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada peserta lelang;
4. Setelah uang jaminan penawaran lelang masuk ke rekening KPKNL Bekasi, peserta lelang akan mendapatkan kode token untuk melakukan penawaran (bidding). Pelaksanaan penawaran dan penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang di hadapan Penjual dan saksi-saksi dilakukan sesuai pada jadwal Pelaksanaan Lelang pada pengumuman ini. Dan pengumuman pemenang lelang akan diberitahukan lewat email resmi setelah pembukaan penetapan lelang, Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server;
5. Barang-barang yang dilelang adalah Barang Sita Eksekusi Pajak. Pemenang Lelang masih harus membayar Bea Lelang Pembeli sebesar 3% dan dari harga terbentuk lelang disetorkan pada nomor Virtual Account (VA);
6. Pemenang Lelang wajib melunasi harga pokok lelang, bea lelang sebagaimana dimaksud pada butir 5 dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi, uang jaminan dimasukkan ke Kas Negara. Bagi yang tidak ditunjuk sebagai pemenang/kalahuangjaminanakan ditransfer ke rekening masing masing peserta;
7. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran minimal seharga limit;
8. Pemenang Lelang tidak akan mendapatkan Kutipan Risalah Lelang;
9. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is where is), calon peserta lelang dianggap telah melihat dan mengetahui objek yang ditawarkan, berikut semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain seusai lelang. Jumlah dan jenis barang yang benar adalah sesuai fisik barang pada saat Open House & Aanwijzing, data yang tertera pada brosur adalah panduan sementara. Pemenang Lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Bekasi dan KPPBC TMP A Bekasi termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan karena satu dan lain hal;
10. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang terhadap satu atau beberapa barang di atas, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Bekasi dan KPPBC TMP A Bekasi;
11. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi telp 0821-1261-8272 Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP A Bekasi, (khususWhatsapp) pada hari dan jam kerja.
Lewat AEO, Bea Cukai Bekasi Tingkatkan Keamanan Rantai Pasok Global dan Efisiensi Perdagangan Internasional
17 Jul 2025
Bekasi, (15/07/2025) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Bekasi melaksanakan kegiatan refreshment Authorized Economic Operator (AEO) di bawah program “DIDIK – Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik”. Kegiatan ini berlangsung pada hari Selasa, 15 Juli 2025 di PT S-IK Indonesia, perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang juga telah memperoleh pengakuan sebagai AEO.
Kunjungan ini disambut langsung oleh Presiden Direktur PT S-IK Indonesia, Masahiro Nagata. Dalam sambutannya, Nagata menyampaikan apresiasi atas pelayanan Bea Cukai Bekasi dalam membina hubungan kolaboratif bersama pelaku industri.
“Kami sangat menghargai upaya Bea Cukai Bekasi dalam memberikan pemahaman berkelanjutan mengenai program AEO. Kegiatan seperti ini sangat penting untuk memperkuat sinergi dan menjaga kepatuhan dalam rantai logistik internasional,” ujar Masahiro Nagata.
Sebagai Client Manager AEO yang juga menjabat Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani menyampaikan bahwa hingga pertengahan tahun 2025, sebanyak 179 perusahaan telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO, terdiri dari 152 perusahaan manufaktur/eksportir/importir dan 27 perusahaan penyedia jasa logistik.
Program AEO merupakan adaptasi global oleh DJBC untuk meningkatkan keamanan rantai pasok global dan efisiensi perdagangan internasional. Program AEO juga menawarkan kemudahan dalam pelayanan kepabeanan,” ungkap Undani.
Materi refreshment disampaikan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji, yang juga merupakan Pejabat Pengampu dari PT S-IK Indonesia. Dalam paparannya, Yuwono menjelaskan secara komprehensif mengenai program AEO, termasuk manfaat, kewajiban, serta urgensi partisipasi aktif perusahaan dalam menjaga standar kepatuhan dan keamanan.
“Program AEO memberikan keunggulan kompetitif bagi perusahaan dalam bentuk fasilitas kemudahan dan prioritas layanan. Namun, hal ini juga dibarengi dengan tanggung jawab tinggi dalam memastikan keamanan rantai pasok dan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan,” jelas Yuwono.
Melalui kegiatan refreshment ini, Bea Cukai Bekasi menegaskan komitmennya dalam mendampingi para pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas kepatuhan dan keamanan dalam sistem logistik nasional. Diharapkan kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan, tidak hanya sebagai media sosialisasi, namun juga sebagai forum kolaboratif yang memperkuat kemitraan strategis antara otoritas kepabeanan dan sektor industri. PT S-IK Indonesia pun menyatakan kesiapan untuk terus bersinergi dalam mewujudkan ekosistem perdagangan yang transparan, efisien, dan berdaya saing global.(*)
Bekasi, (09/07/2025) - Suasana hangat penuh kolaborasi mewarnai kunjungan Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Cabang Bekasi-Cikarang ke Kantor Bea Cukai Bekasi pada hari Rabu tanggal 9 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi momen penting dalam mempererat komunikasi antara dunia usaha dengan institusi kepabeanan, khususnya dalam penguatan sinergi pelayanan dan pengawasan di kawasan berikat.
Kunjungan ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) Cabang Bekasi-Cikarang. Secara keseluruhan, APKB menaungi 84 perusahaan Kawasan Berikat, yang terdiri dari 72 perusahaan di wilayah kerja Bea Cukai Bekasi dan 12 perusahaan di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang.
Ketua APKB Cabang Bekasi-Cikarang, Bayu Fahmi Yudhistira, menyampaikan bahwa agenda ini menjadi wadah strategis dalam membangun komunikasi yang efektif antara pelaku usaha dan Bea Cukai sebagai mitra kerja yang tak terpisahkan.
“Kami melihat kunjungan ini sebagai jembatan komunikasi yang sangat penting. Support dari Bea Cukai Bekasi selama ini luar biasa, baik dalam pelayanan maupun asistensi teknis. Kami sangat mengapresiasi keterbukaan dan semangat sinergi yang ditunjukkan,” ujar Bayu.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menegaskan komitmen institusinya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa di wilayahnya.
“Pada prinsipnya, KPPBC Bekasi selalu berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna jasa. Kami terus mendorong kepatuhan terhadap ketentuan serta menjaga integritas sebagai nilai utama dalam menjalankan tugas kepabeanan,” ungkap Winarko.
Ia menambahkan, sinergi antara dunia usaha dan institusi kepabeanan merupakan kunci penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif, sekaligus mendukung akselerasi pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Dengan memperkuat kolaborasi, kami percaya pengawasan dan pelayanan akan semakin optimal. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga soal bagaimana kita bersama-sama membangun negeri,” pungkasnya.
Kegiatan ini menjadi cerminan semangat kolaboratif yang semakin kokoh antara dunia usaha dan otoritas kepabeanan. Diharapkan, komunikasi yang terbuka dan sinergi yang telah terjalin ini dapat terus dipelihara demi menciptakan ekosistem industri yang sehat, kompetitif, dan berdaya saing tinggi.
Melalui kunjungan ini, Bea Cukai Bekasi dan APKB Cabang Bekasi-Cikarang menunjukkan bahwa dengan saling mendengar dan bergerak bersama, pelayanan prima dan pengawasan optimal bukan hanya sekadar harapan, tetapi komitmen nyata yang dijalankan untuk kemajuan ekonomi nasional.(*)