Kampanye Keliling, Bea Cukai Bekasi dan Satpol PP Kota Bekasi Sambangi 6 Kecamatan Kampanyekan Anti Rokok Ilegal
Bekasi (23/10) Bea Cukai Bekasi kembali berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berkampanye keliling di 6 Kecamatan di kota Bekasi. Program sosialisasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tersebut membahas peraturan Cukai dengan fokus utama pada Identifikasi Pita Cukai dan pencegahan peredaran rokok Ilegal.
Acara dilaksanakan secara maraton di 6 kecamatan pada rentang tanggal 20 sampai 23 Oktober 2025 di sesi pertama. Diawali di Kecamatan Jati Asih kemudian dilanjutkan di Kecamatan Bantar Gebang dan Kecamatan Rawa Lumbu pada keesokan harinya. Pada sesi kedua, minggu berikutnya giliran Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada tanggal 10 sd 13 November 2025.
Dihadiri puluhan pedagang, tokoh masayarakat, pengecer hingga pelaku UMKM di Kota Bekasi acara sosialisasi tersebut merupakan bagian program bidang penegakan hukum DBHCHT .
Acara kolaboratif tersebut dapat terlaksana berkat dukungan dari Pimpinan Aparat Pemerintah Daerah. Misalnya, Victor Yudistira Antoro mewakili Camat Bekasi Timur pada saat sambutan menyampaikan pentingnya acara tersebut sebagai upaya preventif dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Bekasi.
“Pemerintah melalui Dana Alokasi ke Daerah hadir untuk memberikan kompensasi atas pungutan Pajak termasuk Cukai Hasil Tembakau. Ekternalitas dari objek Cukai tersebut dapat ditangani melalui pemberian berbagai program yang ada termasuk di dalamnya program kesejahteraan dan peningkatan kesehatan masyarakat,” ujar Victor.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi yang diwakili Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga, Abdullah SE, juga mengamini pernyataan Victor. Abdullah juga menekankan peran serta masyarakat dalam menunjang kegiatan penegakan hukum peraturan Cukai di Kota Bekasi.
‘Sejalan dengan upaya represif berupa penindakan, operasi bersama hingga pengumpulan informasi terkait rokok ilegal, upaya preventif kerap dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi. Hal in penting dilakukan agar kedua sisi program tersebut bisa efektif,’’ pungkas Abdullah.
Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi bertindak sebagai narasumber pada giat tersebut. Selain menjelaskan pengetahuan dasar Cukai, detil objek cukai, cara pelunasan hingga desain pita cukai 2025 dan cara mengidenfitikasikannya, Undani juga memaparkan DBHCHT dilihat dari sisi program dan kebermanfaatannya langsung pada masyarakat. (*)
Tags