Logo Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
DASAR HUKUM : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN RI
No : 52/KMK.05/1996 TANGGAL 29 JANUARI 1996
LUKISAN
-
segi lima dengan gambar laut, gunung, dan angkasa di dalamnya;
-
Tongkat dengan ulir berjumlah 8 di bagian bawahnya;
-
Sayap yang terdiri dari 30 sayap kecil dan 10 sayap besar;
-
Malai padi berjumlah 24 membentuk lingkaran.
Â
MAKNA
-
Segi lima melambangkan negara R.I. yang berdasarkan Pancasila;
-
Laut, gunung dan angkasa melambangkan Daerah Pabean Indonesia, yang merupakan wilayah berlakunya Undang-undang Kepabeanan dan Undang-undang Cukai;
-
Tongkat melambangkan hubungan perdagangan internasional R.I. dengan mancanegara dari/ke 8 penjuru angin;
-
Sayap melambangkan Hari Keuangan R.I. 30 Oktober dan melambangkan Bea dan Cukai sebagai unsur pelaksana tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang Kepabeanan dan Cukai;
-
Lingkaran Malai Padi melambangkan tujuan pelaksanaan tugas Bea dan Cukai adalah kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
Â
WARNA
Disesuaikan dengan warna dasar dan penggunaanya.