Semua Berita
Bekasi, (18/11/2025) – Bea Cukai Bekasi kembali melaksanakan agenda DIDIK (Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik) dengan fokus refreshment pemberian fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Omron Manufacturing of Indonesia (OMI). Perusahaan yang berdiri sejak 27 Februari 1992 ini merupakan bagian dari Omron Group yang memproduksi relay, switch untuk solusi perangkat dan modul (DMS), serta sensor, komponen kontrol, dan controller untuk bisnis otomasi industri (IAB).
Kegiatan yang digelar pada Selasa, 18 November 2025 ini dihadiri oleh para manajer OMI, mencerminkan tingginya kesadaran dan komitmen pimpinan perusahaan dalam memanfaatkan fasilitas kepabeanan secara optimal. Keterlibatan level manajerial menunjukkan bahwa pemahaman regulasi dan kepatuhan merupakan faktor penting untuk menjaga keberlanjutan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Saat ini OMI dipimpin oleh Shinji Mizuno, yang menjabat sebagai Presiden Direktur sejak April 2025. Selain menjadi penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri, OMI juga telah meraih berbagai predikat seperti AEO Certification (2018), Taxpayer Compliance (2018), Primaniyarta Award (2020), dan Best Taxpayer (2023). Dengan misi perusahaan, “To Improve lives and contribute to a better society,” Mizuno menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang diinisiasi Bea Cukai Bekasi.
“Terima kasih kepada Bea Cukai Bekasi atas sosialisasi yang sangat bermanfaat ini. Kegiatan ini menjadi cermin bagi kami untuk terus memperbaiki proses, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan OMI dapat memberikan kontribusi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Shinji Mizuno.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani, yang juga merupakan Client Manager AEO untuk OMI, menekankan pentingnya kesadaran perusahaan pemilik banyak fasilitas dan predikat.
“Dengan berbagai fasilitas dan pengakuan yang sudah dimiliki OMI, tentu terdapat kewajiban yang juga semakin besar. Kuncinya adalah menjaga kepatuhan dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan,” jelas Undani.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji, selaku pejabat pengampu OMI, turut menegaskan pentingnya standar kepatuhan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri, terutama yang juga telah diakui sebagai AEO.
“Sebagai perusahaan AEO sekaligus penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri, OMI memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas proses bisnisnya. Standar operasionalnya harus mencerminkan praktik terbaik yang mampu menjadi contoh bagi industri lainnya,” tegas Yuwono.
Melalui kegiatan DIDIK ini, Bea Cukai Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendampingi industri otomasi untuk terus tumbuh, bergerak, dan berkontribusi dalam menguatkan perekonomian nasional melalui fasilitas kepabeanan yang efektif dan berdaya guna.(*)
Hadirkan Kepatuhan yang Lebih Baik, Bea Cukai Bekasi Sosialisasikan Fasilitas Pembebasan Cukai
19 Nov 2025
Bekasi, (17/11/2025) - Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait pembebasan cukai etil alkohol berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024. Acara ini digelar pada Senin, 17 November 2025, dengan menggandeng para pengguna fasilitas pembebasan cukai yang merupakan mitra dagang PT Sumber Kita Indah dan berada di bawah pengawasan Bea Cukai Bekasi.
PT Sumber Kita Indah, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1984, merupakan tempat penyimpanan barang kena cukai berupa etil alkohol dan telah menjadi salah satu pengguna jasa Bea Cukai Bekasi dalam pengawasan fasilitas pembebasan cukai.
Direktur PT Sumber Kita Indah, Donny Winarno, turut hadir dan menyampaikan pentingnya keselarasan pemahaman antara pelaku usaha dan otoritas kepabeanan.
“Gathering kali ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan memperdalam pemahaman terkait ketentuan pembebasan cukai etil alkohol, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel,” ujarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, dalam sambutannya menegaskan komitmen Bea Cukai Bekasi untuk terus memberikan asistensi dan layanan informasi yang transparan.
“Kami ingin memastikan seluruh penerima fasilitas memahami aturan secara utuh, sehingga fasilitas pembebasan cukai dapat dimanfaatkan secara tepat, efisien, dan bertanggung jawab,” ungkap Winarko.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai X, Yudi Permadi, memberikan paparan teknis yang mencakup review PMK 82 Tahun 2024, tata cara perhitungan permohonan penambahan batasan pembebasan cukai etil alkohol, hingga kewajiban, larangan, serta sanksi bagi penerima fasilitas.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh penerima fasilitas benar-benar memahami ketentuan sehingga memudahkan proses monitoring dan evaluasi, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pemanfaatan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol,” ujar Yudi.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bekasi berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha semakin kuat, sehingga pengawasan dan pemanfaatan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan.(*)
Bekasi (23/10) Bea Cukai Bekasi kembali berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi berkampanye keliling di 6 Kecamatan di kota Bekasi. Program sosialisasi DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) tersebut membahas peraturan Cukai dengan fokus utama pada Identifikasi Pita Cukai dan pencegahan peredaran rokok Ilegal.
Acara dilaksanakan secara maraton di 6 kecamatan pada rentang tanggal 20 sampai 23 Oktober 2025 di sesi pertama. Diawali di Kecamatan Jati Asih kemudian dilanjutkan di Kecamatan Bantar Gebang dan Kecamatan Rawa Lumbu pada keesokan harinya. Pada sesi kedua, minggu berikutnya giliran Kecamatan Mustika Jaya, Bekasi Barat dan Bekasi Timur pada tanggal 10 sd 13 November 2025.
Dihadiri puluhan pedagang, tokoh masayarakat, pengecer hingga pelaku UMKM di Kota Bekasi acara sosialisasi tersebut merupakan bagian program bidang penegakan hukum DBHCHT .
Acara kolaboratif tersebut dapat terlaksana berkat dukungan dari Pimpinan Aparat Pemerintah Daerah. Misalnya, Victor Yudistira Antoro mewakili Camat Bekasi Timur pada saat sambutan menyampaikan pentingnya acara tersebut sebagai upaya preventif dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Kota Bekasi.
“Pemerintah melalui Dana Alokasi ke Daerah hadir untuk memberikan kompensasi atas pungutan Pajak termasuk Cukai Hasil Tembakau. Ekternalitas dari objek Cukai tersebut dapat ditangani melalui pemberian berbagai program yang ada termasuk di dalamnya program kesejahteraan dan peningkatan kesehatan masyarakat,” ujar Victor.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi yang diwakili Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga, Abdullah SE, juga mengamini pernyataan Victor. Abdullah juga menekankan peran serta masyarakat dalam menunjang kegiatan penegakan hukum peraturan Cukai di Kota Bekasi.
‘Sejalan dengan upaya represif berupa penindakan, operasi bersama hingga pengumpulan informasi terkait rokok ilegal, upaya preventif kerap dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi. Hal in penting dilakukan agar kedua sisi program tersebut bisa efektif,’’ pungkas Abdullah.
Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi bertindak sebagai narasumber pada giat tersebut. Selain menjelaskan pengetahuan dasar Cukai, detil objek cukai, cara pelunasan hingga desain pita cukai 2025 dan cara mengidenfitikasikannya, Undani juga memaparkan DBHCHT dilihat dari sisi program dan kebermanfaatannya langsung pada masyarakat. (*)
Bekasi (12/11/2025) — Dalam upaya memperkuat pengawasan dan mendorong legalisasi usaha di bidang Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Bea Cukai Bekasi kembali menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Kali ini, izin resmi tersebut diberikan kepada PT Amartha Boga Lestari, yang beroperasi sebagai Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA di Jalan MH Thamrin No. 156, Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyerahan izin dilakukan secara simbolis oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sustiasmaji, bersama Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani, bertempat di Kantor Bea Cukai Bekasi, pada Senin (10/11/2025).
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Bekasi dalam mendukung tumbuhnya iklim usaha yang legal, tertib, dan berintegritas di wilayah kerjanya. Melalui penerbitan NPPBKC, Bea Cukai tidak hanya menegakkan regulasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta kemudahan berusaha bagi pelaku industri MMEA.
Dalam kesempatan tersebut, Mariana, selaku Direktur PT Amartha Boga Lestari, menyampaikan apresiasinya atas pendampingan yang diberikan selama proses perizinan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada tim Bea Cukai Bekasi yang telah membantu kami memperoleh izin ini dengan baik. Prosesnya sangat mudah, transparan, dan informatif. Kami merasa sangat terbantu dengan penjelasan yang jelas mengenai ketentuan dan tata cara perizinan,” ujar Mariana.
Sementara itu, Yuwono Sustiasmaji menjelaskan bahwa penerbitan NPPBKC merupakan langkah strategis dalam memastikan peredaran MMEA berjalan sesuai ketentuan.
“Penerbitan NPPBKC bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan wujud nyata dari upaya kami menciptakan iklim usaha yang sehat, legal, dan tertib. Dengan legalisasi ini, kami dapat mengawasi peredaran MMEA secara lebih optimal serta mencegah peredaran produk ilegal di masyarakat,” ungkapnya.
Pemberian izin NPPBKC mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC. Regulasi tersebut memperkuat kepastian hukum dan menyempurnakan mekanisme perizinan, sekaligus mendorong transparansi dalam pelaksanaannya.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, tempat penyimpanan, importir, penyalur, maupun pengusaha TPE MMEA, wajib memiliki NPPBKC. Proses pengajuan izin dilakukan tanpa biaya (gratis), dengan tahapan yang jelas dan terbuka — mulai dari pemeriksaan lokasi hingga pemaparan proses bisnis oleh pemohon.
Adapun masa berlaku izin NPPBKC bagi penyalur dan pengusaha TPE MMEA ditetapkan selama lima tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang. Sementara bagi pengusaha pabrik atau importir, izin berlaku selama kegiatan usaha masih berjalan.
Melalui penerbitan izin ini, Bea Cukai Bekasi berharap semakin banyak pelaku usaha yang berkomitmen menjalankan bisnis secara legal, patuh terhadap regulasi, serta berkontribusi terhadap penerimaan negara. Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung tertibnya peredaran barang kena cukai di wilayah Bekasi dan sekitarnya. (*)
Upaya Kolaboratif Bea Cukai Bekasi, Pemda dan Akademisi di Bekasi Dorong UMKM/IKM Bersaing Global
14 Nov 2025
Bekasi (12/11) Upaya kolaboratif antara Bea Cukai Bekasi, Pemerintah Daerah Kota Bekasi melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta kalangan Akademisi yang diwakili Akademi PImpinan Perusahaan (APP) Jakarta kembali digelar. Program bertajuk “Misi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan” tersebut di selenggarakan selama dua hari sejak tanggal 12 sampai dengan 13 November 2025 di Aula H Nonon Sonthanie di Kawasan Kantor Pemda Bekasi.
Acara dibuka langsung Plh Walikota Bekasi Dr. A Harris Bobihoe. Dalam sambutannya Haris mengharapkan agar produk IKM dan UMKM di Bekasi memiliki daya saing tinggi dan dapat menembus pasar internasional.
“Melalui kegiatan ini Pemerintah Bekasi berkomitmen untuk memperkuat koorporasi antara pemerintah, dunia usaha dan lembaga keuangan dalam memperluas akses ekspor, mendorong digitalisasi dan sertifikasi produk agar memenuhi standar global, membuka kemitraan dengan negara tujuan ekspor potensial khususnya di negara Asia, Timur Tengah dan Afrika”, Ujar Harris.
Senada dengan Harris, kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Ika Indah Yarti menyampaikan bahwa dengan semangat koordinasi, inovasi pelaku usaha UMKM/ IKM dapat berkontribusi dalam perekonomian yang berdaya saing global. Tidak kurang dari 120 pelaku UMKM dan IKM di Kota Bekasi turut serta berpartisipasi.
Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi menjadi pembicara pada sesi pertama. Pada kesempatan tersebut Undani menyampaikan materi tentang ekspor mulai dari pengertian, prosedur hingga fasilitas ekspor bagi IKM dan UMKM.
Menurut Undani, Bea Cukai sebagai bagian dari Kemenkeu Satu terus mendorong globalisasi dan digitalisasi UMKM dan IKM. Kerja sama lintas sektor yang telah dilaksanakan semakin menguatkan peranan Bea dan Cukai terutama bagi para pelaku UMKM IKM yang berpotensi ekspor, siap ekspor maupun ekspor berkelanjutan
Undani juga menjelaskan berbagai kemudahan bisa didapatkan oleh para pelaku UMKM/ IKM. Fasilitas fiskal dan fasilitas prosedural tersebut di antaranya adanya fasilitas KITE IKM yang memberikan fasilitas pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN bagi pemasukan bahan baku, bahan penolong hingga mesin untuk mengolah , merakit dan pasang barang impor bagi pelaku IKM. Demikian juga fasilitas non fiskal berupa kemudahan prosedural seperti harmonisasi kebijakan antar instansi, penyederhanaan proses ekspor dalam skema barang kiriman hingga pengecualian pembatasan ekspor dan impor KITE dan Tempat Peniumbunan Berikat.
Undani berharap utilitas kemudahan tersebut bisa dioptimalkan oleh pelaku IKM dan UMKM di kota Bekasi hingga mereka mempunyai daya saing global akibat adanya efisiensi biaya dan kemudahan logistik bagi UMKM dan IKM. M (*)
Wujudkan Pegawai Cerdas Finansial, Bea Cukai Bekasi Selenggarakan Financial Planning Session
13 Nov 2025
Bekasi, (12/11/2025) – Dalam upaya meningkatkan pemahaman pegawai terhadap pengelolaan keuangan yang bijak, Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Financial Planning (Literasi Investasi Keuangan)” pada hari Rabu, 12 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid, bertempat di Aula Bea Cukai Bekasi dan juga diikuti secara daring melalui Microsoft Teams.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mendukung peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pegawai melalui edukasi finansial.
“Kami berharap seluruh pegawai Bea Cukai Bekasi dapat semakin memahami pentingnya mengelola keuangan pribadi dengan bijak serta memiliki strategi investasi yang tepat demi masa depan yang lebih stabil dan sejahtera,” ujar Winarko dalam sambutannya.
Sebagai narasumber, hadir Poppy Juanita Dewayani dari Tim Edukasi Keuangan Bank Mandiri, yang memberikan paparan mengenai pengelolaan keuangan secara cerdas dan berinvestasi dengan bijak. Dalam paparannya, Poppy menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan saat ini dan perencanaan jangka panjang.
“Kunci dari pengelolaan keuangan yang sehat adalah memahami prioritas, menyiapkan dana darurat, serta mulai berinvestasi sesuai dengan profil risiko masing-masing,” tutur Poppy.
Dalam sesi materi, disampaikan pula konsep Basic Financial Planning, pentingnya Dana Darurat, peran Asuransi dalam perlindungan finansial, serta strategi membangun aset melalui pengelolaan utang yang produktif. Kegiatan berlangsung dengan interaktif dan antusias, ditandai dengan banyaknya pertanyaan serta diskusi aktif antara peserta dan narasumber.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bekasi berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan literasi keuangan di lingkungan kerja, sehingga setiap pegawai dapat mengelola keuangan dengan lebih cerdas, terarah, dan berkelanjutan.(*)
Mengudara Bersama Radio Dakta, Bea Cukai dan Satpol PP Kota Bekasi Kenalkan Ciri-ciri Rokok Ilegal
07 Nov 2025
Bekasi, (06/11/2025) – Di tengah isu peredaran rokok ilegal saat ini, Bea Cukai Bekasi Bersama Satpol PP Kota Bekasi melaksanakan Sosialisasi melalui media elektronik dalam bentuk Talkshow. Tema Talkshow kali ini “Pemberantasan Rokok Ilegal” di Radio Dakta 107 FM, pada Rabu, 05 November 2025.
Menghadirkan narasumber dari Kantor Bea Cukai Bekasi, yaitu Undani selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Bekasi. Undani membahas secara mendalam mulai dari “apa itu Cukai?”, “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau” sampai dengan “bagaimana ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di Masyarakat”.
Dalam kesempatan tersebut, Undani menyampaikan kepada masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal
“masyarakat dapat mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang beredar dengan melihat pita cukai yang melekat pada rokok, Rokok tanpa dilekati pita cukai; dilekati pita cukai palsu; dilekati pita cukai namun bukan peruntukannya; dilekati pita cukai namun milik perusahaan lain dan dilekati pita cukai yang pernah digunakan,” ujar Undani.
Lebih lanjut, Undani turut memaparkan untuk setiap rokok ilegal yang dibeli dapat menghilangkan potensi penerimaan negara yang berpeluang untuk meningkatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah.
Bea Cukai dan Satpol PP bersinergi dalam mengedukasi kepada masyarakat tentang pentingnya mengenali rokok ilegal. Melalui sosialisasi ini, kita bersama wujudkan pemanfaatan cukai yang tepat sasaran dan berdampak nyata bagi kesejahteraan.
Pelaksanaan sosialisasi ini merupakan program penegakan hukum yang dibayai oleh DBH CHT agar meningkatkan pemahaman Masyarakat serta menigkatkan literasi khususnya pengetahuan tentang Cukai.
Patuh membayar cukai berarti turut menjaga keberlanjutan #UangKita untuk kemajuan daerah!(*)
Bekasi, (04/11/2025) – Bea Cukai Bekasi melalui Agen Fasilitas Kepabeanan melaksanakan kegiatan asistensi dan pendampingan kepada salah satu perusahaan industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, PT Nihon Plast Indonesia, pada Selasa, 04 November 2025.
Perusahaan yang didirikan di Indonesia sejak 21 Agustus 1991 ini memproduksi berbagai komponen otomotif, antara lain steering wheel, interior plastic parts, exterior plastic parts, serta bag for air bag curtain. PT Nihon Plast Indonesia merupakan perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Pembebasan di wilayah pengawasan Bea Cukai Bekasi sejak tahun 2012. Kini, perusahaan tersebut tengah mempersiapkan langkah strategis untuk berubah status menjadi penerima fasilitas Kawasan Berikat (KB).
Dalam kesempatan tersebut, Mochizuki Kazuki, Presiden Direktur PT Nihon Plast Indonesia, menyampaikan komitmen perusahaan dalam meningkatkan daya saing ekspor.
“Saat ini, sekitar 90 persen dari total produksi kami telah diekspor ke berbagai negara. Dengan bertransformasi menjadi perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat, kami berharap dapat memperkuat efisiensi rantai pasok serta memperluas peluang ekspor ke pasar global,” ujar Kazuki.
Sementara itu, Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, menjelaskan bahwa asistensi ini merupakan bagian dari peran Bea Cukai sebagai revenue collector, community protector, dan trade facilitator, khususnya dalam mendukung pelaku industri berorientasi ekspor.
“Bea Cukai Bekasi melalui Agen Fasilitas Kepabeanan senantiasa hadir memberikan coaching, pembinaan, serta pendampingan kepada perusahaan penerima fasilitas KITE yang akan bertransformasi menuju Kawasan Berikat. Harapannya, langkah ini memberikan multiplier effect terhadap pertumbuhan ekonomi dan ekspor nasional,” jelas Undani.
Lebih lanjut, Rita Monica, Pelaksana pada Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, turut memaparkan mengenai persyaratan dan kewajiban Kawasan Berikat, termasuk proses perubahan status dari KITE ke Kawasan Berikat, serta pentingnya pemberdayaan sistem IT Inventory dan CCTV sebagai bagian dari pengawasan berbasis teknologi.
“Transformasi fasilitas ini tidak hanya soal pemenuhan regulasi, tetapi juga upaya membangun sistem pengawasan yang transparan, akuntabel, dan berstandar internasional melalui penerapan IT Inventory dan CCTV yang andal,” tutur Rita.
Dalam kegiatan asistensi ini, tim Agen Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Bekasi juga meninjau langsung lokasi pabrik dan area hangar yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat, memastikan kesesuaiannya dengan kriteria teknis dan tata letak yang dipersyaratkan.
Langkah pendampingan ini diharapkan menjadi pijakan awal bagi PT Nihon Plast Indonesia dalam memperkuat posisi sebagai pelaku industri otomotif berorientasi ekspor yang berdaya saing global, serta mencerminkan komitmen Bea Cukai Bekasi dalam memberikan layanan dan fasilitas terbaik bagi dunia usaha.(*)
Bekasi (04/11) Produk unggulan PT Elok Niaga Indonesia dengan merk “Mama Yon” berhasil diekspor untuk ketiga kalinya ke Jepang. Aneka produk jajanan seperti Basreng, Keripik Taro hingga Batagor sebanyak 1.9 Ton tersebut dikemas dalam 1 kontainer 20 feet. Setelah sukses merealisasikan ekspor perdana pada bulan September 2024 lalu, UMKM Binaan Bea Cukai Bekasi ini terus memenuhi permintaan berulang dari pasar Jepang terutama produk makanan ringan.
Kesuksesan menembus pasar Jepang tersebut disebabkan PT Elok Niaga Indonesia selalu menunjukkan peningkatan signifikan dalam kualitas produk, inovasi, dan pengemasan. Produk “Mama Yon” dikemas secara modern dengan desain dan ragam kemasan yang “culture” sebagai bentuk adaptasi budaya Jepang namun tetap dengan menonjolkan originalitas produk Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Suabgyo, menyampaikan apresiasi atas keberlanjutan ekspor oleh PT Elok Niaga Indonesia.
“Koordinasi dan kolaborasi antarinstansi diperlukan guna mendorong globalisasi dan digitalisasi UMKM dan IKM di Kota dan Kab Bekasi. Mulai dari pembinaan atas kualitas produk, kemasan, pemasaran hingga peningkatan pengetahuan tentang peluang dan pangsa ekspor harus dilakukan secara berkesinambungan dan terkoordinasi. Melalui "Klinik Ekspor" dan "Pojok UMKM" Bea Cukai Bekasi terus memberikan bimbingan teknis. panduan langsung sekaligus peningkatan literasi ekspor bagi para pelaku UMKM/IKM,” ujar Winarko.
Dadang Hermanto selaku owner PT Elok Niaga mencoba membangun brand sendiri dan menargetkan pasar Jepang yang terkenal selektif dan kompetitif. Meskipun pada awalnya Dadang telah juga berhasil mengekspor produk sejenis dengan merk orang lain, namun kegigihan dan keuletannya untuk mencoba membangun brand sendiri telah menunjukan hasil.
“Produk Indonesia termasuk makanan ringan telah mempunyai pangsa pasar sendiri di Jepang. Selain menyasar para ekspatriat Indonesia dan negara Asia lainya, produk kami juga telah mendapat perhatian dan permintaan dari warga Jepang secara umum “ungkap Dadang.
Dadang juga mengharapkan agar dukungan dari pemerintah bisa ditingkatkan. Kendala permodalan selalu menjadi masalah klasik dan pelik yang perlu mendapat perhatian. Dadang berharap adanya kucuran dana Rp 200 T kepada Bank Himbara dapat menjadi solusi juga dapat diakses oleh para pelaku dan pengusaha UMKM. (*)