Semua Berita
Bekasi (16/12/2025) Di pekan kedua Desember 2025, Bea Cukai Bekasi telah mencatatkan pencapaian target penerimaan sebesar 100.25%. Lebih dari Rp 811.51 milliar berhasil dikumpulkan dari sektor penerimaan Bea Masuk dan Cukai. Dari sektor Pajak dalam rangka impor, Bea Cukai Bekasi juga berhasil mengumpulkan lebih dari Rp 1.21 triliun.
Pencapaian tersebut diungkapkan Winarko Dian Subagyo, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi pada saat memberikan sambutan di acara Peringatan Hakordia dan Deklarasi WBBM pada Selasa 16 Desember di Aula KPPBC TMP A Bekasi.
Pencapaian tersebut tidak hanya sebagai buah prestasi dan kerja keras jajaran Bea dan Cukai Bekasi, namun juga berkat adanya dukungan dan peran serta dari para pengguna jasa serta asosiasi pengguna jasa.
“Kami sampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada para pengguna jasa yang telah berkontribusi dalam pencapaian target penerimaan Bea Masuk dan Cukai pada Kantor Bea Cukai Bekasi. Semoga ini menjadi motivasi kita semua untuk bisa bekerja dengan professional, transparan dan berkeadilan., “ ujar Winarko.
Ketua Asosiasi Perhimpunan Kawasan Berikat (APKB) Bekasi Cikarang, Bayu Fahmi Yudistira yang turut hadir dalam acara menyampaikan hal senada.
“Kontribusi Kawasan Berikat terhadap negara sangat signifikan. Secara nasional Pajak Pusat bisa mencapai Rp23.30 triliun dan pajak daerah sebesar Rp 5.81 triliun, “ ujar Bayu.
Bayu juga menyampaikan bahwa APKB akan terus memperkuat kolaborasi, karena manfaat Kawasan Berikat tidak hanya dirasakan pengguna jasa tetapi juga oleh masyarakat dan perekonomian naisonal.
Bea Cukai Bekasi dan Kejari Kab Bekasi Bersinergi Musnahkan 2.5 juta Rokok Batang Rokok Ilegal
12 Des 2025
Bekasi (12/12) Bea Cukai Bekasi kembali bersinergi dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kab Bekasi dalam penanganan tindak pidana rokok ilegal. Bertempat di halaman Kantor Kejari di Kawasan Pemda Kabupaten Bekasi dimusnahkan 2.522.000 batang rokok tanpa cukai resmi yang berpotensi merugikan pendapatan negara sebesar Rp2.223.966.658,- (dua milyar dua ratus dua puluh tiga juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu enam ratus lima puluh delapan rupiah). Pemusnahan secara simbolis dengan cara pembakaran dilaksanakan pada Kamis 11 Desember 2025.
Selain dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Winarko Dian Subagyo, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi juga mengundang perwakilan instansi terkait meliputi: Bupati Bekasi yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Drs. H. Endin Samsudin, M.Si.; Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol. Mustofa, S.I.K., M.H.; Komandan Kodim 0509/Kab. Bekasi diwakili Plt. Danramil 12/Serangbaru, Kapten Inf Nyuwardi; Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M.; Perwakilan Badan Narkotika Kab. Bekasi dan Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H.
Winarko Dian Subagyo menyampaikan apresiasi atas jalinan kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Bekasi dan Kejari Kab Bekasi dalam penanganan perkara kasus peredaran rokok ilegal di Kab Bekasi.
“Ini menunjukan keseriusan dari aparat penegak hukum atas pelanggaran Undang-undang Cukai sekaligus juga bukti adanya transparansi dalam penanganan perkara sehingga lebih akuntable”, ujar Winarko
Senada dengan Winarko, Eddy Sumarman, S.H., M.H. selaku Kejari Kabupaten Bekasi selepas memimpin pemusnahan barang bukti menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam penuntasan penanganan perkara secara optimal serta transparansi dalam pengelolaan barang bukti.
"Tujuan utama pemusnahan ini adalah untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana lain, serta mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkap Eddy.
Kegiatan pemusnahan rokok ilegal ini juga merupakan bagian dari pemusnahan barang bukti terhadap 92 perkara yang telah mempunyai Putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), baik dari perkara tindak pidana umum maupun perkara tindak pidana khusus. (*)
Jakarta (12/12) Per 11 Desember 2025, atau masih menyisakan 20 hari jelang akhir tahun 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta telah mencatat penerimaan hingga Rp 3.36 trilun. Jika dibandingkan dengan target sebesar Rp 3.35 triliun maka capaian target telah menyentuh angka 100.29%. Di tengah dinamika perekonomian global, tantangan internal dan tingginya target yang harus diraih, maka pencapaian target tersebut merupakan hal yang patut diapresiasi.
Kepala Kantor Wilayah Bea cukai Jakarta, Akhmad Rofiq menyampaikan penghargaan kepada para pengguna jasa dan seluruh stake holders di lingkungan Kantor Wilayah Jakarta.
“Alhamdulilah target Kanwil Bea Cukai Jakarta terlampaui, terima kasih kepada seluruh Pimpinan Jajaran satuan kerja dan anggotanya serta seluruh stake holders yang berkontribusi di Kanwil Jakarta mudah-nudahan ini menjadi langkah awal menuju kesukksesan di tahun 2026,” ujar Rofiq.
Berkat kecepatan dan ketepatan dalam layanan Kepabeanan, Satuan Kerja di Kanwil Jakarta berhasil mengumpulkan penerimaan Pabean hingga Rp 1.99 triliun, atau 99.32 % dari target. Bahkan dua kantor vertikal telah melampaui 100% yakni Kantor Bea Cukai Bekasi (102.28%) dan Bea Cukai Cikarang (102.57%).
Capaian penerimaan Cukai juga telah melampaui target sebesar Rp 1.34 triliun. Capaian sebesar 101.74 % mengindikasikan tingginya extra effort yang harus dilakukan fiscus untuk mengumpulkan Rp, 1.37 triliun. Misalnya Kantor Bea Cukai Halim telah melampui target dengan mengumpulkan penerimaan Cukai sebesar Rp. 197.81 miliar atau 111.76%
Di tengah tuntunan menjalankan fungsinya sebagai revenue collector optimalisasi pencapaian tersebut dapat dicapai berkat dukungan penuh dari stake holders, adanya peningkatan kepatuhan pengguna jasa serta extra effort dari para petugas fiskal.
Diharapkan sampai 31 Desember 2025, keseluruhan satuan kerja di bawah Kanwil Bea Cukai Jakarta dapat mencapai target. Pencapaian target penerimaan tersebut sebagai upaya Bea Cukai dalam pembangunan melalui APBN yang fleksibilitas, akuntabilitas & transparansi, efisiensi, efektivitas, keadilan distribusi dan bisa mendukung stabilisasi ekonomi, (*)
Bekasi (09/12)- Semangat antikorupsi menggema dalam Upacara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang diselenggarakan Kanwil DJBC Jakarta dan seluruh Satuan Kerja di bawahnya, termasuk, Bea Cukai Bekasi. Upacara dipimpin oleh Kasubbag Umum Bea Cukai Bekasi, Supriyadi, yang bertindak sebagai pemimpin upacara. Dalam amanatnya, Supriyadi menyampaikan pesan penting dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama.
Dalam amanat yang disampaikannya, Supriyadi menegaskan bahwa Hakordia bukan sekadar seremoni, melainkan momentum memperkuat komitmen terhadap integritas. Dirjen menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan kepercayaan publik,
Peningkatan kesadaran pegawai menunjukkan tren positif. Hingga 1 Desember 2025, terdapat 293 laporan penolakan gratifikasi, meningkat 26 persen dibandingkan tahun sebelumnya. DJBC juga telah membentuk 136 Unit Pengendalian Gratifikasi yang aktif menjalankan kampanye budaya antikorupsi di seluruh satuan kerja.
“Unit Pengendalian Gratifikasi bertugas merealisasikan berbagai program pengendalian gratifikasi dan menerima pelaporan atas kejadian gratifikasi. Seluruh UPG juga telah melaksanakan kampanye budaya anti korupsi dan antigratifikasi yang menyasar internal pegawai dan juga para pemangku kepentingan,” ungkap Supriyadi.
Supriyadi turut menyampaikan apresiasi atas capaian reformasi birokrasi DJBC, termasuk pencapaian predikat Zona Integritas menuju WBK dan 47 unit kerja yang meraih predikat WBBM.
Upacara Hakordia di Bea Cukai Bekasi berlangsung tertib dan menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi hanya dapat diwujudkan melalui aksi bersama. Dengan komitmen kolektif, semangat “Bea Cukai Makin Baik” diharapkan semakin mengakar kuat di seluruh pegawai Bea Cukai Bekasi.(*)
Perangi Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bekasi & Satpol PP Kab. Bekasi Turun ke Cikarang Barat
09 Des 2025
Bea Cukai Bekasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Cikarang Barat, Kamis (4/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah, sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan di bidang cukai.
Sosialisasi berlangsung di Gedung Serbaguna Desa Telaga Murni dan dihadiri oleh aparat pemerintah kecamatan, pemilik toko, pedagang eceran, serta masyarakat setempat. Dalam kegiatan tersebut, petugas Bea Cukai Bekasi memaparkan ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, salah peruntukan, serta pita cukai yang telah digunakan kembali. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai dampak negatif dari peredaran rokok ilegal, baik dari aspek kesehatan, ekonomi, maupun potensi kerugian negara.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. “Kami tidak hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga berkomitmen memperkuat patroli dan penertiban. Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal. Ini bukan sekadar soal aturan, tetapi juga tentang menjaga ketertiban, melindungi konsumen, dan memastikan penerimaan negara tetap optimal,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, narasumber dari Bea Cukai Bekasi juga menjelaskan secara detail mengenai ketentuan di bidang cukai serta menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan hanya tugas aparat, melainkan membutuhkan dukungan aktif dari masyarakat. Pelaku usaha, khususnya pemilik warung dan toko, diimbau untuk selalu memastikan legalitas produk yang dijual agar tidak terlibat dalam pelanggaran ketentuan cukai.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Cikarang Barat khususnya desa Telaga Murni semakin waspada dan memahami pentingnya menolak peredaran rokok ilegal, serta dapat turut berperan dalam mendukung upaya pemerintah menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan berkeadilan.(*)
Proses Mudah dan Transparan: Bea Cukai Bekasi, Terbitkan NPPBKC untuk Tempat Penjualan Eceran MMEA
02 Des 2025
Bekasi (01/12) Bea Cukai Bekasi terus mempertegas perannya sebagai mitra strategis pelaku usaha dalam mendorong iklim bisnis yang tertib, transparan, dan taat regulasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk PT Dunia Menang Terus sebagai Tempat Penjualan Eceran (TPE) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berlokasi di Ruko Union Thamrin Blok B 21 Lippo Cikarang, Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyerahan izin dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji, bersama Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani, bertempat di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu (26/11/2025). Penerbitan izin ini juga menjadi bentuk apresiasi atas kegigihan, komitmen, serta kelengkapan administrasi yang dipenuhi oleh PT Dunia Menang Terus sepanjang proses pengajuan izin.
Direktur PT Dunia Menang Terus, Tito Tania Pratiwi, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Bea Cukai Bekasi yang telah memberikan pendampingan dan pelayanan optimal selama proses pengajuan izin. Dirinya juga mengajak para pelaku usaha untuk tidak takut atau ragu dalam mengurus perizinan secara resmi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Bekasi atas dukungan dan penerbitan NPPBKC untuk PT Dunia Menang Terus. Kami menghimbau kepada pelaku usaha lainnya untuk tidak ragu mengajukan NPPBKC karena prosesnya mudah, transparan, dan gratis atau tidak dipungut biaya,” ujar Tito.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses penerbitan NPPBKC dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa sesuai PMK Nomor 68 Tahun 2023 Pasal 19, pejabat Bea dan Cukai melaksanakan penelitian dan penilaian menyeluruh terhadap permohonan izin yang diajukan.
Disebutkan pada regulasi tersebut bahwa penilaian dilakukan untuk memastikan kesesuaian: pemenuhan persyaratan administratif (Pasal 6); persyaratan lokasi (Pasal 7, 8, 9, dan/atau 10) dan proses bisnis Perusahaan
“Berdasarkan ketentuan tersebut, Bea Cukai Bekasi memastikan seluruh persyaratan PT Dunia Menang Terus telah terpenuhi dengan baik. Kami memberikan kesempatan seluasnya untuk melengkapi kebutuhan perizinan hingga akhirnya izin resmi NPPBKC dapat diterbitkan,” jelas Yuwono.
Dalam kesempatan tersebut, Yuwono juga memberikan pesan penting agar perusahaan terus menjaga kepatuhan setelah memperoleh izin operasional.
“Setelah memperoleh izin NPPBKC, kami berharap perusahaan dapat menjalankan kewajiban pelaporan dan pengelolaan cukai dengan baik melalui sistem pelaporan online, serta menjaga integritas dan kepatuhan terhadap seluruh aturan yang berlaku,” tutupnya.
Melalui penerbitan NPPBKC ini, Bea Cukai Bekasi berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara legal dan tertib. Langkah ini sekaligus menjadi contoh nyata bahwa pengurusan izin cukai kini semakin mudah, cepat, dan tanpa biaya, serta menjadi wujud nyata dukungan Bea Cukai dalam menciptakan ekosistem usaha yang legal, berdaya saing, dan berkelanjutan di wilayah Bekasi dan sekitarnya. (*)
Bekasi (26/10) - Menuju Hari Anti Korupsi Sedunia, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Cikarang berkolaborasi adakan Talkshow di Radio Elgangga 103 fm dengan mengangkat tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”. Acara dilaksanakan pada hari Rabu, 26 November 2026.
Membahas korupsi dimulai dari pengertian luas korupsi , apa saja bentuk korupsi, asal-usul Hari Anti Korupsi Sedunia merupakan upaya Bea Cukai Kanwil Jakarta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat demi mengakarkan budaya anti korupsi guna menjadikan Indonesia lebih baik lagi.
Diisi oleh Novransyah , Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ogy Febry Adlha , Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Cikarang dan Asep Rulli, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Bekasi juga membahas secara spesifik bentuk korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan pelayan oleh Aparatur Sipil.
“Gratifikasi mu menghancurkan karirmu, itulah budaya yang ditanamkan di Kanwil Bea Cukai Jakarta untuk selalu menghimbau seluruh pegawai kami agar menjauhi budaya korupsi itu sendiri” pungkas Novryansyah
Lebih lanjut ketiga narasumber juga menjelaskan sedikit terkait tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak hanya berfungsi untuk mengumpulkan penerimaan negara.
“Bea cukai berfungsi tidak hanya untuk penerimaan negara, kita juga berfungsi untuk melindungi masyarakat melalui community protector, salah satunya kemarin kami baru memusnahkan ballpres sebagai upaya kami melindungi umkm dalam negeri,”ungkap Ogy
Dalam penutupannya, ketiga narasumber kompak menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk mari turut serta membantu dan menanamkan budaya integritas karena untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas korupsi.(*)
Bekasi (27/11/2026) Bea Cukai Bekasi kembali berkolaborasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Bekasi selenggarakan sosialisasi peredaran dan identifikasi rokok ilegal. Acara diadakan di Aula Perum Pondok Tanamas Cikarang pada Kamis 27 November 2025. Sinergi antar instansi ini semakin terlihat nyata dengan kehadiran Pemerintah Daerah Kab Bekasi yang diwakili Lurah Warnasari, Kasie Trantib Kec Cibitung hingga Babinsa Kec Cibitung.
Event kali ini menyasar 50 an orang pemuka masyarakat, pedagang eceran hingga pelaku UMKM. Mereka merupakan bagian besar dari masyarakat yang berhubungan langsung dengan konsumsi dan peredaran rokok. Program persuasif ini diharapkan dapat memberi dampak langsung bagi peningkatan pemahaman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kab Bekasi, Surya Wijaya membuka dan memberikan sambutannya. Surya menekankan pentingnya peranan masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.
“Melalui pendekatan yang humanis Satpol PP mengajak para pedagang eceran dan pelaku UMKM untuk bisa memahami aturan tentang Cukai. Diharapkan hadirin bisa mengerti dan membedakan rokok yang ilegal dan mempunyai kemampuan mengidentifikasi pita cukai ilegal. Peredaran rokok illegal ini dapat berdampak negatif pada perekonomian masyarakat, ” ujar Surya.
Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi bertindak selaku narasumber. Undani menjelaskan tentang tugas pokok, peranan dan kewenangan Bea dan Cukai khususnya terkait dengan penegakan aturan tentang Cukai.
Pada sesi interaktif , Rinaldi Aditama yang juga bertindak sebagai narasumber menjelaskan melalui media interaktif cara mengidentifikasi pita cukai dan desain Pita Cukai 2025. Perhatian dan antusiasme peserta terlihat pada saat diskusi terkait terutama mengenai sanksi atas pelanggaran Undang-undang Cukai.
Kegiatan sosialisasi kali ini merupakan bagian program preventif di bidang pengawasan. Bea Cukai bersinergi dengan para pengampu program seperti Satpol PP dan organisasi pemerintah daerah lainnya. Diharapkan kerja sama dan kolaborasi antarinstansi dapat meningkatkan dampak positif pelaksanaan program yang dibiaya dan didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).(*)
Ketika Industri dan Regulasi Bertemu, DIDIK Bea Cukai Bekasi Jadi Ruang Temu Paling Diminati
28 Nov 2025
Bekasi, (26/11/2025) - Program DIDIK (Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik) sebagai sebuah inovasi komunikasi dan edukasi kepada pengguna jasa terus menunjukkan efektivitasnya. Sepanjang tahun 2025, tercatat 15 kali pelaksanaan DIDIK yang diajukan langsung oleh berbagai perusahaan dengan beragam tema bahasan, menegaskan bahwa program ini semakin diminati dan menjadi ruang dialog yang relevan bagi dunia usaha.
Kali ini kegiatan DIDIK dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, berlangsung di PT Metal One Steel Service Indonesia (MOSSI) dengan mengusung tema “Sinergi Industri dan Kepabeanan untuk Peningkatan Kepatuhan dan Pelayanan.”
Presiden Direktur PT MOSSI, Norimasa Mizugaki, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini. “Sebagai perusahaan yang melayani industri otomotif dengan proses berstandar presisi dan kepatuhan tinggi, kami memerlukan pemahaman regulasi yang akurat. Melalui DIDIK, kami memastikan operasional kami tetap selaras dengan ketentuan kepabeanan,” ujar Mizugaki.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi sekaligus Client Manager AEO, Undani, menyampaikan bahwa DIDIK menjadi sarana penting dalam memperkuat pemahaman perusahaan terhadap regulasi. “DIDIK kami rancang sebagai ruang komunikasi terbuka agar perusahaan mendapatkan penjelasan langsung atas regulasi yang berkembang, sekaligus menjadi bagian dari pendampingan kami sebagai Client Manager AEO untuk menjaga konsistensi kepatuhan perusahaan,” ujar Undani
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji, turut menekankan pentingnya standar operasional dalam kegiatan perusahaan. “SOP yang kuat menjadi fondasi setiap aktivitas dari penerimaan hingga pengiriman barang. SOP yang terstruktur membantu perusahaan meminimalkan risiko, menjaga kualitas, serta memperkuat kepatuhan,” tegas Yuwono.
PT Metal One Steel Service Indonesia (MOSSI) merupakan perusahaan PMA Jepang yang beroperasi sejak 2014 di Kawasan GIIC Deltamas, Bekasi. Sebagai perusahaan yang telah berstatus Authorized Economic Operator (AEO) sejak 2023, MOSSI menyediakan layanan pemotongan dan pengolahan material baja untuk industri otomotif, didukung fasilitas modern serta jaringan Metal One yang memungkinkan penyediaan berbagai material baja dan layanan CPS control service.
Melalui pelaksanaan DIDIK di PT Metal One Steel Service Indonesia, Bea Cukai Bekasi berharap komunikasi dan kepatuhan perusahaan semakin meningkat. Dengan dialog langsung dan pendampingan yang berkelanjutan, sinergi antara industri dan kepabeanan diharapkan terus terjaga dan mampu mendukung iklim usaha yang tertib serta kompetitif.(*)