Semua Berita
Proses Mudah dan Transparan: Bea Cukai Bekasi, Terbitkan NPPBKC untuk Tempat Penjualan Eceran MMEA
02 Des 2025
Bekasi (01/12) Bea Cukai Bekasi terus mempertegas perannya sebagai mitra strategis pelaku usaha dalam mendorong iklim bisnis yang tertib, transparan, dan taat regulasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerbitan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk PT Dunia Menang Terus sebagai Tempat Penjualan Eceran (TPE) Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang berlokasi di Ruko Union Thamrin Blok B 21 Lippo Cikarang, Kelurahan Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penyerahan izin dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji, bersama Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani, bertempat di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu (26/11/2025). Penerbitan izin ini juga menjadi bentuk apresiasi atas kegigihan, komitmen, serta kelengkapan administrasi yang dipenuhi oleh PT Dunia Menang Terus sepanjang proses pengajuan izin.
Direktur PT Dunia Menang Terus, Tito Tania Pratiwi, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan kepada Bea Cukai Bekasi yang telah memberikan pendampingan dan pelayanan optimal selama proses pengajuan izin. Dirinya juga mengajak para pelaku usaha untuk tidak takut atau ragu dalam mengurus perizinan secara resmi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bea Cukai Bekasi atas dukungan dan penerbitan NPPBKC untuk PT Dunia Menang Terus. Kami menghimbau kepada pelaku usaha lainnya untuk tidak ragu mengajukan NPPBKC karena prosesnya mudah, transparan, dan gratis atau tidak dipungut biaya,” ujar Tito.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji, dalam sambutannya menegaskan bahwa proses penerbitan NPPBKC dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa sesuai PMK Nomor 68 Tahun 2023 Pasal 19, pejabat Bea dan Cukai melaksanakan penelitian dan penilaian menyeluruh terhadap permohonan izin yang diajukan.
Disebutkan pada regulasi tersebut bahwa penilaian dilakukan untuk memastikan kesesuaian: pemenuhan persyaratan administratif (Pasal 6); persyaratan lokasi (Pasal 7, 8, 9, dan/atau 10) dan proses bisnis Perusahaan
“Berdasarkan ketentuan tersebut, Bea Cukai Bekasi memastikan seluruh persyaratan PT Dunia Menang Terus telah terpenuhi dengan baik. Kami memberikan kesempatan seluasnya untuk melengkapi kebutuhan perizinan hingga akhirnya izin resmi NPPBKC dapat diterbitkan,” jelas Yuwono.
Dalam kesempatan tersebut, Yuwono juga memberikan pesan penting agar perusahaan terus menjaga kepatuhan setelah memperoleh izin operasional.
“Setelah memperoleh izin NPPBKC, kami berharap perusahaan dapat menjalankan kewajiban pelaporan dan pengelolaan cukai dengan baik melalui sistem pelaporan online, serta menjaga integritas dan kepatuhan terhadap seluruh aturan yang berlaku,” tutupnya.
Melalui penerbitan NPPBKC ini, Bea Cukai Bekasi berharap dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara legal dan tertib. Langkah ini sekaligus menjadi contoh nyata bahwa pengurusan izin cukai kini semakin mudah, cepat, dan tanpa biaya, serta menjadi wujud nyata dukungan Bea Cukai dalam menciptakan ekosistem usaha yang legal, berdaya saing, dan berkelanjutan di wilayah Bekasi dan sekitarnya. (*)
Bekasi (26/10) - Menuju Hari Anti Korupsi Sedunia, Kanwil Bea Cukai Jakarta, Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Cikarang berkolaborasi adakan Talkshow di Radio Elgangga 103 fm dengan mengangkat tema “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”. Acara dilaksanakan pada hari Rabu, 26 November 2026.
Membahas korupsi dimulai dari pengertian luas korupsi , apa saja bentuk korupsi, asal-usul Hari Anti Korupsi Sedunia merupakan upaya Bea Cukai Kanwil Jakarta untuk memberikan edukasi kepada masyarakat demi mengakarkan budaya anti korupsi guna menjadikan Indonesia lebih baik lagi.
Diisi oleh Novransyah , Kepala Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta, Ogy Febry Adlha , Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Cikarang dan Asep Rulli, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Bekasi juga membahas secara spesifik bentuk korupsi yang mungkin terjadi di lingkungan pelayan oleh Aparatur Sipil.
“Gratifikasi mu menghancurkan karirmu, itulah budaya yang ditanamkan di Kanwil Bea Cukai Jakarta untuk selalu menghimbau seluruh pegawai kami agar menjauhi budaya korupsi itu sendiri” pungkas Novryansyah
Lebih lanjut ketiga narasumber juga menjelaskan sedikit terkait tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tidak hanya berfungsi untuk mengumpulkan penerimaan negara.
“Bea cukai berfungsi tidak hanya untuk penerimaan negara, kita juga berfungsi untuk melindungi masyarakat melalui community protector, salah satunya kemarin kami baru memusnahkan ballpres sebagai upaya kami melindungi umkm dalam negeri,”ungkap Ogy
Dalam penutupannya, ketiga narasumber kompak menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk mari turut serta membantu dan menanamkan budaya integritas karena untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas korupsi.(*)
Bekasi (27/11/2026) Bea Cukai Bekasi kembali berkolaborasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kab Bekasi selenggarakan sosialisasi peredaran dan identifikasi rokok ilegal. Acara diadakan di Aula Perum Pondok Tanamas Cikarang pada Kamis 27 November 2025. Sinergi antar instansi ini semakin terlihat nyata dengan kehadiran Pemerintah Daerah Kab Bekasi yang diwakili Lurah Warnasari, Kasie Trantib Kec Cibitung hingga Babinsa Kec Cibitung.
Event kali ini menyasar 50 an orang pemuka masyarakat, pedagang eceran hingga pelaku UMKM. Mereka merupakan bagian besar dari masyarakat yang berhubungan langsung dengan konsumsi dan peredaran rokok. Program persuasif ini diharapkan dapat memberi dampak langsung bagi peningkatan pemahaman masyarakat.
Kepala Satpol PP Kab Bekasi, Surya Wijaya membuka dan memberikan sambutannya. Surya menekankan pentingnya peranan masyarakat dalam mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal.
“Melalui pendekatan yang humanis Satpol PP mengajak para pedagang eceran dan pelaku UMKM untuk bisa memahami aturan tentang Cukai. Diharapkan hadirin bisa mengerti dan membedakan rokok yang ilegal dan mempunyai kemampuan mengidentifikasi pita cukai ilegal. Peredaran rokok illegal ini dapat berdampak negatif pada perekonomian masyarakat, ” ujar Surya.
Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi bertindak selaku narasumber. Undani menjelaskan tentang tugas pokok, peranan dan kewenangan Bea dan Cukai khususnya terkait dengan penegakan aturan tentang Cukai.
Pada sesi interaktif , Rinaldi Aditama yang juga bertindak sebagai narasumber menjelaskan melalui media interaktif cara mengidentifikasi pita cukai dan desain Pita Cukai 2025. Perhatian dan antusiasme peserta terlihat pada saat diskusi terkait terutama mengenai sanksi atas pelanggaran Undang-undang Cukai.
Kegiatan sosialisasi kali ini merupakan bagian program preventif di bidang pengawasan. Bea Cukai bersinergi dengan para pengampu program seperti Satpol PP dan organisasi pemerintah daerah lainnya. Diharapkan kerja sama dan kolaborasi antarinstansi dapat meningkatkan dampak positif pelaksanaan program yang dibiaya dan didukung oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).(*)
Ketika Industri dan Regulasi Bertemu, DIDIK Bea Cukai Bekasi Jadi Ruang Temu Paling Diminati
28 Nov 2025
Bekasi, (26/11/2025) - Program DIDIK (Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik) sebagai sebuah inovasi komunikasi dan edukasi kepada pengguna jasa terus menunjukkan efektivitasnya. Sepanjang tahun 2025, tercatat 15 kali pelaksanaan DIDIK yang diajukan langsung oleh berbagai perusahaan dengan beragam tema bahasan, menegaskan bahwa program ini semakin diminati dan menjadi ruang dialog yang relevan bagi dunia usaha.
Kali ini kegiatan DIDIK dilakukan pada Rabu, 26 November 2025, berlangsung di PT Metal One Steel Service Indonesia (MOSSI) dengan mengusung tema “Sinergi Industri dan Kepabeanan untuk Peningkatan Kepatuhan dan Pelayanan.”
Presiden Direktur PT MOSSI, Norimasa Mizugaki, menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan ini. “Sebagai perusahaan yang melayani industri otomotif dengan proses berstandar presisi dan kepatuhan tinggi, kami memerlukan pemahaman regulasi yang akurat. Melalui DIDIK, kami memastikan operasional kami tetap selaras dengan ketentuan kepabeanan,” ujar Mizugaki.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi sekaligus Client Manager AEO, Undani, menyampaikan bahwa DIDIK menjadi sarana penting dalam memperkuat pemahaman perusahaan terhadap regulasi. “DIDIK kami rancang sebagai ruang komunikasi terbuka agar perusahaan mendapatkan penjelasan langsung atas regulasi yang berkembang, sekaligus menjadi bagian dari pendampingan kami sebagai Client Manager AEO untuk menjaga konsistensi kepatuhan perusahaan,” ujar Undani
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji, turut menekankan pentingnya standar operasional dalam kegiatan perusahaan. “SOP yang kuat menjadi fondasi setiap aktivitas dari penerimaan hingga pengiriman barang. SOP yang terstruktur membantu perusahaan meminimalkan risiko, menjaga kualitas, serta memperkuat kepatuhan,” tegas Yuwono.
PT Metal One Steel Service Indonesia (MOSSI) merupakan perusahaan PMA Jepang yang beroperasi sejak 2014 di Kawasan GIIC Deltamas, Bekasi. Sebagai perusahaan yang telah berstatus Authorized Economic Operator (AEO) sejak 2023, MOSSI menyediakan layanan pemotongan dan pengolahan material baja untuk industri otomotif, didukung fasilitas modern serta jaringan Metal One yang memungkinkan penyediaan berbagai material baja dan layanan CPS control service.
Melalui pelaksanaan DIDIK di PT Metal One Steel Service Indonesia, Bea Cukai Bekasi berharap komunikasi dan kepatuhan perusahaan semakin meningkat. Dengan dialog langsung dan pendampingan yang berkelanjutan, sinergi antara industri dan kepabeanan diharapkan terus terjaga dan mampu mendukung iklim usaha yang tertib serta kompetitif.(*)
Bekasi (25/11) Bea Cukai berkolaborasi dengan UPTP Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Bekasi untuk peningkatan pemberdayaan kaum disabilitas. Bertempat di Aula BBPVP, Rombongan Bea Cukai yang diketuai Max Franky Rori, Kepala Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor diterima langsung oleh Kepala UPTP BBPVP, Yose Rizal pada Senin, 24 November 2025.
Kolaborasi dan sinergi makin terlihat nyata ketika pada kunjungan tersebut juga dihadiri oleh instansi vertikal DJBC yakni Bea Cukai Bekasi, Bea Cukai Cikarang dan Bea Cukai Jakarta. Dari tim pusat dihadiri juga oleh Tim PUG Kantor Pusat DJBC dan sejumlah perwakilan Direktorat DJBC, Kanwil DJP Jawa Barat 3 dan Sekretariat Sekjen Kemenkeu. Selain itu Wakil Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND), Deka Kurnawan juga turut mendampingi.
Max menyampaikan komitmen Bea dan Cukai untuk berkolaborasi dalam upaya peningkatan pemberdayaan kaum disabilitas melalui sejumlah program.
“Bea dan Cukai siap menindaklanjuti kunjungan ini melalui dua pendekatan program, Pertama optimalisasi peran UMKM untuk naik kelas melalui digitalisasi dan globalisasi. Kemampuan mereka yang berkebutuhan khusus dan telah mendapat pelatihan di Special Talent Corner (STC) dapat menghasilkan produk UMKM yang berkualitas. Ini harus ditindaklanjuti dengan pemasaran dan penjualan di dalam dan luar negeri dengan bersinergi dan mengoptimalkan peran agen fasilitas di kantor vertikal Bea dan Cukai,” ujar Max.
Max menambahkan bahwa pendekatan program kedua melalui program PUG atau Pengarus Utamaan Gender yang menekankan pentingnya memberikan akses yang adil dan terbuka bagi pemberdayaan kaum berkebutuhan khusus.
Yose Rizal menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan wujud nyata sinergi antar kementerian/lembaga dalam mendukung program pemberdayaan UMKM berorientasi ekspor yang inklusif, khususnya bagi UMKM disabilitas. Peningkatan kemampuan kaum disabilitas juga sekaligus akan menjadi modalitas bagi mereka.
“kolaborasi ini akan memperkuat komunikasi untuk membuka peluang dan akses pasar yang lebih luas bagi teman-teman disabilitas lulusan pelatihan BBPVP. Melalui sinergi antar KL yang memberikan peluang besar bagi kaum berkebutuhan khusus,” ungkap Yose.
Pada akhir kunjungan rombongan juga melihat workshop di Special Talent Corner (STC). Dipandu oleh Nurhayati, founder dari Nurvan Kreatif, sebuah entitas di Bekasi yang dikenal karena kolaborasinya dalam pelatihan produktivitas dan pengembangan UMKM oleh kaum disabilitas khususnya tuna rungu dan mental. Mereka dilatih memproduksi souvenir dengan teknik patchwork dan quilting. Produk mereka kemudian di pasarkan dengan menggandeng sejumlah perusahaan di Bekasi di antaranya Toyota Boshoku Indonesia dan Omron.
Kegiatan ini juga memperkuat komitmen Kemenkeu terhadap Pengarusutamaan Gender (PUG) dan dalam rangka menyambut Hari Disabilitas Internasional (3 Desember).(*)
Bekasi (21/11/2025) — Bea Cukai Bekasi kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik dan mendukung pertumbuhan dunia usaha yang legal dan berdaya saing. Dengan penuh apresiasi, Bea Cukai Bekasi resmi menerbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi PT Mega Sinar Indonesia. Sebuah langkah yang menegaskan bahwa proses perizinan kini semakin mudah, transparan, dan tanpa biaya sepeser pun.
Direktur PT Mega Sinar Indonesia, Agung Arief Setiawan, menyampaikan apresiasi atas pelayanan cepat dan responsif yang diberikan.
“Untuk mendapatkan NPPBKC, persyaratannya sangat mudah. Jangan ragu untuk mengurus NPPBKC sebagai kelengkapan legalitas perusahaan. Prosesnya cepat, gratis, dan Bea Cukai Bekasi siap mendampingi perusahaan-perusahaan yang ingin berkembang secara legal,” ujarnya.
Penyerahan izin resmi dilaksanakan di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Selasa (18/11/2025). Izin tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sustiasmaji, yang turut didampingi oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani.
Kehadiran para pejabat tersebut menjadi bukti kuat keseriusan pemerintah dalam memberikan dukungan nyata kepada pelaku usaha yang berkomitmen menjalankan kegiatan bisnis secara tertib dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Yuwono Sustiasmaji juga memberikan penjelasan mengenai regulasi terbaru, yaitu PMK Nomor 68 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pemberian, pembekuan, dan pencabutan NPPBKC sebagai dasar penguatan pengawasan di bidang cukai. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran, wajib memiliki NPPBKC untuk dapat beroperasi secara sah.
Yuwono juga berpesan kepada para penerima izin agar selalu menjaga kepatuhan, karena legalitas bukan hanya sekadar dokumen, tetapi komitmen jangka panjang dalam membangun usaha yang berintegritas.
“NPPBKC bukan hanya izin, tetapi komitmen. Mohon untuk terus dijaga kepatuhannya,” tegasnya.
Melalui penerbitan izin ini, Bea Cukai Bekasi berharap semakin banyak pelaku usaha yang memahami pentingnya legalitas dan bersama-sama menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan kompetitif di wilayah Bekasi dan sekitarnya.(*)
Hadirkan Era Baru Pelayanan Terintegrasi, Bea Cukai Bekasi Gelar Sosialisasi Piloting SSmQC
25 Nov 2025
Bekasi, (24/11/2025) – Bea Cukai Bekasi pada Senin, 24 November 2025, menyelenggarakan Sosialisasi Uji Coba (Piloting) Implementasi Sistem Single Submission Quarantine Customs (SSmQC) bagi perusahaan Kawasan Berikat (KB) dan Pusat Logistik Berikat (PLB) di wilayah kerjanya. Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat integrasi layanan kepabeanan dan karantina, sekaligus mendorong efisiensi proses logistik nasional.
Acara dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, yang menegaskan komitmen Bea Cukai Bekasi dalam mendukung modernisasi layanan berbasis digital.
“Sinergi antara Bea Cukai, Karantina, dan LNSW melalui sistem SSmQC merupakan bagian dari upaya menghadirkan proses bisnis yang semakin sederhana, cepat, dan pasti bagi para pelaku industri,” ucap Winarko.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan SSmQC. Dari Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Andi Kristianto, Kepala Seksi Penimbunan Berikat Lainnya, menjelaskan latar belakang pelaksanaan piloting. Andi menyampaikan bahwa pengembangan SSmQC bertujuan untuk menyatukan proses kepabeanan dan karantina dalam satu alur layanan terpadu.
“SSmQC hadir untuk memastikan bahwa layanan kepabeanan dan karantina dapat berjalan secara terpadu, mengurangi repetisi proses, dan memberikan kepastian waktu bagi pelaku industri,” ujar Andi.
Dari Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan DKI Jakarta, Mustamin M., SP., M.Si, Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan, memaparkan integrasi proses karantina dalam sistem ini. Mustamin menekankan bahwa SSmQC tetap menjaga aspek keamanan hayati meskipun proses layanan menjadi lebih cepat.
“Melalui SSmQC, karantina dapat mempercepat proses layanan tanpa mengurangi ketelitian. Integrasi ini membuat pelayanan lebih efisien sekaligus tetap menjaga aspek biosecurity,” jelas Mustamin.
Kesiapan sistem juga disampaikan oleh narasumber dari Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Dona Hayatul Nurmikdar, yang memaparkan kapabilitas CEISA 4.0. Menurutnya, sistem ini telah dirancang untuk memastikan alur data antarinstansi dapat mengalir aman dan real-time.
“CEISA 4.0 telah didesain untuk mendukung pertukaran data secara real-time dan aman. Ini menjadi fondasi penting bagi implementasi SSmQC yang kolaboratif dan terintegrasi,” ungkap Dona.
Sementara itu, dari Lembaga National Single Window (LNSW), Faudzi Ahmad Safrullah, Kepala Seksi Strategi Efisiensi Proses Bisnis Ekspor, menjelaskan peran INSW dalam menghubungkan seluruh sistem layanan. Ia menuturkan bahwa integrasi ini menjadi kunci terciptanya proses bisnis yang cepat dan transparan.
“INSW memastikan seluruh alur data dari karantina dan bea cukai bersinergi dalam satu pintu. Inilah kunci utama untuk menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan efisien,” tutur Faudzi.
Adapun perusahaan yang ditunjuk sebagai peserta piloting SSmQC di wilayah Bea Cukai Bekasi meliputi PT Inko Prima Idaman Apparel, PT Kayu Permata, PT Sunrise Bumi Textiles, PT NX Lemo Logistik Indonesia (PT Unilever Indonesia, Tbk), dan PT Van Rees Indonesia. Melalui kegiatan ini, perusahaan-perusahaan tersebut diharapkan dapat memberikan masukan langsung atas implementasi awal sistem serta membantu memastikan kelancaran penerapan SSmQC ke depannya.
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Bea Cukai Bekasi berharap implementasi SSmQC dapat berjalan optimal dan membawa perubahan nyata bagi efisiensi logistik nasional, khususnya dalam layanan fasilitas KB dan PLB di wilayah Bekasi. Acara ini juga menjadi momentum penting menuju sinergi layanan pemerintah yang semakin modern, cepat, dan terintegrasi.(*)
Bekasi, (18/11/2025) – Bea Cukai Bekasi kembali melaksanakan agenda DIDIK (Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik) dengan fokus refreshment pemberian fasilitas Kawasan Berikat kepada PT Omron Manufacturing of Indonesia (OMI). Perusahaan yang berdiri sejak 27 Februari 1992 ini merupakan bagian dari Omron Group yang memproduksi relay, switch untuk solusi perangkat dan modul (DMS), serta sensor, komponen kontrol, dan controller untuk bisnis otomasi industri (IAB).
Kegiatan yang digelar pada Selasa, 18 November 2025 ini dihadiri oleh para manajer OMI, mencerminkan tingginya kesadaran dan komitmen pimpinan perusahaan dalam memanfaatkan fasilitas kepabeanan secara optimal. Keterlibatan level manajerial menunjukkan bahwa pemahaman regulasi dan kepatuhan merupakan faktor penting untuk menjaga keberlanjutan fasilitas yang diberikan pemerintah.
Saat ini OMI dipimpin oleh Shinji Mizuno, yang menjabat sebagai Presiden Direktur sejak April 2025. Selain menjadi penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri, OMI juga telah meraih berbagai predikat seperti AEO Certification (2018), Taxpayer Compliance (2018), Primaniyarta Award (2020), dan Best Taxpayer (2023). Dengan misi perusahaan, “To Improve lives and contribute to a better society,” Mizuno menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan yang diinisiasi Bea Cukai Bekasi.
“Terima kasih kepada Bea Cukai Bekasi atas sosialisasi yang sangat bermanfaat ini. Kegiatan ini menjadi cermin bagi kami untuk terus memperbaiki proses, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan OMI dapat memberikan kontribusi yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Shinji Mizuno.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani, yang juga merupakan Client Manager AEO untuk OMI, menekankan pentingnya kesadaran perusahaan pemilik banyak fasilitas dan predikat.
“Dengan berbagai fasilitas dan pengakuan yang sudah dimiliki OMI, tentu terdapat kewajiban yang juga semakin besar. Kuncinya adalah menjaga kepatuhan dan memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan,” jelas Undani.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji, selaku pejabat pengampu OMI, turut menegaskan pentingnya standar kepatuhan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri, terutama yang juga telah diakui sebagai AEO.
“Sebagai perusahaan AEO sekaligus penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri, OMI memiliki tanggung jawab untuk menjaga integritas proses bisnisnya. Standar operasionalnya harus mencerminkan praktik terbaik yang mampu menjadi contoh bagi industri lainnya,” tegas Yuwono.
Melalui kegiatan DIDIK ini, Bea Cukai Bekasi kembali menunjukkan komitmennya dalam mendampingi industri otomasi untuk terus tumbuh, bergerak, dan berkontribusi dalam menguatkan perekonomian nasional melalui fasilitas kepabeanan yang efektif dan berdaya guna.(*)
Hadirkan Kepatuhan yang Lebih Baik, Bea Cukai Bekasi Sosialisasikan Fasilitas Pembebasan Cukai
19 Nov 2025
Bekasi, (17/11/2025) - Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan kegiatan sosialisasi terkait pembebasan cukai etil alkohol berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024. Acara ini digelar pada Senin, 17 November 2025, dengan menggandeng para pengguna fasilitas pembebasan cukai yang merupakan mitra dagang PT Sumber Kita Indah dan berada di bawah pengawasan Bea Cukai Bekasi.
PT Sumber Kita Indah, perusahaan yang berdiri sejak tahun 1984, merupakan tempat penyimpanan barang kena cukai berupa etil alkohol dan telah menjadi salah satu pengguna jasa Bea Cukai Bekasi dalam pengawasan fasilitas pembebasan cukai.
Direktur PT Sumber Kita Indah, Donny Winarno, turut hadir dan menyampaikan pentingnya keselarasan pemahaman antara pelaku usaha dan otoritas kepabeanan.
“Gathering kali ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi dan memperdalam pemahaman terkait ketentuan pembebasan cukai etil alkohol, sehingga pelaksanaan di lapangan dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel,” ujarnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, dalam sambutannya menegaskan komitmen Bea Cukai Bekasi untuk terus memberikan asistensi dan layanan informasi yang transparan.
“Kami ingin memastikan seluruh penerima fasilitas memahami aturan secara utuh, sehingga fasilitas pembebasan cukai dapat dimanfaatkan secara tepat, efisien, dan bertanggung jawab,” ungkap Winarko.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai X, Yudi Permadi, memberikan paparan teknis yang mencakup review PMK 82 Tahun 2024, tata cara perhitungan permohonan penambahan batasan pembebasan cukai etil alkohol, hingga kewajiban, larangan, serta sanksi bagi penerima fasilitas.
“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh penerima fasilitas benar-benar memahami ketentuan sehingga memudahkan proses monitoring dan evaluasi, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pemanfaatan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol,” ujar Yudi.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Bekasi berharap sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha semakin kuat, sehingga pengawasan dan pemanfaatan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan.(*)