Semua Berita
Pemenuhan Kriteria Penerima Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Bekasi Tinjau Pendayagunaan IT Inventory
21 Okt 2024
Bekasi, (17/10/2024) - Perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yaitu PT Samindo Electronics kali ini menjadi objek kunjungan pada kegiatan Customs Visit Customers (CVC) pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024. Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang Electronics Manufacturing Services, PT Samindo Electronics memproduksi Komponen elektronika berupa PCB assy dan deck (VTR, CD room, dan DVD) serta Router.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti pada kunjungannya mengatakan bahwa agar pemberian fasilitas fiskal dapat lebih berdayaguna bagi pembangunan industri nasional maka tentunya pemerintah melalui Bea Cukai Bekasi perlu melakukan penyederhanaan prosedur pelayanan untuk mempercepat proses pelayanan dan mengembangkan pola pengawasan yang lebih efisien dan efektif dengan seminimal mungkin mendistorsi pelayanan. Dengan penggunaan teknologi informasi berbasis komputer dalam sistem persediaan merupakan prasyarat dalam pola pelayanan dan pengawasan non-fisik.
Sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2018 jo. PER-9/BC/2021 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat disebutkan bahwa penerima fasilitas kawasan berikat wajib mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT Inventory) dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.
Kepentingan Bea Cukai Bekasi dalam pengawasan atas perusahaan penerima fasilitas fiskal adalah bagaimana memastikan barang-barang yang mendapat fasilitas tersebut telah dipergunakan atau dimanfaatkan secara baik sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan di sisi lain, perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat berkepentingan atas pengawasan persediaan (inventory) yang dimilikinya sehingga persediaan yang merupakan aset perusahaan tersebut dapat terpelihara dengan baik dengan biaya yang efisien.
“Penerapan IT Inventory secara optimal sebagai bentuk pertanggungjawaban atas fasilitas fiskal yang telah diterima oleh perusahaan, juga bermanfaat sebagai tools yang dapat membantu manajemen dalam mengambil keputusan strategis dilengkapi dengan dashboard sebagai alat bantu untuk monitoring dan evaluasi,” tutup Yanti.(*)
Bekasi, (11/10/2024) - Kunjungan bertajuk Customs Visit Customer (CVC) kembali dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi ke perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yaitu PT PHC Indonesia pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024. PT PHC Indonesia merupakan pabrik yang bergerak di industri semi konduktor dan komponen elektronik juga perangkat medis dan alat kesehatan.
Didirikan pada tahun 1991, awal mula PT PHC Indonesia berdiri dengan nama PT Kotobuki Electronics Indonesia yang memproduksi video cassette recorder atau VCR. Seiring berjalannya waktu, perkembangan PT PHC Indonesia terus meningkat dengan beragam hasil produksi yang telah dibuat dan dipasarkan oleh PT PHC Indonesia sesuai izin usaha yang telah diberikan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengatakan pemberian izin fasilitas kepabeanan ini telah memberikan konstribusi positif pada industri dalam negeri berupa penyerapan bahan baku, perbaikan mata rantai pasok, mendorong ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian, dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
“Untuk penyerapan tenaga kerja sendiri, pemberian izin kawasan berikat terus diharapkan mampu menciptakan semakin banyak lapangan pekerjaan, baik berupa penyerapan tenaga kerja maupun terbukanya peluang usaha di sekitar perusahaan,” ungkap Yanti.
Finance Director PT PHC Indonesia, Faqih Rusdiana menyampaikan bahwa saat ini PT PHC Indonesia memiliki 577 orang tenaga kerja dalam mendukung perputaran proses bisnis PT PHC Indonesia.
“Kami selalu berusaha dengan maksimal dan berkomitmen agar tetap patuh terhadap regulasi Indonesia mengingat banyaknya manfaat dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang dapat kami gunakan,” ucap Faqih.(*)
Bekasi, 09 Oktober 2024 – Menjalankan fungsinya sebagai Community Protector, Bea Cukai Bekasi lakukan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai, yaitu Barang Kena Cukai (BKC) berupa Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dan Etil Alkohol (EA). Kegiatan pemusnahan dilaksanakan secara simbolis di Kantor Bea Cukai Bekasi pada Rabu, (09/10).
Adapun BMMN yang dimusnahkan berupa HT ilegal sejumlah 5.067.416 (lima juta enam puluh tujuh ribu empat ratus enam belas) batang, MMEA ilegal sejumlah 859 (delapan ratus lima puluh sembilan) liter, dan EA ilegal sejumlah 235 liter.
Nilai seluruh BKC Ilegal yang dimusnahkan tersebut sebesar Rp. 7.133.712.920 (tujuh miliar seratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus dua belas ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3.942.044.532 (tiga miliar sembilan ratus empat puluh dua juta empat puluh empat ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah).
Bahwa BMMN sebagaimana dimaksud di atas telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan sesuai Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-157/MK.6/KN.4/20 tanggal 13 September 2024 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi.
“Pemusnahan BMN tersebut dilakukan atas barang hasil penindakan Bea Cukai Bekasi bersama-sama dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Kota Bekasi, dan Polres Kabupaten Bekasi dalam Operasi Bersama, Operasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Penindakan rutin Bea Cukai Bekasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi selama tahun 2024. Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya.’’ ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti.
Selanjutnya, sampai dengan bulan September 2024 atas temuan-temuan BKC Ilegal tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyelesaian, yaitu 18 (delapan belas) perkara pidana dengan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan jumlah barang hasil penindakan (BHP) berupa HT ilegal sejumlah 93.840 (sembilan puluh tiga ribu delapan ratus empat puluh) batang dan MMEA illegal sejumlah 64,25 liter, dengan perhitungan sanksi administrasi sebesar Rp. 238.774.000 (dua ratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), serta 6 (enam) penyelesaian perkara berupa penyidikan baik di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan tersangka sejumlah 7 (tujuh) orang yang dimana 3 (tiga) perkaranya telah mendapatkan Putusan Inkrah dan 3 (tiga) perkara lainnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi dan Pengadilan Negeri Cikarang.
Kegiatan pemusnahan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama pemusnahan BKC Illegal dilakukan secara seremonial dengan cara dibakar dan dituang di halaman Kantor Bea Cukai Bekasi. Selanjutnya, tahap kedua untuk seluruh BHP akan dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Bogor – Jawa Barat pada hari yang sama.
Terkhusus penindakan BKC ilegal yang berhasil dilakukan selama ini diharapkan mampu memberi efek jera sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Bekasi makin menurun. Penurunan peredaran barang ilegal diharapkan mampu memberi ekosistem usaha yang lebih berkeadilan bagi pelaku usaha yang patuh. Diharapkan akan adanya peningkatan permintaan terhadap produk legal yang pada akhirnya dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga diharapkan mampu meningkatkan penerimaan cukai.
Bekasi (30/09) Pada Jumat, 27 September 2024, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi yakni Yanti Sarmuhidayanti, melakukan kunjungan kerja ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi yang dipimpin oleh M. Solikhin. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dalam mendorong Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kota Bekasi agar dapat menembus pasar ekspor.
Dalam pertemuan tersebut, Bea Cukai Bekasi berharap dapat terus menjalin kerja sama yang erat dengan Disperindag Kota Bekasi untuk mendukung UMKM dan IKM. Bea Cukai Bekasi telah mengambil berbagai langkah strategis dalam pembinaan UMKM, termasuk kegiatan business matching dengan negara-negara seperti New Zealand dan Malaysia.
"Hayuk semangat! Kami ingin menumbuhkan kepercayaan diri para pelaku UMKM untuk berani menembus pasar ekspor, serta memberi pencerahan bahwa pemerintah itu hadir untuk mereka, terutama pelaku UMKM dan IKM," ujar Yanti.
- Solikhin juga memaparkan program-program unggulan yang dijalankan oleh Disperindag Kota Bekasi, antara lain manajemen logistik, digital marketing, serta sosialisasi ekspor-impor. Saat ini, Disperindag memiliki database sebanyak 870 Industri Kecil Menengah (IKM) yang siap dibina lebih lanjut. Solikhin juga berharap adanya kolaborasi berkelanjutan melalui kegiatan coaching clinic bersama antara Bea Cukai Bekasi dan Disperindag.
Untuk memperkuat sinergi antar instansi, Disperindag berencana menyusun Memorandum of Understanding (MoU) dengan Bea Cukai Bekasi serta Kementerian Perindustrian guna mengoptimalkan pembinaan dan pengembangan UMKM dan IKM khususnya di sektor ekspor. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat UMKM dan IKM Kota Bekasi menembus pasar internasional.
Dengan dukungan dan kolaborasi yang bersifat pentahelix termasuk dari lembaga pembiayaan seperti dari Bank Indonesia, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indoneisa (LPEI) dan pendanaan bagi UMKM mikro dari KPPN, Bea Cukai Bekasi optimistis bahwa sinergi antarinstansi ini akan membawa dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi Kota Bekasi, khususnya di sektor UMKM dan IKM.(*)
Bekasi (27/9) Dalam rangka menyemarakan Hari jadi Bea Cukai Bea ke-78, Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan SINERGI (Senam Bareng Warga Bekasi) dengan para stakeholders Tempat Penimbunan Berikat pada Jumat tanggal 27 September 2024 bertempat di halaman belakang kantor Bea Cukai Bekasi.
Dengan tagline Hari Bea Cukai ke-78 “Berkarya Bersama, Membangun Bangsa” Tema ini searah dengan transformasi birokrasi untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas yang diberikan oleh jajaran Bea Cukai kepada masyarakat dan dunia usaha sesuai dengan yang diharapkan.
Dalam sambutannya Yanti Sarmuhidayanti selaku Kepala Kantor Bea Cukai mengapresiasi terselenggaranya kegiatan senam bersama dengan para Stakeholders
“Saya sangat senang dengan kedatangan Bapak/Ibu pengguna jasa dalam memeriahkan kegiatan senam bersama Bea Cukai Bekasi, tentunya kegiatan bukan hanya sebatas senam bersama melainkan menjalin kekompakan dan silahturahmi, mari kita rayakan dengan gembira karena kita semua pantas bahagia.” Tutur Yanti Sarmuhidayanti.
Tentunya kegiatan senam berlangsung meriah, para peserta baik Pegawai maupun pengguna jasa juga dinilai dresscode yang dikenakan untuk dicari pemenang best custom dan ada juga lomba ala kuis family 100 dengan para pungguna jasa. Diharapkan dengan adanya kegiatan senam bersama para stakeholders mampu menjalin kerjasama dan hubungan yang lebih baik.
Bekasi (26/09) Secara berurutan Bea Cukai Bekasi adakan asistensi ke-3 perusahaan yang berada di bawah pembinaan Bea Cukai Bekasi pada mingu k-4 bulan September. Setelah pada hari Rabu (25/9) menyambangi PT Bali Hai Brewery salah satu produsen Minuman Mengandung Etil Alkohol. Pada hari Kamis (26/09) dua perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat mendapat giliran kunjungan, PT Dong Il dan PT Yamaha Music Product Asia (YMPA).
YMPA merupakan perusahaan produsen alat musik biola yang diekspor ke berbagai destinasi dunia. Perusahaan dengan sejarah panjang yang memulai aktivitasnya di Indonesia sejak tahun 1971 tersebut mempunyai brand yang kuat di dunia. Tidak kurang dari 4400 unit Biola telah diekspor ke mancanegara, mulai dari Tiongkok China hingga ke Amerika pada tahun lalu.
Kepala Bea Cukai Bekasi memimpin langsung kunjungan. Yanti Sarmuhidayanti menyampaikan pentingnya hubungan dan kerja sama yang harmonis antara pelaku usaha dan pemerintah.
“ melalui diskusi langsung seperti ini, kami berharap bisa memberi pencerahan agar PT YMPA semakin maju dan trendsnya semakin tumbuh,” ujar Yanti.
Tatsuya Nagata, Presiden Direktur PT YMPA menyambut dan mengapresiasi kedatangan tim. Tatsuya berharap agar kunjungan tersebut dapat mempererat hubungan kemitraan yang selama ini juga telah berjalan baik.
“pertama saya ucapkan terima kasih atas bantuan dan juga supportnya kepada PT YMPA, kita bisa melaksanakan aktivitas kita berkat bimbingan Bea Cukai Bekasi selama ini” ungkap Tatsuya.
Kegiatan CVC ditutup dengan factory tour untuk melihat proses produksi hingga secara langsung menyaksikan pemenuhan kewajiban CCTV, IT Inventory hingga pemenuhan fasilitas di ruang hangar.
Berkat Stimulus Fiskal, Industri Tekstil dan Produk Tekstil di bawah Bea Cukai Bekasi Tumbuh
03 Okt 2024
Bekasi (26/09) Melalui pemberian stimulus fiskal salah satu industri penerima Fasilitas Kawasan Berikat di Bekasi menunjukan pertumbuhan yang menggembirakan. Hal tersebut diungkapkan Presiden Direktur PT Dong Il Indonesia Mr Yoon Nam Sik pada saat menerima kunjungan tim Customs Visits Customers (CVC) Bea Cukai Bekasi pada Kamis 26 September 2024.
“Kami sangat terbantu dengan asistensi dari Bea Cukai, kondisi perusahaan untuk saat ini dibandingkan dengan masa setelah COVID 19 kemarin menunjukan peningkatan dan perbaikan’’ ungkap Yoon.
Dadang Hernanto, Kepala Divisi HRD dan GA PT Dong Il Indonesia juga menyampakain hal serupa. Dadang menjelaskan bahwa berkat adanya disertivikasi produk dan disetirtivikasi pemasaran, penjualan perusahaan mengalami peningkatan. Dadang optimis dengan mulai banyaknya pesanan terutama dari Kawasan Berikat lain dan penjualan lokal, prospek ke depan lebih menggairahkan.
Sebagai produsen berbagai jenis benang untuk keperluan produk jadi tekstil, PT Dong Il terus mengembangkan produksinya dengan menambah jenis produk baru yang lebih bisa diterima pasar. Efisiensi yang dapat menurunkan biaya produksi sehingga menghasilkan harga yang kompetitif juga sangat dipengaruhi kebijakan perusahaan penerima fasilitas Kawasan berikat tersebut.
Yanti Sarmuhidayanti menjelaskan bahwa dampak pemberian fasilitas Tempat Penimbunan Berikat khususnya Kawasan Berikat di antaranya adanya multiflier effect berupa penyerapan tenaga kerja, penerimaan negara berupa Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor serta pajak lainnya termasuk pajak daerah.
Yanti juga menyampaikan dampak ekonomi lainnya dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat berupa indirect economy effect seperti perdagangan, akomodasi, makanan hingga transportasi.
“Pemerintah berharap adanya pemberian fasilitas fiskal dan prosedural melalui Tempat Penimbunan Berikat akan secara langsung dan tidak langsung meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendapatan dan kesempatan bekerja di perusahaan’’, pungkas Yanti. (*)
Kawal Optimalisasi Penerimaan Cukai, Bea Cukai Bekasi Sambangi PT Bali Hai Brewery Indonesia
27 Sep 2024
Bekasi (25/9) – Memasuki masa akhir triwulan III, Bea Cukai Bekasi lakukan Customs Visit Customer ke perusahaan penerima fasilitas Cukai, yakni ke PT Bali Hai Brewery Indonesia pada Rabu 25 . September 2024. Customs Visit Customer (CVC) merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai dengan mengunjungi pengguna jasa guna menjalin komunikasi dan mengetahui lebih dalam proses bisnis pengguna jasa.
PT Bali Hai Brewery Indonesia sampai bulan Agustus tahun 2024 ini sudah menyumbang penerimaan cukai sebesar Rp. 141,18 miliar atau sebesar 18,08% persen dari target penerimaan Cukai Bea Cukai Bekasi di tahun 2024.
“Dari pasar saya melihat Bali Hai sangat besar dan ada kenaikan juga dari pasar, saya melihatnya seperti itu karena dengan peningkatan di pasar kami merasa bersyukur karena di suatu sisi dengan peningkatan terkait itu akan berdampak bagus terhadap penerimaan cukai.” ucap Yanti Sarmuhidayanti kepala Bea Cukai Bekasi.
Tentunya kunjungan dan niat baik Bea Cukai Bekasi disambut baik oleh perwakilan PT Bali Hai Brewery Indonesia. Mereka turut menjelaskan tantangan dan persaingan yang terjadi di pasar lokal maupun pasar internasional terhadap konsumsi Minuman mengandung Etil alkohol (MMEA) terutama Minuman mengandung Etil alkohol (MMEA) golongan A.
Untuk tetap terus menjaga kontribusi kepada pergerakan ekonomi Indonesia melalui penerimaan cukai, Bea Cukai Bekasi akan senantiasa mengawal serta mengoptimalisasikan penerimaan cukai serta mendampingi reksan cukai.
Bersama Produsen Ban Hankook, Bea Cukai Bekasi Sosialisasikan Fasilitas Kepabeanan Lewat Program “ Didik”
27 Sep 2024
Bekasi (24/09) Bea Cukai Bekasi kembali menggelar sosialisasi dan edukasi langsung di lokasi pengguna Jasa. Kali ini PT Hankook Tire Indonesia mengundang narasumber Bea Cukai Bekasi untuk membahas fasiltas Kepabeanan di Aula perusahaan pada Selasa, 24 September 2024. Program Didik merupakan salah satu upaya Bea Cukai Bekasi untuk meningkatkan pemahaman pengguna jasa secara lebih dekat dan tepat sasaran sesuai kebutuhan perusahaan.
General Manager Purchasing PT Hankook Tire Indonesia, Mr Jo Yong Seok menyambut baik program “Didik” dan menyampaikan apresiasi atas dukungan Bea dan Cukai dalam meningkatkan kompetensi dan pemahaman karyawan perusahaan terkait Kepabeanan khususnya Fasilitas Kepabeanan.
“Kami harap dengan kegiatan seperti ini (Didik-red) akan semakin meningkatkan dukungan dan kerja sama antara kami dengan Bea Cukai Bekasi,” ungkap Jo.
Senada dengan hal tersebut Pandu Harja Wiguna, Manager Purchasing PT Hankook Tire Indonesia mengharapkan melalui program “Didik” bisa memfasilitasi kesenjangan pengetahuan sekaligus menambah wawasan karyawan di berbagai level.
“Sepanjang hampir 10 tahun menerima fasilitas Kawasan Berikat dan kemudian mendapatkan kemudahan Kawasan Berikat Mandri maka seyogyanya diimbangi up dating peraturan agar bisa meningkatkan kepatuhan,” ungkap Pandu.
Bertindak sebagai narasumber Undani, Kepala Seksi PLI dan Tri Muherawati, Pemeriksa Bea Cukai Bekasi. Undani menjelaskan konsep dasar fasilitas Kawasan Berikat mulai dari pengertian, dasar hukum, tujuan pemberian fasilitas Kawasan Berikat hingga dampak adanya pemberian Kawasan Berikat.
Penjelasan lebih teknis terkait Kawasan Berikat Mandiri disampaikan secara gamblang oleh Tri Muherawati. Tri juga memaparkan konsep dasar Kawasan Berikat Mandiri, dokumen pabean yang digunakan dan tata cara pemasukan dan pengeluaran barang dari dan ke Kawasan Berikat Mandiri hingga kewajiban yang harus dilakukan baik oleh pegawai Bea dan Cukai maupun oleh Laison Officer di Kawasan Berikat Mandiri.
Antusiasme peserta terlihat tidak hanya ketika sesi pemaparan namun juga pada saat sesi diskusi dengan banyaknya pertanyaan yang muncul.
Bea Cukai Bekasi berharap adanya program edukasi yang tematik menyesuaikan dengan kebutuhan pengguna jasa selain dapat meningkatkan wawasan dan pengetahuan namun lebih jauh dari itu bisa meminimalkan potensi kesalahan yang bisa terjadi karena kelalaian dan kurangnya pengetahuan. Dengan program “Didik” juga bisa mendorong meningkatkan kepatuhan pengguna jasa pada peraturan yang berlaku. (*)