Semua Berita

Semangat Pemulihan Ekonomi Nasional Melalui Peningkatan Ekspor, Bea Cukai Bekasi Sambangi Produsen Car Audio

Bekasi, (20/11/2024) – Forum Konsultasi Publik dengan tema Customs Visit Customer (CVC) kembali dilaksanakan oleh Bea Cukai Bekasi pada hari Rabu tanggal 20 November 2024. Kali ini lawatan dilakukan di PT Katolec Indonesia yang merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing yang berinduk perusahaan di Jepang dan berekspansi memperluas jaringan bisnisnya di Indonesia dari tahun 1993.

Sebagai perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang selanjutnya disebut AEO, PT Katolec Indonesia telah memenuhi ketentuan international best practice on World Customs Organization SAFE Framework of Standard (WCO SAFE FoS) to secure and facilitate global trade. Disamping itu, PT Katolec Indonesia juga telah memperoleh pemberian fasilitas fiskal berupa Kawasan Berikat di bidang kepabeanan.

Final products dari PT Katolec Indonesia yaitu Car Audio telah menembus pasar internasional di diantaranya Jepang, Amerika, Uni Emirate Arab, Australia, Asia dan Eropa. Penjualan ekspor dengan rata-rata 40.000-unit perbulan memiliki dampak positif dalam meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, meningkatkan kinerja logistik nasional dan mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti pada saat kunjungannya mengatakan bahwa pemulihan ekonomi global salah satunya disokong dari peningkatan penjualan ekspor dalam rangka penerimaan devisa negara dan sebagai perbaikan fundamental ekonomi domestik.

“Tingginya nilai ekspor tentunya akan semakin memperkuat pertumbuhan ekonomi Indonesia, di sisi lain juga dapat membantu penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Sebagaimana yang telah diketahui bahwa Kawasan Berikat memiliki kontribusi relatif besar  terhadap PDB, ekspor nasional, dan juga penyerapan tenaga kerja,” ucap Yanti.(*)

Harmonisasi Pemanfataan dan Kewajiban Penerima Fasilitas Kepabeanan, Bea Cukai Bekasi Berikan Asistensi Melalui Lawatan Pabrik

Bekasi, (19/11/2024) – Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024, Bea Cukai Bekasi melaksanakan Forum Konsultasi Publik dengan tema Customs Visit Customer (CVC) ke PT Patco Elektronik Teknologi. Kunjungan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai X, Yudi Permadi dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani.

Bergelut di Industri Perlengkapan Komputer, Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya, dan Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik, core business yang dilakukan oleh PT Patco Elektronik Teknologi yaitu pengerjaan OEM untuk Printer, Komponen Elektronik, dan Perangkat Elektronik Medis. PT Patco Elektronik Teknologi juga melakukan pengerjaan injeksi Plastik Presisi serta Coil Winding.

Berdiri pada tahun 1994, PT Patco Elektronik Teknologi memanfaatkan fasilitas kepabeanan berupa Kawasan Berikat untuk menunjang bisnisnya. Searah dengan pemanfaatan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah, pemenuhan kewajiban penerima fasilitas kepabeanan juga dilakukan oleh PT Patco Elektronik Teknologi.

Pada era globalisasi saat ini penggunaan teknologi informasi menuntut pemberian layanan publik secara cepat dan efisien dengan pemanfaatan teknologi berbasis data. Sehingga untuk mendukung peran pemerintah dalam melakukan penyederhanaan prosedur dalam pemberian fasilitas fiskal, Bea Cukai mengembangkan pola pengawasan dengan penggunaan teknologi informasi berbasis komputer dimana perusahaan dalam melakukan kegiatan dan pembukuannya menggunakan teknologi informasi yang subsistem (IT Inventory).

“Pendayagunaan IT Inventory sebagai kewajiban dari perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat tidak mengharuskan perusahaan untuk membuat sistem informasi persediaan berbasis komputer yang baru. Untuk perusahaan yang telah memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer, cukup melakukan penyesuaian dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer sesuai ketentuan peraturan mengenai pemberian fasilitas TPB,” ucap Yanti.

Diharapkan dengan adanya kunjungan ini, dapat menjadi pengingat untuk perusahaan dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana disebutkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 jo. 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat bahwa penerima fasilitas kawasan berikat wajib mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) yang merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.(*)

Ciamik!!! Bea Cukai Bekasi Kembali Raih Predikat Sangat Puas Pada Survei Kepuasan Pengguna Jasa 2024

Bekasi (19/11/2024) – Bea Cukai Bekasi berhasil memperoleh indeks 3,84 dari skala 4 dalam Survei Kepuasan Pengguna Jasa (SKPJ) Tahun 2024. Torehan sangat luar biasa yang berarti pelayanan yang diberikan oleh Bea Cukai Bekasi termasuk dalam kategori Sangat Puas.

Survei Kepuasan Pengguna Jasa (SKPJ) adalah survei yang dilaksanakan oleh Direktorat Kepatuhan Internal DJBC untuk mendapatkan informasi data primer yang langsung diambil dari data pengguna layanan terhadap berbagai indikator untuk mengetahui tingkat kepuasan publik atas pelayanan DJBC. Survei  ini dilaksanakan tiap tahunnya oleh Direktorat Kepatuhan Intenal dengan responden pengguna jasa.

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang menggunakan indeks maksimal 5, Tahun 2024  survei kepuasaan pengguna jasa dinilai dengan indeks maksimal 4 dalam proses penilaian. Terdapat empat indikator utama dalam komponen penilaian SKPJ yaitu Sistem Prosedur dan Layanan, Pegawai dan Petugas Pelayanan, Sarana dan Prasarana Kantor, dan Layanan Informasi.

“Tentunya ini sangat patut disyukuri, dalam survei kepuasan pengguna jasa tahun ini kita kembali mendapatkan predikat sangat baik dengan nilai yang sangat bagus, Bea Cukai Bekasi  berkomitmen kedepan untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan menjadi lebih baik,” ungkap Yanti Kepala Bea Cukai Bekasi

Dibandingkan pada hasil SKPJ tahun lalu, hasil SKPJ 2024 terdapat kenaikan sebanyak 0,06 poin. Empat indikator penilaian mengalami tren kenaikan dari tahun sebelumnya, Sistem Prosedur dan Layanan naik 0,06, Pegawai dan Petugas Pelayanan naik 0,06, Sarana dan Prasarana Kantor 0,04, serta Layanan Informasi naik 0,08.

Ini menjadikan seluruh indikator pada SKPJ 2024 mendapat kategori maksimal . Semoga tren bagus dapat terus berlanjut di tahun-tahun ke depan, seiring dengan keberlanjutan program peningkatan kualitas layanan di Bea Cukai Bekasi.

Coffee Morning: Upaya Bea Cukai Bekasi Jalin Interaksi Lebih Dekat dengan Pengusaha HPTL

Bekasi, 14/11/2024 – bertempat di Aula Cibitung Lantai 3 Kantor Bea Cukai Bekasi, telah digelar acara Coffee Morning “Optimalisasi Penerimaan dari Sektor HPTL”. Acara ini mengundang 21 pengusaha HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya) yang berada dibawah pengawasan Bea Cukai Bekasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menyampaikan apresiasinya atas peran para pengusaha terhadap penerimaan negara.

“Saya harapkan dengan adanya Coffee Morning ini, dapat terbentuk interaksi yang lebih dekat antara para pengusaha dengan Bea Cukai Bekasi. Di samping itu, apresiasi sebesar-besarnya juga saya berikan atas sumbangsih Bapak Ibu sekalian terhadap penerimaan negara. Hal itu sangat berarti sebab mampu membantu pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah.”

Dalam acara ini, Dwi Rachmawati selaku Kepala Seksi Perbendaharaan menyampaikan materi “All about Vape” berisikan Kontribusi Penerimaan dari Rokok Elektrik, Penyediaan dan Permintaan Pita Cukai, Pedoman Pembatasan Pita Cukai Hasil Tembakau, serta Daftar Perusahaan yang Sudah Termasuk Kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP). Dwi menyampaikan bahwa sudah ada 3 PKP yang terdata di Bea Cukai Bekasi, apabila ada perusahaan yang sudah menjadi PKP namun belum melaporkan, diharapkan menyampaikan berkasnya kepada Seksi Perbendaharaan.

Di samping itu, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IX, Syaiful Alison Hakim menyampaikan Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC. Syaiful juga mengharapkan semua pengusaha menjadi PKP, sehingga harga pasar bisa bersaing dengan sehat serta profiling baik.

Acara berlangsung dengan lancar. Para pengusaha melakukan diskusi dengan antusias. Ada yang menyampaikan pengalamannya ketika sudah menjadi PKP, ada juga yang bertanya mengenai hal hal lain terkait teknis cukai.

Upayakan Produk UMKM Menembus  Luar Negeri,  Bea Cukai Bekasi Terima Kunjungan Atase Perdagangan Timor Leste

Bekasi (06/11) Bertempat di Ruang Rapat Tambun, Bea Cukai Bekasi berkesempatan menerima tamu istimewa dari Kedutaan Besar Republik Demokratik Timor Leste yakni Atase Perdagangan pada tanggal 05 November 2024. Kedatangan Atase Perdagangan Timor Leste menjadi salah satu tindak lanjut dari kunjungannya ke salah satu UMKM binaan di bawah Bea Cukai Bekasi yakni PT Norco Sejahtera Indonesia.

Apolo Justino Franea Da Silva selaku Atase Perdagangan dan Industri Timor Leste menyampaikan rasa bangganya dapat hadir ke Bea Cukai Bekasi. Hal ini tentu menjadi salah satu upaya yang baik terutama dalam meningkatkan kerja sama khususnya untuk memajukan IKM dan UMKM.

“Terima kasih kepada Ibu Yanti Sarmuhidayanti dan jajaran Bea Cukai Bekasi yang telah menerima kunjungan kami dengan sangat baik. Kedatangan kami tentu tidak tanpa maksud. Melihat UMKM binaan di bawah Bea Cukai Bekasi, yakni PT Norco Sejahtera Indonesia, saya tertarik untuk melihat bagaimana proses bisnisnya secara langsung,” ungkap Apolo.

Yanti Sarmuhidayanti, Kepala Bea Cukai Bekasi menyampaikan bahwa kehadiran Atase Perdagangan Timor Leste tentu menjadi pintu gerbang kerja sama Bea Cukai Bekasi dan Atase Perdagangan akan terjalin. Kerja sama yang baik tentu akan menjadi simbiosis mutualisme dalam peluang ekspor.

“Kami berharap, kedatangan Atase Perdagangan Timor Leste akan terus berlanjut hingga kita dapat merealisasikan business matching dan program pemberdayaan IKM dan UMKM lainnya” ujar Yanti.

Kedatangan Atase Perdagangan Republik Demokratik Timor Leste kali ini tentu membuka harapan Bea Cukai Bekasi dalam meningkatkan sinergi pemberdayaan program IKM dan UMKM, khususnya bagi UMKM binaan Bea Cukai Bekasi.

Tingkatkan Kolaborasi: Bea Cukai Bekasi dan Pemkab Bekasi Adakan Sosialisasi Masal Gempur Rokok Ilegal

(Bekasi, 04/11/2024) Kolaborasi Bea Cukai Bekasi dalam upaya pemberantasan rokok ilegal kali ini digelar kembali bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dikemas dalam acara BOTRAM yang bermakna “Berkolaborasi Terus Melayani”.  Event  dilaksanakan di halaman kantor kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi pada 04 Novemer 2024 dan dihadiri ratusan warga sekitar.

Acara BOTRAM menghadirkan berbagai layanan dari perangkat daerah dan instansi swasta, mulai dari administrasi kependudukan, layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, zakat, hingga konsultasi hukum termasuk layanan informasi terkait rokok ilegal yang disampaikan oleh Bea Cukai Bekasi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi. Selain itu masyarakat juga disuguhi acara hiburan untuk anak-anak serta berbagai UMKM Kabupaten Bekasi yang turut terlibat dalam kegiatan tersebut.

Kasatpol PP Kab Bekasi, Surya Wijaya mengimbau agar masyarakat termasuk pelajar dan para pedagang dapat memahami ketentuan cukai sehingga bisa menghindarkan diri dari peredaran rokok ilegal.

“Penting untuk menyadarkan masyarakat mengenal jenis dan ciri rokok ilegal, sehingga masyarakat tidak membeli rokok-rokok yang ilegal tersebut”,

Surya menambahkan bahwa dampak negatif yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal salah satunya adalah hilangnya pendapatan negara ataupun daerah dari sektor Cukai.

“Rokok yang ilegal itu sudah pasti tidak membayar cukai ke negara, tentu negara akan sangat dirugikan termasuk produsen-produsen rokok yang legal. Karena penerimaan cukai itu salah satu penerimaan yang besar untuk negara yang dapat digunakan untuk perbaikan infrastruktur, kesehatan, pembangunan, dan lainnya," tambahnya.

Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi juga menjelaskan tentang 5 kategori rokok ilegal berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007. Ada 5 kategori rokok yang ilegal yaitu rokok tanpa pita cukai (rokok polos), rokok dengan pita cukai bekas, rokok yang dilekati dengan pita cukai palsu, salah personalisasi dan rokok yang terakhir rokok dengan pita cukai salah peruntukan.

“Jika ada masyarakat menemukan rokok-rokok yang tidak sesuai ketentuan, dapat diinformasikan kepada kami untuk dapat kami lakukan penindakan sesuai tugas dan wewenang kami sebagai Bea Cukai”, jelasnya

Undani berharap dengan adanya program kolaboratif ini dapat membuat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi dapat terus ditekan seminimal mungkin.

“Kami senang melihat antusias warga kabupaten Bekasi khususnya warga kecamatan Bojongmangu dalam acara sosialisasi kali ini. Diharapkan partisipasi dari seluruh peserta yang hadir dapat menyampaikan kembali informasi kepada masyarakat secara luas tentang bahaya rokok ilegal,” tandasnya.

 

Tampil DI CFD Lewat event “ JAPRI “,  Bea Cukai Bekasi Ajak Masyarakat Berperan Berantas Rokok Ilegal

Bekasi (04/11)  Peran apik pemerintah melalui kolaborasi ditunjukan oleh Bea Cukai Bekasi dan Pemda Kota  Bekasi.  Keduanya bersinergi menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang  bahaya rokok ilegal lewat event “ JAPRI”. Bertempat di Car Free Day Kota Bekasi pada Minggu  3 November 2024, acara dihadiri ribuan  masyarakat sekitar.

Program inovatif JAPRI  (Jangan Pakai Rokok Ilegal) yang digagas oleh Pemerintah Kota Bekasi menghadirkan berbagai  kegiatan di satu tempat. Event yang  mendukung program Gempur Rokok Ilegal   ini juga merupakan bagian dari kegiatan   sosialisasi program penegakan hukum DBH CHT.

Tidak hanya menyelenggarakan hiburan dan senam bersama,  berbagai kegiatan seperti  pemasangan baliho,  pembagian stiker dan merchandise, pojok fotobooth,  pembagian doorprize tetapi pada event kali ini juga diadakan talkshow yang dikemas secara menarik.

Inayatulah, Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat (asisten II) Sekretariat Daerah Kota Bekasi berkesempatan membuka acara. Inayatullah menyampaikan;

“Kegiatan sosialisasi JAPRI  ini pada  masyarakat Kota Bekasi  dapat memberikan pemahaman mengenai bahaya rokok ilegal dan mengedukasi berbagai golongan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok ilegal, karena menjadi tanggung jawab kita bersama untuk mencegah beredarnya rokok ilegal di Kota Bekasi”

Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi didampingi Abdullah dari Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bekasi tampil sebagai pengisi acara.

Undani   mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas rokok ilegal dengan cara  memahami dan mampu mengidentifikasi jenis rokok illegal.

Undani menjelaskan bahwa lewat acara JAPRI ini  diharapkan dapat mengubah kesadaran/mindset masyarakat  menjadi lebih peduli dan akhirnya membantu pemerintah dalam memberantas rokok illegal.

 “ Penting bagi warga untuk menyadari bahwa mengonsumsi rokok legal sama dengan berkontribusi terhadap penerimaan negara.  Itu berarti , masyarakat secara langsung telah mendukung proses penyelenggaraan negara, redistribusi pendapatan, hingga meminimumkan eksternalitas yang timbul karena efek negatif konsumsi rokok’, pungkas Undani.

Berkat Kolaborasi Tiga Instansi Produk  IKM/UKM Bekasi Tembus  Pasar Luar Negeri

Bekasi (4/11) Kementerian Keuangan yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Bekasi Bekasi,  Pemerintah Daerah  Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi dan PT  Pos Indonesia Kantor Cabang  Utama Bekasi  berkolaborasi wujudkan ekspor produk IKM/UKM ke Selandia Baru dan Jepang. Pelepasan ekspor perdana 17 produk IKM/UKM  tersebut dilakukan secara simbolis oleh Pj Walikota Bekasi di lapangan  Pemda Bekasi pada Senin 4 November  2024. Selain itu dikirim juga 1 kontainer produk pertanian ke Jepang

Pj Walikota Bekasi, Gani Muhammad menyampaikan bahwa untuk meningkatkan perekonomian khususnya perekonomina daerah  melalui permberdayaan IKM/ UKM dapat dilakukan dengan cara berkolaborasi antarinstitusi.

“semoga pengiriman  ini akan selalu berlanjut dan bertambah baik dari segi kualitas, kuantitas  maupun jumlah IKM dan UKM yang terlibat serta sinergi antarinstansi yang mendukung seperti saat in dapat terus  ditingkatkan”, ujar Gani.

Senada dengan Gani, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti menyampaikan bahwa, Bea Cukai Bekasi berperan strategis dalam mendukung UMKM dan IKM  melalui berbagai program, salah satunya dalam bentuk program business matching.

“Kami terus mendorong pelaku UMKM dan IKM agar bisa memperluas pangsa pasar dan menembus pasar global, salah satunya melalui program business matching. Ini merupakan upaya chanelling yang dilakukan melalui pembeli langsung di luar negeri,  himpunan atau organisasi pengusaha di luar negeri ataupun lewat bantuan atase perdagangan di luar negeri”, ungkap Yanti.

Melalui program bussines matching dengan pengusaha di Selandia Baru, Bea Cukai Bekasi sebelumnya telah berhasil mengantarkan 2 pelaku UMKM kota Bekasi menembus pasar luar negeri. Produk minuman instan tradisional Bir Pletok dan Rendang Olahan dalam kemasan telah bisa dinikmati di sana.  Pada kesempatan kali ini 17 pelaku IKM/ UMKM  mencoba hal serupa dengan mengirimkan contoh produknya ke Selandia Baru.  Berbagai produk dikirmkan, mulai dari makanan, minuman, busana hingga produk kopi yang dikemas secara modern.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Solikhin memegang peranan penting dalam mewujudkan kegiatan ekspor kali ini. Dalam berbagai kesempatan Solikhin menunjukan perhatian dan keseriusannya dalam memajukan para pelaku IKM/ UKM di Kota Bekasi.

Salah satu bentuk keseriusan Solikhin diwujudkan dalam bentuk inisiasi penyusunan nota kesepakatan kerja sama tentang sinergi penyelenggaraan kerja sama pemberdayaan Industri Kecil Menengah dan UMKM di kota Bekasi

”Kegiatan pelepasan ekspor kali ini merupakan kegiatan bersama dalam memberdayakan Industri Kecil Menengah dan Usaha Kecil Menengah  untuk orientasi ekspor dan pemberian fasilitas kepabeanan. Kolaborasi dan kerja sama antarinstansi diperlukan baik vertikal mapun pemerintah daerah untuk mewujudkannya”, pungkas Solikhin.

Bersama dalam Derma: Bea Cukai Bekasi Adakan Donor Darah Peringatan Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-78

Bekasi, (30/10/2024) – Bea Cukai Bekasi bekerja sama dengan PMI Kabupaten Bekasi menyelenggarakan Kegiatan Sosial Kemanusiaan Donor Darah. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 08.00 s.d. 11.30 WIB bertempat di Poliklinik KPPBC TMP A Bekasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengungkapkan bahwa Bhakti Sosial Donor Darah merupakan sinergi Bea Cukai Bekasi bersama PMI Kabupaten Bekasi dalam rangka mencukupi kebutuhan darah sekaligus bagian dari acara memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-78.

Sebanyak 7 tenaga Kesehatan PMI Kabupaten Bekasi memberikan pelayanan kepada para pendonor dalam kegiatan ini. Tercatat 72 peserta mendaftarkan diri untuk berpartisipasi. 52 peserta berhasil lolos dan menyumbangkan darahnya sebagai upaya memberikan harapan hidup kepada orang lain. Sebanyak 20 peserta tidak berhasil menyumbangkan darahnya.

Sebelum melakukan donor darah, para peserta diharuskan mengisi formulir berisi biodata dan riwayat kesehatan. Selanjutnya, para petugas akan mengecek kelayakan peserta apakah memenuhi persyaratan yang ada. Beberapa persyaratan yang harus dipeuhi seperti tidur malam minimal 5 jam; tidak makan 3 jam sebelum donor; tidak minum obat dalam 3 hari; bagi pendonor wanita tidak sedang haid, hamil, atau menyusui; dsb. Apabila terdapat persyaratan yang tidak terpenuhi makan peserta tidak diperbolehkan untuk mendonorkan darahnya.

Di samping sebagai cara memupuk jiwa kemanusiaan, donor darah juga memiliki banyak manfaat. Dengan donor darah rutin, para peserta secara otomatis memperoleh pemeriksaan kesehatan gratis. Donor darah juga dapat menurunkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah, menurunkan risiko kanker, meningkatkan produksi sel darah merah, serta segudang manfaat lainnya. “Give blood save life” (*)