Ciptakan Multiplier Efek, Bea Cukai Bekasi Pantau Langsung Penyerapan Tenaga Kerja Perusahaan Kawasan Berikat
Bekasi, (11/10/2024) - Kunjungan bertajuk Customs Visit Customer (CVC) kembali dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi ke perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yaitu PT PHC Indonesia pada hari Jumat tanggal 11 Oktober 2024. PT PHC Indonesia merupakan pabrik yang bergerak di industri semi konduktor dan komponen elektronik juga perangkat medis dan alat kesehatan.
Didirikan pada tahun 1991, awal mula PT PHC Indonesia berdiri dengan nama PT Kotobuki Electronics Indonesia yang memproduksi video cassette recorder atau VCR. Seiring berjalannya waktu, perkembangan PT PHC Indonesia terus meningkat dengan beragam hasil produksi yang telah dibuat dan dipasarkan oleh PT PHC Indonesia sesuai izin usaha yang telah diberikan.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengatakan pemberian izin fasilitas kepabeanan ini telah memberikan konstribusi positif pada industri dalam negeri berupa penyerapan bahan baku, perbaikan mata rantai pasok, mendorong ekspor yang menghasilkan devisa bagi perekonomian, dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
“Untuk penyerapan tenaga kerja sendiri, pemberian izin kawasan berikat terus diharapkan mampu menciptakan semakin banyak lapangan pekerjaan, baik berupa penyerapan tenaga kerja maupun terbukanya peluang usaha di sekitar perusahaan,” ungkap Yanti.
Finance Director PT PHC Indonesia, Faqih Rusdiana menyampaikan bahwa saat ini PT PHC Indonesia memiliki 577 orang tenaga kerja dalam mendukung perputaran proses bisnis PT PHC Indonesia.
“Kami selalu berusaha dengan maksimal dan berkomitmen agar tetap patuh terhadap regulasi Indonesia mengingat banyaknya manfaat dari pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang dapat kami gunakan,” ucap Faqih.(*)
Tags