Semua Berita
Lebih Dekat Dengan Stakeholder, BC Bekasi Laksanakan CVC Ke PT Omron Manufacturing of Indonesia
04 Okt 2021
Bekasi (29/09) Bea Cukai Bekasi kembali laksanakan program kunjungan yang bertajuk Customs Visit Customer (CVC) ke salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri (KBM), yaitu PT Omron Manufacturing of Indonesia (PT OMI) yang terletak di Kawasan Industri EJIP, Cikarang. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk asistensi kepada pengguna jasa dalam upaya meningkatkan kepatuhan di bidang kepabeanan.
Sambutan Presiden Direktur PT OMI, Irawan Santoso, mengawali pertemuan. Dalam sambutannya dipaparkan bahwa PT OMI adalah sebuah anak perusahaan Omron Corp (Jepang) yang bergerak di bidang elektronik yang telah beroperasi lebih dari 25 tahun memproduksi alat-alat elektronik seperti Relay dan Switch.
Dalam menjalankan proses bisnisnya, PT OMI menerapkan 3 (tiga) nilai yaitu : Business value, Social value dan Clean Governance. PT OMI juga menjadi salah satu peraih penghargaan Primaniyarta, yaitu penghargaan tertinggi yang diberikan Pemerintah Indonesia kepada eksportir yang dinilai paling berprestasi di bidang ekspor dan dapat menjadi teladan bagi eksportir lain pada kategori eksportir berkinerja.
Sambutan kedua disampaikan oleh Bobby Situmorang, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi. Bobby menyampaikan tujuan kegiatan ini adalah sebagai media silaturahmi serta sebagai bentuk pengingat kepada partner untuk memenuhi segala yang menjadi kewajiban pengusaha penerima fasilitas KBM. Dalam pemaparannya juga disampaikan poin-poin penting diantaranya tentang pentingnya IT Inventory yang merupakan tampilan suatu perusahaan, “Saya berharap PT OMI dapat menjadi perusahaan KBM yang memiliki IT Inventory terbaik dan menjadi teladan bagi perusahaan lain” ujar Bobby Situmorang.
Tim Bea Cukai Bekasi diberi kesempatan untuk melakukan Plant Tour yang menjadi kegiatan penutup pada kegiatan CVC ini. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menciptakan sinergi yang baik antara Bea Cukai dan pihak perusahaan serta menjadi wadah perbaikan untuk kedua pihak.
Bekasi (23/09) Dalam rangka memudahkan pelayanan Bea Cukai Bekasi kepada pengguna jasa penerima fasilitas kepabeanan, Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan Training of Trainers terkait Pembekalan Pengujian IT Inventory. Bertempat di Ruang Sky Bridge lantai 2 Bea Cukai Bekasi, kegiatan dihadiri secara tatap muka dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan yang berlaku oleh Kepala Seksi PKC, PBC Ahli Pertama dan Pelaksana terkait. dibagi menjadi 3 (tiga) sesi sejak hari Selasa, 21 September 2021 sampai dengan hari Kamis, 23 September 2021.
Acara dibuka langsung oleh narasumber, Rinsan Siagian selaku Kepala Seksi PKC IV . Pada kesempatan tersebut disampaikan format tampilan IT Inventory untuk KB, GB, dan TPB. IT Inventory merupakan sistem informasi yang dirancang oleh perusahaan yang memuat seluruh dokumen dan transaksi barang di perusahaan. Sehingga disampaikan bahwa jumlah dokumen yang tertera di CEISA dan IT Inventory yang seharusnya sesuai.
Dengan adanya Training of Trainers terkait Pembekalan Pengujian IT Inventory ini diharapkan bagi para peserta untuk dapat memahami lebih mendalam tentang IT Inventory serta dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagai industrial assistance.
Bekasi (20/09) Bea Cukai Bekasi bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. melaksanakan rapat dan diskusi terkait penegasan implementasi Aplikasi Jaminan BekBond. Rapat dilaksanakan secara hybrid melalui media zoom meeting dan luring di Sky Bridge Bea Cukai Bekasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang.
Aplikasi jaminan BekBond merupakan upaya peningkatan pelayanan terkait penyerahan jaminan dalam rangka kepabeanan. Dalam implementasinya, terdapat 3 (tiga) penjamin yang berasal dari pihak perbankan sudah bergabung dalam aplikasi tersebut. Harapan besar terutama kepada pihak Bank Mandiri untuk dapat menyusul bergabung.
Pihak Bank Mandiri mengapresiasi dan terus mendukung adanya aplikasi Jaminan BekBond. Disampaikan pula bahwa Bank Mandiri juga tengah mengembangkan sistem aplikasi yang berkaitan dengan penerbitan bank garansi. Hal ini tentu menjadi peluang ke depan bagi pihak Bea Cukai dan Bank Mandiri untuk bersinergi demi kemajuan kedua aplikasi tersebut.
Bekasi (16/09) Dalam rangka meningkatkan integritas dan kinerja serta sarana menambah keimanan dan ketaqwaan pegawai, Bea Cukai Bekasi laksanakan program Pembinaan Mental (Bintal) rutin bulanan dengan narasumber Ustadz H.M. Zaenal Muttaqien, Lc.
Bintal dihadiri secara daring oleh pegawai muslim/muslimah di lingkungan Bea Cukai Bekasi melalui media zoom meeting dengan tema “Menjaga Agar Pahala Tetap Mengalir Sepanjang Masa”.
Pada kesempatan yang baik tersebut, Ustadz Zaenal menyampaikan amalan-amalan mukmin yang dapat menjadi amal jariyah dan pahala tidak terputus meski sudah meninggal dunia, diantaranya adalah shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak sholeh yang ditinggalkan, mushaf yang diwariskan, masjid yang dibangun, rumah untuk musafir, sungai yang dialirkan, dan sedekah yang masih dimanfaatkan sampai dengan dia meninggal. Beliau mengingatkan akan kesempatan kita di dunia untuk terus beramal sholeh dan terus berbuat baik. Apalagi peran penting Bea Cukai dalam melayani masyarakat dan melindungi bangsa adalah pekerjaan mulia yang bernilai ibadah berpahala luar biasa. Maka laksanakan tugas dengan cara sebaik-baiknya dan dengan segenap kemampuan yg dimiliki.
Bintal berlangsung secara interaktif dengan adanya tanya jawab oleh peserta dan ditutup dengan foto bersama.
Bekasi (15/09/2021)- Integritas di dalam Nilai-nilai Kementerian Keuangan merupakan nilai yang paling tertinggi. Para pimpinan sejak awal selalu menekankan sebagai insan Kementerian Keuangan yang harus dikuatkan adalah integritas. Oleh karena itu, KPPBC TMP A Bekasi bersama Kanwil DJBC Jawa Barat mengadakan kegiatan internalisasi integritas dan pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KPPBC TMP A Bekasi.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC TMP A Bekasi, Soekis Winanto, mengawali acara dengan sambutan. Dalam sambutannya beliau mengutip kalimat dari Bung Hatta. disebutkan “kalau tidak cerdas bisa ditutupi dengan belajar, kalau tidak cakap bisa ditutupi dengan pengalaman kerja. kalau tidak jujur maka sulit diperbaiki”.
Kemudian dilanjutkan dengan membahas materi mengenai integritas hingga pemahaman mengenai gratifikasi.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan sharing berbagai pengalaman oleh beberapa pegawai.
Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan dapat menambah bekal kepada para pegawai untuk dapat memantapkan komitmen di dalam dirinya untuk berintegritas dan menghindari segala perbuatan yang berkaitan dengan gratifikasi.
Menuju Kemenkeu Government 4.0
15 Sep 2021
Bekasi (14/09), Bea Cukai Bekasi laksanakan Focus Group Discussion (FGD) _ Triwulan III Tahun 2021 dengan tema “Ruang Kerja Masa Depan Kementerian Keuangan”
FGD diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Bea Cukai Bekasi secara hybrid, daring melalaui media zoom meeting dan luring di Aula Cibitung Lantai 3 Bea Cukai Bekasi. FGD dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor, Bobby Situmorang yang sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan ini.
Melihat statistik sumber daya manusia yang ada di Kementerian Keuangan terutama Bea Cukai Bekasi yang didominasi oleh gen Y dan gen Z yang memiliki karakter melek teknologi, terbuka akan perubahan serta cepat dalam belajar tentu menjadi satu kunci fundamental menuju Kemenkeu Government 4.0. Keberadaan gen Y dan gen Z atau generasi milenial yang saling berkolaborasi dengan gen X dan baby boomer akan mewujudkan harmonisasi arahan top-down dan bottom-up dalam organisasi. Ruang kerja masa depan Kemenkeu yang tanpa sekat saat ini telah digambarkan dengan adanya sinergi antar eselon I melalui program secondment.
Selanjutnya, pembahasan mengenai Learning Organization yang merupakan strategi Kemenkeu dalam memfasilitasi pemelajar agar mampu berkembang dan mendukung pencapaian kinerja. Disampaikan pula, kerangka kinerja integritas Kemenkeu yang menjadi acuan bagi pimpinan dan pegawai dalam membangun budaya integritas, sistem pencegahan, dan penindakan yang terintegrasi.
FGD berlangsung sangat interaktif dengan adanya sesi tanya jawab dan diskusi secara langsung oleh peserta. Tak lupa acara ditutup dengan sesi foto bersama yang dipimpin oleh pemandu acara.
Bekasi – Totalitas dalam upaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai Bekasi. Melalui Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai dengan call sign “Gempur” periode 3 sampai 10 September 2021, Tim Operasi Pengawasan Bea Cukai Bekasi yang bersinergi dengan Kantor Pusat DJBC dan Kanwil DJBC Jawa Barat berhasil mengamankan tiga orang pengedar rokok ilegal dengan total nilai barang Rp477,9 juta dengan potensi kerugian negara di sektor cukai sebesar Rp315 juta.
Rokok yang berhasil ditegah dengan total sebanyak 468.580 batang yang tidak dilekati pita cukai dan diduga menggunakan pita cukai palsu yang dikemas dalam berbagai merek.
Diawali dari wilayah Cikarang Barat (03/09), penindakan dilakukan terhadap penjualan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 204.380 batang rokok dengan potensi kerugian negara sebesar Rp137 juta.
Penindakan rokok ilegal juga dilakukan di wilayah Cibitung, (04/09). Dengan melakukan controlled delivery terhadap truk yang mengangkut rokok ilegal, Tim berhasil mengamankan sebanyak 161.200 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp108 juta.
Selanjutnya pada wilayah Bekasi Timur (07-10/09), Tim juga berhasil melakukan penindakan dengan jumlah rokok yang diamankan sebanyak 103.000 batang yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan diduga menggunakan pita cukai palsu ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp70 juta.
Berdasarkan dugaan, para pelaku melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Semua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bekasi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Melalui kegiatan Operasi Gempur ini diharapkan agar para penjual eceran turut berperan aktif menghentikan peredaran rokok ilegal. Sebagaimana diketahui bahwa beberapa ciri umum rokok ilegal diantaranya, rokok tersebut dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda dari yang seharusnya atau tidak dilekati pita cukai. Penindakan terhadap barang kena cukai rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Bekasi untuk tetap menggencarkan kegiatan pengawasan meskipun di tengah pandemi COVID-19.
Bekasi (9/9/2021) KPPBC TMP A Bekasi melaksanakan parade sosialisasi PMK 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK 131/PMK.04/2021 dan PER-9/BC/2021 tentang Perubahan atas PER-19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat
Sosialisasi ini merupakan rangkaian terakhir dari parade sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPPBC TMP A Bekasi yang sebelumnya melaksanakan sosialisasi PMK-201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) dan sosialisasi PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi PMK 65/PMK.04/2021 dan PER-9/BC/2021 adalah Beny Santoso S.T.,M.T., Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat II dan Yudi Lesmono, Kepala Seksi PKC X pada KPPBC TMP A Bekasi. Sosialiasi ini juga dimoderatori oleh Andry Idriyan Syara, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dan dipandu oleh MC Anggie Febriano.
Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Bobby Situmorang. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan forum yang sangat penting. Tidak hanya sebagai tempat bertemu semata, namun sosialisasi ini juga sebagai wadah untuk belajar bersama, menguatkan pengetahuan mengenai peraturan, konfirmasi pemahaman terhadap peraturan serta membuka jalur komunikasi baru.
Sosialisasi PMK-65/PMK.04/2021 dan PER-9/BC/2021 membahas banyak perubahan-perubahan yang merupakan pengaturan baru dan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya terutama pada ketentuan-ketentuan perpajakan di Kawasan Berikat.
Sosialisasi yang dihadiri oleh kurang lebih 350 peserta yang terdiri dari Pengusaha Kawasan Berikat yang berada di wilayah pegawasan Bea Cukai Bekasi dan pegawai internal KPPBC TMP A Bekasi berlangsung interaktif, dimana para peserta sangat antusias terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan bahkan sampai sesi sosialisasi berakhir. Pertanyaan yang belum terjawab akan dijawab melalui FAQ yang akan disampaikan melalui whatsapp grup atau media lainnya.
Diharapkan dengan telah dilakukannya sosialisasi PMK-65/PMK.04/2021 dan PER-9/BC/2021 ini, pengguna jasa dan petugas dapat memahami ketetuan-ketentuan terbaru khususnya terkait dengan perlakukan perpajakan di Kawasan Berikat sehingga dapat mengoptimaliasi penerimaan negara dari sisi perpajakan.
Dalam rangka penyusunan Perjanjian Kerja Sama Mal Pelayanan Publik di wilayah Kabupaten Bekasi, Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Bobby Situmorang, beserta jajarannya melakukan rapat pembahasan bersama perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi dan Kantor Bea Cukai Cikarang.
Bertempat di Ruang Tambun KPPBC TMP A Bekasi, beberapa poin penting terkait perjanjian kerja sama MPP seperti bentuk perjanjiannya hingga regulasi terkait dibahas secara tuntas.
Pada rapat pembahasan tersebut dibahas juga rencana peresmian MPP yang bertempat di salah satu Mal di wilayah Cikarang.
Mal Pelayanan Publik sendiri merupakan suatu fasilitas publik yang diberikan pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Diharapkan dengan perencanaan yang matang tersebut, tujuan pembentukan Mal Pelayanan Publik dapat tersampaikan dan sinergi antar instansi pemerintah yang terlibat dapat terjalin dengan baik.