Semua Berita

Asistensi Kawasan Berikat PT. Furukawa Automotive Systems Indonesia

Bekasi (12-11-2021) - Industrial Assistance merupakan salah satu dari tugas dan fungsi DJBC untuk membantu pergerakan, kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri.

Seiring dengan fungsi tersebut, Bea Cukai Bekasi melakukan kunjungan ke Kawasan Berikat PT. Furukawa Automotive Systems Indonesia dalam rangka asistensi kepatuhan pengguna jasa, yang dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai (PKC) III, Irmawaty didampingi oleh Pemeriksa Bea Cukai Pertama, Andry Idriyan Syara.

Kegiatan dibuka dengan presentasi oleh Deputy Manager PT. Furukawa, Wahyu Pujiyanto mengenai company profile, proses manufaktur dan produksi perusahaan. Dalam pemaparannya, Wahyu menjelaskan bahwa hasil produksinya berupa wire harness dengan berbagai jenis dan ukuran yang berfungsi sebagai penghubung elektrikal atau mengalirkan arus listrik didalam kendaraan bermotor. Saat ini kapasitas produksinya berkisar 100.000 pcs per bulan.

Dalam sesi diskusi, Irmawaty memberikan apresiasi atas kontribusi PT. Furukawa yang cukup baik selama ini dan meminta agar terus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi di bidang kepabeanan. Kegiatan ditutup dengan factory tour untuk melihat lebih dekat proses bisnis manufaktur mulai dari bahan baku hingga menjadi hasil produksi.

Dengan adanya asistensi ini merupakan komitmen Bea Cukai Bekasi untuk memberikan dukungan penuh kepada industri dalam negeri dengan tujuan mencapai keunggulan kompetitif dan dapat bersaing pada pasar internasional.

Internalisasi integritas dan pengendalian gratifikasi Bekasi

(11/11/2021)- Integritas merupakan salah satu nilai dari Kementerian Keuangan yang wajib dimiliki setiap pegawai yang menjadi prinsip yang selalu dijadikan pedoman dalam kondisi apapun. Oleh karena itu, KPPBC TMP A Bekasi bersama Direktorat Kepatuhan Internal (Dit. KI) mengadakan kegiatan internalisasi integritas dan pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KPPBC TMP A Bekasi secara virtual melalui Zoom.

Acara diawali dengan sambutan Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Bobby Situmorang. Dalam sambutannya beliau menyampaikan Three Lines of Defence dari penguatan integritas pegawai yaitu pertama adalah pegawai, kedua Unit Kepatuhan Internal (UKI) dan terakhir aparat penegak hukum lainnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Seksi Edukasi dan Pengendalian Gratifikasi Direktorat Kepatuhan Internal, Arie Swasono Herlambang beserta staf. Beliau menjelaskan program penguatan integritas pegawai di Lingkungan DJBC sesuai SE-05/BC/2021 dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Keuangan berdasarkan PMK-7/PMK.09/2021.

Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan dapat menambah pengetahuan kepada para pegawai untuk semakin mengokohkan sikap integritas serta menjaga diri dari perbuatan yang termasuk kategori gratifikasi.

Talkshow Radio, Yuk Kenali Rokok Ilegal

Guna optimalisasi pemanfaatan DBH CHT dan upaya sosialisasi serta edukasi masyarakat terkait Barang Kena Cukai (BKC), Pemerintah Kota Bekasi menggandeng Bea Cukai Bekasi selenggarakan talkshow radio dengan tema “Yuk, Kenali Rokok Ilegal.”

Talkshow kali ini disiarkan dari radio Gaya FM (93.6) pada hari Kamis, 4 November 2021 pukul 14.00 WIB. Pada talkshow tersebut, Apriyanie Populetta berkesempatan sebagai host radio dengan narasumber yang berkompeten dari Bea Cukai Bekasi diwakili oleh Egi Ginanjar selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dan Safianty Anwar selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.

Talkshow berlangsung interaktif dimulai dari penjelasan tentang pengenalan institusi Bea Cukai serta tugas dan fungsi utama Bea Cukai, hingga pembahasan mengenai tema inti yaitu rokok ilegal. Selain itu, narasumber juga menjelaskan terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) dan sinergi yang tercipta antara Bea Cukai dan Pemerintah Kota Bekasi.

Sinergi dengan Pemkot Bekasi, Bea Cukai Bekasi Lakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal

Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) disalurkan ke dalam beberapa bidang, salah satunya adalah peningkatan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Sebagai implementasi pemanfaatan DBHCHT tersebut, Bea Cukai Bekasi bersama Pemerintah Kota Bekasi, melakukan operasi gempur rokok ilegal sekaligus memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha yang menjual barang kena cukai hasil tembakau berupa rokok dengan tujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bekasi.

Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 6 - 28 Oktober 2021 dan terbagi kedalam beberapa tim pada setiap kecamatan di wilayah Kota Bekasi. Operasi gempur rokok ilegal ini dilakukan dengan menyasar toko kelontong dan warung-warung yang menjual rokok eceran. Dari beberapa tempat yang dikunjungi, masih ditemukan warung yang menjual rokok ilegal. Para penjual mengaku mendapatkan rokok ilegal tersebut dari sales namun ada juga yang mendapatkannya melalui jasa ekspedisi pengiriman paket. Kebanyakan dari mereka mengaku belum mengetahui tentang rokok ilegal.

Petugas Bea Cukai kemudian memberikan edukasi kepada para penjual mengenai ciri-ciri rokok ilegal diantaranya adalah tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu dan/atau bekas, dan dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya serta memberikan peringatan bahwa menjual rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Cukai karena merugikan bangsa dan negara. Selain itu petugas Bea Cukai juga memasang stiker ‘gempur rokok ilegal’ sebagai salah satu bentuk sosialisasi dan meminta penjual untuk menghubungi nomor yang tertera dalam stiker tersebut atau pihak terkait lainnya apabila mendapatkan informasi mengenai adanya peredaran rokok ilegal.

Selama pelaksanaan operasi gempur rokok ilegal tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi, TNI, Polri dan Satpol PP berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 148.620 batang dengan potensial loss sebesar Rp. 99.360.502,00 ( sembilan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh ribu lima ratus dua rupiah).

Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat mengenai pentingnya pemberantasan rokok ilegal dengan cara tidak menjual rokok ilegal dan melaporkan informasi terkait peredaran rokok ilegal kepada pihak Bea Cukai maupun pihak berwenang lainnya.

Rapat Dialog Kinerja Organisasi, Periode s.d. Bulan Oktober 2021

Bekasi (04/11/21) Bertempat di ruang rapat tambun Lt. 2,Bea Cukai Bekasi melaksanakan rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO) periode capaian s.d. bulan Oktober 2021.

Rapat dilaksanakan secara hybrid langsung di ruang rapat dan melalui media zoom meeting. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Bobby Situmorang dan dihadiri oleh para pejabat pengawas beserta perwakilan dari masing-masing seksi.

Selain membahas capaian kinerja sampai dengan bulan Oktober 2021, pada rapat DKO hari ini terdapat beberapa tambahan arahan dari Kepala Kantor diantaranya adalah manajemen resiko pengawasan TPB dan peningkatan kualitas keputusan surat perizinan.

Diharapkan dengan diadakannya kegiatan rutin ini setiap bulannya, Bea Cukai Bekasi dapat menjadi wadah evaluasi dan terus meningkatkan kualitas kinerja organisasi untuk Bea Cukai Makin Baik.

Apel Bulan November 2021, Penegasan Kembali Aturan Disiplin PNS

Bekasi (04/11/21) - Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan pegawai, Bea Cukai Bekasi mengadakan apel rutin bulan November pada hari Kamis, 4 November 2021. Apel kali ini dilaksanakan secara hybrid, baik daring maupun luring di halaman depan Bea Cukai Bekasi, dihadiri oleh seluruh pegawai di lingkungan Bea Cukai Bekasi.

Pada kesempatan tersebut, Radian Permana selaku Kepala Subbagian Umum bertindak sebagai pejabat pengambil apel mengingatkan kepada seluruh pegawai terkait PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, agar setiap pegawai memperhatikan presensi kehadiran dalam bekerja. Selanjutnya, beliau memberikan informasi bahwa saat ini Subbagian Umum bersama Seksi PDAD tengah menginisiasi aplikasi pemakaian ruang rapat, inovasi ini diharapkan mampu mempermudah pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Tidak lupa beliau menyampaikan agar semua pegawai tetap menjalankan protokol kesehatan sebagaimana yang berlaku dan mewaspadai adanya prediksi gelombang ketiga COVID-19.

Setelah apel selesai, Bobby Situmorang selaku Kepala Kantor memberikan beberapa arahan penting kepada seluruh peserta apel. Pertama, beliau mengingatkan kembali amanat yang telah disampaikan oleh pejabat pengambil apel, yakni terkait disiplin pegawai. Kedua, setiap pegawai diharapkan untuk memperhatikan sikap dasar pegawai DJBC (KLIK Jujur) dan implementasinya pada kehidupan sehari-hari terutama dalam kita bekerja dan menjaga nama baik Bea Cukai Bekasi. Terakhir, beliau senantiasa mengingatkan pegawai untuk berhati-hati dalam bekerja dan bijak dalam menggunakan sosial media.

Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai

Bekasi (01/11/2021) - Bertempat di aula Lantai 3 KPPBC TMP A Bekasi, dilaksanakan pengambilan sumpah/janji jabatan atas nama Bonar Pardomoan Sitinjak.

Pengambilan sumpah jabatan ini dipimpin oleh Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Bobby Situmorang dan disaksikan oleh Pejabat Eselon IV di lingkungan KPPBC TMP A Bekasi.

Selamat menjalankan tugas bagi pejabat yang dilantik dan semangat memberikan kontribusi bagi organisasi untuk Bea Cukai Makin Baik.

Customs Visit Customer PT Arami Jaya

Bekasi (27/10/21) - Dalam rangka meningkatkan sinergi dan asistensi kepatuhan pengguna jasa, Bea Cukai Bekasi melaksanakan Customs Visit Customer (CVC) ke Kawasan Berikat PT Arami Jaya.

Kegiatan dibuka dengan plant tour ke ruangan hanggar, line produksi dan warehouse untuk melihat secara langsung proses bisnis perusahaan.

Selanjutnya acara berpindah ke ruang meeting dengan penyampaian paparan singkat tentang company profile kemudian dilanjutkan dengan sambutan dan arahan Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Bobby Situmorang.

Dalam arahannya, Bobby mengingatkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh Kawasan Berikat dan agar perusahaan pro aktif menyampaikan permasalahan serta policy atau action plan KB ke depan.

Diharapkan dengan adanya CVC ini dapat tercipta hubungan komunikasi yang lebih baik dan dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan peraturan kepabeanan dan cukai.

Pengantar Purnatugas Pegawai KPPBC TMP A Bekasi

Bekasi, 26/10/2021 - Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan acara pengantar purna tugas bagi tiga orang pegawai Bea Cukai Bekasi, yaitu Bapak Mujiono, Ibu Maharani, dan Bapak Ahmad Nurfauzi.

Namun, purna tugas bukan berarti akhir dari segalanya. Masa purna tugas merupakan lembaran baru yang akan dilalui. Masa untuk mengevaluasi apa yang selama ini sudah kita tanam dan masa untuk mendekatkan diri kepada-Nya dan keluarga.

Terima kasih Bapak Mujiono, Ibu Maharani, dan Bapak Nurfauzi atas pengabdian yang telah diberikan kepada institusi tercinta ini. Selamat berkarya dengan cara kalian sendiri dan menikmati waktu bersama keluarga tercinta.