Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Bekasi Tegah Rokok Ilegal

Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Bekasi Tegah Rokok Ilegal

Selasa 14 September 2021 10:36

Bekasi – Totalitas dalam upaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai Bekasi. Melalui Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai dengan call sign “Gempur” periode 3 sampai 10 September 2021, Tim Operasi Pengawasan Bea Cukai Bekasi yang bersinergi dengan Kantor Pusat DJBC dan Kanwil DJBC Jawa Barat berhasil mengamankan tiga orang pengedar rokok ilegal dengan total nilai barang Rp477,9 juta dengan potensi kerugian negara di sektor cukai sebesar Rp315 juta.


Rokok yang berhasil ditegah dengan total sebanyak 468.580 batang yang tidak dilekati pita cukai dan diduga menggunakan pita cukai palsu yang dikemas dalam berbagai merek.


Diawali dari wilayah Cikarang Barat (03/09), penindakan dilakukan terhadap penjualan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 204.380 batang rokok dengan potensi kerugian negara sebesar Rp137 juta.


Penindakan rokok ilegal juga dilakukan di wilayah Cibitung, (04/09). Dengan melakukan controlled delivery terhadap truk yang mengangkut rokok ilegal, Tim berhasil mengamankan sebanyak 161.200 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp108 juta.


Selanjutnya pada wilayah Bekasi Timur (07-10/09), Tim juga berhasil melakukan penindakan dengan jumlah rokok yang diamankan sebanyak 103.000 batang yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan diduga menggunakan pita cukai palsu ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp70 juta.


Berdasarkan dugaan, para pelaku melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Semua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bekasi untuk dilakukan proses lebih lanjut.


Melalui kegiatan Operasi Gempur ini diharapkan agar para penjual eceran turut berperan aktif menghentikan peredaran rokok ilegal. Sebagaimana diketahui bahwa beberapa ciri umum rokok ilegal diantaranya, rokok tersebut dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda dari yang seharusnya atau tidak dilekati pita cukai. Penindakan terhadap barang kena cukai rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Bekasi untuk tetap menggencarkan kegiatan pengawasan meskipun di tengah pandemi COVID-19.