Semua Berita
Bekasi (30/06) Bea Cukai Bekasi adakan pelatihan Audit Internal Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 bagi pegawai Bea Cukai Bekasi. Pelatihan dilaksanakan selama 2 (dua) hari untuk para pegawai yang akan melaksanakan tugas sebagai auditor dalam kegiatan audit internal ISO 9001 : 2015 nantinya. Pelatihan ini bertujuan untuk mengembangkan kemampuan audit mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan audit yang efektif di bidang Sistem Manajemen Mutu.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Safianty Anwar, hadir sebagai narasumber dalam pelatihan ini. Diikuti 17 pegawai dari seluruh seksi yang ada di KPPBC TMP A Bekasi, acara ini berlangsung secara daring.
Materi yang dibahas meliputi konsep penerapan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 sampai dengan teknik audit untuk persiapan audit internal nantinya. Dalam kesempatan ini Safianty meyinggung tentang awareness implementasi Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015.
“Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 merupakan tool yang sangat membantu organisasi untuk memberikan jaminan mutu kepada pengguna jasa tentang kualitas produk layanan yang dihasilkan”, demikian disampaikan Safianty. Dan kegiatan audit internal merupakan satu program penting dalam rangka menjaga keberlangsungan implementasi ISO 9001:2015 dalam organisasi khususnya di Bea Cukai Bekasi.
Menilik Proses Bisnis PT Sumber Kita Indah
23 Mei 2021
Bekasi (18/05), Bea Cukai Bekasi pagi ini mengunjungi salah satu perusahaan yang bergerak di pendistribusian produk ethanol dan CO2 cair dengan serapan market share terbesar di Indonesia yaitu PT Sumber Kita Indah. PT Sumber Kita Indah merupakan bagian dari grup perusahaan Molindo yang berperan untuk menjalankan distribusi produk Ethanol dari PT. Molindo Raya Industrial.
Kedatangan Bea Cukai Bekasi ke PT Sumber Kita Indah yang dikemas dalam kegiatan Customs Visit Customer (CVC) ini selain untuk menjalin komunikasi yang baik dan wadah untuk penyampaian aspirasi serta permasalahan yang dihadapi, juga sebagai bentuk apresiasi Bea Cukai Bekasi mengingat PT Sumber Kita Indah menjadi penyumbang cukai terbesar dari sektor Etil Alkohol (EA).
“Tujuan utama dari kegiatan ini adalah kami ingin memastikan harapan kami bahwa perusahaan mampu taat dalam regulasi yang berlaku dan secara bersamaan juga mampu mengembangkan bisnis perusahaan”, demikian disampaikan Bobby Situmorang, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, dalam kata sambutan di awal pertemuan CVC.
Dalam kesempatan ini, disampaikan company profile oleh PT Sumber Kita Indah, mulai dari sejarah, proses bisnis hingga produk mereka. Produk utama adalah Ethanol (Ethyl Alcohol) dengan produk samping yang juga bernilai ekonomis yakni CO2 (Carbondioxide) dan residu cair. Ethanol yang dihasilkan dibagi dalam 2 kelompok besar yaitu Ethanol teknis dengan kadar 96 % sd 975 dan dan Ethanol absolut dengan kadar 99,5 %. Kebutuhan terbesar buyer saat ini adalah Ethanol teknis yang digunakan di berbagai industri seperti printing, fuel, industri lainnya.
Tim dari Bea Cukai Bekasi juga diberi kesempatan melakukan Plant Tour untuk melihat bagaimana proses bisnis perusahaan secara langsung.
Bekasi (27/04) Penilaian pemanfaatan DBHCHT merupakan salah satu dasar perhitungan alokasi DBHCHT yang akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020tentang Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Melihat hal tersebut, Bea Cukai Bekasi menggandeng Bea Cukai Cikarang, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi untuk hadir di Aula Cibitung lantai 3 dalam rangka sosialisasi Optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menghadirkan narasumber handal dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Wirmansyah Lukman, Kasi Tarif Cukai dan Harga Dasar (TCHD).
Acara yang berlangsung secara daring dan tatap muka ini dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang. Dalam pembukaannya beliau menyampaikan hasil penilaian atas penggunaan DBHCHT pada Tahun Anggaran 2020. Kemudian beliau juga mengajak pemerintah daerah untuk berkoordinasi dalam menentukan rencana kegiatan dan menganggarkan pembiayaan kegiatan selama tahun 2021.
Wirmansyah dalam paparannya memberikan gambaran pemanfaatan DBHCHT dalam bidang penegakan hukum yang dilakukan pemerintah daerah. Beliau juga menjelaskan secara rinci terkait Upaya Penegakan Hukum yang menjadi salah satu dari program yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah dengan DBHCHT. Penegakan Hukum tersebut diantaranya Sosialisasi Ketentuan Cukai, Pemberantasan BKC Ilegal dan Pembentukan KIHT.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran DBHCHT sesuai dengan peraturan yang berlaku.