Tuntaskan Perjalanan Parade Sosialiasi  Sosialisasi PMK 65/PMK.04/2021 dan PER-9/BC/2021

Tuntaskan Perjalanan Parade Sosialiasi Sosialisasi PMK 65/PMK.04/2021 dan PER-9/BC/2021

Selasa 14 September 2021 10:24

Bekasi (9/9/2021) KPPBC TMP A Bekasi melaksanakan parade sosialisasi PMK 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK 131/PMK.04/2021 dan PER-9/BC/2021 tentang Perubahan atas PER-19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat


Sosialisasi ini merupakan rangkaian terakhir dari parade sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPPBC TMP A Bekasi yang sebelumnya melaksanakan sosialisasi PMK-201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) dan sosialisasi PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat.


Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi PMK 65/PMK.04/2021 dan PER-9/BC/2021 adalah Beny Santoso S.T.,M.T., Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat II dan Yudi Lesmono, Kepala Seksi PKC X pada KPPBC TMP A Bekasi. Sosialiasi ini juga dimoderatori oleh Andry Idriyan Syara, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dan dipandu oleh MC Anggie Febriano.


Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Bobby Situmorang. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan forum yang sangat penting. Tidak hanya sebagai tempat bertemu semata, namun sosialisasi ini juga sebagai wadah untuk belajar bersama, menguatkan pengetahuan mengenai peraturan, konfirmasi pemahaman terhadap peraturan serta membuka jalur komunikasi baru.


Sosialisasi PMK-65/PMK.04/2021 dan PER-9/BC/2021 membahas banyak perubahan-perubahan yang merupakan pengaturan baru dan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya terutama pada ketentuan-ketentuan perpajakan di Kawasan Berikat.


Sosialisasi yang dihadiri oleh kurang lebih 350 peserta yang terdiri dari Pengusaha Kawasan Berikat yang berada di wilayah pegawasan Bea Cukai Bekasi dan pegawai internal KPPBC TMP A Bekasi berlangsung interaktif, dimana para peserta sangat antusias terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan bahkan sampai sesi sosialisasi berakhir. Pertanyaan yang belum terjawab akan dijawab melalui FAQ yang akan disampaikan melalui whatsapp grup atau media lainnya.


Diharapkan dengan telah dilakukannya sosialisasi PMK-65/PMK.04/2021 dan PER-9/BC/2021 ini, pengguna jasa dan petugas dapat memahami ketetuan-ketentuan terbaru khususnya terkait dengan perlakukan perpajakan di Kawasan Berikat sehingga dapat mengoptimaliasi penerimaan negara dari sisi perpajakan.