Semua Berita
Bekasi (20/09) Bea Cukai Bekasi bersama PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. melaksanakan rapat dan diskusi terkait penegasan implementasi Aplikasi Jaminan BekBond. Rapat dilaksanakan secara hybrid melalui media zoom meeting dan luring di Sky Bridge Bea Cukai Bekasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Acara dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang.
Aplikasi jaminan BekBond merupakan upaya peningkatan pelayanan terkait penyerahan jaminan dalam rangka kepabeanan. Dalam implementasinya, terdapat 3 (tiga) penjamin yang berasal dari pihak perbankan sudah bergabung dalam aplikasi tersebut. Harapan besar terutama kepada pihak Bank Mandiri untuk dapat menyusul bergabung.
Pihak Bank Mandiri mengapresiasi dan terus mendukung adanya aplikasi Jaminan BekBond. Disampaikan pula bahwa Bank Mandiri juga tengah mengembangkan sistem aplikasi yang berkaitan dengan penerbitan bank garansi. Hal ini tentu menjadi peluang ke depan bagi pihak Bea Cukai dan Bank Mandiri untuk bersinergi demi kemajuan kedua aplikasi tersebut.
Bekasi (16/09) Dalam rangka meningkatkan integritas dan kinerja serta sarana menambah keimanan dan ketaqwaan pegawai, Bea Cukai Bekasi laksanakan program Pembinaan Mental (Bintal) rutin bulanan dengan narasumber Ustadz H.M. Zaenal Muttaqien, Lc.
Bintal dihadiri secara daring oleh pegawai muslim/muslimah di lingkungan Bea Cukai Bekasi melalui media zoom meeting dengan tema “Menjaga Agar Pahala Tetap Mengalir Sepanjang Masa”.
Pada kesempatan yang baik tersebut, Ustadz Zaenal menyampaikan amalan-amalan mukmin yang dapat menjadi amal jariyah dan pahala tidak terputus meski sudah meninggal dunia, diantaranya adalah shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat, anak sholeh yang ditinggalkan, mushaf yang diwariskan, masjid yang dibangun, rumah untuk musafir, sungai yang dialirkan, dan sedekah yang masih dimanfaatkan sampai dengan dia meninggal. Beliau mengingatkan akan kesempatan kita di dunia untuk terus beramal sholeh dan terus berbuat baik. Apalagi peran penting Bea Cukai dalam melayani masyarakat dan melindungi bangsa adalah pekerjaan mulia yang bernilai ibadah berpahala luar biasa. Maka laksanakan tugas dengan cara sebaik-baiknya dan dengan segenap kemampuan yg dimiliki.
Bintal berlangsung secara interaktif dengan adanya tanya jawab oleh peserta dan ditutup dengan foto bersama.
Bekasi (15/09/2021)- Integritas di dalam Nilai-nilai Kementerian Keuangan merupakan nilai yang paling tertinggi. Para pimpinan sejak awal selalu menekankan sebagai insan Kementerian Keuangan yang harus dikuatkan adalah integritas. Oleh karena itu, KPPBC TMP A Bekasi bersama Kanwil DJBC Jawa Barat mengadakan kegiatan internalisasi integritas dan pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan KPPBC TMP A Bekasi.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal KPPBC TMP A Bekasi, Soekis Winanto, mengawali acara dengan sambutan. Dalam sambutannya beliau mengutip kalimat dari Bung Hatta. disebutkan “kalau tidak cerdas bisa ditutupi dengan belajar, kalau tidak cakap bisa ditutupi dengan pengalaman kerja. kalau tidak jujur maka sulit diperbaiki”.
Kemudian dilanjutkan dengan membahas materi mengenai integritas hingga pemahaman mengenai gratifikasi.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan sharing berbagai pengalaman oleh beberapa pegawai.
Dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan dapat menambah bekal kepada para pegawai untuk dapat memantapkan komitmen di dalam dirinya untuk berintegritas dan menghindari segala perbuatan yang berkaitan dengan gratifikasi.
Menuju Kemenkeu Government 4.0
15 Sep 2021
Bekasi (14/09), Bea Cukai Bekasi laksanakan Focus Group Discussion (FGD) _ Triwulan III Tahun 2021 dengan tema “Ruang Kerja Masa Depan Kementerian Keuangan”
FGD diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Bea Cukai Bekasi secara hybrid, daring melalaui media zoom meeting dan luring di Aula Cibitung Lantai 3 Bea Cukai Bekasi. FGD dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor, Bobby Situmorang yang sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan ini.
Melihat statistik sumber daya manusia yang ada di Kementerian Keuangan terutama Bea Cukai Bekasi yang didominasi oleh gen Y dan gen Z yang memiliki karakter melek teknologi, terbuka akan perubahan serta cepat dalam belajar tentu menjadi satu kunci fundamental menuju Kemenkeu Government 4.0. Keberadaan gen Y dan gen Z atau generasi milenial yang saling berkolaborasi dengan gen X dan baby boomer akan mewujudkan harmonisasi arahan top-down dan bottom-up dalam organisasi. Ruang kerja masa depan Kemenkeu yang tanpa sekat saat ini telah digambarkan dengan adanya sinergi antar eselon I melalui program secondment.
Selanjutnya, pembahasan mengenai Learning Organization yang merupakan strategi Kemenkeu dalam memfasilitasi pemelajar agar mampu berkembang dan mendukung pencapaian kinerja. Disampaikan pula, kerangka kinerja integritas Kemenkeu yang menjadi acuan bagi pimpinan dan pegawai dalam membangun budaya integritas, sistem pencegahan, dan penindakan yang terintegrasi.
FGD berlangsung sangat interaktif dengan adanya sesi tanya jawab dan diskusi secara langsung oleh peserta. Tak lupa acara ditutup dengan sesi foto bersama yang dipimpin oleh pemandu acara.
Bekasi – Totalitas dalam upaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai Bekasi. Melalui Operasi Pengawasan Barang Kena Cukai dengan call sign “Gempur” periode 3 sampai 10 September 2021, Tim Operasi Pengawasan Bea Cukai Bekasi yang bersinergi dengan Kantor Pusat DJBC dan Kanwil DJBC Jawa Barat berhasil mengamankan tiga orang pengedar rokok ilegal dengan total nilai barang Rp477,9 juta dengan potensi kerugian negara di sektor cukai sebesar Rp315 juta.
Rokok yang berhasil ditegah dengan total sebanyak 468.580 batang yang tidak dilekati pita cukai dan diduga menggunakan pita cukai palsu yang dikemas dalam berbagai merek.
Diawali dari wilayah Cikarang Barat (03/09), penindakan dilakukan terhadap penjualan rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 204.380 batang rokok dengan potensi kerugian negara sebesar Rp137 juta.
Penindakan rokok ilegal juga dilakukan di wilayah Cibitung, (04/09). Dengan melakukan controlled delivery terhadap truk yang mengangkut rokok ilegal, Tim berhasil mengamankan sebanyak 161.200 batang rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan potensi kerugian negara sebesar Rp108 juta.
Selanjutnya pada wilayah Bekasi Timur (07-10/09), Tim juga berhasil melakukan penindakan dengan jumlah rokok yang diamankan sebanyak 103.000 batang yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai dan diduga menggunakan pita cukai palsu ini berpotensi merugikan negara sebesar Rp70 juta.
Berdasarkan dugaan, para pelaku melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai. Semua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bekasi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Melalui kegiatan Operasi Gempur ini diharapkan agar para penjual eceran turut berperan aktif menghentikan peredaran rokok ilegal. Sebagaimana diketahui bahwa beberapa ciri umum rokok ilegal diantaranya, rokok tersebut dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai berbeda dari yang seharusnya atau tidak dilekati pita cukai. Penindakan terhadap barang kena cukai rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Bekasi untuk tetap menggencarkan kegiatan pengawasan meskipun di tengah pandemi COVID-19.
Bekasi (9/9/2021) KPPBC TMP A Bekasi melaksanakan parade sosialisasi PMK 65/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas PMK 131/PMK.04/2021 dan PER-9/BC/2021 tentang Perubahan atas PER-19/BC/2018 Tentang Tata Laksana Kawasan Berikat
Sosialisasi ini merupakan rangkaian terakhir dari parade sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPPBC TMP A Bekasi yang sebelumnya melaksanakan sosialisasi PMK-201/PMK.04/2020 tentang Deklarasi Inisiatif (Voluntary Declaration) dan Pembayaran Inisiatif (Voluntary Payment) dan sosialisasi PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat.
Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi PMK 65/PMK.04/2021 dan PER-9/BC/2021 adalah Beny Santoso S.T.,M.T., Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat II dan Yudi Lesmono, Kepala Seksi PKC X pada KPPBC TMP A Bekasi. Sosialiasi ini juga dimoderatori oleh Andry Idriyan Syara, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dan dipandu oleh MC Anggie Febriano.
Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan dari Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Bobby Situmorang. Dalam sambutannya beliau mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan forum yang sangat penting. Tidak hanya sebagai tempat bertemu semata, namun sosialisasi ini juga sebagai wadah untuk belajar bersama, menguatkan pengetahuan mengenai peraturan, konfirmasi pemahaman terhadap peraturan serta membuka jalur komunikasi baru.
Sosialisasi PMK-65/PMK.04/2021 dan PER-9/BC/2021 membahas banyak perubahan-perubahan yang merupakan pengaturan baru dan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya terutama pada ketentuan-ketentuan perpajakan di Kawasan Berikat.
Sosialisasi yang dihadiri oleh kurang lebih 350 peserta yang terdiri dari Pengusaha Kawasan Berikat yang berada di wilayah pegawasan Bea Cukai Bekasi dan pegawai internal KPPBC TMP A Bekasi berlangsung interaktif, dimana para peserta sangat antusias terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan bahkan sampai sesi sosialisasi berakhir. Pertanyaan yang belum terjawab akan dijawab melalui FAQ yang akan disampaikan melalui whatsapp grup atau media lainnya.
Diharapkan dengan telah dilakukannya sosialisasi PMK-65/PMK.04/2021 dan PER-9/BC/2021 ini, pengguna jasa dan petugas dapat memahami ketetuan-ketentuan terbaru khususnya terkait dengan perlakukan perpajakan di Kawasan Berikat sehingga dapat mengoptimaliasi penerimaan negara dari sisi perpajakan.
Dalam rangka penyusunan Perjanjian Kerja Sama Mal Pelayanan Publik di wilayah Kabupaten Bekasi, Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Bobby Situmorang, beserta jajarannya melakukan rapat pembahasan bersama perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi dan Kantor Bea Cukai Cikarang.
Bertempat di Ruang Tambun KPPBC TMP A Bekasi, beberapa poin penting terkait perjanjian kerja sama MPP seperti bentuk perjanjiannya hingga regulasi terkait dibahas secara tuntas.
Pada rapat pembahasan tersebut dibahas juga rencana peresmian MPP yang bertempat di salah satu Mal di wilayah Cikarang.
Mal Pelayanan Publik sendiri merupakan suatu fasilitas publik yang diberikan pemerintah untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Diharapkan dengan perencanaan yang matang tersebut, tujuan pembentukan Mal Pelayanan Publik dapat tersampaikan dan sinergi antar instansi pemerintah yang terlibat dapat terjalin dengan baik.
Selasa (7/9/2021) Bea Cukai Bekasi kembali laksanakan rangkaian Parade Sosialisasi. Topik bahasan edisi kedua Parade Sosialisasi ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat yang diikuti oleh pegawai Bea Cukai Bekasi dan para pengusaha TPB di wilayah kerja KPPBC TMP A Bekasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada para pengguna jasa terkait adanya peraturan baru yang diterbitkan.
Hadir sebagai narasumber Rinsan Siagian, Kepala Seksi PKC VI dan Husni Fattah Prasetya, Pejabat Fungsional, sebagai moderator pada acara ini. Dalam pemaparan materi disampaikan bahwa sebelum berlakunya PER-7 tahun 2021 terdapat 5 (lima) perdirjen yang mengatur tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB. Peraturan ini memberikan beberapa simplifikasi dari beberapa aspek sehingga dapat memberikan kemudahan pagi pengusaha TPB dalam pengurusan dokumen pemberitahuan pabean.
Sesi diskusi merupakan bagian acara yang sangat dinanti oleh seluruh peserta, antusiasme peserta terlihat dari banyaknya jumlah pertanyaan yang diberikan kepada narasumber pada sesi ini. Sebagai penutup acara sosialisasi ini adalah Closing Speech dari Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang. Beliau menyampaikan beberapa ketentuan penting terkait implementasi Per 7 tahun 2021 untuk menjadi perhatian para pengusaha TPB. “Buatlah SPI di perusahaan, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam dokumen pemberitahuan pabean” pesan beliau.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah wawasan para pengusaha TPB sehingga peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan dan dapat memberikan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Rapat Dialog Kinerja Periode Agustus 2021
07 Sep 2021
Senin (6/9/2021) – Bea Cukai Bekasi laksanakan rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO) periode capaian Bulan Agustus 2021.
Rapat dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Tambun Lantai 2 KPPBC TMP A Bekasi dan melalui media Zoom Meeting. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor, Bobby Situmorang, dan dihadiri oleh para pejabat pengawas di lingkungan Bea Cukai Bekasi beserta perwakilan masing-masing seksi.
Pada rapat DKO tersebut dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja masing-masing Indikator Kinerja Utama (IKU) sampai dengan Bulan Agustus 2021. Selain itu, dilakukan pembahasan mengenai beberapa isu terkini dan risiko strategis pada tiap-tiap seksi.
Semoga dengan adanya evaluasi yang dilakukan pada rapat DKO secara berkala ini Bea Cukai Bekasi dapat mencapai seluruh target kinerja dan mampu memberikan pelayanan maksimal bagi para pengguna jasa.