Edisi Kedua Parade Sosialisasi:  Kupas Tuntas PER-7 Tahun 2021

Edisi Kedua Parade Sosialisasi: Kupas Tuntas PER-7 Tahun 2021

Kamis 09 September 2021 6:24

Selasa (7/9/2021) Bea Cukai Bekasi kembali laksanakan rangkaian Parade Sosialisasi. Topik bahasan edisi kedua Parade Sosialisasi ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat yang diikuti oleh pegawai Bea Cukai Bekasi dan para pengusaha TPB di wilayah kerja KPPBC TMP A Bekasi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepada para pengguna jasa terkait adanya peraturan baru yang diterbitkan.


Hadir sebagai narasumber Rinsan Siagian, Kepala Seksi PKC VI dan Husni Fattah Prasetya, Pejabat Fungsional, sebagai moderator pada acara ini. Dalam pemaparan materi disampaikan bahwa sebelum berlakunya PER-7 tahun 2021 terdapat 5 (lima) perdirjen yang mengatur tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari TPB. Peraturan ini memberikan beberapa simplifikasi dari beberapa aspek sehingga dapat memberikan kemudahan pagi pengusaha TPB dalam pengurusan dokumen pemberitahuan pabean.


Sesi diskusi merupakan bagian acara yang sangat dinanti oleh seluruh peserta, antusiasme peserta terlihat dari banyaknya jumlah pertanyaan yang diberikan kepada narasumber pada sesi ini. Sebagai penutup acara sosialisasi ini adalah Closing Speech dari Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang. Beliau menyampaikan beberapa ketentuan penting terkait implementasi Per 7 tahun 2021 untuk menjadi perhatian para pengusaha TPB. “Buatlah SPI di perusahaan, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dalam dokumen pemberitahuan pabean” pesan beliau.


Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah wawasan para pengusaha TPB sehingga peraturan ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan dan dapat memberikan kemudahan dalam menyelesaikan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.