Semua Berita

Dorong Keterbukaan Informasi Publik,  Bea Cukai Bekasi Berbagi Ilmu Pemanfaatan SIPPN dengan Bea Cukai Cikarang

Bekasi, (21/06/). Bea Cukai Bekasi mendorong keterbukaan informasi publik melalui aplikasi SIPPN (Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional) .  Aplikasi yang dikembangkan oleh Kemenpa-RB   ini merupakan  media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.  Bea Cukai Cikarang yang akan  menggunakan teknologi tersebut melaksanakan studi banding kepada Bea Cukai Bekasi pada Rabu 21 Juni 2023.

Pelaksanaan studi banding berfokus kepada cara pengelolaan dan pembaharuan data di SIPPN  oleh Kantor Bea Cukai Bekasi. Beni Yose, Ketua Tim Studi Tiru Bea Cukai Cikarang menjelaskan bahwa tujuan studi banding ini demi memudahkan masyarakat di wilayah pengawasan Bea Cukai Cikarang mendapatkan informasi terkait Kepabeanan dan Cukai.  Kegiatan ini juga  sebagai pelaksannaan program dukungan agar Kantor Bea Cukai Cikarang mendapatkan predikat Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Upaya transformasi digital ini layak diacungi jempol karena mendukung penyempurnaan proses bisnis serta peningkatan value layanan.  Selain itu juga dapat mendorong efisiensi proses bisnis sehinngga mewujudkan asas keterbukaann informasi publik di bawah pengawasan Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Cikarang.

Sebarkan Semangat Digitalisasi dan Globalisasi Produk UMKM, Bea Cukai Bekasi Kunjungi UMKM Ecoprint dari Daun

Bekasi (19/06/23) Melalui semangat Kemenkeu untuk mendukung UMKM tumbuh melalui digitalisasi dan globalisasi, Bea Cukai Bekasi adakan kunjungan Customs Visit Customer ke UMKM pada Senin 20 Juni 2023. Godhong Ari UMKM yang memproduksi produk kerajinan tangan sampai fashion dengan corak ecoprint dari berbagai macam daun mendapatkan kesempatan kunjungan kali ini.

Kegiatan ini difokuskan untuk menyebarkan semangat UMKM potensial di wilayah Bekasi salah satunya Godhong Asri untuk naik kelas dan dapat memasarkan produknya di pasar internasional.

Godhong Asri memproduksi berbagai macam produk fashion seperti sepatu, mukena, baju , sampai tas rotan dengan motif daun dengan teknik ecoprint. Untuk mendapatkan hasil ecoprint yang maksimal dan beragam, Asri menanam sendiri berbagai macam tanaman di halaman rumahnya untuk kemudian daunnya digunakan sebagai bahan pembuatan produk ecoprint.

Keunggulan dari produk Godhong Asri adalah produknya ramah lingkungan karena menggunakan warna alami yang didapat langsung dari dedaunan, akar dan bagian pohon di sekitar.  Keunikan dari warna yang khas tersebut juga memerlukan sentuhan seni dan kreatifitas dari si pembuatnya. Keunikan tersebut menjadikan produk-produk Godhong Asri Exclusive karena tidak ada satu pun produk  yang serupa baik dari segi desain maupun motif.

Usaha yang Asri rintis sejak Maret tahun 2021 ini mengalami perkembangan yang cukup pesat. Godhong Asri banyak mengikuti pameran-pameran juga kurasi-kurasi yang diadakan oleh instansi pemerintahan. Asri juga mengungkapkan keinginannya untuk mengawal UMKM yang ia rintis itu untuk dapat segera memasarkan produknya di pasar internasional secara kontinu.

Tidak hanya itu, Customs Visit Customer kali ini juga dihadiri aparat pemerintah dari Kelurahan yaitu Predi Tridiansyah Selaku lurah dari kelurahan Aren Jaya seta aparat kecamatan Bekasi Timur. Hal ini menjadi bukti sinergi kuat antara UMKM, Bea Cukai dan pemerintahan daerah untuk turut memajukan UMKM potensial.

“Sebenarnya banyak sekali UMKM yang ingin untuk ekspor tapi masih belum mengetahui step-stepnya. Semoga di lain kesempatan nanti Kelurahan Aren Jaya atau kecamatan dapat berkolaborasi dengan Bea Cukai Bekasi untuk memberikan pelatihan kepada UMKM-UMKM di sekitaran kelurahan Aren Jaya” pinta Predi

Pada saat kunjungan, Tim CVC yang dipimpin Kepala Seksi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Bekasi,  Undani menyambut positif permintaan dari pemerintah daerah. Undani juga mengharapkan agar kegiatan CVC ke UMKM ini dapat membangkitkan semangat, dan mencetak UMKM yang siap untuk ekpor. Di akhir kesempatan Undani juga menjelaskan berbagai program dan kegiatan  Kemenkeu Satu dalam mendorong digitalisasi dan globalisasi UMKM/IKM (*)

Bea Cukai Bekasi Gagas Sosialisasi Incoterms, Minimalisir Risiko Dalam Perdagangan Internasional
 
Bekasi (15/06) – Bea Cukai Bekasi menggelar kegiatan PRIORITAS (Penyebaran Informasi Seputar Fasilitas) Edisi #6 dengan sukses pada hari Rabu, 14 Juni 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang diperlukan mengenai International Commercial Terms (Incoterms) dalam perdagangan global kepada pengguna jasa dan pegawai di lingkungan KPPBC TMP A Bekasi.
 
Dengan mengusung tema "Incoterms: Memahami Aturan dan Implikasinya dalam Perdagangan Global," kegiatan ini dihadiri oleh 250-an peserta yang terdiri dari pengguna jasa di lingkungan KPPBC TMP A Bekasi, pegawai KPPBC TMP A Bekasi, dan pegawai dari unit lainnya. Acara tersebut berlangsung secara daring melalui media Microsoft Teams, memungkinkan peserta untuk mengikuti kegiatan dengan nyaman dari lokasi masing-masing.
 
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani mewakili Kepala Bea Cukai Bekasi menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, Undani mengungkapkan pentingnya memahami dan mengikuti aturan Incoterms dalam perdagangan internasional, serta peran KPPBC TMP A Bekasi dalam memastikan penggunaan Incoterms yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan pencerahan bagi Bapak Ibu sekalian, utamanya dalam implementasi perdagangan internasional,” pungkas Undani.
 
Dalam rangkaian acara PRIORITAS Edisi #6, narasumber utama, Surono, Widyaiswara Madya Pusdiklat Bea dan Cukai, memberikan pemaparan materi yang komprehensif mengenai incoterms. Selain itu, Kuswanti Sri S, Kepala Seksi PKC VII Bea Cukai Bekasi, juga memberikan wawasan penting seputar nilai pabean dan penerapannya di TPB dan hubungannya dengan penerapan incoterms.
Kegiatan PRIORITAS Edisi #6 tidak hanya memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk berinteraksi langsung dengan narasumber melalui sesi tanya jawab. Peserta dapat mengajukan pertanyaan dan memperoleh klarifikasi mengenai penerapan aturan Incoterms dalam proses bisnis perdagangan internasional.
 
Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam transaksi bisnis internasional mereka dan mampu mengurangi potensi kesalahpahaman serta konflik yang dapat muncul akibat ketidakpahaman terhadap aturan incoterms.
Kembali “Go Fast Super App.” Bea Cukai Bekasi menjadi Objek Studi Tiru Kantor Lain

Bekasi (14/06). Bea Cukai Bekasi Kembali menerima kunjungan dalam rangka studi tiru “Go Fast Super App.”.  Pada  12 sampai dengan 13 Juni 2023, Tim Kantor Bea dan Cukai Purwakarta mengadakan bencmarking untuk mengetahui lebih jauh  keunggulan aplikasi mandiri Bea Cukai Bekasi tersebut. Ini merupakan kunjungan yang ke-4 studi tiru aplikasi di Bea Cukai Bekasi. Sebelumnya Kantor Bea Cukai Tangerang, Kanwil Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Cirebon juga tertarik untuk mengadaptasi baik sebagian maupun secara keseluruhan feature-feature layanan dalam aplikasi Go fast Super App.

Diterima oleh Kepala Seksi Perbendaharan Dwi Rachmawati dan Tim PDAD rombongan mengadakan diskusi di Ruang Tambun Bea Cukai Bekasi. Dwi menyambut dengan terbuka dan menyatakan kegembiraannya atas kunjungan Tim Bea Cukai Purwakarta.

Agus Eko Prasetyo selaku ketua Tim Bea Cukai Purwakarta dalam kedudukannya sebagai Kepala Seksi Pengolah Data dan Administrasi Dokumen menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan.

“Kami ingin mengembangkan inovasi  untuk menunjang tugas dan fungsi Bea dan Cukai terutama  dalam kegiatan pengelolaan jaminan Kepabeanan dan Cukai.” Ungkap Agus

Agus juga menjelaskan bahwa di Kantor Purwakarta sudah memiliki aplikasi “Puspa” yang selama ini  membantu proses digitalisasi customs clearance di Purwakarta. Agus berharap dengan  setelah kunjungan ini bisa mengembangkan inovasi yang sudah ada dan mengadaptasi keunggulan-keunggulan aplikasi “Go Fast Super App.(*)

Kolaborasi di Udara Bea Cukai Bekasi Bersama Bea Cukai Cikarang Sosialisasikan “Gempur Rokok Ilegal”

Bekasi (15/06/2023), Bea Cukai Bekasi berkolaborasi dengan Bea Cukai Cikarang melaksanakan Talkshow “Gempur Rokok Ilegal” melalui Radio Elgangga pada Selasa  13 Juni 2023.

Tema kegiatan talkshow di sesi ‘’Bang Jamal” atau Bangun  Jangan Malas bertajuk “Gempur Rokok Ilegal, Cegah dan Tangkal Rokok ilegal’’ .  Acara dipandu oleh dua pembawa acara Bang Betot dan Mpo Lola berlangsung menarik dan interaktif.

Dua orang narasumber tampil apik dengan gaya santai.  Benny Benyst, pejabat fungsional Bea Cukai Bekasi dan Patar Reinaldo, Pejabat fungsional Bea Cukai Cikarang. Keduanya secara bergantian menjelaskan tema yang diusung.

“Selain hilangnya potensi penerimaan dari cukai dan pajak,  rokok illegal juga berbahaya bagi kesehatan dan lebih luas lagi tidak memberi ruang yang adil bagi pertumbuhan dan pemasaran karena merusak  pangsa pasar rokok legal, merak yang telah patuh dan  membayar cukai.” Ungkap Benny.

Patar, juga menjelaskan maraknya peredaran rokok ilegal di daerah Bekasi dan Cikarang disebabkan di antaranya  adanya margin keuntungan yang tinggi yang menimbulkan keinginan  untuk menjual rokok ilegal dengan harga yang lebih murah  demikian juga kemampuan daya beli masyarakat serta kondisi sosiocultural  menyebabkan terjadinya shifting ke rokok yang lebih murah.

Sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat, serta upaya untuk  memberantas rokok ilegal, narasumber juga menjelaskan objek cukai, dan bagaimana cara kita mengindentifikasi pita cukai ilegal.

Di Bagian akhir Benny juga mengajak masyarakat untuk berperan secara aktif. Benny menghimbau:

“ Rokok illegal itu ‘NAKAL”, ini adalah akronim dari kenali, tolak dan laporkan”

Masyarakat perlu tahu  bahwa Cukai yang dikumpulkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasiil Cukai Hasil Tembakau) yang diperuntukan bagi peningkatan kesehatan masyarakat melalui penyediaan fasilitas kesehatan; peningkatan kesejahteraan masyarakat; penegakan hukum dan sosialisasi.

Dengan diadakan talkshow radio ini, diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat luas terhadap bahaya rokok ilegal dan sanksi yang dikenakan  terhadap penjual atau pengedarnya.(*)

Bea Cukai Bekasi Gagas Sosialisasi Incoterms, Minimalisir Risiko Dalam Perdagangan Internasional

Bekasi (15/06) – Bea Cukai Bekasi menggelar kegiatan PRIORITAS (Penyebaran Informasi Seputar Fasilitas) Edisi #6 dengan sukses pada hari Rabu, 14 Juni 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang diperlukan mengenai International Commercial Terms (Incoterms) dalam perdagangan global kepada pengguna jasa dan pegawai di lingkungan KPPBC TMP A Bekasi.

Dengan mengusung tema "Incoterms: Memahami Aturan dan Implikasinya dalam Perdagangan Global," kegiatan ini dihadiri oleh 250-an peserta yang terdiri dari pengguna jasa di lingkungan KPPBC TMP A Bekasi, pegawai KPPBC TMP A Bekasi, dan pegawai dari unit lainnya. Acara tersebut berlangsung secara daring melalui media Microsoft Teams, memungkinkan peserta untuk mengikuti kegiatan dengan nyaman dari lokasi masing-masing.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani mewakili Kepala Bea Cukai Bekasi menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, Undani mengungkapkan pentingnya memahami dan mengikuti aturan Incoterms dalam perdagangan internasional, serta peran KPPBC TMP A Bekasi dalam memastikan penggunaan Incoterms yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan.

“Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan pencerahan bagi Bapak Ibu sekalian, utamanya dalam implementasi perdagangan internasional,” pungkas Undani.

Dalam rangkaian acara PRIORITAS Edisi #6, narasumber utama, Surono, Widyaiswara Madya Pusdiklat Bea dan Cukai, memberikan pemaparan materi yang komprehensif mengenai incoterms. Selain itu, Kuswanti Sri S, Kepala Seksi PKC VII Bea Cukai Bekasi, juga memberikan wawasan penting seputar nilai pabean dan penerapannya di TPB dan hubungannya dengan penerapan incoterms.

Kegiatan PRIORITAS Edisi #6 tidak hanya memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk berinteraksi langsung dengan narasumber melalui sesi tanya jawab. Peserta dapat mengajukan pertanyaan dan memperoleh klarifikasi mengenai penerapan aturan Incoterms dalam proses bisnis perdagangan internasional.

Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam transaksi bisnis internasional mereka dan mampu mengurangi potensi kesalahpahaman serta konflik yang dapat muncul akibat ketidakpahaman terhadap aturan incoterms. (*)

“Go Fast Super App”: Bukti Komitmen Bea Cukai Bekasi  Percepat Layanan

Bekasi (09/06/2023) Sejak “Go fast Super app”.diluncurkan di awal bulan Maret 2023, Bea Cukai Bekasi terus mengembangkan dan mengawal perubahan sebagai bagian dari transformasi digital Kemenkeu.  Diharapkan pembangunan sistem teknologi informasi yang terencana menjadi enabler bagi proses perubahan khususnya percepatan layanan Kepabeanan dan Cukai dI Bekasi.

Menjawab tantangan tersebut Bea Cukai Bekasi terus berupaya mengintegrasikan inisiatif transformasi ke dalam konteks yang lebih modern dan applicable sesuai dengan ciri dan core bisnis yang dijalankan dengan menerapkan aspek digitalisasi.  Transformasi digital melaui penerapan “ Gofast Super App.”mampu mewujudkan perbaikan layanan yang berfokus pada masyarakat dan stakeholder, efisien dalam proses bisnis dan operasional, peningkatan kualitas layanan, dan mendorong budaya kerja yang kolaboratif serta terdigitalisasi

Berdasarkan data yang telah diolah dengan membandingkan sebelum (Before effect) dan setelah (After effec) dapat terlihat serjadi percepatan layanan yang signifikan. Hal tersebut dijelaskan oleh Andi Aryatno,  selaku developer Go Fast Super App sebagaimana terlihat pada tabel berikut:

No

Jenis Layanan

Standar

Before

After

∆ (%)

1

layanan  Kepabeanan dan Cukai

45

5

7.68

3.55

-53.76

2

layanan  Kepabeanan dan Cukai

14

2

2.39

1.70

- 28.87

3

layanan  Kepabeanan dan Cukai

9

30

13.75

13.44

-2.25

 

Peningkatan signifikan terlihat pada jenis layanan dengan standar waktu selama 5 hari.  Untuk jenis layanan tersabut terdapat 45 jenis layanan kepabeanan dan cukai  Terdapat peningkatan kecepatan sebesar 53.76% dari semula rata-rata 7.68 menjadi 3.65 hari.  Jenis layanan ini di antaranya permohonan fisik pendahuluan dengan peningkatan sebesar 61.92% dari semula rata-rata 5.2 hari menjadi 1.98 hari.  Layanan Pemberitahuan Pelaksanaan Pencacahan (Stock Opname) oleh kawasan  Berikat mengalami peningkatan kecepatan sebesar 36.39% semula rata-rata 4.04 hari menjadi  2.57.

Percepatan layanan juga terlihat pada 14 jenis layanan yang mempunya standar waktu 2 hari. Terdapat peningkatan kecepatan sebesar 28.87% dari semula rata-rata 2.39  menjadi 1.70 hari. Jenis layanan dengan kategori 2 hari tersebut di antaranya Permohonan Pengeluaran Sementara ke TLDDP dalam Rangka Subkontrak yang merupakan jenis layanan terbanyak mengalami percepatan  semula 2.01 menjadi 1.56 hari.  Permohonan Pengeluaran Sementara ke TLDDP dalam Rangka Perbaikan/Reparasi (KB) semula rata-rata 2.02 menjadi 1.52 hari (24.75%).  Permohonan Pengeluaran Sementara ke TLDDP dalam Rangka Peminjaman Barang Modal untuk Keperluan Produksi semula rata-rata  2.2 menjadi 1.48 hari (32.73%)

Percepatan layanan juga dialami oleh 9 jenis layanan Kepabeanan dan Cukai dengan standar waktu 30 hari. Meskipun perubahan percepatannnya tidak sebanyak 2 layanan lainnya sebagaimana disebutkan di atas. .  Untuk jenis layanan tersabut Terdapat peningkatan kecepatan sebesar 2.25% dari semula rata-rata 13.44 menjadi 13.75 hari, namun jika dibandingkan dengan standar waktu layanan 30 hari, angka tersebut masih jauh di bawah janji layanan.

Terkait dengan layanan permohonan pembatalan diperlukan evaluasi dan perbaikan karena berdasarkan data belum menunjukan perubahan percepatan. Rata-rata penyelesaian 9.87 hari dari semula 8.70 hari dan janji layanan 3 hari.

Muparih, PBC Supervisor di PDAD menjelaskan “Sebagai upaya mendorong  transformasi digital sekaligus untuk penyempurnaan proses bisnis guna peningkatan value layanan dan mendorong efisiensi proses bisnis,  Bea Cukai Bekasi akan terus mengawal dan melakukan perbaikan layanan berbasis digital. (*)

 

 

Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi; Bea Cukai Bekasi Berhasil Lampaui Target Penerimaan Negara!

Bekasi (09/06/2023) Di tengah fenomena maraknya penutupan pabrik di sejumlah wilayah daerah Jawa Barat yang diikuti PHK massal, Bea Cukai Bekasi terus mengoptimalkan usahanya untuk mencapai target penerimaan negara melalui fasilitas Kepabeanan dan Cukai guna mendukung kemajuan berusaha di Indonesia. Terbukti atas capaian positif realisasi penerimaan. Sampai dengan bulan Mei tahun 2023 berhasil terkumpul penerimaan negara sebesar Rp. 1.40 triliun. Angka ini juga setara dengan 37,88% dari target penerimaan tahunan di luar Pajak dalam rangka impor. Capaian ini melampaui target trajectory sebesar 36.61%.Target tahunan yang diberikan kepada Bea Cukai Bekasi sebesar Rp 904.65 miliar yang terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp. 119.73 miliar dan Cukai sebesar Rp. 784.92 miliar.

Penerimaan kepabeanan di Bea Cukai Bekasi sampai akhir Mei 2023 senilai Rp 56.86 miliar atau 47.49% dari target 2023. Penerimaan kepabeanan tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp 54.45 miliar, Bea Masuk Anti Dumping sebesar Rp 511.75 juta, Denda Administrasi Pabean sebesar Rp 4.85 miliar. Bea Masuk KITE Rp 3.37 miliar, dan BM TP sebesar Rp 99.75 juta. Selain itu juga terdapat pengembalian sebesar Rp 6.42 miliar.

Penerimaan cukai yang berhasil dihimpun untuk periode yang sama sebesar Rp 285.82 miliar atau 36.41% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 784.92 miliar. Sejauh ini cukai MMEA masih mendominasi dengan perolehan sebesar Rp 260, 93 miliar.
“Jika dibandingkan YoY dengan tahun sebelumnya memang ada penurunan capaian penerimaan sebesar 6.62%.” Jelas Firman Sane Hanafiah, Plh Kepala Kantor Bea dan Cukai Bekasi pada acara Dialog Kinerja Organisasi pada Selasa 06 Juni 2023 di Ruang Tambun Bea Cukai Bekasi.

Selain penerimaan Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Bekasi juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara berupa Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan total Rp 498.33 miliar, yang terdiri atas PPN Impor sebesar Rp 337.18 miliar, PPn HT/DN sebesar Rp 75.86 miliar, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp 85.29 miliar.

“Situasi mikro dan makro ekonomi secara umum berpengaruh secara signifikan terhadap geliat perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Bekasi, berkurangnya demand factor di Eropa, Asia dan Amerika menyebabkan penurunan permintaan. Hal ini memicu pengurangan lini produksi yang berakibat pengurangan jam kerja dan pada akhirnya berdampak pada pengurangan pekerja. “Imbuh Firman.

“Diperlukan terobosan dan extra effort untuk meningkatkan capaian penerimaan tahun 2023. Kita harus mendorong percepatan layanan dengan optimalisasi dan modernisasi layanan serta penguatan strategi pengawasan yang bisa memberi support pada pertumbuhan investasi dan ekonomi,” pungkas Firman (*)

 

Bea Cukai Bekasi Layani Tamu Allah di Asrama Haji Embarkasi Haji Jakarta-Bekasi

Bekasi (08/06/2023) Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi telah menerima kedatangan calon Jemaah haji asal Jawa Barat sejak tanggal 23 Mei 2023. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si., mengatakan bahwa jumlah calon Jemaah haji yang berangkat dari Embarkasi Jakarta-Bekasi sebanyak 30.256 orang dan tercatat ada 35 persen calon Jemaah haji masuk kategori lanjut usia (lansia) di wilayah Jawa Barat.

“Alhamdulillah kondisi calon jemaah haji itu walaupun ada yang dikategorikan lansia, tapi alhamdulillah siap berangkat karena ini tagline-nya ramah lansia dan haji berkeadilan jadi petugas itu harus siap, bukan hanya memberi tausiyah atau bimbingan saja tapi seluruh petugas kalo harus menggendong, maka siap menggendong, kalo makan, siap menyuapi” Ujar Ajam.

Guna mendukung kelancaran ibadah calon jemaah haji asal Jawa Barat, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerjasama dengan Saudi Customs terkait pemeriksaan barang bawaan penumpang calon Jemaah haji asal Indonesia.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani, menjelaskan bahwa mekanisme pemeriksaan barang bawaan penumpang pada umumnya diperiksa ketika penumpang sampai di Indonesia, namun perlakuan berbeda untuk calon Jemaah haji. Pemeriksaan barang bawaan calon Jemaah haji dilakukan terlebih dahulu sebelum berangkat ke Arab Saudi sehingga ketika calon jemaah haji sampai di bandara Jeddah atau Madinah, barang bawaan mereka tidak lagi dilakukan pengecekan dan koper besarnya langsung diantar ke hotel. Berlaku sebaliknya, barang bawaan Jemaah haji diperiksa terlebih dahulu di Arab Saudi sebelum kembali ke Indonesia.

“Aturan Saudi Customs atas produk tembakau yang boleh dibawa calon Jemaah haji asal Indonesia, yaitu 200 batang rokok atau 500 gram produk tembakau lainnya. Jika ada calon Jemaah yang kedapatan membawa lebih dari ketentuan, maka kelebihannya akan ditegah oleh petugas dan dapat diambil kembali oleh Jemaah haji saat kembali ke Indonesia (masuk ke embarkasi haji Jakarta-bekasi).” Ungkap Undani.

“Kami berharap bahwa kehadiran Bea dan Cukai dapat membantu kelancaran arus barang calon Jemaah haji sehingga dapat memberikan ketenangan bagi calon Jemaah haji dalam menjalankan ibadahnya.” Lanjut Undani.