Semua Berita
Bea Cukai Bekasi berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Bekasi adakan pelatihan identifikasi pita cukai
17 Mei 2023
Selasa (16/05/2023) Bertempat di Hotel Merapi Merbabu Bea Cukai Bekasi berkolaborasi dengan Satpol PP Kota Bekasi adakan sosialisasi pembekalan mengenai pita cukai 2023 pada hari Selasa tanggal 16 Mei 2023.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto S.Ip, M.Si membuka acara dan memberikan arahan kepada seluruh anggotanya “kiranya pembekalan ilmu hari ini dari Bea Cukai Bekasi membuat kita semakin jeli dan mampu membedakan rokok ilegal demi menyelamatkan keuangan negara serta menjauhkan dari rokok yang belum jelas asal usulnya”
Bertindak sebagai narasumber Undani dan Syahrul Umam dari Kantor Bea Cukai Bekasi. Pada pemaparannya Undani menjelaskan dasar aturan cukai serta modus penipuan pita cukai terkini. Pada sesi berikutnya Syahrul Umam memaparkan cara mengidentifikasi pita cukai palsu beserta berbagai modus yang sering digunakan.
DBHCHT atau Dana Bagi Cukai Hasil Tembakau merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau untuk mewujudkan prinsip keadilan dan keseimbangan dalam pengelolaan APBN yang dimanfaatkan untuk kegiatan pelayanan Kesehatan, peningkatan petani tembakau, dan pemberantasan rokok ilegal.
Rokok ilegal merupakan aib bagi negara karena merugikan dari segi penerimaan karena tidak membayar pungutan cukai hasil tembakau. Demikian juga bagi masyarakat, rokok ilegal tidak layak untuk dikonsumsi karena membahayakan kesehatan. Oleh karena itu mari bersama kita gempur rokok ilegal dan selamatkan negara serta masyarakat dari barang ilegal itu!
Bekasi (17/04) Bea Cukai Bekasi kembali melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar. Satuan tugas pengawasan dibagi menjadi 2 (dua) wilayah yaitu wilayah Kota Bekasi dan wilayah Kabupaten Bekasi. Kedua tim menyasar beberapa kios yang diduga menjual rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani, mengungkapkan
“Adanya rokok ilegal ini menimbulkan efek yang merugikan bagi masyarakat, pengusaha maupun pemerintah. Harga rokok ilegal yang murah dapat merusak pasar hingga menyebabkan kerugian bagi pengusaha rokok yang patuh akan cukai. Kandungan bahan baku yang terdapat dalam rokok ilegal tidak diketahui sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Dari segi pemerintah, tentunya pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara melalui cukai. Operasi pasar gempur rokok ilegal ini akan terus dilakukan, tidak terbatas pada periode kemarin”
Operasi pasar yang dilaksanakan pada periode awal bulan Mei 2023 berhasil menindak pelanggaran terhadap barang kena cukai hasil tembakau ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 24.352 batang.
Dalam operasi ini petugas juga melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada penjual/ pemilik kios. Kebanyakan penjual tidak memahami bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut merupakan rokok ilegal yang dilarang untuk diperjualbelikan. Mereka yang menjual rokok ilegal mengaku tertarik untuk menjual rokok tersebut karena harga jualnya sangat murah dibanding dengan rokok yang telah dilekati pita cukai.
Petugas menghimbau kepada penjual/ pemilik kios untuk tidak lagi menjual rokok ilegal dan melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. Operasi pasar ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
#BeaCukaiBekasiGOFAST
#BeaCukaiMakinBaik
Bekasi – 11 Mei 2023. Bea Cukai Bekasi berhasil meneruskan tren positif penerimaan negara dengan mengumpulkan Rp. 292,32 Miliar atau mencapai 32,31 % dari target penerimaan tahunan hingga akhir April 2023.
Penerimaan kepabeanan di Bea Cukai Bekasi per 30 April 2023 senilai Rp 48,25 miliar atau 40,3% dari target 2023 yang terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp 44,4 miliar, Bea Masuk Anti Dumping sebesar Rp 490,25 Juta, Bea Masuk dalam rangka KITE sebesar 3,24 Miliar, Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebesar 99,7 Juta dan Denda Administrasi Pabean sebesar Rp 4,65 Miliar. Lalu untuk penerimaan cukai di Bea Cukai Bekasi sebesar Rp 244 miliar atau 31,09 % dari target yang ditetapkan.
Dalam Rapat Dialog Organisasi (DKO) yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Bekasi menjelaskan kenaikan penerimaan negara ini didorong kenaikan penerimaan Kepabeanan sebesar 2.38 % yoy.
“Alhamdulillah Bea Cukai Bekasi menunjukkan tren yang sangat positif atas penerimaan kita yang tumbuh di tengah tantangan pasar keuangan global. Saya harap tren positif ini bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan hingga akhit tahun nanti.” Jelas Yanti Sarmuhidayanti Kepala Kantor Bea dan Cukai Bekasi.
Selain penerimaan Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Bekasi juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara berupa Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan total Rp 398,84 miliar, yang terdiri dari PPN Impor sebesar Rp 270,67 miliar, PPn HT/DN sebesar Rp 59,68 miliar, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar Rp 68,49 miliar. Realisasi total Pajak Dalam Rangka Impor bulan April 2023 juga mengalami pertumbuhan sebesar 2,4 % (YoY).
“Denga kinerja kita yang maksimal tahun 2023 akan mampu menopang pemulihan ekonomi dan tentu diperlukan optimalisasi penerimaan bea cukai dan penguatan strategi pengawasan serta tetap memberi support pada pertumbuhan investasi dan ekonomi,” pungkas Yanti. (*)
Bekasi (09/05), Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi memberikan pengarahan terkait penguatan integritas dan budaya Kementerian Keuangan kepada seluruh Pejabat dan pegawai Bea Cukai Bekasi pada Selasa, 09 Mei 2023 di Aula Cibitung Kantor Bea Cukai Bekasi. Dalam arahannya, Rusman Hadi menekankan untuk selalu bijak dalam “bermedsos”, menjaga integritas dan selalu bersyukur.
Rusman Hadi mengingatkan kepada seluruh pejabat dan pegawai Bea Cukai Bekasi untuk tidak reaktif dan terpancing atas terpaan isu miring yang akhir-akhir ini ramai di media sosial. Ia juga mengajak seluruh pegawai untuk tetap fokus melaksanakan tugas pelayanan dan pengawasan semaksimal mungkin. Selain itu ia juga menegaskan agar seluruh pejabat dan pegawai Bea Cukai Bekasi untuk selalu menjaga integritas dalam melaksanakan tugas. “Saya minta saudara-saudara untuk selalu menjaga integritas, jangan sampai melakukan perbuatan koruptif yang dapat mencoreng nama baik institusi, atasan, rekan kerja, dan terutama diri kalian sendiri,” ungkap Rusman.
“Oleh karena itu, kita harus selalu bersyukur atas apa yang kita punya dan dapatkan secara benar dan halal. Karena bersyukur merupakan kunci utama dalam menjaga integritas,” tambah Rusman.
“Tiga arahan saya hari ini, bijak bermedsos, menjaga integritas dan selalu berysukur atas kondisi kita saat ini harap untuk dipahami, dimengerti dan dilaksanakan,” pungkas Rusman.
Tingkatkan Kepatuhan Reksan Cukai: Bea Cukai Bekasi Lakukan Diseminasi Aturan Pembebasan Cukai Etil Alkohol
05 Mei 2023
Bekasi (04/05) Sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan Reksan Cukai di wilayah Bekasi, Bea Cukai Bekasi selenggarakan program PRIORITAS (Penyebaran Informasi Seputar Fasilitas) edisi ke 5 dengan tema “Penguatan Aturan Pemberian Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol”. Kegiatan yang diselenggarakan secara offline di Ruang Aula Cibitung, Bea Cukai Bekasi tersebut dihadiri oleh 40 Perusahaan penerima fasilitas pembebasan cukai Etil Alkohol di bawah pengawasan Bea Cukai Bekasi pada hari Kamis, 4 April 2023.
Pada sambutannya, Yanti Sarmuhidayanti selaku Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi menyampaikan bahwa pemberian fasilitas pembebasan etil alkohol merupakan salah satu kebijakan fiskal yang diberikan oleh pemerintah yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan di dalam negeri untuk dapat meningkatkan produksinya, tenaga kerja hingga keuntungannya sehingga akan berdampak positif pada penerimaan pajak dan mengurangi tingkat pengangguran.
“Pemerintah memberikan investasi kepada perusahaan di dalam negeri berupa pembebasan cukai etil alkohol dengan tujuan multiplier effect salah satunya untuk peningkatan produksi dan tenaga kerja. Namun ada pertanggungjawaban yang harus dipenuhi oleh perusahaan yaitu berupa kewajiban pencatatan BCK-10 dan pelaporan LACK-4. Saya ingin Bapak/Ibu patuh dengan kewajiban atas telah diberikannya fasilitas pembebasan cukai etil alkohol sehingga tidak ada kesalahan dan keterlambatan penyampaian laporan kedepannya. Apabila ada yang ingin ditanyakan, bisa akses melalui pojok konsul di website Bea Cukai Bekasi atau langsung hubungi petugas yang ada di kantor, jangan takut untuk bertanya, kami terbuka untuk Bapak/Ibu sekalian”. Ungkap Yanti.
Materi disampaikan langsung oleh 3 Narasumber yaitu Andrie Kriesniawan selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, KPPBC TMP A Bekasi, Presley Fransisko dan Romy Kurnia Saragih, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, KPPBC TMP A Bekasi.
“Sebaiknya rekan-rekan Reksan Cukai tidak melaporkan LACK-4 mepet batas waktu, karena dikhawatirkan aplikasi tidak bisa diakses. Apabila kedapatan aplikasi tidak bisa diakses, segera lapor ke kantor dan jangan menunggu sampai lewat batas pelaporan. Karena sanksi tidak melaporkan LACK-4 tepat waktu adalah pencabutan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol. Sangat disayangkan apabila keterlambatan 1 hari atau 2 hari akhirnya fasilitasnya dicabut. Sanksi nya memang berat karena barang kena cukai harus diawasi peredarannya, sehingga rekan-rekan penerima fasilitas pembebasan cukai etil alkohol harus memenuhi ketentuan dan peraturan secara patuh.” Ujar Andrie.
Acara berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab dan diskusi bersama terkait kewajiban penerima fasilitas pembebasan cukai etil alkohol hingga implementasi aturan cukai di lapangan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu sekalian yang sudah hadir, mudah-mudahan materi yang telah diberikan dapat memberikan manfaat dan bisa meningkatkan kinerja dari perusahaan Bapak/Ibu sekalian, doa saya yang terbaik untuk Perusahaan Bapak/Ibu sekalian.” Tutup Yanti.
#BeaCukaiBekasiGOFAST
#BeaCukaiMakinBaik
Perkuat Monitoring dan Evaluasi TPB, Bea Cukai Bekasi Selenggarakan Sosialisasi PMK 216/PMK.04/2022
17 Apr 2023
Bekasi (17/04) Bea Cukai Bekasi selenggarakan program terbarunya, yakni PRIORITAS (Penyebaran Informasi Seputar Fasilitas) edisi ke 4 dengan tema “Penguatan Monitoring dan Evaluasi terhadap Perusahaan Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat.”
Dengan diterbitkannya PMK Nomor 216/PMK.04/2022 tanggal 29 Desember 2022 tentang Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan penerima Fasilitas Impor Tujuan Ekspor dan Perdirjen Nomor 06/BC/2023 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat, Bea Cukai Bekasi menjadi kantor vertikal pertama yang melaksanakan sosialisasi peraturan tersebut. PRIORITAS dihadiri oleh pengguna jasa di wilayah Bea Cukai Bekasi dan pegawai di lingkungan DJBC pada hari Jum'at, 14 April 2023 melalui media teams.
Pada sambutannya, Yanti Sarmuhidayanti selaku Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi senantiasa menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan hal rutin yang memang mestinya dilakukan, adanya kebijakan ini diharapkan proses tersebut dapat semakin dikuatkan.
“Monitoring dan evaluasi tentu sudah sering terdengar di telinga kita, para pembuat kebijakan tentu menginginkan Bapak/Ibu untuk terus menguatkan monev, hal itu dikarenakan monev merupakan sesuatu yang penting dan bermanfaat bagi Bapak dan Ibu sekalian, “ ungkap Yanti.
Materi disampaikan langsung oleh Budi Kristanto selaku Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat, Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat pada Direktorat Fasilitas Kepabeanan.
“Melalui kebijakan ini, semoga kami dan Bapak Ibu sekalian mampu sama-sama menjaga fasilitas Tempat Penimbunan Berikat bersama-sama,” Pungkas Budi.
Acara berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab dan diskusi bersama terkait penguatan monitoring dan evaluasi TPB.
Bea Cukai Bekasi berharap acara PRIORITAS ini kedepannya dapat membantu para sobat BCB penerima fasilitas dalam melakukan monitoring dan evaluasi. (*)
#BeaCukaiBekasiGOFAST
#BeaCukaiMakinBaik
Bea Cukai Bekasi Peringati Hari Kartini bersama Ibu Atalia Praratya Istri Gubernur Jawa Barat
17 Apr 2023
Kamis (13/04/2022) Perjuangan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki merupakan buah karya dari pahlawan perempuan kita yaitu R.A Kartini. Bea Cukai Bekasi sebagai kantor yang mengimplementasi Pengarusutamaan Gender memperingati Bulan Kartini ini dengan menyelenggarakan talkshow Bersama Atalia Praratya, sosok inspiratif istri Gubernur Jawa Barat bertemakan “EmpoweringWonder Woman: Menjadi Perempuan yang Kuat dan Hebat Melalui Pendidikan”
Yanti Sarmuhidayanti, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi membuka acara dengan menceritakan perjuangan kartini terhadap Perempuan Indonesia untuk mendapatkan kesempatan pendidikan demi mencerdaskan Perempuan Indonesia, namun tidak lupa bahwa kita walaupun bekerja tidak boleh lupa dengan kodrat kita sebagai istri dan juga ibu.
Atalia Praratya turut senang bisa mengisi kemeriahan perayaan kartini di Bea Cukai Bekasi. Banyak pengalaman dan pandangan hidup beliau sebagai seorang istri, aktivis, dan ibu. Salah satu hal yang menginspirasi adalah dibangunnya sekoper cinta (Sekolah Perempuan Capai Impian & Cita-Cita) dimana sudah ribuan perempuan lulus untuk menggapai cita-citanya.
Kisah Atalia Praratya menjadi pendorong semangat perempuan di Indonesia khususnya Bea Cukai Bekasi untuk terus berkarya menjadi seorang perempuan yang mampu mengemban banyak peran baik menjadi seorang ibu, istri, ataupun pejuang cita-cita.
Bekasi, (12/04/2023) - Bea Cukai Bekasi menghadiri undangan dari Satuan Polisi Pramong Praja Kota Bekasi yang berlokasi di Ruang Mako Satpol PP Kota Bekasi dalam rangka persiapan kegiatan DBHCHT tahun anggaran 2023. Acara tersebut dihadiri oleh Polres Metro Bekasi Kota,Setda Kota Bekasi, Kasdim 0507/Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi dan Camat se-Kota Bekasi.
Dalam sambutannya Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto menjelaskan, “Demi terlaksananya persiapan operasi lapangan penegakan hukum Barang Kena Cukai, perlu disusun Satgas pemberantasan Barang Kena Cukai oleh Walikota Bekasi pada kesempatan rapat bersama kita hari ini.”
Satpol PP kota Bekasi juga menyampaikan bagaimana tingkat keberhasilannya sebagai substansi penegakan hukum bisa tercapai, karena akan ada evaluasi oleh Bea Cukai atas penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Sementara itu, alokasi untuk bidang penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bekasi adalah 10% dari alokasi DBHCHT secara keseluruhan yaitu Rp. 7.949.958.000,- sesuai PMK nomor 3/PMK.07/2023.
Bea Cukai yang dihadiri oleh Syahrul Umam sebagai Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dari Seksi P2 menjelaskan,” Atas penilaian kita rutin setiap tahun kita berdasar sesuai SE-04/BC/2022 ada bobot penilaian setiap unsur yang kita berharap agar tahun ini bisa tepat sasaran dan peredaran BKC illegal semakin sedikit sehingga masyarakat sudah aware dengan hukum.”
Semoga dengan rapat ini, pemanfaatan BDHCHT kota Bekasi dapat lebih efektif dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha Hasil Tembakau di kota Bekasi. Gempur Rokok
Ilegal !!(*)