Semua Berita
Bea Cukai Bekasi Berhasil Raih Penghargaan Sebagai Satuan Kerja Terbaik dengan Capaian IKPA Sempurna
27 Jul 2023
Bekasi (27/07/2023) Bea Cukai Bekasi berhasil meraih nilai sempurna (100) sebagai satuan kerja terbaik atas Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA). Penganugerahan capaian tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, Heru Pudyo Nugroho. Bertempat di Aula Soekarno lantai II Kanwil DJPb Provinsi Jawa Barat pada Kamis 27 Juli 2023.
Penyampaian apresiasi penilaian IKPA terbaik semester I tahun 2023 tingkat Kementerian/Lembaga dan Satker lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provisi Jawa Barat diselenggarakan bertepatan dengan agenda penyampaian materi terkait evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran semester 1 tahun 2023 dan strategi pelaksanaan anggaran semester 2 2023.
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum negara (BUN) untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran
Penilaian keberhasilan diukur dengan 8 kriteria penilaian yaitu Revisi DIPA, Deviasi Halaman III DIPA, Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan UP dan TUP, Dispensasi SPM dan Capaian Output.
Pada kesempatan tersebut Yanti Sarmuhidayanti, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi didampingi Kepala Subbagian Umum Radian Permana menerima piagam pernghargaan. Yanti menyampaikan rasa syukurnya, ‘’Pencapaian ini membuktikan optimalisasi dan efektivitas penggunaan anggaran demi kelancaran pelayanan dan pengawasan KPPBC TMP A Bekasi.’’ Pungkas Yanti.
Bekasi (25/07/23), Dukungan penuh terhadap program transformasi Kemenkeu kembali ditunjukan oleh Bea Cukai Bekasi. Komitmen tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan penerapan nilai integritas dalam pelayanan dan pengawasan. Untuk mewujudkan hal tersebut pada tanggal 25 Juli 2023, Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi “Penguatan Integritas dan Program Pengendali Gratifikasi” yang dilanjutkan dengan “Penandatangan Komitmen Bersama Atasan-Bawahan”. Bertempat di Aula Cibitung, Kantor Bea Cukai Bekasi dengan narasumber Asep Rulli Binawan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Bekasi.
Pada saat membuka acara Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menegaskan komitmen pimpinan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan kredibel, Dalam sambutannya Yanti menyampaikan,
“Mudah-mudahan dengan komitmen bersama ini menjadi pegangan bahwa kita sudah berkomitmen bahwa kita sudah satu tujuan untuk membebaskan diri dari gratifikasi”.
Yanti juga mengajak semua pihak untuk bergandeng tangan bersama-sama mendukung program anti gratifikasi.
Di sesi kedua narasumber menjelaskan materi tentang pengendalian gratifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021. Perkembangan kebijakan pengendalian gratifikasi di Kemenkeu juga tidak luput dari pembahasan. Di bagian akhir Asep juga menjelaskan tentang upaya peningkatan kualitas pengendalian gratifikasin 2023, dampak gratifikasi dan korelasinya terhadap kualitas pelayanan publik, pemetaan titik rawan serta kewajiban pelaporan pemberian gratifikasi.
Sebagai upaya berkelanjutan dalam membangun zona integritas WBBM yang sedang diupayakan Bea Cukai Bekasi, maka diperlukan perbaikan dan penyempurnaan layanan yang bersifat transparan, terukur dan terbebas dari praktik gratifikasi. Mempertegas hal tersebut idi akhir acara juga diselenggarakan penandatangan komitmen bersama atasan dan bawahan.
Latar belakang penandatanganan tersebut adalah adanya transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan / DJBC untuk memperkuat 5 pilar transformasi, berupa peningkatan layanan; peningkatan integritas dan profesionalitas; peningkatan pengendalian; mewujudkan proses bisnis yang sederhana; dan pembangunan ekosistem kerja yang kolaboratif.(*)
Bekasi (25/07/23) Dukungan penuh terhadap program transformasi Kemenkeu kembali ditunjukan oleh Bea Cukai Bekasi. Komitmen tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan penerapan nilai integritas dalam pelayanan dan pengawasan. Untuk mewujudkan hal tersebut pada tanggal 25 Juli 2023, Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi “Penguatan Integritas dan Program Pengendali Gratifikasi” yang dilanjutkan dengan “Penandatangan Komitmen Bersama Atasan-Bawahan”. Bertempat di Aula Cibitung dengan narasumber Asep Rulli Binawan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Bekasi.
Pada saat membuka acara Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi,Yanti Sarmuhidayanti menegaskan komitmen pimpinan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan kredibel. Dalam sambutannya Yanti menyampaikan,
“Mudah-mudahan dengan komitmen bersama ini menjadi pegangan bahwa kita sudah berkomitmen bahwa kita sudah satu tujuan untuk membebaskan diri dari gratifikasi.”
Yanti juga mengajak semua pihak untuk bergandeng tangan bersama-sama mendukung program anti gratifikasi.
Di sesi kedua narasumber menjelaskan materi tentang pengendalian gratifikasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 227/KMK.09/202. Perkembangan kebijakan pengendalian gratifikasi di Kemenkeu juga tidak luput dari pembahasan. Di bagian akhir Asep juga menjelaskan tentang upaya peningkatan kualitas pengendalian gratifikasin 2023, dampak gratifikasi dan korelasinya terhadap kualitas pelayanan publik, pemetaan titik rawan serta kewajiban pelaporan pemberian gratifikasi.
Sebagai upaya berkelanjutan dalam membangun zona integritas WBBM yang sedang diupayakan Bea Cukai Bekasi, maka diperlukan perbaikan dan penyempurnaan layanan yang bersifat transparan, terukur dan terbebas dari praktik gratifikasi. Mempertegas hal tersebut idi akhir acara juga diselenggarakan penandatangan komitmen bersama atasan dan bawahan.
Latar belakang penandatanganan tersebut adalah adanya transformasi kelembagaan Kementerian Keuangan / DJBC untuk memperkuat 5 pilar transformasi, berupa peningkatan layanan; peningkatan integritas dan profesionalitas; peningkatan pengendalian; mewujudkan proses bisnis yang sederhana; dan pembangunan ekosistem kerja yang kolaboratif.(*)
Tingkatkan Kolaborasi Bea Cukai Bekasi dan Pemkot Bekasi Sosialisasikan Pemanfaatan DBHCHT
21 Jul 2023
Tingkatkan Kolaborasi Bea Cukai Bekasi dan Pemda Kota Bekasi Selenggarakan Sosialisasi Pemanfaatan DBHCHT.
Kolaborasi dan sinergi kembali ditunjukan dua instansi. Bea Cukai Bekasi dan Pemda Kota Bekasi hadirkan sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berdiskusi mengenai pemanfaatan dan optimalisasi program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Bertempat di Grand Amarossa Bekasi pada Kamis 20 Juli 2023.
Ini merupakan bagian dari sosialisasi Bea Cukai Bekasi tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021;
Pedoman kerja sama penyusunan Rencana kerja dan Pelaksanaan Kegiatan dalam rangka penggunaan DBHCHT, kriteria penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam penggunaan DBH CHT.
Penting untuk melakukan secara periodik koordinasi dan kolaborasi sebagai bagian dari monitoring dan evaluasi pelaksanaan Rencana kerja dan Pelaksanaan Kegiatan program DBH CHT demi kesejahteraan kita bersama!
#beacukaimakinbaik
#kemenkeusatu
#kemenkeuterpercaya
Halo Sobat Bekasi , Yuk kita lihat keseruan Roadshow Sosialisasi Peraturan Cukai.
Bea Cukai Bekasi kembali bersinergi dengan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dalam program sosialisasi DBHCHT.
Program kolaboratif ini merupakan salah satu program edukasi, bagian dari upaya di bidang penegakan hukum DBHCHT. Bertempat di Aula Kecamatan Bojongmangu acara dihadiri puluhan pamong desa dan dusun serta aparat kecamatan.
Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan merupakan salah satu upaya bidang penegakan hukum dari tiga prioritas penggunaaan DBH CHT. Dua bidang lainnya adalah bidang kesejahteraan masyarakat dan bidang kesehatan.
Acara sosialisasi tersebut merupakan pelaksanaan program yang tepat sasaran, berdampak luas bagi masyarakat sesuai Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH CHT dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan dan anggaran yang telah ditetapkan.
Bekasi, (20/07/2023) Bea Cukai Bekasi kembali bersinergi dengan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi dalam program sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada Selasa, 18 Juli 2023. Program kolaboratif ini merupakan salah satu program sosialisasi dan edukasi yang merupakan bagian dari program bidang penegakan hukum DBHCHT. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Bojongmangu, acara dihadiri puluhan pamong desa dan dusun serta aparat kecamatan.
Acara dibuka oleh H Rohadi, SE S. IP MM Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kab Bekasi. Dalam sambutannya Rohadi menjelaskan bahwa acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian 12 acara sosialisasi ke seluruh kecamatan di Kab Bekasi tahun 2023.
“Kami membantu Bea Cukai memfasilitasi untuk memberikan dan berbagi pengetahuan terkait dengan aturan Cukai”, ungkap Rohadi.
Rohadi juga berharap adanya peran serta dari seluruh peserta untuk bisa meneruskan informasi dan pengetahuan yang didapat kepada masyarakat secara lebih luas.
Bertindak sebagai narasumber Undani Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi. Dalam paparannya Undani menjelaskan pengetahuan dasar Cukai. Selain itu juga dijelaskan pengetahuan tentang identifikasi pita cukai, desain pita cukai baru dan metode yang dipakai mengidentifikasikan pita cukai.
Sesi berikutnya lebih interaktif, narasumber kedua, Syahrul Umam Pemeriksa Bea Cukai Bekasi mengajak peserta untuk praktik langsung mengidentifikasikan pita cukai palsu dengan contoh yang telah disiapkan.
Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan merupakan salah satu program bidang penegakan hukum dari tiga prioritas penggunaaan DBH CHT. Dua bidang lainnya adalah bidang kesejahteraan masyarakat dan bidang kesehatan.
Acara sosialisasi tersebut merupakan pelaksanaan program yang tepat sasaran, berdampak luas bagi masyarakat sesuai Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH CHT dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan dan anggaran yang telah ditetapkan.
Bekasi (17/07/2023) Sebagai upaya mengoptimalkan capaian target penerimaan negara Bea Cukai Bekasi melakukan monitoring dan evaluasi pada acara Dialog Kerja Organisasi di minggu kedua Juli 2023. Sampai akhir semester pertama 2023 realisasi penerimaan pabean dan cukai sebesar Rp. 413,80 miliar. Angka ini juga setara dengan 45.74% dari target penerimaan tahunan. Capaian ini melampaui target trajectory sebesar 44.49%.Target tahunan yang diberikan kepada Bea Cukai Bekasi sebesar Rp 904.65 miliar yang terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp. 119.73 miliar dan Cukai sebesar Rp. 784.92 miliar.
Penerimaan kepabeanan yang dapat dihimpun senilai Rp 64.97 miliar atau 54.26% dari target 2023. Jika dibandingkan dengan capaian di periode yang sama di tahun 2022 sebesar Rp 66.75 miliar, terdapat penurunan sebesar (-) 2.62%. salah satu penyebab turunnnya nilai penerimaan tersebut di antaranya karena adanya penurunan Bea Masuk dari dokumen BC .2.5. Semula di tahun 2022 berhasil dikumpulkan sebesar Rp 39.98 miliar sedang tahun ini hanya sebesar Rp 31.53 miliar. Berbagai extra effort telah dilakukan untuk optimalisasi penerimaan, data menunjukan terdapat peningkatan penerimaan dari kegiatan extra effort sebesar (+) 73.74 % semula sebesar Rp 5.57 miliar menjadi Rp. 10.25 miliar.
Penerimaan cukai yang berhasil dihimpun untuk periode yang sama sebesar Rp 348.83 miliar atau 44.44% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 784.9 miliar. Terdapat penurunan sebesar 8% jika YoY dibandingkan dengan peroleh tahun lalu sebesar Rp 379.18 miliar.
“Adanya penurunan produksi Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) menjadi salah satu faktor terjadinya penurunan peroleh cukai sampai semester satu tahun ini. Kita berharap ini akan menjadi trigger khususnya agar terjadi kembali peningkatan penerimaan Kita juga meminta agar perusahaan melakukan evaluasi tehadap pemasaran produknya.” Ungkap Muhammad Hilal Nur Sholihin, Plh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi.
Selain penerimaan Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Bekasi juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara berupa Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan total Rp 586.18 miliar, yang terdiri dari PPN Impor sebesar Rp 396.19 miliar, PPn HT/DN sebesar Rp 89.50 miliar, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp 100.49 miliar.
Hilal juga mengungkapkan bahwa Bea Cukai Bekasi optimis target penerimaan dapat kembali tercapai di akhir semester kedua. Berbagai optimalisasi dan inovasi terus dilakukan untuk mewujudkan percepatan layanan dan kecermatan dalam pengawasan. (*)
Perkuat Sistem Manajemen Anti Penyuapan: Bea Cukai Bekasi Adakan Pelatihan ISO 37001: 2016
13 Jul 2023
Bekasi (12/07/23) Sebagai upaya mendukung strategi transformasi Kemenkeu, Bea Cukai Bekasi terus berkomitmen meningkatkan penerapan nilai integritas dalam pelayanan dan pengawasan. Untuk mewujudkan hal tersebut pada tanggal 11 sampai dengan 12 Juli 2023, Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan Refreshment Awareness Trainning Manajemen Anti Penyuapan sertifikasi ISO 37001: 2006 Anti Bribery Management System bagi pegawai. Bertempat di Aula Cibitung dengan narasumber Ivan Julianto dari Trama Consultant.
Acara dibuka langsung oleh Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Muhammad Hillal Nur Sholihin. Dalam sambutannya HIlal menyampaikan bahwa sebagai upaya berkelanjutan dalam membangun zona integritas WBBM diperlukan perbaikan dan penyempurnaan layanan yang bersifat transparan dan terukur.
“Kita harus bisa memberi keyakinan kepada stakeholders kita bahwa seluruh proses pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standard operation procedures, menjamin keseluruhan proses dikerjakan secara professional dan memastikan terbebas dari upaya gratifikasi dan penyuapan.” Ungkap Hillal.
Selama dua hari peserta dibekali dengan teori dan praktik audit ISO 37001: 2016. Ivan Julianto memaparkan tentang Anti Bribery Management System. Materi yang dibahas meliputi Refleksi perilaku penyuapan dan gratifikasi; Sejarah standardisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP); Overview ISO 37001: 2016 Anti Bribery; Tahapan Implementasi ISO 37001 : 2016 dan Penilaian pemenuhan ISO 37001: 2016.
Undani, selaku Lighthouse Team juga menjelaskan bahwa program pelatihan ini juga merupakan program kolaboratif dari Duta Transformasi Kanwil DJBC Jakarta. Berbagai upaya dalam peningkatan layanan dan peningkatan integritas terus dilakukan. Sebagai bentuk komitmen Kanwil DJBC Jakarta. Salah satunya dalam inisiasi sebuah Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang mengacu pada kerangka kerja integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Hal tesebut dipandang perlu guna mencegah terjadinya indikasi kecurangan (fraud) yang dapat menimbulkan potensi kerugian negara.
“Kita ingin mewujudkan proses bisnis yang sederhana dan terbuka sebagai salah satu upaya kita membangunan ekosistem kerja yang kolaboratif. Bentuk komitmen tersebut direalisasikan dengan adanya program penguatan integritas. Program-program inilah yang nantinya bisa menimbulkan sikap habituasi terhadap penerapan nilai integritas pada diri masing-masing. Secara tidak sadar, lama kelamaan nilai integritas akan tertanam dengan alami hingga menjadi sebuah budaya integritas.’’ Pungkas Undani.
Asep Rulli Binawan selaku Inisiator berkesempatan menutup acara. Dalam closing statementnya Asep menyampaikan bahwa hasil jangka panjang yang diharapkan dalam implementasi SMAP adalah terciptanya lingkungan yang berintegritas sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik pada DJBC baik dalam hal pelayanan maupun pengawasan. Dibutuhkan sinergi dan semangat kolaborasi seluruh unit vertikal di lingkungan Kanwil DJBC Jakarta termasuk Bea Cukai Bekasi dalam kegiatan pencegahan korupsi, khususnya edukasi anti korupsi dan penerapan nilai-nilai integritas kepada para pengguna jasa (*)
Mendorong Digitalisasi dan Globalisasi UMKM, Bea Cukai Sosialisasi dan Edukasikan Aturan Ekspor
04 Jul 2023
Bekasi (04/07). Bea Cukai Bekasi berkesempatan berbagi pengetahuan tentang peraturan dan seluk beluk ekspor kepada UMKM/IKM binaaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi pada Selasa 27/6/2023. Bertempat di Aula RM Rumpikal Kota Bekasi acara tersebut berlangsung selama dua hari. Kegiatan ini merupakan bagian dari program promosi dagang melalui pameran dagang dan misi dagang bagi produk unggulan di Kota Bekasi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
Acara tersebut . dihadiri oleh puluhan pelaku IKM dan UMKM di Kota dan Kabupaten Bekasi. Pada kesempatan itu narasumber dari Bea Cukai Bekasi memaparkan materi tentang tata laksana ekspor, tata niaga ekspor, persyaratan dan dokumen ekspor serta update peraturan terbaru di bidang ekspor.
Narasumber pertama, Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi menjelaskan tentang peranan Kemenkeu dan khususnya program Bea dan Cukai. Ada tiga strategi pembinaan UMKM/IKM oleh Bea Cukai Bekasi dalam bentuk asistensi, edukasi serta kolaborasi.
“ Sebagai bagian dari Kemenkeu Satu Bea Cukai Bekasi berkomitmen mendukung keberlangsungan UMKM/ IKM untuk tumbuh melalui digitalisasi dan globalisasi menuju Indonesia maju.” Kata Undani.
Di bagian terakhir narasumber kedua, Ageng Putra W, Pemeriksa Bea Cukai menjelaskan dengan detail fasilitas ekspor bagi UMKM/ IKM, online single submission serta tata niaga ekspor.
Antusiasme peserta terlihat pada saat sesi tanya jawab dan diskusi dibuka. Para pelaku UMKM dan IKM mengharapkan lebih banyak lagi acara sosialisasi dan edukasi serupa diadakan agar pengetahuan dan kompetensi mereka khususnya dalam praktek perdagangan internasional dapat ditingkatkan. (*)