Semua Berita
Bekasi (14/06). Bea Cukai Bekasi Kembali menerima kunjungan dalam rangka studi tiru “Go Fast Super App.”. Pada 12 sampai dengan 13 Juni 2023, Tim Kantor Bea dan Cukai Purwakarta mengadakan bencmarking untuk mengetahui lebih jauh keunggulan aplikasi mandiri Bea Cukai Bekasi tersebut. Ini merupakan kunjungan yang ke-4 studi tiru aplikasi di Bea Cukai Bekasi. Sebelumnya Kantor Bea Cukai Tangerang, Kanwil Sulawesi Bagian Selatan dan Bea Cukai Cirebon juga tertarik untuk mengadaptasi baik sebagian maupun secara keseluruhan feature-feature layanan dalam aplikasi Go fast Super App.
Diterima oleh Kepala Seksi Perbendaharan Dwi Rachmawati dan Tim PDAD rombongan mengadakan diskusi di Ruang Tambun Bea Cukai Bekasi. Dwi menyambut dengan terbuka dan menyatakan kegembiraannya atas kunjungan Tim Bea Cukai Purwakarta.
Agus Eko Prasetyo selaku ketua Tim Bea Cukai Purwakarta dalam kedudukannya sebagai Kepala Seksi Pengolah Data dan Administrasi Dokumen menjelaskan maksud dan tujuan kunjungan.
“Kami ingin mengembangkan inovasi untuk menunjang tugas dan fungsi Bea dan Cukai terutama dalam kegiatan pengelolaan jaminan Kepabeanan dan Cukai.” Ungkap Agus
Agus juga menjelaskan bahwa di Kantor Purwakarta sudah memiliki aplikasi “Puspa” yang selama ini membantu proses digitalisasi customs clearance di Purwakarta. Agus berharap dengan setelah kunjungan ini bisa mengembangkan inovasi yang sudah ada dan mengadaptasi keunggulan-keunggulan aplikasi “Go Fast Super App.(*)
Kolaborasi di Udara Bea Cukai Bekasi Bersama Bea Cukai Cikarang Sosialisasikan “Gempur Rokok Ilegal”
15 Jun 2023
Bekasi (15/06/2023), Bea Cukai Bekasi berkolaborasi dengan Bea Cukai Cikarang melaksanakan Talkshow “Gempur Rokok Ilegal” melalui Radio Elgangga pada Selasa 13 Juni 2023.
Tema kegiatan talkshow di sesi ‘’Bang Jamal” atau Bangun Jangan Malas bertajuk “Gempur Rokok Ilegal, Cegah dan Tangkal Rokok ilegal’’ . Acara dipandu oleh dua pembawa acara Bang Betot dan Mpo Lola berlangsung menarik dan interaktif.
Dua orang narasumber tampil apik dengan gaya santai. Benny Benyst, pejabat fungsional Bea Cukai Bekasi dan Patar Reinaldo, Pejabat fungsional Bea Cukai Cikarang. Keduanya secara bergantian menjelaskan tema yang diusung.
“Selain hilangnya potensi penerimaan dari cukai dan pajak, rokok illegal juga berbahaya bagi kesehatan dan lebih luas lagi tidak memberi ruang yang adil bagi pertumbuhan dan pemasaran karena merusak pangsa pasar rokok legal, merak yang telah patuh dan membayar cukai.” Ungkap Benny.
Patar, juga menjelaskan maraknya peredaran rokok ilegal di daerah Bekasi dan Cikarang disebabkan di antaranya adanya margin keuntungan yang tinggi yang menimbulkan keinginan untuk menjual rokok ilegal dengan harga yang lebih murah demikian juga kemampuan daya beli masyarakat serta kondisi sosiocultural menyebabkan terjadinya shifting ke rokok yang lebih murah.
Sebagai upaya untuk mengedukasi masyarakat, serta upaya untuk memberantas rokok ilegal, narasumber juga menjelaskan objek cukai, dan bagaimana cara kita mengindentifikasi pita cukai ilegal.
Di Bagian akhir Benny juga mengajak masyarakat untuk berperan secara aktif. Benny menghimbau:
“ Rokok illegal itu ‘NAKAL”, ini adalah akronim dari kenali, tolak dan laporkan”
Masyarakat perlu tahu bahwa Cukai yang dikumpulkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasiil Cukai Hasil Tembakau) yang diperuntukan bagi peningkatan kesehatan masyarakat melalui penyediaan fasilitas kesehatan; peningkatan kesejahteraan masyarakat; penegakan hukum dan sosialisasi.
Dengan diadakan talkshow radio ini, diharapkan menumbuhkan kesadaran masyarakat luas terhadap bahaya rokok ilegal dan sanksi yang dikenakan terhadap penjual atau pengedarnya.(*)
Bea Cukai Bekasi Gagas Sosialisasi Incoterms, Minimalisir Risiko Dalam Perdagangan Internasional
15 Jun 2023
Bekasi (15/06) – Bea Cukai Bekasi menggelar kegiatan PRIORITAS (Penyebaran Informasi Seputar Fasilitas) Edisi #6 dengan sukses pada hari Rabu, 14 Juni 2023. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang diperlukan mengenai International Commercial Terms (Incoterms) dalam perdagangan global kepada pengguna jasa dan pegawai di lingkungan KPPBC TMP A Bekasi.
Dengan mengusung tema "Incoterms: Memahami Aturan dan Implikasinya dalam Perdagangan Global," kegiatan ini dihadiri oleh 250-an peserta yang terdiri dari pengguna jasa di lingkungan KPPBC TMP A Bekasi, pegawai KPPBC TMP A Bekasi, dan pegawai dari unit lainnya. Acara tersebut berlangsung secara daring melalui media Microsoft Teams, memungkinkan peserta untuk mengikuti kegiatan dengan nyaman dari lokasi masing-masing.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani mewakili Kepala Bea Cukai Bekasi menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, Undani mengungkapkan pentingnya memahami dan mengikuti aturan Incoterms dalam perdagangan internasional, serta peran KPPBC TMP A Bekasi dalam memastikan penggunaan Incoterms yang sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat memberikan pencerahan bagi Bapak Ibu sekalian, utamanya dalam implementasi perdagangan internasional,” pungkas Undani.
Dalam rangkaian acara PRIORITAS Edisi #6, narasumber utama, Surono, Widyaiswara Madya Pusdiklat Bea dan Cukai, memberikan pemaparan materi yang komprehensif mengenai incoterms. Selain itu, Kuswanti Sri S, Kepala Seksi PKC VII Bea Cukai Bekasi, juga memberikan wawasan penting seputar nilai pabean dan penerapannya di TPB dan hubungannya dengan penerapan incoterms.
Kegiatan PRIORITAS Edisi #6 tidak hanya memberikan pengetahuan teoritis, tetapi juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk berinteraksi langsung dengan narasumber melalui sesi tanya jawab. Peserta dapat mengajukan pertanyaan dan memperoleh klarifikasi mengenai penerapan aturan Incoterms dalam proses bisnis perdagangan internasional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh dalam transaksi bisnis internasional mereka dan mampu mengurangi potensi kesalahpahaman serta konflik yang dapat muncul akibat ketidakpahaman terhadap aturan incoterms. (*)
Bekasi (09/06/2023) Sejak “Go fast Super app”.diluncurkan di awal bulan Maret 2023, Bea Cukai Bekasi terus mengembangkan dan mengawal perubahan sebagai bagian dari transformasi digital Kemenkeu. Diharapkan pembangunan sistem teknologi informasi yang terencana menjadi enabler bagi proses perubahan khususnya percepatan layanan Kepabeanan dan Cukai dI Bekasi.
Menjawab tantangan tersebut Bea Cukai Bekasi terus berupaya mengintegrasikan inisiatif transformasi ke dalam konteks yang lebih modern dan applicable sesuai dengan ciri dan core bisnis yang dijalankan dengan menerapkan aspek digitalisasi. Transformasi digital melaui penerapan “ Gofast Super App.”mampu mewujudkan perbaikan layanan yang berfokus pada masyarakat dan stakeholder, efisien dalam proses bisnis dan operasional, peningkatan kualitas layanan, dan mendorong budaya kerja yang kolaboratif serta terdigitalisasi
Berdasarkan data yang telah diolah dengan membandingkan sebelum (Before effect) dan setelah (After effec) dapat terlihat serjadi percepatan layanan yang signifikan. Hal tersebut dijelaskan oleh Andi Aryatno, selaku developer Go Fast Super App sebagaimana terlihat pada tabel berikut:
|
No |
Jenis Layanan |
∑ |
Standar |
Before |
After |
∆ (%) |
|
1 |
layanan Kepabeanan dan Cukai |
45 |
5 |
7.68 |
3.55 |
-53.76 |
|
2 |
layanan Kepabeanan dan Cukai |
14 |
2 |
2.39 |
1.70 |
- 28.87 |
|
3 |
layanan Kepabeanan dan Cukai |
9 |
30 |
13.75 |
13.44 |
-2.25 |
Peningkatan signifikan terlihat pada jenis layanan dengan standar waktu selama 5 hari. Untuk jenis layanan tersabut terdapat 45 jenis layanan kepabeanan dan cukai Terdapat peningkatan kecepatan sebesar 53.76% dari semula rata-rata 7.68 menjadi 3.65 hari. Jenis layanan ini di antaranya permohonan fisik pendahuluan dengan peningkatan sebesar 61.92% dari semula rata-rata 5.2 hari menjadi 1.98 hari. Layanan Pemberitahuan Pelaksanaan Pencacahan (Stock Opname) oleh kawasan Berikat mengalami peningkatan kecepatan sebesar 36.39% semula rata-rata 4.04 hari menjadi 2.57.
Percepatan layanan juga terlihat pada 14 jenis layanan yang mempunya standar waktu 2 hari. Terdapat peningkatan kecepatan sebesar 28.87% dari semula rata-rata 2.39 menjadi 1.70 hari. Jenis layanan dengan kategori 2 hari tersebut di antaranya Permohonan Pengeluaran Sementara ke TLDDP dalam Rangka Subkontrak yang merupakan jenis layanan terbanyak mengalami percepatan semula 2.01 menjadi 1.56 hari. Permohonan Pengeluaran Sementara ke TLDDP dalam Rangka Perbaikan/Reparasi (KB) semula rata-rata 2.02 menjadi 1.52 hari (24.75%). Permohonan Pengeluaran Sementara ke TLDDP dalam Rangka Peminjaman Barang Modal untuk Keperluan Produksi semula rata-rata 2.2 menjadi 1.48 hari (32.73%)
Percepatan layanan juga dialami oleh 9 jenis layanan Kepabeanan dan Cukai dengan standar waktu 30 hari. Meskipun perubahan percepatannnya tidak sebanyak 2 layanan lainnya sebagaimana disebutkan di atas. . Untuk jenis layanan tersabut Terdapat peningkatan kecepatan sebesar 2.25% dari semula rata-rata 13.44 menjadi 13.75 hari, namun jika dibandingkan dengan standar waktu layanan 30 hari, angka tersebut masih jauh di bawah janji layanan.
Terkait dengan layanan permohonan pembatalan diperlukan evaluasi dan perbaikan karena berdasarkan data belum menunjukan perubahan percepatan. Rata-rata penyelesaian 9.87 hari dari semula 8.70 hari dan janji layanan 3 hari.
Muparih, PBC Supervisor di PDAD menjelaskan “Sebagai upaya mendorong transformasi digital sekaligus untuk penyempurnaan proses bisnis guna peningkatan value layanan dan mendorong efisiensi proses bisnis, Bea Cukai Bekasi akan terus mengawal dan melakukan perbaikan layanan berbasis digital. (*)
Dukung Percepatan Pemulihan Ekonomi; Bea Cukai Bekasi Berhasil Lampaui Target Penerimaan Negara!
09 Jun 2023
Bekasi (09/06/2023) Di tengah fenomena maraknya penutupan pabrik di sejumlah wilayah daerah Jawa Barat yang diikuti PHK massal, Bea Cukai Bekasi terus mengoptimalkan usahanya untuk mencapai target penerimaan negara melalui fasilitas Kepabeanan dan Cukai guna mendukung kemajuan berusaha di Indonesia. Terbukti atas capaian positif realisasi penerimaan. Sampai dengan bulan Mei tahun 2023 berhasil terkumpul penerimaan negara sebesar Rp. 1.40 triliun. Angka ini juga setara dengan 37,88% dari target penerimaan tahunan di luar Pajak dalam rangka impor. Capaian ini melampaui target trajectory sebesar 36.61%.Target tahunan yang diberikan kepada Bea Cukai Bekasi sebesar Rp 904.65 miliar yang terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp. 119.73 miliar dan Cukai sebesar Rp. 784.92 miliar.
Penerimaan kepabeanan di Bea Cukai Bekasi sampai akhir Mei 2023 senilai Rp 56.86 miliar atau 47.49% dari target 2023. Penerimaan kepabeanan tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp 54.45 miliar, Bea Masuk Anti Dumping sebesar Rp 511.75 juta, Denda Administrasi Pabean sebesar Rp 4.85 miliar. Bea Masuk KITE Rp 3.37 miliar, dan BM TP sebesar Rp 99.75 juta. Selain itu juga terdapat pengembalian sebesar Rp 6.42 miliar.
Penerimaan cukai yang berhasil dihimpun untuk periode yang sama sebesar Rp 285.82 miliar atau 36.41% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 784.92 miliar. Sejauh ini cukai MMEA masih mendominasi dengan perolehan sebesar Rp 260, 93 miliar.
“Jika dibandingkan YoY dengan tahun sebelumnya memang ada penurunan capaian penerimaan sebesar 6.62%.” Jelas Firman Sane Hanafiah, Plh Kepala Kantor Bea dan Cukai Bekasi pada acara Dialog Kinerja Organisasi pada Selasa 06 Juni 2023 di Ruang Tambun Bea Cukai Bekasi.
Selain penerimaan Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Bekasi juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara berupa Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan total Rp 498.33 miliar, yang terdiri atas PPN Impor sebesar Rp 337.18 miliar, PPn HT/DN sebesar Rp 75.86 miliar, dan PPh Pasal 22 sebesar Rp 85.29 miliar.
“Situasi mikro dan makro ekonomi secara umum berpengaruh secara signifikan terhadap geliat perusahaan di bawah pengawasan Bea Cukai Bekasi, berkurangnya demand factor di Eropa, Asia dan Amerika menyebabkan penurunan permintaan. Hal ini memicu pengurangan lini produksi yang berakibat pengurangan jam kerja dan pada akhirnya berdampak pada pengurangan pekerja. “Imbuh Firman.
“Diperlukan terobosan dan extra effort untuk meningkatkan capaian penerimaan tahun 2023. Kita harus mendorong percepatan layanan dengan optimalisasi dan modernisasi layanan serta penguatan strategi pengawasan yang bisa memberi support pada pertumbuhan investasi dan ekonomi,” pungkas Firman (*)
Bekasi (08/06/2023) Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi telah menerima kedatangan calon Jemaah haji asal Jawa Barat sejak tanggal 23 Mei 2023. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Ajam Mustajam, M.Si., mengatakan bahwa jumlah calon Jemaah haji yang berangkat dari Embarkasi Jakarta-Bekasi sebanyak 30.256 orang dan tercatat ada 35 persen calon Jemaah haji masuk kategori lanjut usia (lansia) di wilayah Jawa Barat.
“Alhamdulillah kondisi calon jemaah haji itu walaupun ada yang dikategorikan lansia, tapi alhamdulillah siap berangkat karena ini tagline-nya ramah lansia dan haji berkeadilan jadi petugas itu harus siap, bukan hanya memberi tausiyah atau bimbingan saja tapi seluruh petugas kalo harus menggendong, maka siap menggendong, kalo makan, siap menyuapi” Ujar Ajam.
Guna mendukung kelancaran ibadah calon jemaah haji asal Jawa Barat, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerjasama dengan Saudi Customs terkait pemeriksaan barang bawaan penumpang calon Jemaah haji asal Indonesia.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani, menjelaskan bahwa mekanisme pemeriksaan barang bawaan penumpang pada umumnya diperiksa ketika penumpang sampai di Indonesia, namun perlakuan berbeda untuk calon Jemaah haji. Pemeriksaan barang bawaan calon Jemaah haji dilakukan terlebih dahulu sebelum berangkat ke Arab Saudi sehingga ketika calon jemaah haji sampai di bandara Jeddah atau Madinah, barang bawaan mereka tidak lagi dilakukan pengecekan dan koper besarnya langsung diantar ke hotel. Berlaku sebaliknya, barang bawaan Jemaah haji diperiksa terlebih dahulu di Arab Saudi sebelum kembali ke Indonesia.
“Aturan Saudi Customs atas produk tembakau yang boleh dibawa calon Jemaah haji asal Indonesia, yaitu 200 batang rokok atau 500 gram produk tembakau lainnya. Jika ada calon Jemaah yang kedapatan membawa lebih dari ketentuan, maka kelebihannya akan ditegah oleh petugas dan dapat diambil kembali oleh Jemaah haji saat kembali ke Indonesia (masuk ke embarkasi haji Jakarta-bekasi).” Ungkap Undani.
“Kami berharap bahwa kehadiran Bea dan Cukai dapat membantu kelancaran arus barang calon Jemaah haji sehingga dapat memberikan ketenangan bagi calon Jemaah haji dalam menjalankan ibadahnya.” Lanjut Undani.
Inovasi Kalkulator Sasaran Kinerja Pegawai
06 Jun 2023
Bea Cukai Bekasi mempunyai inovasi baru yang nantinya akan mempermudah perhitungan tingkat kualitas Sasaran Kinerja Pegawai sebagai target yang dicapai sampai dengan akhir tahun nanti, dengan sebuah aplikasi canggih yang bernamakan “Kalkulator Kualitas Sasaran Kinerja Pegawai” Sasaran Kinerja Pegawai bertujuan untuk lebih merefleksikan kualitas kinerja dan memetakan kinerja antar pegawai secara objektif.
Dengan tools ini pegawai dengan mudah dapat menyusun strategi dalam penetapan sasaran kinerja yang optimal dan memantau capaian kinerja sasaran kinerja sampai dengan akhir tahun yang bertujuan untuk lebih merefleksikan kualitas kinerja pegawai dan memetakan kinerja antar pegawai secara objektif.
Asep Rully Binawan selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal menyampaikan kepada seluruh pegawai Bea Cukai Bekasi “mari kita giatkan program sadar Indeks Kinerja Individu untuk hasil kerja yang lebih bermutu”
#BeaCukaiMakinBaik
#Sasaran KinerjaPegawai
#KalkulatorKualitasSKP
Bea Cukai Bekasi demi mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), program PIJAR (Pemantauan Integritas dan Jaga Perilaku) hadir untuk menguatkan jiwa integritas dan kelembagaan Bea Cukai Bekasi, dan untuk mendukung program tersebut dibutuhkan sumber daya manusia yang mampu menjadi teladan dan memberikan kontribusi nyata mendorong perubahan.
Yanti Sarmuhidayanti, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi meresmikan dan menetapkan sebuah inovasi bernamakan "PELITA" Pelopor Integritas dan Transfromasi. Mereka adalah pegawai yang terpilih dan mempunya tugas sebagai role model, liaison officer, Katalis, mediator, problem solver dan inspirator bagi pegawai lainnya secara berkesinambungan.
PELITA terdiri atas berberapa subtim yang bertujuan untuk merencanakan, melaksanakan, memantu, dan mengevaluasi demi mewujudkan Bea Cukai Bekasi yang semakin berintegritas dan jauh dari kata korupsi.
Mari kita wujudkan Bea Cukai yang bersih melayani!
Tugas PELITA (Pelopor Integritas dan Transformasi Bea Cukai Bekasi)
1. Role Model
Individu yang bisa dijadikan contoh dalam pola pikirnya (mindset), perkataan, perilaku, dan tindakan di lingkungan kerjanya
2. Liaison Officer
Menjadi penghubung dalam melakukan sosialisasi dan internalisasi nilai integritas dan nilai-nilai Kementerian Keuangan pada unit kerja masing-masing di lingkungan Kantor Bea Cukai Bekasi
3. Katalis
Berperan sebagai motor penggerak untuk meyakinkan para pegawai di lingkungan kerjanya tentang pentingnya melakukan penegakan nilai integritas dan nilai-nilai Kementerian Keuangan
4. Mediator
Membantu kelancaran pemantauan penegakan integritas dan kepatuhan pelaksanaan tugas pekerjaan, terutama dalam membina hubungan yang baik dengan pihak-pihak terkait
5. Problem Solver
Memberikan alternatif solusi bagi pegawai di lingkungannya masing-masing yang mengalami kendala/hambatan dalam proses penegakan integritas dan pekerjaan lainnya serta dapat melaporkan pada atasannya jika kendala/hambatan tersebut tidak dapat terselesaikan
6. Inspirator
Menjadi pribadi yyang dapat menularkan nilai integritas kepada pegawai lainnya sehingga menciptakan lingkungan pengendalian yang lebih baik.
#integritasituidentitas
#BeaCukaiBekasiMenujuWBBM
#PELITAberPIJAR
Bentuk Komunitas Anti Korupsi; Bea Cukai Bekasi Adakan Penandatangan Komitmen Pengendalian Gratifikasi
30 Mei 2023
Bekasi (26/05). Bea Cukai Bekasi mengundang para Stakeholders yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Bekasi dalam rangka mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya di KPPBC TMP A Bekasi. Tidak kurang dari 40 orang pimpinan tinggi perusahaan hadir langsung, sedangkan pimpinan perusahaan lainnya mengikuti secara darling. Acara dimulai pukul 09.00 WIB di Aula Cibitung Bea Cukai Bekasi dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti.
“Kami berharap dengan penandatanganan komitmen ini bisa menumbuhkan integritas kita baik Stakeholders maupun pegawai di Bea Cukai Bekasi karena gratifikasi berdampak negatif terhadap masyarakat maupun instansi Bea Cukai, lebih jauh lagi jika seluruh komponen bersepakat dengan mendukung gerakan ini maka akan secara bersama membentuk komunitas anti korupsi” Pungkas Yanti,
Acara dilanjutkan dengan pemaparan bahan materi pengendalian gratifikasi oleh Kepala Seksi Kepatuhan dan Internal, Asep Rulli Binawan Hidayat.
Asep menjelaskan dasar hukum gratifikasi adalah UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa ada 30 jenis tindak pidana korupsi dan pada dasarnya dapat dikelompokkan menjadi 7, salah satunya Gratifikasi.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi oleh pimpinan perusahaan yang disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi. Acara ini merupakan bukti simbolik komitmen bersama dan sekaligus dukungan dari seluruh pimpinan baik Bea Cukai Bekasi mupun para stakeholders-nya untuk mendukung pengendalian gratifikasi sesuai dengan tema acara “STOP GRATIFIKASI DEMI BEA CUKAI BEKASI BERSIH DAN MELAYANI.” (*)