Semua Berita
Jakarta, (10/11/2023) – Wujud kolaborasi antar instansi kian nyata terlihat. Kali ini acara kolaborasi hadir antara Kemenkeu Satu, Pemprov DKI Jakarta dan LPDB KUMKM Kemenkop dengan tajuk “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”. Bertempat di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan DKI Jakarta digelar bazar UMKM serta talkshow dengan tema-tema menarik pada Kamis, 9 November 2023. Bazar diikuti oleh tak kurang dari 41 UMKM binaan dari instansi-instansi terkait. Sedangkan serial talkshow disampaikan oleh Undani dari Bea Cukai Bekasi sebagai perwakilan Kemenkeu Satu serta Rumah BUMN oleh Bank BRI.
Aditya mewakili Kepala Dinas PPKUKM Prov DKI Jakarta menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas prakarsa dalam rangka pelaksanaan Bazar UMKM yang telah diselenggarakan. Sektor UMKM mempunyai peranan strategis dalam upaya mempertahankan pertumbuhan sektor riil yang menyerap 97% tenaga kerja.
“Bazar UMKM bukan hanya sarana bagi UMKM untuk memasarkan produk tapi juga menjadi ajang bagi masyarakat mendukung produk lokal dan ikut serta dalam memajukan ekonomi kita bersama. Bazar UMKM bukan hanya tentang transaksi bisnis tapi juga tentang membangun jaringan dan kemitraan yang kokoh antara Kementerian Keuangan, dengan berbagai stakeholder, dengan Pemda, dan juga para pelaku usaha dengan mitra kerjanya. Selamat berbelanja, please shop until you drop!” ujar Mei Ling selaku Kepala Kanwil DJPb DKI Jakarta.
Acara dibuka dengan tari warna budaya nusantara oleh suku dinas kebudayaan Jakarta Timur. Dimeriahkan juga dengan live music oleh LPDB KUMKM serta penampilan dari rekan-rekan DJPb.
Produk UMKM yang dijajakan juga beraneka ragam. Terdapat produk herbal, slimming coffee, fashion, batik, craft dan masih banyak lagi. Banyak pengunjung yang hadir amat antusias melarisi UMKM yang ada. Meskipun begitu, acara bazar berjalan dengan aman dan kondusif.
Bekasi, (07/11/2023) – Bertempat di Ruang Rapat Tambun Lantai 2 Kantor Bea Cukai Bekasi, pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 dilakukan pembahasan rancangan standar norma waktu serta monitoring dan evaluasi analisis beban kerja. Kegiatan ini dilakukan dalam upaya kalibrasi dan uji petik kepada unit kerja vertikal DJBC guna memperoleh masukan atas konsep standardisasi produk dan standar norma waktu sekaligus mengetahui kondisi dilapangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan beban kerja.
Pembahasan rancangan standar norma waktu serta monitoring dan evaluasi analisis beban kerja dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi dan Tim dari Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disambut langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti beserta para pejabat pengawas dan para PIC (Person In Charge) analisis beban kerja pada Kantor Bea Cukai Bekasi.
“Dalam memberikan pedoman bagi Bea Cukai Bekasi untuk melakukan analisis beban kerja sesuai dengan kebutuhan unit organisasi, tentu pada pelaksanaan kegiatan pembahasan terkait standar norma waktu serta monitoring dan evaluasi analisis beban kerja ini sangat berguna sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan penyusunan analisis beban kerja di lingkungan DJBC”, ungkap Yanti dalam sambutannya.
Kepala Subbagian Tata Laksana II, Eko Budi Setiawan menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Bagian Organisasi dan Tata Laksana memiliki tugas untuk melaksanakan standardisasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi analisis beban kerja dan pengembangan pelayanan publik.
Pada kegiatan tersebut dilakukan penyusunan standardisasi atas produk dan tahapan analisis beban kerja untuk diterapkan pada penyusunan analisis beban kerja tahun 2024 mendatang. Kemudian dilakukan juga kegiatan penyusunan standar norma waktu yang wajar dan efektif untuk menyelesaikan proses pekerjaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai dasar penyusunan analisis beban kerja.(*)
Bekasi (07/11/2023). Aplikasi Go Fast Super App. Bea Cukai Bekasi kembali menawarkan fitur terbaru. Pengembangan fitur baru tersebut sebagai wujud komitmen Bea Cukai Bekasi dalam meningkatkan kualitas layanan. Salah satu fitur yang akan diujicobakan adalah pelayanan BC 2.5 dan BC 2.8.
Sebelum fitur terbaru diluncurkan yang rencanaya akan dilakukan di pekan kedua November mendatang, sejumlah perusahaan pengguna layanan Go fast Super App diundang untuk menghadiri sosialiasi piloting. Melalui media online Microsoft Team acara diselenggarakan pada hari Selasa, 07 November 2023.
Kuswanti Setyorini, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Bekasi dalam pembukaan acara menyampaikan bahwa dengan adanya fitur baru ini penyerahan berkas yang semula dilaksanakan melalui email bagi pengajuan dokumen BC 2.5 dan BC 2.8 dan kemudian hardcopy atas berkas tersebut masih harus diserahkan kepada petugas dapat dihilangkan dan diganti dengan pengiriman file via Aplikasi Go Fast Super App
Masih ditemukan kendala seperti salah folder email ataupun salah alamat email pada saat pengiriman berkas via email, sehingga pelayanan tidak dapat optimal. Ini menjadi daya dorong bagi tim pengembang untuk mempercepat penambahan fitur Aplikasi Go Fast Super App.
“ Ke depan jika piloting project BC 2.5 dan BC 2.8 ini berhasil dengan baik, penyerahan dokumen yang masih dilakukan dengan tatap muka seperti dokumen Certificae of Origin dan dan dokumen FTA bisa dilakukan juga melalui online via Aplikasi Go Fast Super App”, ujar Kuswanti.
Kuswanti juga mengharapkan adanya masukan, saran ataupun kritikan bagi pengembangan aplikasi ini di masa depan.
Acara dilanjutkan dengan pengenalan fitur-fitur baru dan langkah-langkah yang harus ditempuh dalam mengirim dokumen via online. Andi Aryatno dari tim pengembangan Aplikasi Go Fast Super App berkesempatan untuk menjelaskan secara detail langkah dan tahap yang harus ditempuh dalam penggunaan fitur baru tersebut. (*)
Bekasi (03/11/2023) Untuk mewujudkan optimalisasi sinergi soft approach implementasi perjanjian kerja sama (PKS) antara Ditjen Bea dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dilakukan melalui berbagai kegiatan dan program. Salah satunya melalui pelatihan dan peningkatan kepiawaian pegawai. Bea Cukai Bekasi mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan skill menembak dengan bersinergi bersama Batalyon Infanteri 202 Tajimalela Bekasi pada 03 November 2023.
Sejumlah pejabat di satuan kerja Kementerian Keuangan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, para pejabat pengawas, pelaksana dan pemeriksa di Bea Cukai Bekasi mendapat kesempatan berlatih di arena Markas Batalyon Infanteri PAM 1 Ibukota Mekanis 202 Tajimalela Bekasi yang berstandar internasional. Bertindak sebagai mentor dan pelatih Wadanyon Yonif 202/Tajimalela, Mayor Infanteri Matin Algiffari.
Serangkaian pelaksanaan program tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan soft skill dan hard skill pegawai Bea dan Cukai. Untuk mendukung Operasi Gempur Rokok illegal di Kota dan Kabupaten Bekasi diperlukan kepiawaian dan keahlian pegawai dalam menggunakan secara baik dan bijak dengan memperhatikan rambu-rambu dalam penggunaan Senjata Api Dinas.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Bekasi, Undani menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya untuk mengamankan hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan dibidang kepabeanan dan cukai serta melaksanakan penegakan hukum, Pejabat Bea dan Cukai dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas.
‘’Mengingat tugas penegakan hukum dan kemungkinan menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas. Sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan Pejabat Bea dan Cukai, maka jumlah, jenis, macam, dan ukuran/kaliber Senjata Api Dinas yang digunakan dalam penegakan hukum pun dilakukan pembatasan,’’ ujar Undani.
Penggunaan Senjata Api Dinas termasuk jenis, tata cara penggunaan, pelaksanaan dan pascapenggunaan juga pengamanan dan pemeliharaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1996 Tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.0 4/2017 Tentang Penggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. (*)
Bekasi (03/11/2023) Untuk meningkatkan sinergi antarlini di Kemenkeu khususnya di wilayah Bekasi, Kepala kantor Bea Cukai Bekasi mengundang para Kepala satuan kerja Kementerian Keuangan di tingkat vertikal di Kota dan Kabupaten Bekasi dalam acara latihan menembak bersama. Acara diselenggarakan di Markas Batalyon Infanteri PAM 1 Ibukota Mekanis 202 Tajimalela Bekasi pada Jumat 03 November 2023. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kepala KPPN Bekasi, Hajoe Septaria; Kepala KPKNL kota Bekasi Bernadetta Yulia Asri dan Kepala KPP Pratama Pondok Gede Faisal Fatahillah.
Yanti Sarmuhidayanti, Kepala Bea dan Cukai Bekasi mengapresiasi kehadiran para kepala kantor dan sejumlah pejabat pengawas yang turut hadir. Selain sebagai wujud sinergi, melalui latihan menembak ini dapat meningkatkan fokus dan konsentrasi dalam bekerja sehingga etos dan kinerja bisa ditingkatkan.
“ Gunakan kesempatan kali ini untuk melatih diri kita meningkatkan fokus, dengan tepat sasaran, dimanapun kita berada akan bisa meningkatkan kinerja,” pesan Yanti.
Wadanyon Yonif 202/Tajimalela, Mayor Infanteri Matin Algiffari menyambut baik kedatangan rombongan. Dalam sambutannya, Matin menjelaskan fasilitas tempat menembak di markas Yonif 202/Tajimalela yang telah memenuhi standar internasional dan dikembangkan secara modern oleh para ahli dari negara Amerika.
“ini merupakan kesempatan pertama bagi para peserta sipil untuk mencoba menjajal arena latihan Kami di sini,” ujar Matin
Para peserta menunjukan antusiasme dalam mencoba senjata laras pendek berupa pistol dan senjata laras panjang. Sebelum acara menembak dimulai Kepala Bea dan Cukai Bekasi dan Wadanyon Yonif 202/Tajimalela bertukar cindera mata sebagai simbol kerja sama dan sinergi antarinstansi. (*)
Bea Cukai Bekasi Resmikan Pembangunan PT Hogy Indonesia, Negara Siap Terima Investasi Besar!
06 Nov 2023
Bekasi (02/11/2023) – Menjelang akhir tahun 2023, Indonesia bersiap terima investasi besar melalui perluasan pabrik PT Hogy Indonesia yang berlokasi di Kawasan Industri MM2100 seluas 67 ribu meter persegi. Pembangunan yang direncanakan selesai pada akhir tahun 2024 ini akan menyerap hingga 3000 tenaga hingga 1 dasawarsa ke depan. Investasi yang ditanamkan di Indonesia sebesar 5 juta dollar atau setara dengan 66 milliar rupiah yang terdiri atas pengembangan mesin (machinery plan) dan peningkatan lini produksi (production plan).
PT Hogy Indonesia akan memulai pembangunan proyek fase 5 dengan 3 lantai selama 14 bulan. Semoga pembangunan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang sudah di targetkan ucap Mr. Go Ohashi-Shacou, President Director PT Hogy Indonesia pada saat memberikan sambutan di lokasi peletakkan batu pertama (groundbreaking) pada hari Rabu, 01 November 2023.
Yanti Sarmuhidayanti, Kepala Kantor Bea Cukai dalam sambutannya mengatakan bahwa perluasan pabrik PT Hogy Indonesia menunjukkan kesuksesan fasilitas kawasan berikat dari Bea Cukai Bekasi bagi perusahaan serta sinergi yang baik antara perusahaan dan pemerintah hingga bisa sukses hari ini. Yanti juga mengharapkan adanya multiplier effect berupa penyerapan tenaga kerja dan peningkatan investasi serta memberi dampak positif bagi laju pertumbuhan perekonomian di Bekasi.
PT Hogy Indonesia merupakan perusahaan salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan berikat. Perusahaan bergerak di bidang industri bukan kain tenunan untuk keperluan medis. Diharapkan perluasan pabrik ini selesai di akhir tahun 2024 dan dapat menarik para investor asing lainnya untuk menanamkan modal di Indonesia sehingga penyerapan tenaga kerja optimal, teknologi semakin canggih, dan penerimaan negara bertumbuh.
Bekasi (31/10/2023) – Totalitas dalam upaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai Bekasi. Melalui operasi pengawasan barang kena cukai dengan call sign ‘Gempur’ periode 20 September sampai 10 Oktober 2023, Tim Operasi Pengawasan Bea Cukai Bekasi telah menangani 13 kasus pengedaran rokok ilegal dengan total nilai barang Rp467 juta dengan potensi kerugian negara di sektor cukai sebesar Rp249 juta.
Operasi Gempur ini dilakukan dengan menyasar toko-toko dan warung di beberapa titik di Kota Bekasi yang meliputi wilayah Kecamatan Bantar Gebang, Mustika Jaya, Jatiasih, Pondok Gede, dan Rawalumbu. Rokok yang berhasil ditegah dengan total sebanyak 373.242 batang yang tidak dilekati pita cukai yang dikemas dalam berbagai merek. Seluruh rokok ilegal yang ditegah ini selanjutnya akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan kemudian seluruhnya akan dimusnahkan oleh Bea Cukai Bekasi.
Dari 13 kasus penindakan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi , sebanyak 3 kasus yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang ditindaklanjuti dengan membayar denda adiministratif berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini merupakan alternatif baru dalam upaya penyelesaian perkara di bidang cukai. Dengan menggunakan prinsip ultimum remedium pelanggar cukai akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai dari yang seharusnya dibayar.
Merujuk pada Pasal 40B dalam beleid tersebut diketahui bahwa pelaku pelanggaran dugaan pidana cukai bisa untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Berdasarkan pengenaan sanksi admistratif itu, Bea Cukai Bekasi berhasil mengumpulkan penerimaan denda sebesar Rp124 juta.
Selain berkomitmen untuk tetap menggencarkan kegiatan pengawasan terkait perederan rokok ilegal, Bea Cukai Bekasi juga berharap melalui Operasi Gempur ini dapat turut membantu pemulihan perekonomian nasional dengan peningkatan penerimaan dari denda di bidang cukai dengan tetap mengupayakan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. (*)
Bentuk Peduli Lingkungan, Bea Cukai Bekasi Lakukan Penanaman Bibit Pohon Dalam Rangka Peringatan HORI Ke-77
27 Okt 2023
Bekasi, (26/10/2023) – Dengan tagline “Kemenkeu Peduli Bumi, Rawat dengan Sepenuh Hati” Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan seremonial penanaman pohon yang merupakan salah satu rangkaian dari peringatan Hari Oeang Republik Indonesia ke-77. Pelaksanaan seremonial tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 bertempat di Kantor Bea Cukai Bekasi.
Pada seremonial kali ini, menjadi momen khusus karena dihadiri langsung oleh Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Bekasi yang sebelumnya telah mensosialisasikan tugas, peranan, dan pengetahuan tentang Tim Satgas Saber Pungli dalam rangka pencegahan pungutan liar pada wilayah Kabupaten Bekasi dengan peserta sosialisasi yang merupakan para Pegawai pada Kantor Bea Cukai Bekasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menyampaikan bahwa terdapat sejumlah 40 bibit pohon siap tanaman yang didistribukan kepada Kantor Bea Cukai Bekasi oleh Panitia Pusat Kemenkeu Peduli Bumi yang telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai penyediaan bibit pohon siap tanam.
Setelah seremonial penyerahan bibit pohon siap tanam dilakukan, kegiatan dilanjutkan dengan penanaman pohon secara simbolis yang dilakukan bertempat di halaman belakang Kantor Bea Cukai Bekasi. Penanaman pohon pertama dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi dan didampingi Tim Satgas Saber Pungli beserta para Pejabat dan Pegawai Kantor Bea Cukai Bekasi yang turut serta hadir pada kegiatan.
“Selain penanaman bibit pohon yang dilaksanakan di halaman belakang Kantor Bea Cukai Bekasi, penanaman bibit pohon juga dilakukan oleh masing-masing pegawai di lingkungan tempat tinggal sekitar maupun ditanam di wilayah kerja Hanggar Pabean dan Cukai,” tutur Yanti.
Sebagai bentuk dukungan dalam upaya pelestarian lingkungan dan penghijauan, Kemenkeu perlu memberikan kegiatan serta edukasi yang menitikberatkan pada habituasi kebiasaan pegawai agar lebih peduli dan berperan aktif secara umum dalam upaya pelestarian lingkungan, terkhusus sadar dan bertanggung jawab terhadap lingkungan kerja sebagaimana tertuang dalam SE-6/MK.1/2019 tentang implementasi kantor ramah lingkungan.(*)
Bekasi (25/10/2023) - Memperingati Hari Oeang Republik Bepublik Indonesia (HORI) yang ke-77, Bea Cukai Bekasi gelar aksi Donor Darah yang bertempat di Poliklinik Bea Cukai Bekasi pada Selasa, 24 Oktober 2023.
Peserta donor darah kali ini tidak hanya dari pegawai Bea Cukai Bekasi tetapi juga dihadiri para stakeholder di lingkungan Bea Cukai Bekasi.
Bekerja sama dengan Palang Merah Indonesia Kabupaten Bekasi, dr Eva Dini selaku Ketua Tim dibantu 6 tenaga kesehatan memberikan pelayanan kepada para pendonor. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 07:30 sampai pukul 11:30 siang itu berhasil menarik minat banyak peserta. Dari total 67 kantong darah yang terkumpul, terdapat 54 kantong darah yang dinyatakan lolos dan 13 kantong darah yang tertolak.
Dokter Eva Dini mengungkapkan bahwa calon pendonor harus mengetahui beberapa persyaratan khusus antara lain mengisi formulir biodata dan catatan kesehatan. Selanjutnya Tim dari PMI Kabupaten Bekasi akan memeriksa dengan teliti seputar kadar hemoglobin, golongan darah, tekanan darah, tinggi dan berat badan pendonor.
Kegiatan donor darah ini merupakan salah satu bentuk kegiatan sosial Bea Cukai Bekasi dengan tujuan selain untuk menambah ketersediaan stok darah juga mengajak untuk lebih sadar dan peduli dengan kesehatan sendiri dan juga orang lain