Akomodir Kebutuhan Organisasi, Bea Cukai Bekasi Lakukan Pembahasan Rancangan Standar Norma Waktu Serta Monitoring dan Evaluasi Analisis Beban Kerja
Bekasi, (07/11/2023) – Bertempat di Ruang Rapat Tambun Lantai 2 Kantor Bea Cukai Bekasi, pada hari Selasa tanggal 07 November 2023 dilakukan pembahasan rancangan standar norma waktu serta monitoring dan evaluasi analisis beban kerja. Kegiatan ini dilakukan dalam upaya kalibrasi dan uji petik kepada unit kerja vertikal DJBC guna memperoleh masukan atas konsep standardisasi produk dan standar norma waktu sekaligus mengetahui kondisi dilapangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan beban kerja.
Pembahasan rancangan standar norma waktu serta monitoring dan evaluasi analisis beban kerja dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi dan Tim dari Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang disambut langsung oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti beserta para pejabat pengawas dan para PIC (Person In Charge) analisis beban kerja pada Kantor Bea Cukai Bekasi.
“Dalam memberikan pedoman bagi Bea Cukai Bekasi untuk melakukan analisis beban kerja sesuai dengan kebutuhan unit organisasi, tentu pada pelaksanaan kegiatan pembahasan terkait standar norma waktu serta monitoring dan evaluasi analisis beban kerja ini sangat berguna sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan penyusunan analisis beban kerja di lingkungan DJBC”, ungkap Yanti dalam sambutannya.
Kepala Subbagian Tata Laksana II, Eko Budi Setiawan menyampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Bagian Organisasi dan Tata Laksana memiliki tugas untuk melaksanakan standardisasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi analisis beban kerja dan pengembangan pelayanan publik.
Pada kegiatan tersebut dilakukan penyusunan standardisasi atas produk dan tahapan analisis beban kerja untuk diterapkan pada penyusunan analisis beban kerja tahun 2024 mendatang. Kemudian dilakukan juga kegiatan penyusunan standar norma waktu yang wajar dan efektif untuk menyelesaikan proses pekerjaan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai dasar penyusunan analisis beban kerja.(*)
Tags