Lewat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bekasi  Pulihkan Kerugian Negara

Lewat Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Bekasi Pulihkan Kerugian Negara

Selasa 31 Oktober 2023 18:3

Bekasi (31/10/2023)  – Totalitas dalam upaya menurunkan angka peredaran rokok ilegal terus digencarkan oleh Bea Cukai Bekasi. Melalui operasi pengawasan barang kena cukai dengan call sign ‘Gempur’ periode 20 September sampai 10 Oktober 2023, Tim Operasi Pengawasan Bea Cukai Bekasi telah menangani 13 kasus pengedaran rokok ilegal dengan total nilai barang Rp467 juta dengan potensi kerugian negara di sektor cukai sebesar Rp249 juta.


Operasi Gempur ini dilakukan dengan menyasar toko-toko dan warung di beberapa titik di Kota Bekasi yang meliputi wilayah Kecamatan Bantar Gebang, Mustika Jaya, Jatiasih, Pondok Gede, dan Rawalumbu. Rokok yang berhasil ditegah dengan total sebanyak 373.242 batang yang tidak dilekati pita cukai yang dikemas dalam berbagai merek. Seluruh rokok ilegal yang ditegah ini selanjutnya akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan kemudian seluruhnya akan dimusnahkan oleh Bea Cukai Bekasi.


Dari 13 kasus penindakan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi , sebanyak 3 kasus yang diduga melakukan pelanggaran pidana cukai Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai yang ditindaklanjuti dengan membayar denda adiministratif berdasarkan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Hal ini merupakan  alternatif baru dalam upaya penyelesaian perkara di bidang cukai. Dengan menggunakan prinsip ultimum remedium pelanggar cukai akan dikenakan denda sebesar tiga kali nilai cukai dari yang seharusnya dibayar.


Merujuk pada Pasal 40B dalam beleid tersebut diketahui  bahwa pelaku pelanggaran dugaan pidana cukai bisa untuk tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan tidak dilakukan penyidikan dalam hal pelaku membayar sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Berdasarkan pengenaan sanksi admistratif itu, Bea Cukai Bekasi berhasil mengumpulkan penerimaan denda  sebesar Rp124 juta.


Selain berkomitmen untuk tetap menggencarkan kegiatan pengawasan terkait perederan rokok ilegal, Bea Cukai Bekasi juga berharap melalui Operasi Gempur ini dapat turut membantu pemulihan perekonomian nasional dengan peningkatan penerimaan dari denda di bidang cukai dengan tetap mengupayakan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. (*)