Sinergi Bea Cukai Bekasi dan Batalyon Infanteri 202 Tajimalela Bekasi dalam Meningkatkan Skill Menembak Pegawai
Bekasi (03/11/2023) Untuk mewujudkan optimalisasi sinergi soft approach implementasi perjanjian kerja sama (PKS) antara Ditjen Bea dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dilakukan melalui berbagai kegiatan dan program. Salah satunya melalui pelatihan dan peningkatan kepiawaian pegawai. Bea Cukai Bekasi mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan skill menembak dengan bersinergi bersama Batalyon Infanteri 202 Tajimalela Bekasi pada 03 November 2023.
Sejumlah pejabat di satuan kerja Kementerian Keuangan di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, para pejabat pengawas, pelaksana dan pemeriksa di Bea Cukai Bekasi mendapat kesempatan berlatih di arena Markas Batalyon Infanteri PAM 1 Ibukota Mekanis 202 Tajimalela Bekasi yang berstandar internasional. Bertindak sebagai mentor dan pelatih Wadanyon Yonif 202/Tajimalela, Mayor Infanteri Matin Algiffari.
Serangkaian pelaksanaan program tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan soft skill dan hard skill pegawai Bea dan Cukai. Untuk mendukung Operasi Gempur Rokok illegal di Kota dan Kabupaten Bekasi diperlukan kepiawaian dan keahlian pegawai dalam menggunakan secara baik dan bijak dengan memperhatikan rambu-rambu dalam penggunaan Senjata Api Dinas.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Bekasi, Undani menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangannya untuk mengamankan hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan dibidang kepabeanan dan cukai serta melaksanakan penegakan hukum, Pejabat Bea dan Cukai dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas.
‘’Mengingat tugas penegakan hukum dan kemungkinan menghadapi bahaya yang mengancam jiwa atau keselamatan, dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, Pejabat Bea dan Cukai dan Kapal Patroli dapat dilengkapi dengan Senjata Api Dinas. Sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan Pejabat Bea dan Cukai, maka jumlah, jenis, macam, dan ukuran/kaliber Senjata Api Dinas yang digunakan dalam penegakan hukum pun dilakukan pembatasan,’’ ujar Undani.
Penggunaan Senjata Api Dinas termasuk jenis, tata cara penggunaan, pelaksanaan dan pascapenggunaan juga pengamanan dan pemeliharaan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1996 Tentang Senjata Api Dinas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/Pmk.0 4/2017 Tentang Penggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai. (*)
Tags