Semua Berita

Bea Cukai Bekasi Gandeng Pemda Bekasi: Berkolaborasi Untuk Kinerja Ekspor UMKM/IKM yang Makin Tinggi

Bekasi (26/04/2024) Bea Cukai Bekasi kembali menjadi leading sector dalam mendorong kinerja ekspor UMKM/IKM di Kota dan Kabupaten Bekasi. Bertempat di ruang rapat Tambun, Bea Cukai Bekasi mengundang 4 Organisasi Perangkat Daerah Kota dan Kabupaten Bekasi pada 25 April 2024. Hadir pada pertemuan tersebut perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM Kota dan Kabupaten Bekasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi dan Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi.  sebagai bentuk sinergi hadir juga perwakilan dari  Bea Cukai Cikarang.

Forum Group Discussion tersebut membahas rencana kegiatan bussiness matching yang rencananya akan dilaksanakan  pada bulan Mei sehubungan kunjungan dari Tim “KADIN” Malaysia yang juga didukung oleh Atase Perdagangan Malaysia untuk Indonesia.

Kesamaan ragam budaya, fashion dan kuliner antara kedua negara memberikan prospek tersendiri bagi peningkatan ekspor oleh para UMKM/IKM Indonesia ke Malaysia. Hal tersebut menjadi peluang bagi UMKM/IKM untuk memperluas pangsa pasar produk mereka.

Yanti Sarmuhidayanti mengharapkan dukungan penuh dari OPD yang hadir agar pelaksanaan program business matching tersebut memberikan dampak yang optimal.

“Terima kasih saya sampaikan atas kerja sama yang telah terjalin selama ini, kami mengharapkan dukungan penuh dari teman-teman OPD dalam proses business matching ini, pengalaman dan kemampuan dari OPD tentu saja akan sangat membantu agar acara tersebut berjalan  tepat sasaran dan berdampak signifikan”, pungkas Yanti.

Acara bussiness matching antara pelaku usaha (Buyers) di  Malaysia dengan para UMKM/IKM di  Bekasi merupakan salah satu kegiatan dalam program mendorong globalisasi dan digitalisasi UMKM/IKM.   Program lain seperti edukasi, sosialisasi, kolaborasi dan pembinaan terus dijalankan secara simultan dan berkesinambungan. (*)

Tekan Dwelling Time, Bea Cukai Bekasi dan KPU Bea Cukai Tanjung  Priok dorong Implementasi Penggunaan Single Seal

Bekasi (24/04/2024) Bea Cukai Bekasi berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Utama  (KPU) Bea Cukai Tipe A  Tanjung Priok untuk mempercepat rencana implementasi penggunaan  Single Seal (E-seal). Bertempat di Ruang Rapat KPU Bea Cukai Tanjung Priok pada Rabu 23 April 2024 dilaksanakan Forum Group discussion (FGD) membahas progress program tersebut. Kunjungan Bea Cukai Bekasi ini merupakan kunjungan balasan atas diselenggarakannnya kegiatan yang sama di Bea Cukai Bekasi pada awal bulan April 2024.

Kepala Bidang  Pabean dan Cukai II KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Yulianto menjelaskan sebagai bagian dari  upaya penataan di Tanjung Priok, melalui penerapan penggunaan single seal ini diharapkan  dapat mengurangi waktu  pengeluaran barang peti kemas barang impor dengan dokumen BC 1.6 dari pelabuhan bongkar ke PLB. Penyederhanaan proses bisnis juga  akan mendorong  upaya pemerintah dalam menurunkan dwelling time proses importasi di Indonesia utamanya para pengguna fasilitas Tempat Penimbunan Beikat (TPB).

Yuli juga menjelaskan  proses bisnis atas penerapan single seal ini dapat mengintegrasikan  sistem aplikasi yang ada  dengan mengoptimalkan data gate in dan gate out  serta melibatkan manajemen trucking dan driver.

Yanti Sarmuhidayanti, Kepala Bea dan Cukai Bekasi menyambut baik upaya percepatan layanan tersebut.  Berbagai manfaat dapat dirasakan pengguna layanan  berupa percepatan waktu pengeluaran barang,  efisiensi harga  dan lebih menjamin keamanan pada saat pengangkutan.

Untuk memastikan dan menyelaraskan proses bisnis yang ada serta untuk  mendukung rencana penerapan single seal, sebelumnya Tim Bea dan Cukai Bekasi juga telah melakukan kunjungan ke PLB  PT NX Lemo Logistik Indonesia dalam program Customs Visits Customers (CVC) pada tanggal 18 April 2024.

Sebagai gambaran dalam pengambilan sampel penggunaan single seal dan seal konvensional (kertas dan e seal)  durasi waktu mulai dari gate in  sampai dengan gate out menunjukan perbedaan yang signifikan.  Waktu rata-rata penggunaan dua segel mencapai 6 hingga 7 jam sedangkan penggunaan single seal waktu rata-rata  hanya 3 jam.

Mendukung transformasi layanan di Bea Cukai, Bea Cukai Bekasi berupaya untuk mendorong setiap inovasi yang akan memperbaiki kualitas layanan  dalam bentuk percepatan dan digitalisasi layanan yang terintegrasi. (*)

Tegaskan Pondasi Pembangunan Budaya Organisasi, Bea Cukai Bekasi Lakukan Pembinaan Mental Perkuat Komitmen Integritas

Bekasi, (24/04/2024) - Upaya penguatan integritas secara masif dilakukan oleh Bea Cukai sebagai pondasi dan landasan dalam membangun dan mengembangkan budaya organisasi. Kali ini Bea Cukai Bekasi melaksanakan pembinaan mental dalam rangka menjaga serta meningkatkan integritas dan kinerja pegawai.

Kegiatan pembinaan mental terkait metode penentuan jenis hukuman disiplin sehubungan dengan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin di Lingkungan Kementerian Keuangan dilaksanakan oleh Bea Cukai Bekasi pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 bertempat di Aula Bea Cukai Bekasi.

Dihadiri oleh para Pejabat dan Pegawai Bea Cukai Bekasi, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menyampaikan arahan langsung terkait penentuan jenis hukuman disiplin terhadap Pegawai yang melakukan Pelanggaran Disiplin.

“Dalam metode penentuan jenis hukuman disiplin dilakukan dalam beberapa tahapan dan menghasilkan sebuah nilai (Nilai Akhir) yang dapat dikonversi menjadi peringkat (grade) jenis Hukuman Disiplin tertentu. Makin tinggi nilai akhir yang didapat, maka makin berat hukuman disiplin yang dijatuhkan,” tegas Yanti.

Untuk langkah terkait penentuan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran disiplin yang dilakukan diantaranya menentukan pasal yang dilanggar, menentukan salah satu kategori kelompok pasal pelanggaran disiplin, menentukan jenis hukuman displin dengan mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan/atau meringankan, menghitung nilai akhir dengan menambah nilai pokok dan nilai tambahan, mengonversi nilai akhir menjadi grade, dan menentukan jenis hukuman disiplin sesuai dengan grade yang dihasilkan.

Integritas menjadi bekal untuk menghadapi tantangan kerja dalam memberikan pelayanan dan fasilitas fiskal atau non-fiskal kepada masyarakat. Sebagaimana amanat yang tertuang dalam nilai-nilai Kementerian Keuangan, salah satu nilai-nilai Kementerian Keuangan yang terpenting adalah Integritas. Nilai integritas harus selalu ditanamkan kepada setiap pegawai Bea dan Cukai sebagai pedoman dalam menjalankan tugas. Sebagai pegawai Bea dan Cukai, harus senantiasa membawa nilai integritas kapanpun dan dimanapun dalam bekerja.(*)

Cegah  Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bekasi dan  Satpol PP Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Aturan Cukai ke Penjual Eceran Produk Hasil Tembakau

Bekasi, (23/04/2024) Bea Cukai Bekasi memulai kuartal 2 TA 2024,  melalui  program sinergi dengan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi  dalam program sosialisasi DBHCHT.  Program kolaboratif ini merupakan salah satu program sosialisasi dan edukasi yang merupakan bagian dari program bidang penegakan hukum DBHCHT. Bertempat di Aula Desa Ciantra  Kecamatan Cikarang Selatan Kab Bekasii, acara dihadiri puluhan pedagang eceran produk Hasil Tembakau, pamong desa dan dusun serta aparat setempat.

Acara dibuka oleh  Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Drs. Surya Wijaya  MM.  Dalam sambutannya Surya  menjelaskan latar belakang dan tujuan acara. Berdasarkan informasi di lapangan, disinyalir masih ditemukan pedagang yang menjual rokok illegal di Kabupaten Bekasi. Melalui acara ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat   dapat mengetahui bahaya peredaran rokok illegal khususnya bagi kesehatan masyarakat.

“Mengingat sasaran dari pengedar ini (rokok illegal-red) adalah para pedagang dan kemudian menjualnya ke masyarakat kita, dengan packaging yang menarik dan harga yang bersahabat bisa merugikan masayarakat kita, juga dari sisi penerimaan negara, ada dampak negatif dari peredaran rokok illegal  dengan keuntungan yang lebih besar, ada motivasi ekonomi yang membuat pedagang lebih tergiur untuk menjualnya’’,   ungkap Surya.

Rohadi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan yang juga hadir mendampingi Kepala Satpol PP Kab Bekasi mengharapkan  adanya peran serta dari seluruh peserta untuk bisa meneruskan informasi dan pengetahuan yang didapat kepada masyarakat secara lebih luas.

Bertindak sebagai narasumber Undani kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dan Benni Benist Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Bea Cukai Bekasi.   Dalam paparannya Undani menjelaskan pengetahuan dasar Cukai serta tugas dan peran Bea Cukai. Benni juga menjelaskan tentang tinjauan hukum atas pelanggaran peredaran rokok illegal dan konsekuensinya.

Sesi berikutnya Dedek Hartanto Pemeriksa Bea Cukai Bekasi juga menjelaskan pengetahuan tentang identifikasi pita cukai, desain pita cukai baru dan metode  yang dipakai mengidentifikasikan pita cukai. Dede mengajak peserta untuk praktik langsung mengidentifikasikan pita cukai palsu dengan contoh yang telah disiapkan.

Acara sosialisasi  tersebut merupakan pelaksanaan program yang tepat sasaran, berdampak luas bagi masyarakat sesuai Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH CHT dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan dan anggaran yang telah ditetapkan.

Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan  di  bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan merupakan salah satu program  bidang penegakan hukum dari tiga prioritas penggunaaan DBH CHT. Dua  bidang lainnya adalah bidang  kesejahteraan masyarakat dan bidang kesehatan. 

Bea Cukai Bekasi Gapai Keberkahan Lewat Pemberian Santunan

Bekasi (04/04/2024) Bea Cukai Bekasi bersama dengan Dewan Kemakmuran Masjid Baitut Tadzkir memberikan santunan kepada Yayasan Peduli Yatim Piatu  dan Dhuafa As Syifa Yasin pada hari Rabu 03 April 2024. Yayasan yang berlokasi di sekitar kantor Bea Cukai Bekasi ini berlamat di  Kp.  Rawajulang  Ds. Mekarwangi Kec. Cikarang Barat Bekasi.

Yanti Sarmuhidayanti selaku Kepala Kantor Bekasi didampingi Ketua DKM Baitut Tadzkir, Asep Rulli Binawan menyerahkan sejumlah santunan.  Tidak kurang dari 60 anak yatim piatu, dhuafa menerima  santunan dalam bentuk bantuan tunai, paket snack  Idul Fitri dan paket berbuka puasa. Santunan tersebut merupakan hasil penggalangan dana dari jamaah Masjid Baitut Tadzkir

Yanti menyampaikan bahwa pemberian santunan kali ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan festival Ramadan yang bertema “SPIRIT” (Semangat Peningkatan Ibadah Raih Iman dan Takwa) yang digagas dan dilaksanakan oleh DKM Baitut Tadzkir selama bulan Ramadan 1445 H.

“Kami berharap di bulan yang penuh berkah ini, kami bisa berbagi rasa bahagia kami sekaligus bisa mengasah rasa empati dari teman teman pegawai Bea Cukai.  Keberadaan Bea dan Cukai di tengah lingkungan masyarakat semoga memberi  dampak positif baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Yanti.

Asep Rulli juga menjelaskan bahwa program pemberian santunan ini adalah salah satu dari kegiatan yang sedang dan telah dilaksanakan oleh DKM Baitut Tadzkir.

“selama periode tersebut diadakan sejumlah acara dan kegiatan antara lain : pemasangan baliho dan Spanduk Ramadan;  Pekan Tarhib Ramadhan; Mutiara Hikmah Pagi ; Cahaya Dhuha;  Kajian/Kultum Siang Ramadhan;  Pembacaan Hadits Spesial Ramadhan;  Tadarus/Khataman Qurán;  Takjil Harian dan Takjil on the Road ;  Shalat Tarawih Berjama’ah;   Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an;   Santunan Anak Yatim/Dhuafa ;  Festival Lomba Ramadhan ;  I’tikaf Ramadan;  Pembagian Bingkisan Lebaran  dan terakhir halal bihalal Idul Fitri,” ujar Asep.

Aktifitas kegiatan dakwah dan sosial selama bulan Ramadan menunjukan peningkatan yang signifikan dan mendapat respons positif dari Jamaah  Masjid Baitut Tadzkir Bea Cukai Bekasi. Hal ini tidak lain sebagai upaya untuk mengambil peran dalam mengisi bulan suci Ramadan termasuk di dalamnya meningkatkan peranan sosio kultural kepada masyarakat sekitar. (*)

 

Rakor DBCHT Bea Cukai Bekasi dan Satpol PP Kab Bekasi: Tingkatkan Koordinasi Untuk Optimalisasi

Bekasi (02/04/2024) Bea dan Cukai Bekasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi adakan rapat koordinasi membahas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).  Rapat diselenggarakan di ruang Rapat Tambun Kantor Bea Cukai Bekasi pada Selasa 02 April 2024.  Dipimpin langsung Kepala Kantor Bea Cukai , Yanti Sarmuhidayanti dan dihadiri perwakilan Tim Satpol PP Kab Bekasi rapat  berfokus pada  pelaksanaan Rencana Kegiatan dan Penganggaran  DBHCHT yang telah disahkan.

Yanti menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah dilaksanakan selama ini. Yanti juga meminta agar pada proses pelaksanaan nanti lebih memperhatikan kebutuhan sektoral dan karakteristik kewilayahan.

“ Agar setiap kegiatan mempunyai dampak yang signifikan, perlu bagi kita untuk melaksanakan program dengan memperhatikan dampak yang lebih terukur, penentuan objek  sosialisasi yang bersifat preventif dan pengawasan yang bersifat represif hendaknya  mempertimbangkan karakter kewilayahan, kepadatan penduduk, tingkat perekonomian serta pola sebaran demografi di wilayah Kabupaten  Bekasi’, ujar Yanti.

Haryanto, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kab. Bekasi pada rakor tersebut mengimbau agar kegiatan serupa juga dilaksanakan secara bersama sama dengan Kantor Bea Cukai Cikarang mengingat adanya irisan wilayah di antara kedua kantor vertikal DJBC di bawah Kanwil DJBC Jakarta.

Diharapkan dengan eratnya koordinasi antara dua pihak yang terlibat akan meningkatkan optimalisasi penggunaan DBCHT di Kab Bekasi. Setiap program dilaksanakan secara terukur dengan mengacu kepada Rencana Kegiatan dan Penganggaran  DBHCHT khususnya di bidang penegakan hukum. (*)

Peringati Nuzulul Quran; Bea Cukai Bekasi Gelar Pembinaan Mental dan Buka Bersama

Bekasi, (28/03/2024) – Masih dalam rangkaian program “SPIRIT” Ramadan, kali ini DKM Masjid Baitut Tazdkir selenggarakan pembinaan mental sekaligus buka bersama dalam rangka peringatan Nuzulul Quran. Bertempat di area sekitar masjid, acara diawali dengan salat asar berjamaah kemudian kajian oleh Dr. Attabik Luthfi, M.A dengan tema “Alquran sebagai Landasan Peningkatan Akhlak dan Kinerja”. Seluruh pegawai muslim Bea Cukai Bekasi memeriahkan acara buka bersama dengan penuh antusias.

Yanti Sarmuhidayanti selaku kepala kantor membuka acara dengan mengajak para pegawai agar dapat mengambil hikmah dari peristiwa Nuzulul Quran. “Dalam peringatan Nuzulul Quran ini kita diingatkan kembali, bahwa Alquran sebagai pedoman hidup harus dipegang teguh dan diterapkan dalam segala aspek, tak hanya dalam ibadah namun juga dalam pekerjaan dan interaksi dengan sekitar.”

Pada acara ini juga diadakan santunan kepada beberapa anak mitra kerja Bea Cukai Bekasi sebagai salah satu bentuk solidaritas. Santunan ini diharapkan dapat membantu dana pendidikan dan kebutuhan keluarga.

Yudi Permadi selaku ketua panitia menyampaikan rangkaian program “SPIRIT” yang telah terlaksana sebelum dan selama bulan Ramadan. Secara keseluruhan acara berlangsung khidmat dan lancar. Terdapat kajian harian, pembacaan hadist setelah salat, takjil dan buka, juga tarawih berjamaah oleh para pegawai serta banyak kegiatan seru lainnya. Yudi juga berharap agar para pegawai bisa lebih banyak mendalami Alquran dengan hati yang ikhlas dan dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan.

Gempur Masyarakat dengan Informasi, Bea Cukai Bekasi kembali adakan Talkshow Radio

(Bekasi - 27/3) kembali melakukan sosialiasi tanpa henti untuk mengedukasi masyrakat umum, Bea Cukai Bekasi kembali berkolaborasi bersama Bea Cukai Cikarang untuk mensosialisasikan peraturan melalui talkshow radio di Elganggang Radio Bekasi, 100.3 fm 27 Maret pagi. Tema yang diangkat kali ini adalah “Banyak Pabrik, Ekonomi Makin Baik”.

Sebagai kantor fasilitas dengan pemberian Tempat Penimbunan Berikat terbanyak dan terbesar se-Asia Tenggara tentunya menjadi kewajiban bagi Bea Cukai Bekasi untuk terus mengupdate peraturan dan keefektifan pemberian fasilitas Tempat Penimbunan Berikat baik kepada penerima fasilitas itu sendiri maupun masyarakat umum.

Tentunya upaya ini dilakukan untuk meningkatkan awareness masyrakat tentang peran dan fungsi Bea Cukai terhadap roda penerimaan negara.

Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi dan Arief, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Cikarang selaku narasumber sepakat menyampaikan bahwa aturan dan kebijakan yang di tetapkan Bea Cukai untuk Tempat Penimbunan Berikat mulai dari kuota penjualan lokal, Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat diberlakukan untuk memudahkan pelaku-pelaku usaha untuk meningkatkan ekonomi Indonesia.

Pastikan Kemudahan Berusaha, Bea Cukai Bekasi Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Pengaturan Impor di TPB.

Bekasi (27/03/2024) – Dalam rangka penyebaran informasi terkini seputar fasilitas kepada pengguna jasa penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat di wilayah kerja Bea Cukai Bekasi, pada Selasa tanggal 26 Maret 2024 Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan kegiatan rutin yang dikenal dengan nama PRIORITAS (Penyebaran Informasi Seputar Fasilitas) yang dilaksanakan secara hybrid bertempat di Aula Bea Cukai Bekasi dan dilaksanakan secara daring.

Dengan mengangkat tema terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, acara berlangsung interaktif dan antusiasme peserta yang tinggi untuk mengetahui aturan terbaru. Pada acara tersebut menghadirkan beberapa narasumber dari Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi Kementerian Perdagangan, Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan, Direktorat Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai.

Acara diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengatakan bahwa Bea Cukai Bekasi merupakan kantor vertikal yang mengawasi 187 penerima fasilitas Kawasan Berikat, 55 penerima fasilitas Gudang Berikat, dan 16 penerima fasilitas Pusat Logistik Berikat. Sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 10 Maret 2024, maka Bea Cukai Bekasi menginisiasi untuk dilakukan sosialisasi yang dikemas dalam program PRIORITAS.

Hadir sebagai narasumber, Fadry, Pejabat Fungsional Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi menyampaikan pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024. “Arahan Presiden untuk pengetatan impor barang konsumsi usulan perubahan aturan larangan dan pembatasan impor barang dari Kementerian atau Lembaga pembina sektor terkait dan/atau Asosiasi pelaku usaha terkait yang menjadi latar belakang aturan ini diterbitkan”, ucap Fadry.

Pembahasan terkait dukungan sistem untuk implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 juga disampaikan oleh Andik Peri Sesnanto, Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Impor Lembaga National Single Window dan Wahyu Prasetya Utomo, Kepala Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi, di Lembaga National Single Window kemudian dilanjutkan dengan penyampaian perlakuan ketentuan kebijakan dan pengaturan impor secara spesifik di Kawasan berfasilitas Tempat Penimbunan Berikat oleh Abdul Munir, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Direkrorat Fasilitas Kepabeanan.(*)