Semua Berita
Bekasi (27/06/2024) Bea Cukai Bekasi berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi untuk mengoptimalkan penggunaan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau). Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti dan tim menyambangi Mako Satpol PP Kota Bekasi pada 24 Juni 2024. Kedatangan rombongan sebagai wujud sinergi antarinstansi terutama dalam upaya menyelenggarakan sosialisasi dalam bentuk pagelaran budaya di Kota Bekasi yang direncakan akan digelar di akhir bulan Juni 2024.
Yanti mengharapkan agar kegiatan pagelaran budaya nanti dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok illegal. Edukasi secara masif dan tepat sasaran perlu dilaksanakan secara berkelanjutan sehingga dapat memberikan dampak nyata berupa turunnya prosentase peredaran rokok illegal khususnya di Kota Bekasi.
“Pendekatan melalui wahana pagelaran budaya merupakan wujud kreatif dari teman-teman Satpol PP, Saya sangat mengapresiasi pelaksanaaanya. Mengkombinasikan antara hiburan dan pendidikan akan membuat sosialisasi menjadi ajang yang menyenangkan. Saya harapkan kegiatan ini mendapat respons positif dari masyarakat”, ujar Yanti.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto menyambut baik kedatangan tim. Karto menyampaikan bahwa dengan adanya tantangan ke depan berupa masih ditemukannnya peredaran rokok illegal di Kota Bekasi memerlukan sinergi dan kerja sama erat antarinstansi. Tidak kurang 19 instansi hadir dalam Rapat koordinasi Cukai yang digelar di Mako Satpol PP tersebut.
Berselang 1 hari kemudian, Tim Penegakan hukum dipimpin Kepala Bidang Tribuntranmas Satpol PP Kota Bekasi, Ombot mengunjungi Kantor Bea Cukai Bekasi pada Selasa 25 Juni 2024. Kedatangan tim untuk membahas secara lebih detail program penegakan hukum khususnya menyangkut operasi bersama yang secara rutin telah dan akan dilaksanakan oleh kedua instansi tersebut.
Sinergi antara keduanya tentu saja kan berdampak pada pencapaian program dan kegiatan DBHCHT. Dampak dari kegiatan dan output yang dihasilkan akan menjadi lebih optimal, memberi hasil nyata pada peningkatan pemahaman masyarakat, perbaikan kesejahteraaan masyarakat serta meningkatnya kualitas kesehatan. (*)
Bekasi, (02/07/2024) – Hadir sebagai narasumber, Bea Cukai Bekasi memberikan pembekalan tentang Konsep Dasar Fasilitas Kepabeanan serta Perpajakan Tempat Penimbunan Berikat yang dikemas dalam kegiatan In House Training edukasi pada hari Selasa, tanggal 02 Juli 2024 bertempat di KPP Penanaman Modal Asing Empat.
Sebagai tindak lanjut atas program kerja Joint Education pada Kementerian Keuangan terhadap proses bisnis yang beririsan antara DJP dan DJBC, kegiatan In House Training tersebut dihadiri oleh para pegawai di KPP Penanaman Modal Asing Empat dan pewakilan dari seluruh KPP di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus selaku peserta.
Acara diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, R. Machrijal Desano mengatakan dengan terselenggaranya kegiatan In House Training ini merupakan bentuk sinergi secara nyata antara DJP dan DJBC dalam satu naungan Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk penyelarasan pengetahuan terkait ketentuan perpajakan di Tempat Penimbunan Berikat.
“Kolaborasi dalam upaya pelaksanaan tugas dan fungsi antara DJP dan DJBC penting dilakukan dalam upaya pengamanan penerimaan negara, sebab fasilitas kepabeanan dibutuhkan dunia usaha untuk meningkatkan daya saing Indonesia dan membuat dunia usaha bergairah sehingga diyakini akan meningkatkan penerimaan pajak. Namun jika pemberian fasilitas ini tidak diawasi dengan ketat akan berpotensi menurunkan penerimaan perpajakan,” ucap Machrijal.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, dilanjutkan dengan diskusi interaktif dengan para peserta. “Fasilitas kepabeanan merupakan kemudahan yang diberikan atas mekanisme pengawasan lalu lintas barang impor/ekspor secara prosedural serta kemudahan atas kewajiban pembayaran bea masuk dan bea keluar secara fiskal. Pemberian fasilitas berupa insentif fiskal ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekspor dan investasi,” jelas Yanti.
Pada pelaksanaan kegiatan In House Training kali ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pemberian layanan kepada Wajib Pajak, dan di sisi lain juga meningkatkan pemahaman pegawai DJP terkait ketentuan Kepabeanan dan Cukai, khususnya aturan mengenai fasilitas perpajakan yang ada di Tempat Penimbunan Berikat.(*)
Bekasi (29/06/2024) Sebuah terobosan kolaborasi kembali dilakukan oleh Bea Cukai Bekasi dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi. Kedua instansi tersebut berhasil menggelar Pagelaran Budaya Topeng Betawi pada 29 Juni 2024. Tidak hanya menghadirkan sejumlah seniman lokal Bekasi, tetapi juga mengundang sejumlah artis ibukota. Lewat wahana sosialisasi itu diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat akan dampak berbahaya bagi kesehatan akibat mengkonsumsi rokok illegal dan dampak buruk bererdarnya rokok ilegal bagi perekonomian.
Acara yang berlangsung sejak sore dan berakhir hingga tengah malam itu dibuka oleh Pj Walikota Bekasi, R. Gani Muhammad. Gani mengapresiasi bentuk sinergi dan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengentaskan rokok ilegal di Kota Bekasi.
“Saya mengharapkan dengan sosialisasi acara gempur rokok illegal dapat mengingatkan dan menyadarkan kepada seluruh masyarakat bahwa ada di pasaran itu rokok yang ternyata tidak bercukai atau bercukai palsu, itu bisa menimbilkan kerugian dan tidak ada kontribusi kepada negara”, ujar Gani.
Karto, Kepala Satpol PP Kota Bekasi dalam pemaparannya sekaligus melaporkan kinerja pelaksanaan program penegakan hukum DBHCHT Kota Bekasi. Karto mengatakan bahwa kinrja mereka semakin menunjukan peningkatan, Karto berharap capaian tahun 2022 sebagai kota peringkat kedua terbaik se-provinsi Jawa Barat dalam hal pengelolaan DBHCHT dapat dicapai kembali bahkan melampaui capaian tersebut.
Yanti Sarmuhidayanti menjadi narasumber pada acara yang dihadiri oleh ratusan masyarakat sekitar. Antusiasme mereka semakin terlihat ketika sejumlah artis ibukota dan senima topeng Betawi hadir menyemarakkan acara.
Yanti kembali mengingatkan bahwa acara tersebut merupakan bagian dari optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pagu alokasi anggaran bidang penegakan hukum sebesar 10 % dari DBHCHT yang dikelola dan dilaksanakan oleh pemerintah daerah harus berdaya guna dan berhasi guna.
“Pendanaan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal diutamakan untuk mendukung operasional kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama dengan instansi terkait yang mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Upaya pendekatan kultural dengan mengundang budaya lokal terbukti efektif selain itu dengan memberi ruang seniman untuk berpartisipasi dalam acara meningkatkan jangkauan sosialisasi sekaligus sebagai upaya melestasrikan budaya nasional,” pungkas Yanti.
Agar efisiensi pengelolaan DBHCHT bisa berdampak dan memilik output yang maksimal diperlukan kreatifitas pada saat perencanaan program kerja dan kegiatan DBHCHT oleh pemerintah daerah . Perencaan diawal tersebut dapat meminta dengan dari Ditjen Bea dan Cukai untuk penjaaman program. Demikian juga eksekusi pelaksanaan program dan kegiatan di lapangan memerlukan sinergi, kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. (*)
Lewat Fasilitas Kepabeanan, Bea Cukai Bekasi Berikan Stimulus Fiskal pada Perusahaan Ban Terkemuka
27 Jun 2024
Bekasi, (26/06/2024) – Giat Customs Visit Customer (CVC) kembali diadakan pada hari Selasa, 25 Juni 2024. Kali ini Yanti Sarmuhidayanti selaku Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi beserta tim mengunjungi perusahaan ban terkemuka. Kunjungan kepada PT Hankook Tire Indonesia tersebut, diisi dengan ramah tamah serta diskusi.
Kuasa Direksi PT Hankook Tire Indonesia, Jo Yong Seok mengungkapkan apresiasinya atas fasilitas kepabeanan yang telah diberikan oleh Bea Cukai. Fasilitas ini memudahkan PT Hankook Tire Indonesia dalam menjalankan kegiatan produksi.
“Kami sangat berterimakasih atas bantuan serta kemudahan yang diberikan oleh Bea Cukai melalui fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada kami. Hal tersebut sangat memudahkan PT Hankook dalam menjalankan proses bisnis.” ujar Jo.
Pada pembukaan giat, Undani selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyampaikan bahwa adanya CVC ini diharapkan mampu mempererat sinergi antara Bea Cukai Bekasi dengan pengguna jasa. Disamping itu, CVC merupakan salah satu bentuk asistensi kepada pengguna jasa serta upaya pengawasan untuk meningkatkan kepatuhan.
Giat ditutup oleh Asep Rulli Binawan selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai Bekasi. Asep menegaskan bahwa Bea Cukai Bekasi tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Asep mengharapkan kerja sama yang terjalin merupakan kerja sama profesional tanpa benturan kepentingan.
PT Hankook Tire Indonesia sendiri merupakan salah satu penerima fasilitas Kawasan Berikat Mandiri di lingkungan Bea Cukai Bekasi. Dimana pengusaha dapat melakukan berbagai tugas seperti pengecekan sarana pengangkut, pemantauan pelaksanaan stripping, dan pengeluaran barang tanpa melibatkan petugas Bea Cukai. Perusahaan ini memperoleh Ranking 7 dunia dalam penjualan ban yang memiliki kapasitas produksi hingga 97juta unit ban. Tak hanya itu, produk ban PT Hankook Tire Indonesia telah banyak merambah pasar global. Tak kurang dari 160 negara menjadi pasar penjualan ban hasil produksinya. (*)
Berikan Asistensi Pemanfaatan Fasilitas, Bea Cukai Bekasi Kembali Kerahkan Agen Fasilitas TPB dan KITE
25 Jun 2024
Bekasi, (20/06/2024) – Pemberian informasi tentang pemanfaatan jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan khususnya fasilitas TPB dan KITE terus gencar dilakukan oleh Agen Fasilitas TPB dan KITE Bea Cukai Bekasi. Pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 bertempat di PT Seongjin Engineering Indonesia, Bea Cukai Bekasi melakukan asistensi dan edukasi sehubungan dengan penggalian potensi perusahaan industri untuk pemanfaatan fasilitas fiskal yang disediakan oleh Pemerintah.
PT Seongjin Engineering Indonesia merupakan perusahaan manufaktur dengan hasil produksi komponen TV dan molding maker. PT Seongjin Engineering Indonesia pertama kali ditetapkan sebagai perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean A Bekasi pada tanggal 28 September 2021.
General Manager PT Seongjin Engineering Indonesia, Baek Young Wook mengungkapkan rasa senang atas dukungan dari pemerintah Indonesia melalui Bea Cukai Bekasi terhadap pelaku usaha industri terutama pemberian fasilitas Kawasan Berikat yang telah diterima oleh PT Seongjin Engineering Indonesia.
“Sehubungan dengan penjualan hasil produksi yang semakin meningkat dan kebutuhan permintaan yang semakin besar, PT Seongjin Engineering Indonesia ingin berekspansi dengan mendirikan bangunan, tempat, dan/atau kawasan yang akan dijadikan sebagai Kawasan Berikat baru dengan memproduksi lebih banyak lagi hasil produksi sesuai dengan proses bisnis PT Seongjin Engineering Indonesia,” ucap Baek.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani mengatakan melalui asistensi yang dilakukan oleh agen fasilitas Bea Cukai Bekasi merupakan langkah nyata dukungan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional melalui program peningkatan ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan investasi.
“Asistensi yang dilakukan berupa pemberian konsultasi, bimbingan pelaksanaan proses, dan permohonan perizinan, serta edukasi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh fasilitas TPB dan KITE yang diharapkan bisa memberikan efek multiplier bagi ekonomi Indonesia,” ujar Undani.(*)
Bekasi (24/06) Berlokasi di Griya Wulansari Margajaya Kota Bekasi, Undani selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi kali ini berkesempatan untuk menjadi narasumber pada acara Pelatihan UMKM dengan tema “ Misi Dagang Bagi Produk Ekspor Unggulan” yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi pada Jumat, 21 Juni 2024. Pelatihan itu sendiri berlangsung selama 3 hari dengan menampilkan sejumlah narasumber.
Acara tersebut dihadiri oleh 80 peserta pelaku UMKM di wilayah Kota Bekasi. Seiring dengan inisiatif strategis Kementerian Keuangan yakni mendukung pasar UMKM yang berorientasi ekspor, Undani mengungkapkan bahwa Bea Cukai Bekasi turut mendukung program Kementrian Keuangan salah satunya dalam membantu UMKM naik kelas.
"Kementerian Keuangan dalam hal ini Bea Cukai siap membantu para pelaku UMKM. Bea Cukai memfasilitasi perdagangan dan industri demi mendorong UMKM dapat memasuki pasar global. Dengan belajar ekspor ini diharapkan UMKM dapat berkonsultasi dengan Bea Cukai. Kami memfasilitasi Klinik Ekspor yakni berupa pemberian edukasi, peningkatan literasi serta asistensi dan kolaborasi oleh DJBC kepada UMKM," pungkas Undani.
Peserta pelaku UMKM tampak antusias dengan kedatangan Bea Cukai Bekasi. Dalam kesempatan yang baik tersebut, mereka dapat menyampaikan pengalamannya ketika terlibat dalam ekspor secara langsung. Tentu saja hal ini menjadi hal yang baik bagi Bea Cukai Bekasi, terutama dalam memperbaiki dan terus meningkatkan pelayanan serta tak lupa dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat luas. (*)
Rangkul 31 Kantor Pajak untuk Tingkatkan Pemahaman Aparat Fiskus, Bea Cukai Bekasi Gagas Joint Education
24 Jun 2024
Bekasi (21/06/2024) Bea Cukai Bekasi selenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) atau yang lebih dikenal dengan istilah Forum Group Discussion (FGD) dengan mengundang 31 Kantor Pelayanan Pajak yang melayani pengguna jasa di Bekasi. Disenggarakan secara hybrid pada 20 Juni 2024, acara tersebut bertema Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan pada Tempat Penimbunan Berikat. Diskusi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti.
Yanti menyampaikan bahwa maksud diadakannya acara tersebut tidak lain dalam rangka menyamakan dan meningkatkan pemahaman aparat fiscus baik dari petugas Bea dan Cukai maupun petugas Pajak.
“Adanya perbedaan latar belakang dan sudut pandang seorang aparat fiscus dalam memahami satu aturan yang sama akan berdampak pada perbedaan keputusan yang diambil. Hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan dan kebingungan bagi pengguna jasa. Untuk itu adanya Joint Education ini merupakan langkah awal bagi kita untuk bersama berkolaborasi meningkatkan pengetahuan dan kemampuan” ujar Yanti.
Program Joint Education sendiri akan menjadi pondasi penting bagi program bersama berikutnya yakni Joint Probis (Poses bisnis) dan Joint Analysis. Ketiga program tersebut diharapkan dapat berjalan secara gradual, bertahap dan berkesinambungan._
Senada dengan Yanti, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 3 Abdul Gani menyambut baik inisiatif program Joint Education tersebut. Potensi pajak bisa digali dengan melakukan cek dan cross check secara benar dan proporsional dengan cara mengurai keterkaitan antara dokumen pabean dan dokumen perpajakan. Gani juga menekankan pentingnya berkolaborasi untuk peningkatan pemahaman.
“The power of collaborative and partnership dibutuhkan saat ini, melalui joint education kita dapat berbagi pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi aparat fiskus. Menyerahkan kepada pihak yang berkompeten merupakan langkah strategis dalam upaya sharing knowledge antara Bea Cukai dan Pajak”, imbuh Gani.
Pada sesi diskusi, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani menjelaskan tentang konsep dasar fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) khususnya fasilitas Kawasan Berikat (KB).
Undani menyampaikan bahwa salah satu fungsi utama DJBC adalah memberikan fasilitas terhadap dunia industri dan perdagangan. Pemberian fasilitas tersebut diharapkan akan memberikan manfaat berupa terciptanya kemudahan dan kepastian berusaha (ease of doing business) dengan meningkatnya kepercayaan investor, meningkatkan daya saing dan pertumbuhan industri, mendorong ekspor, meningkatkan efisiensi yang bisa menekan biaya produksi dan selanjutnya dapat menjadi stimulan bagi pertumbuhan perekonomian nasional. (*)
Selenggarakan Bina Mental Ideologi, Bea Cukai Bekasi Implementasikan Sila Ke-3 Pancasila
21 Jun 2024
Bekasi, 20-06-2024 – Bertempat di selasar belakang Kantor Bea Cukai Bekasi, telah diselenggarakan Bina Mental Ideologi yang disampaikan oleh Yanti Sarmuhidayanti selaku kepala Kantor. Acara ini diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Bea Cukai Bekasi. Adapun materi yang diangkat mengenai “Gotong Royong” sebagai bentuk implementasi sila ke-3 Pancasila “Persatuan Indonesia”
“Gotong royong kita artikan sebagai mengangkat sesuatu secara bersama-sama atau dapat diartikan juga sebagai mengerjakan sesuatu secara bersama-sama. Sebagai bangsa Indonesia, tak patut rasanya apabila kita lupa makna sesungguhnya atas makna gotong royong itu sendiri. Sebagai pegawai Bea Cukai, gotong royong dapat kita implementasikan melalui penerapan Nilai Kementerian Keuangan serta Sikap Dasar DJBC” ucap Yanti.
Acara diisi dengan diskusi serta makan siang bersama seluruh pegawai sekaligus dalam rangka menyemarakkan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah.
Dalam nilai Kementerian Keuangan sendiri, sikap gotong royong dapat tercermin dari nilai “Sinergi”. Sinergi merupakan membangun dan memastikan hubungan kerja sama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas.
Sedangkan dalam Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, gotong royong diimplementasikan dalam Sikap Dasar “Korsa”, yaitu rasa memiliki dan rasa kebersamaan di antara pegawai dalam rangka melaksanakan tugas. Diharapkan dengan adanya Bina Mental ini dapat memupuk rasa nasionalisme pegawai serta melestarikan nilai nilai bangsa. (*)
Semarakkan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah, Bea Cukai Bekasi Lakukan Penyembelihan Hewan Qurban
20 Jun 2024
Bekasi, (19/06/2024) – Dalam rangka menyemarakkan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah, Kantor Bea Cukai Bekasi melaksanakan penyembelihan hewan qurban pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 bertempat di halaman belakang Kantor Bea Cukai Bekasi. Adapun hewan qurban yang disembelih berasal dari shohibul qurban Pegawai dan PPNPN Bea Cukai Bekasi beserta keluarga.
Kegiatan diawali dengan laporan dari Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Asep Rulli Binawan Hidayat, yang juga merupakan Ketua DKM Baitut Tadzir Bea Cukai Bekasi yang telah diamanahkan sebagai ketua panitia penyembelihan hewan qurban kali ini. Asep menyampaikan bahwa terdapat total 2 ekor sapi dan 10 ekor kambing yang akan disembelih. “Setelah penyembelihan, dilakukan pemotongan serta pencacahan daging qurban oleh sukarelawan pegawai, yang dilanjutkan dengan pembagian daging hewan qurban yang didistribusikan ke Yayasan Al-Lathifah Mulia, Yayasan As-Syifa Yasin, Yayasan Al-Kahfi Peduli, dan Yayasan Cahaya Alam serta masyarakat sekitar,” ungkap Asep.
Hadir dalam membuka kegiatan, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menyampaikan bahwa Ibadah Qurban adalah salah satu ibadah pengorbanan yang dicontohkan oleh Nabiullah Ibrahim a.s, dimana berkurban menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk menyucikan diri dan harta benda yang dimiliki. Berkurban diibaratkan seperti membilas segala rezeki yang diperoleh.
“Makna atau hikmah dari perintah Allah kepada Nabi Ibrahim a.s untuk menyembelih anaknya sendiri yaitu Nabi Ismail a.s dapat kita implementasikan dalam kehidupan kita saat ini, bagaimana kita ikhlas mengorbankan harta kita, mengorbankan waktu kita, mengorbankan apa saja yg kita sukai untuk jalan Allah dan berharap ridho-NYA akan selalu menyertai perjalanan hidup kita hingga saatnya nanti kita dipanggil kembali oleh-NYA,” ucap Yanti.
Idul Adha menjadi salah satu hari perayaan bagi umat Islam selain Idul Fitri. Idul Adha juga dikenal dengan istilah Hari Raya Kurban. Hal ini dikarenakan pada saat Idul Adha, umat muslim yang berkecukupan dihimbau untuk menyembelih hewan kurban. Umumnya, hewan yang disembelih adalah kambing atau sapi. Selain itu, hari raya ini juga disebut sebagai puncaknya ibadah Haji yang dilaksanakan oleh umat Muslim, hingga beberapa orang menyebutnya sebagai Lebaran Haji.(*)