Semua Berita

Sambangi PT Daehwa Leather Lestari, Bea Cukai Bekasi Pastikan Investasi Yang Diberikan Pemerintah Sudah Tepat Guna

Bekasi (13/05) Kegiatan asistensi kepada pengguna jasa terus digencarkan. Kali ini Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti melakukan Customs Visit Customer (CVC) ke PT Daehwa Leather Lestari pada Kamis, 13 Mei 2024.

Dalam sambutannya, Kim Bong Ho, Presiden Direktur PT Daehwa Leather Lestari menyampaikan apresiasi kepada Bea Cukai Bekasi atas support yang berkelanjutan sehingga pengiriman hasil produksi PT Daehwa Leather Lestari baik ke luar negeri ataupun dalam negeri selama ini dapat berjalan mudah dan lancar.

Yanti kemudian menjelaskan maksud kegiatan CVC kali ini yaitu untuk memastikan proses bisnis yang dilakukan oleh PT Daehwa Leather Lestari sebagai perusahaan kawasan berikat telah berjalan sesuai dengan regulasi kepabeanan yang berlaku. Selain itu Yanti juga ingin mengetahui terkait kendala yang dialami mulai dari penyediaan bahan baku, proses produksi, hingga penjualan finish goods ke luar negeri untuk dapat ditemukan solusinya bersama-sama.

“Bahwa sesungguhnya kami bea cukai memberikan fasilitas ke perusahaan sebenarnya adalah dalam rangka memberikan sebuah kepercayaan “trust” kepada PT Daehwa”, pungkas Yanti.

Yanti mengumpamakan bahwa fasilitas yang diberikan oleh negara adalah sebuah investasi yang berbentuk “trust” kepada perusahaan. Dengan adanya fasilitas penangguhan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang diberikan kepada perusahaan saat  impor, perusahaan menjadi terbantu secara fiskal dalam menjalankan usahanya yang pada akhirnya dapat terwujud multiplier effect terhadap perekonomian nasional.

Yanti berharap agar investasi yang diberikan kepada PT Daehwa Leather Lestari dikelola dengan baik, dilakukan secara patut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tujuan kami agar investasi yang diberikan dapat menjadikan PT Daehwa semakin grow up dan terus berkembang pesat. Kami yakin hal itu dapat terwujud apabila fasilitas yang diberikan dikelola dengan efektif dan efisien, serta asistensi dan diskusi untuk menemukan solusi permasalahan terus dilakukan”, terang Yanti.

Di akhir kunjungan dilakukan factory tour dengan melihat proses bisnis yang ada di pabrik. Diketahui bahwa PT Daehwa Leather Lestari yang didirikan sejak tahun 1994 ini telah menjadi penyedia kulit suede terbaik yang melayani global client seperti, Nike, Adidas, New Balance dan Puma. Pabrik kulit ini berlokasi di  Kawasan Industri Hyundai, Jalan Inti Raya Blok C10 Nomor 6 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sinergi Bea Cukai Bekasi dan Pemda Kota Bekasi Dorong Globalisasi UMKM

Bekasi (13/06/2024)  Bea Cukai Bekasi dan Pemda Kota Bekasi bersinergi dan menyepakati program globalisasi UMKM yakni mendorong para pelaku UMKM untuk ekspor. Kesepahaman kedua pihak tersebut diperoleh ketika  Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti bertemu  Pj Walikota Bekasi Raden Gani Ahmad di Kantor Pemda Kota Bekasi pada Kamis 13 Juni 2024. Pada pertemuan yang berlangsung produktif tersebut Gani   didampingi Rita Hartanti, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi.

Yanti menyampaikan bahwa sebagai bagian dari Kemenkeu-Satu, Bea Cukai Bekasi selama ini telah bekerja sama dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini  Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi dalam berbagai program pemberdayaan UMKM.

“Kami terus berupaya mendorong digitalisasi dan globalisasi para pelaku UMKM di Kota Bekasi dengan berbagai program kegiatan baik yang bersifat edukasi, kolaborasi maupun sosialisasi. Dukungan penuh dari pemerintah daerah tentu saja menjadi salah satu kunci dan daya dorong keberhasilan”, ungkap Yanti.

Gani Ahmad menyambut baik prakarsa yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Bekasi selama ini dan menekankan perlunya sinergi dan kolaborasi antar OPD agar setiap program bisa berdaya guna dan berhasil guna.

“Kami sepakat bahwa perlu daya dorong bagi UMKM di Bekasi, Hal itu bisa diawali dengan mengidentifikasikan dan menggolongkan para pelaku UMKM berdasarkan positioning mereka dalam melakukan ekspor,” ujar Gani.

Menanggapi  hal tersebut Rita menyampaikan bahwa unit kerja yang dipimpinannya telah melakukan pemetaan dan pengidentifikasian awal para UMKM yang berpotensi untuk bisa go internasional. Rita juga memberikan komitmennya untuk bisa berkoordinasi dan berbagi informasi kepada Bea Cukai Bekasi.

Bentuk sinergi antara Bea Cukai Bekasi dan Pemda setempat merupakan langkah nyata dan strategis yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan UMKM. (*) 

Bea Cukai Sosialisasikan Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai

(Bekasi – 13/06) Bea Cukai Bekasi berkolaborasi dengan Bea Cukai Cikarang dan Radio Elgangga melakukan sosialisasi tentang berbagai modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dan cara menghindarinya. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui talkshow radio di 100.3 FM Elgangga Radio pada Kamis, 13 Juni 2024.

Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah tindak pidana penipuan yang menggunakan atau mencatut nama Bea Cukai dalam melancarkan aksinya dengan maksud agar korban lebih percaya, dan memudahkan pelaku mengintimidasi, memeras, dan memaksa korban karena stigma yang berkembang di masyarakat terkait aparat penegak hukum adalah memenjarakan, menghukum, mengenakan denda, dll.

Anugrahwan selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Bea Cukai Cikarang menjelaskan berbagai ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Pertama, pelaku berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai dan melakukan penagihan disertai dengan ancaman seperti kurungan/pidana. Kedua, pelaku memberi instruksi pembayaran dengan cara transfer ke rekening pribadi. “Perlu diketahui bahwa pembayaran bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) menggunakan kode billing bukan nomor rekening dan disertai rincian tagihannya apa saja”, ujar Anugrahwan.

Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Bekasi menerangkan beberapa modus penipuan yang paling sering terjadi. Modus penipuan yang paling sering terjadi yaitu penjualan barang blackmarket atau barang eks tegahan Bea Cukai, penipuan jasa aktivasi imei, jual beli barang dengan harga miring, dan modus asmara.

“Untuk modus asmara ini, biasanya pelaku melakukan pendekatan kepada calon korban sampai korban merasa terpincut dengan pelaku. Kemudian pelaku akan mengirimkan hadiah kepada korban yang sebenarnya hadiah tersebut tidak ada. Setelah itu korban akan dihubungi oleh pelaku yang lain yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan memberitahukan bahwa barang yang dikirim tersebut tertahan di gudang Bea Cukai. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk membayar sejumlah uang agar barang tersebut bisa keluar jika tidak membayar maka korban akan dikenakan hukuman pidana”, ujar Undani.

Undani juga menjelaskan bahwa jika menemukan ciri-ciri tersebut masyarakat tidak perlu panik dan jangan langsung mengirim uang pada nomor rekening yang diberikan pelaku. Masyarakat bisa meminta konfirmasi ke contact center Bravo Bea Cukai melalui telepon 1500 225 atau melalui akun Instagram atau X Bea Cukai di @BeaCukaiRI atau bisa datang ke kantor Bea Cukai terdekat.

Data statistik menunjukkan bahwa sampai dengan bulan April 2024 Bea Cukai telah menerima 1980 laporan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dan telah merugikan masyarakat sebanyak Rp2,2 miliar. Namun, Bea Cukai juga telah menyelamatkan masyarakat dari upaya penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan total Rp3,3 miliar. Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan membuat masyarakat terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai

Tingkatkan Pengetahuan dan Pemahaman Audit Pegawai: Bea Cukai Bekasi Adakan Pelatihan SNI ISO 37001: 2016

Bekasi (12/06/2024) Demi meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang komperhensif pegawai tentang Audit di lingkungan kantor, Bea Cukasi Bekasi menyelenggarakan pelatihan SNI ISO 9001:2015 dan 37001:2016 Anti Bribery Management System. Kegiatan diikuti oleh pegawai pada tanggal 11 Juni s.d. 12 Juni 2024, bertempat di Aula Cibitung. Bertindak sebagai narasumber Benedikta Putri Rosari dari LS ICSM Indonesia.

Selama dua hari, peserta dibekali dengan teori dan praktik audit SNI ISO 9001:2015 dan 37001:2016. Benedikta memaparkan tentang Anti Bribery Management System. Materi yang dibahas meliputi klausul persyaratan ISO, komponen system manajemen mutu standardisasi  Sistem Manajemen Anti Penyuapan  (SMAP); Overview SNI ISO 9001:2015 dan 37001:2016 Anti Bribery; Tahapan Implementasi ISO 37001 : 2016 dan Penilaian pemenuhan ISO  37001: 2016.

Pada kesempatan penutupan, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti berharap pelatihan ini bias berguna dan bermanfaat untuk pegawai. “Terkait hal ini dari pegawai yang mengikuti acara saya harapdapat membuat Bea Cukai Bekasi menjadi lebih baik, saya berterima kasih untuk semua peserta pelatihan auditor, kalo memang ada yang belum pas disini tolong dilakukan perbaikan ”. Pungkas Yanti.

Dengan adanya kesempatan pelatihan standarisasi SNI ISO 9001:2015 dan 37001:2016 Anti Bribery Management System para pegawai mampu menerapkannya dalam kegiatan tugas pelayanan sehari-hari dengan standar yang berlaku. (*)

Cegah Korupsi pada Dunia Usaha, Bea Cukai Bekasi Gandeng KPK Sosialisasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Bekasi, (06/06/2024) - Dalam upaya meningkatkan pemahaman terkait budaya anti korupsi secara utuh dan lebih komperhensif lagi, pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024, Bea Cukai Bekasi melaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi dan Bimbingan Teknis Implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).  Acara dihadiri oleh Pimpinan  Perusahaan Pengguna Fasilitas TPB baik secara online  maupun offline.

Bertempat di aula Kantor Bea Cukai Bekasi dan juga dilaksanakan secara daring, Bea Cukai Bekasi mengundang para pengguna jasa penerima fasilitas TPB di wilayah pengawasan dan pelayanan Kantor Bea Cukai Bekasi sebagai peserta.

Kegiatan diawali dengan sambutan pembuka sekaligus sosialisasi terkait pengendalian gratifikasi yang disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, dilanjutkan dengan pengarahan penguatan integritas yang akan disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Rusman Hadi.

“Pengguna Jasa atau Masyarakat wajib menjalankan kegiatan kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak memberikan gratifikasi atas pelayanan yang diterima dari pegawai atau penyelenggara negara. Sebaliknya, pegawai atau penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi dan juga wajib melaporkan penolakan atau penerimaan dari gratifikasi tersebut,” tegas Rusman dalam pengarahannya.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Satuan Tugas Direktorat Antikorupsi Badan Usaha Kedeputian Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi, Roro Wide Sulistyowati menyampaikan pemaparan dan bimbingan teknis implementasi JAGA.ID dalam upaya pembangunan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

Dalam pemaparannya, Roro menyampaikan bahwa sebagai respons atas aturan pemidanaan korporasi (Perma 13/2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan berfokus pada konteks pencegahan korupsi dan mengacu pada aturan hukum di Indonesia, KPK menyediakan Panduan Pencegahan Korupsi Untuk Dunia Usaha (PANCEK) sebagai upaya dalam memastikan perusahaan mematuhi peraturan dan kebijakan antikorupsi, terutama suap.

“Sebagai instrumen yang bersifat self-assessment, PANCEK menjadi sarana praktis dengan memiliki checklist untuk menilai kecukupan prosedur antikorupsi di organisasi, selain itu PANCEK juga memiliki konteks non-sertifikasi sehingga tidak memelukan biaya serta dapat diadaptasi sesuai ukuran dan kapasitas dari korporasi,” ungkap Roro. (*)

 

Bea Cukai Bekasi dan KPP Penanaman Modal Asing Empat Gagas Joint Education: Terobosan Untuk Menggali Potensi Penerimaan Negara

Bekasi, (04/06/2024) - Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti melakukan kunjungan kerja ke KPP Penanaman Modal Asing Empat pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2024. Disambut langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, R. Machrijal Desano. Kunjungan kerja tersebut bertujuan untuk melaksanakan program Joint Collection dan Joint Education pada Kementerian Keuangan terhadap proses bisnis yang beririsan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Dengan adanya kunjungan kerja ini, menjadi fokus kita bersama untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak, di sisi lain juga meningkatkan pemahaman pegawai DJP terkait ketentuan Kepabeanan dan Cukai, khususnya aturan terkait fasilitas Tempat Penimbunan Berikat,” ucap Machrijal.

Senada dengan Macrizal, Yanti menyampaikan bahwa dalam mengoptimalkan penerimaan negara dan penegakan hukum di bidang Perpajakan Dan Kepabeanan dan Cukai. DJP dan DJBC memegang peranan penting dalam menyumbang penerimaan negara melalui sektor perpajakan. Akan tetapi, baik DJP maupun DJBC sering mengalami kendala dalam pelaksanaan tugasnya yang beririsan karena keterbatasan data yang dimiliki. Oleh karena itu diperlukan sinergi antara keduanya untuk menggali secara optimal potensi penerimaan negara.

Kolaborasi dan sinergi yang dilakukan ini merupakan salah satu extra effort dari DJBC serta DJP dibawah Kementerian Keuangan dengan melakukan investigasi serta pertukaran informasi dan analisis bersama atas potensi penerimaan pajak, Bea Masuk, Bea Keluar, serta wajib pajak yang berisiko tinggi.

Pelaksanaan joint collection ini diharapkan dapat mempercepat pencairan piutang pajak, di mana akan dilakukan penagihan bersama antara DJP dan DJBC yang merupakan inisiatif strategis guna mengefektifkan dan mengefisienkan pelaksanaan tugas dan fungsi baik pada DJBC maupun DJP. Di samping itu, juga diharapkan dapat meminimalisir potensi pelanggaran sehingga dapat meningkatkan kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban yang pada tujuan akhirnya adalah meningkatkan penerimaan negara.

Sejalan dengan Pelaksanaan Reformasi Perpajakan dan Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai, Kementerian Keuangan serta lembaga terkait harus terus bersinergi untuk bersama mewujudkan penerimaan negara yang makin maksimal dan meningkatkan efektivitas serta dalam tugas pengawasan atas kepatuhan di bidang Perpajakan serta Kepabeanan dan Cukai.(*)

Perkuat peranan Agen Fasilitas TPB dan KITE, Bea Cukai Bekasi Gali Potensi Perusahaan Industri Yang Belum Menggunakan Fasilitas

Bekasi, (30/05/2024) – Dalam upaya melaksanakan tugas sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 bertempat di PT CKD OTTO Pharmaceuticals, Bea Cukai Bekasi melakukan asistensi dan edukasi. Kegiayan tersebut bertujuan  untuk menggali potensi perusahaan industri yang belum menggunakan fasilitas TPB maupun KITE.

Bergerak di industri farmasi onkologi, PT CKD OTTO Pharmaceuticals merupakan perusahaan manufaktur yang telah mendapatkan sertifikasi halal serta sertifikasi pembuatan obat dari BPOM dan Kementerian Kesehatan. Sebagai penyedia obat penyakit kanker, sebagian besar hasil produksinya ditujukan untuk ekspor.

Bertugas sebagai narasumber, Kepala Seksi PKC IV, Suhartono didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani. Suhartono  mengatakan bahwa perusahaan dapat memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal di bidang Kepabeanan dan Cukai baik dalam bentuk fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) maupun fasilitas Tempat Penimbunan Berikat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi perusahaan.

 “Berbagai fasilitas tersebut ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat akses bahan baku dan bahan penolong dari luar negeri untuk industri, menurunkan biaya logistik, serta meningkatkan produksi dan daya saing industri. Beberapa manfaat lainnya dari fasilitas kepabeanan adalah untuk mendorong perekonomian dalam negeri dan dapat menjadi sumber devisa bagi negara,” ujar Suhartono.

Asistensi yang diberikan kepada PT CKD OTTO Pharmaceuticals berupa pelaksanaan promosi, pemberian konsultasi, bimbingan pelaksanaan proses, dan permohonan perizinan, serta edukasi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh fasilitas TPB dan KITE.

Pemerintah melalui Bea Cukai, terus gencar mendukung kemajuan industri dalam negeri. Melalui peranan agen fasilitas TPB dan KITE, salah satunya mendukung kemajuan industri dengan pemberian edukasi terkait pemanfaatan fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha. Selain demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, pemberian fasilitas kepabeanan ini juga selaras dengan tugas dan fungsi Bea Cukai, yakni sebagai trade facilitator dan industrial assistance.(*)

Gandeng Yamaha, Bea Cukai  Bekasi  Lewat Program “DIdik“ Sosialisasikan Aturan Baru AEO

Bekasi (29/05/2024)  Bea Cukai Bekasi kembali melakukan inovasi sosialisasi. Melalui program “DIDIK” kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan tema yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pengguna jasa.  Akronim dari ‘ Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik” giat kali ini diselenggarakan dengan menggandeng PT YMMA (Yamaha Music Manufacturing  Asia) pada  Rabu 29 Mei 2024 bertempat di Meeting Room PT YMMA di Kawasan Industri MM2100 Cibitung Bekasi. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang  Operator Ekonomi Bersertifikat atau yang  lebih dikenal dengan  Authorized Economic Operator (AEO).

Tidak kurang dari 150 peserta turut hadir pada Program Didik yang ke-9 kali ini. Selain pegawai internal dari berbagai divisi di PT YMMA, juga turut serta para vendor dan mitra kerja PT YMMA.  Selain itu 15 perusahaan penerima sertifikat AEO juga turut hadir menyemarakkan acara.

Presiden Direktur PT YMMA berkesempatan membuka acara.  Tatsuya Nagata menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya acara. Nagata juga memberikan penegasan tentang pentingnya sertifikasi AEO yang dinilai berdampak signifikan bagi peningkatan kecepatan layanan pada saat penyelesaian formalitas kepabeanan. 

“Terima kasih telah memberi kesempatan kepada kami untuk bersama menyelenggarakan program ini, Kami harapkan dengan  program sosialisasi ini bisa menambah wawasan bagi para peserta, sehingga bisa menumbuhkan kesadaran akan pentingnya AEO untuk menunjang performa perusahaan,” ungkap Nagata.

Senada dengan Presdir PT YMMA, Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menekankan pentingnya untuk menjaga kepatuhan pada peraturan agar berbagai kemudahan  dan perlakuan istimewa  yang diberikan kepada perusahaan bersertifikat AEO dapat tetap dirasakan.

“Di tengah situasi dinamis geopolitik dunia diharapkan lewat  pemberian fasilitas kepada perusahaan bersertifikat AEO  dapat meningkatkan daya saing ekonomi nasional dalam perdagangan internasional, meningkatkan kinerja logistik nasional dan mendukung terciptanya keamanan rantai pasok dunia. Berbagai kemudahan ini diberikan karena adanya “ Trust” dari pemerintah dalam hal ini Bea Cukai kepada para operator bersertifikat. Hal ini harus dibarengi dengan kepatuhan”, ujar Yanti.

Pada acara tersebut Yanti didampingi Kepala Seksi PKC IV yang juga merupakan Client Manager AEO, Suhartono; Kepala Seksi PKC  X, Yudi Permadi sebagai pengampu PT YMMA dan Kepala Seksi PKC V Yuwono Sutiasmaji yang bertindak sebagai narasumber.

Yuwono pada sesi pemaparannya membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 TAHUN 2023 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang sudah berlaku sejak 11 Januari 2024. Yuwono menjelaskan mulai dari tata nilai budaya AEO,  berbagai benefit AEO, kondisi dan persyaratan dan kriteria hingga audit dan monev AEO. Proses dan kriteri pembekuan dan pencabutan tak luput juga dari pembahasan

Acara sosialisasi ditutup dengan diskusi dan tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya jumlah peserta yang hadir dan berbagai tanggapan serta  pertanyaan yang muncul setelah dan selama diskusi. Kehadiran YUwono sebagai narasumber dengan penampilan dan gaya yang atraktif semakin membuat suasana diskusi berjalan apik dan menarik  (*)

Bea Cukai Bekasi Lakukan Lawatan ke PT Evonik Sumi Asih dalam Agenda Customs Visit Customer

Bekasi (28/05) – Masih dalam rangkaian agenda Customs Visit Customer (CVC), setelah sebelumnya di pekan  yang sama melakukan kunjungan ke PT Indonesia Epson Industry, kali ini Yanti Sarmuhidayanti selaku Kepala Bea Cukai Bekasi mengunjungi PT Evonik Sumi Asih. Kunjungan dilakukan pada Selasa pagi, 28 Mei 2024. Turut serta hadir Kuswanti Sri Setiorini selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VII serta Undani selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.

Yanti menyampaikan bahwa dengan adanya CVC ini diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap perkembangan perusahaan. Di samping itu, CVC juga merupakan salah satu upaya optimalisasi kegiatan asistensi dalam memastikan kepatuhan pengguna jasa terhadap peraturan Kepabeanan dan Cukai yang berlaku.

 “Kami menyampaikan terimakasih serta apresiasi sebesar-besarnya atas kunjungan Bu Yanti beserta tim ke perusahaan kami. Semoga kerjasama bisa terus terjalin makin baik kedepannya” ujar Kamaludin selaku Direktur PT Evonik Sumi Asih.

Hadir juga Abdur Rozid selaku perwakilan dari Seksi Kepatuhan Internal menghimbau agar perusahaan bisa bahu membahu bersama Bea Cukai Bekasi untuk saling menjaga integritas dalam bekerja. Hal ini diharapkan dapat menjadi salah satu wujud sinergi dalam membangun kualitas bangsa.

Di samping melakukan diskusi, Yanti beserta tim juga melakukan plant tour. Menggunakan alat pelindung diri, Yanti meninjau lokasi produksi, Gudang, kantor, bahkan batas-batas wilayah pabrik didampingi oleh direktur serta pegawai PT Evonik Sumi Asih. Kunjungan berakhir seiring dengan terdengarnya azan zuhur siang hari.

Bertempat di jalan Cempaka Jatimulya Km.38, Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, PT Evonik Sumi Asih merupakan perusahaan yang memproduksi bahan baku premium untuk industri kosmetik dan perawatan rumah tangga di Indonesia. (*)