Cegah  Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bekasi dan  Satpol PP Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Aturan Cukai ke Penjual Eceran Produk Hasil Tembakau

Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bekasi dan Satpol PP Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Aturan Cukai ke Penjual Eceran Produk Hasil Tembakau

Selasa 23 April 2024 16:38

Bekasi, (23/04/2024) Bea Cukai Bekasi memulai kuartal 2 TA 2024,  melalui  program sinergi dengan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi  dalam program sosialisasi DBHCHT.  Program kolaboratif ini merupakan salah satu program sosialisasi dan edukasi yang merupakan bagian dari program bidang penegakan hukum DBHCHT. Bertempat di Aula Desa Ciantra  Kecamatan Cikarang Selatan Kab Bekasii, acara dihadiri puluhan pedagang eceran produk Hasil Tembakau, pamong desa dan dusun serta aparat setempat.


Acara dibuka oleh  Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Drs. Surya Wijaya  MM.  Dalam sambutannya Surya  menjelaskan latar belakang dan tujuan acara. Berdasarkan informasi di lapangan, disinyalir masih ditemukan pedagang yang menjual rokok illegal di Kabupaten Bekasi. Melalui acara ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat   dapat mengetahui bahaya peredaran rokok illegal khususnya bagi kesehatan masyarakat.


“Mengingat sasaran dari pengedar ini (rokok illegal-red) adalah para pedagang dan kemudian menjualnya ke masyarakat kita, dengan packaging yang menarik dan harga yang bersahabat bisa merugikan masayarakat kita, juga dari sisi penerimaan negara, ada dampak negatif dari peredaran rokok illegal  dengan keuntungan yang lebih besar, ada motivasi ekonomi yang membuat pedagang lebih tergiur untuk menjualnya’’,   ungkap Surya.


Rohadi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan yang juga hadir mendampingi Kepala Satpol PP Kab Bekasi mengharapkan  adanya peran serta dari seluruh peserta untuk bisa meneruskan informasi dan pengetahuan yang didapat kepada masyarakat secara lebih luas.


Bertindak sebagai narasumber Undani kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dan Benni Benist Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Bea Cukai Bekasi.   Dalam paparannya Undani menjelaskan pengetahuan dasar Cukai serta tugas dan peran Bea Cukai. Benni juga menjelaskan tentang tinjauan hukum atas pelanggaran peredaran rokok illegal dan konsekuensinya.


Sesi berikutnya Dedek Hartanto Pemeriksa Bea Cukai Bekasi juga menjelaskan pengetahuan tentang identifikasi pita cukai, desain pita cukai baru dan metode  yang dipakai mengidentifikasikan pita cukai. Dede mengajak peserta untuk praktik langsung mengidentifikasikan pita cukai palsu dengan contoh yang telah disiapkan.


Acara sosialisasi  tersebut merupakan pelaksanaan program yang tepat sasaran, berdampak luas bagi masyarakat sesuai Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH CHT dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan dan anggaran yang telah ditetapkan.


Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan  di  bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan merupakan salah satu program  bidang penegakan hukum dari tiga prioritas penggunaaan DBH CHT. Dua  bidang lainnya adalah bidang  kesejahteraan masyarakat dan bidang kesehatan.