Pastikan Kemudahan Berusaha, Bea Cukai Bekasi Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Pengaturan Impor di TPB.
Bekasi (27/03/2024) – Dalam rangka penyebaran informasi terkini seputar fasilitas kepada pengguna jasa penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat di wilayah kerja Bea Cukai Bekasi, pada Selasa tanggal 26 Maret 2024 Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan kegiatan rutin yang dikenal dengan nama PRIORITAS (Penyebaran Informasi Seputar Fasilitas) yang dilaksanakan secara hybrid bertempat di Aula Bea Cukai Bekasi dan dilaksanakan secara daring.
Dengan mengangkat tema terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, acara berlangsung interaktif dan antusiasme peserta yang tinggi untuk mengetahui aturan terbaru. Pada acara tersebut menghadirkan beberapa narasumber dari Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi Kementerian Perdagangan, Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan, Direktorat Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai.
Acara diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengatakan bahwa Bea Cukai Bekasi merupakan kantor vertikal yang mengawasi 187 penerima fasilitas Kawasan Berikat, 55 penerima fasilitas Gudang Berikat, dan 16 penerima fasilitas Pusat Logistik Berikat. Sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 10 Maret 2024, maka Bea Cukai Bekasi menginisiasi untuk dilakukan sosialisasi yang dikemas dalam program PRIORITAS.
Hadir sebagai narasumber, Fadry, Pejabat Fungsional Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi menyampaikan pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024. “Arahan Presiden untuk pengetatan impor barang konsumsi usulan perubahan aturan larangan dan pembatasan impor barang dari Kementerian atau Lembaga pembina sektor terkait dan/atau Asosiasi pelaku usaha terkait yang menjadi latar belakang aturan ini diterbitkan”, ucap Fadry.
Pembahasan terkait dukungan sistem untuk implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 juga disampaikan oleh Andik Peri Sesnanto, Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Impor Lembaga National Single Window dan Wahyu Prasetya Utomo, Kepala Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi, di Lembaga National Single Window kemudian dilanjutkan dengan penyampaian perlakuan ketentuan kebijakan dan pengaturan impor secara spesifik di Kawasan berfasilitas Tempat Penimbunan Berikat oleh Abdul Munir, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Direkrorat Fasilitas Kepabeanan.(*)
Tags