Semua Berita

Cegah  Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bekasi dan  Satpol PP Kabupaten Bekasi Sosialisasikan Aturan Cukai ke Penjual Eceran Produk Hasil Tembakau

Bekasi, (23/04/2024) Bea Cukai Bekasi memulai kuartal 2 TA 2024,  melalui  program sinergi dengan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi  dalam program sosialisasi DBHCHT.  Program kolaboratif ini merupakan salah satu program sosialisasi dan edukasi yang merupakan bagian dari program bidang penegakan hukum DBHCHT. Bertempat di Aula Desa Ciantra  Kecamatan Cikarang Selatan Kab Bekasii, acara dihadiri puluhan pedagang eceran produk Hasil Tembakau, pamong desa dan dusun serta aparat setempat.

Acara dibuka oleh  Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi Drs. Surya Wijaya  MM.  Dalam sambutannya Surya  menjelaskan latar belakang dan tujuan acara. Berdasarkan informasi di lapangan, disinyalir masih ditemukan pedagang yang menjual rokok illegal di Kabupaten Bekasi. Melalui acara ini diharapkan dapat memberikan edukasi dan sosialisasi agar masyarakat   dapat mengetahui bahaya peredaran rokok illegal khususnya bagi kesehatan masyarakat.

“Mengingat sasaran dari pengedar ini (rokok illegal-red) adalah para pedagang dan kemudian menjualnya ke masyarakat kita, dengan packaging yang menarik dan harga yang bersahabat bisa merugikan masayarakat kita, juga dari sisi penerimaan negara, ada dampak negatif dari peredaran rokok illegal  dengan keuntungan yang lebih besar, ada motivasi ekonomi yang membuat pedagang lebih tergiur untuk menjualnya’’,   ungkap Surya.

Rohadi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan yang juga hadir mendampingi Kepala Satpol PP Kab Bekasi mengharapkan  adanya peran serta dari seluruh peserta untuk bisa meneruskan informasi dan pengetahuan yang didapat kepada masyarakat secara lebih luas.

Bertindak sebagai narasumber Undani kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi dan Benni Benist Pemeriksa Bea dan Cukai (PBC) Bea Cukai Bekasi.   Dalam paparannya Undani menjelaskan pengetahuan dasar Cukai serta tugas dan peran Bea Cukai. Benni juga menjelaskan tentang tinjauan hukum atas pelanggaran peredaran rokok illegal dan konsekuensinya.

Sesi berikutnya Dedek Hartanto Pemeriksa Bea Cukai Bekasi juga menjelaskan pengetahuan tentang identifikasi pita cukai, desain pita cukai baru dan metode  yang dipakai mengidentifikasikan pita cukai. Dede mengajak peserta untuk praktik langsung mengidentifikasikan pita cukai palsu dengan contoh yang telah disiapkan.

Acara sosialisasi  tersebut merupakan pelaksanaan program yang tepat sasaran, berdampak luas bagi masyarakat sesuai Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP) DBH CHT dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan dan anggaran yang telah ditetapkan.

Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan  di  bidang cukai kepada masyarakat dan pemangku kepentingan merupakan salah satu program  bidang penegakan hukum dari tiga prioritas penggunaaan DBH CHT. Dua  bidang lainnya adalah bidang  kesejahteraan masyarakat dan bidang kesehatan. 

Bea Cukai Bekasi Gapai Keberkahan Lewat Pemberian Santunan

Bekasi (04/04/2024) Bea Cukai Bekasi bersama dengan Dewan Kemakmuran Masjid Baitut Tadzkir memberikan santunan kepada Yayasan Peduli Yatim Piatu  dan Dhuafa As Syifa Yasin pada hari Rabu 03 April 2024. Yayasan yang berlokasi di sekitar kantor Bea Cukai Bekasi ini berlamat di  Kp.  Rawajulang  Ds. Mekarwangi Kec. Cikarang Barat Bekasi.

Yanti Sarmuhidayanti selaku Kepala Kantor Bekasi didampingi Ketua DKM Baitut Tadzkir, Asep Rulli Binawan menyerahkan sejumlah santunan.  Tidak kurang dari 60 anak yatim piatu, dhuafa menerima  santunan dalam bentuk bantuan tunai, paket snack  Idul Fitri dan paket berbuka puasa. Santunan tersebut merupakan hasil penggalangan dana dari jamaah Masjid Baitut Tadzkir

Yanti menyampaikan bahwa pemberian santunan kali ini merupakan bagian dari serangkaian kegiatan festival Ramadan yang bertema “SPIRIT” (Semangat Peningkatan Ibadah Raih Iman dan Takwa) yang digagas dan dilaksanakan oleh DKM Baitut Tadzkir selama bulan Ramadan 1445 H.

“Kami berharap di bulan yang penuh berkah ini, kami bisa berbagi rasa bahagia kami sekaligus bisa mengasah rasa empati dari teman teman pegawai Bea Cukai.  Keberadaan Bea dan Cukai di tengah lingkungan masyarakat semoga memberi  dampak positif baik secara langsung maupun tidak langsung,” ujar Yanti.

Asep Rulli juga menjelaskan bahwa program pemberian santunan ini adalah salah satu dari kegiatan yang sedang dan telah dilaksanakan oleh DKM Baitut Tadzkir.

“selama periode tersebut diadakan sejumlah acara dan kegiatan antara lain : pemasangan baliho dan Spanduk Ramadan;  Pekan Tarhib Ramadhan; Mutiara Hikmah Pagi ; Cahaya Dhuha;  Kajian/Kultum Siang Ramadhan;  Pembacaan Hadits Spesial Ramadhan;  Tadarus/Khataman Qurán;  Takjil Harian dan Takjil on the Road ;  Shalat Tarawih Berjama’ah;   Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an;   Santunan Anak Yatim/Dhuafa ;  Festival Lomba Ramadhan ;  I’tikaf Ramadan;  Pembagian Bingkisan Lebaran  dan terakhir halal bihalal Idul Fitri,” ujar Asep.

Aktifitas kegiatan dakwah dan sosial selama bulan Ramadan menunjukan peningkatan yang signifikan dan mendapat respons positif dari Jamaah  Masjid Baitut Tadzkir Bea Cukai Bekasi. Hal ini tidak lain sebagai upaya untuk mengambil peran dalam mengisi bulan suci Ramadan termasuk di dalamnya meningkatkan peranan sosio kultural kepada masyarakat sekitar. (*)

 

Rakor DBCHT Bea Cukai Bekasi dan Satpol PP Kab Bekasi: Tingkatkan Koordinasi Untuk Optimalisasi

Bekasi (02/04/2024) Bea dan Cukai Bekasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi adakan rapat koordinasi membahas Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).  Rapat diselenggarakan di ruang Rapat Tambun Kantor Bea Cukai Bekasi pada Selasa 02 April 2024.  Dipimpin langsung Kepala Kantor Bea Cukai , Yanti Sarmuhidayanti dan dihadiri perwakilan Tim Satpol PP Kab Bekasi rapat  berfokus pada  pelaksanaan Rencana Kegiatan dan Penganggaran  DBHCHT yang telah disahkan.

Yanti menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah dilaksanakan selama ini. Yanti juga meminta agar pada proses pelaksanaan nanti lebih memperhatikan kebutuhan sektoral dan karakteristik kewilayahan.

“ Agar setiap kegiatan mempunyai dampak yang signifikan, perlu bagi kita untuk melaksanakan program dengan memperhatikan dampak yang lebih terukur, penentuan objek  sosialisasi yang bersifat preventif dan pengawasan yang bersifat represif hendaknya  mempertimbangkan karakter kewilayahan, kepadatan penduduk, tingkat perekonomian serta pola sebaran demografi di wilayah Kabupaten  Bekasi’, ujar Yanti.

Haryanto, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kab. Bekasi pada rakor tersebut mengimbau agar kegiatan serupa juga dilaksanakan secara bersama sama dengan Kantor Bea Cukai Cikarang mengingat adanya irisan wilayah di antara kedua kantor vertikal DJBC di bawah Kanwil DJBC Jakarta.

Diharapkan dengan eratnya koordinasi antara dua pihak yang terlibat akan meningkatkan optimalisasi penggunaan DBCHT di Kab Bekasi. Setiap program dilaksanakan secara terukur dengan mengacu kepada Rencana Kegiatan dan Penganggaran  DBHCHT khususnya di bidang penegakan hukum. (*)

Peringati Nuzulul Quran; Bea Cukai Bekasi Gelar Pembinaan Mental dan Buka Bersama

Bekasi, (28/03/2024) – Masih dalam rangkaian program “SPIRIT” Ramadan, kali ini DKM Masjid Baitut Tazdkir selenggarakan pembinaan mental sekaligus buka bersama dalam rangka peringatan Nuzulul Quran. Bertempat di area sekitar masjid, acara diawali dengan salat asar berjamaah kemudian kajian oleh Dr. Attabik Luthfi, M.A dengan tema “Alquran sebagai Landasan Peningkatan Akhlak dan Kinerja”. Seluruh pegawai muslim Bea Cukai Bekasi memeriahkan acara buka bersama dengan penuh antusias.

Yanti Sarmuhidayanti selaku kepala kantor membuka acara dengan mengajak para pegawai agar dapat mengambil hikmah dari peristiwa Nuzulul Quran. “Dalam peringatan Nuzulul Quran ini kita diingatkan kembali, bahwa Alquran sebagai pedoman hidup harus dipegang teguh dan diterapkan dalam segala aspek, tak hanya dalam ibadah namun juga dalam pekerjaan dan interaksi dengan sekitar.”

Pada acara ini juga diadakan santunan kepada beberapa anak mitra kerja Bea Cukai Bekasi sebagai salah satu bentuk solidaritas. Santunan ini diharapkan dapat membantu dana pendidikan dan kebutuhan keluarga.

Yudi Permadi selaku ketua panitia menyampaikan rangkaian program “SPIRIT” yang telah terlaksana sebelum dan selama bulan Ramadan. Secara keseluruhan acara berlangsung khidmat dan lancar. Terdapat kajian harian, pembacaan hadist setelah salat, takjil dan buka, juga tarawih berjamaah oleh para pegawai serta banyak kegiatan seru lainnya. Yudi juga berharap agar para pegawai bisa lebih banyak mendalami Alquran dengan hati yang ikhlas dan dapat mengimplementasikannya dalam kehidupan.

Gempur Masyarakat dengan Informasi, Bea Cukai Bekasi kembali adakan Talkshow Radio

(Bekasi - 27/3) kembali melakukan sosialiasi tanpa henti untuk mengedukasi masyrakat umum, Bea Cukai Bekasi kembali berkolaborasi bersama Bea Cukai Cikarang untuk mensosialisasikan peraturan melalui talkshow radio di Elganggang Radio Bekasi, 100.3 fm 27 Maret pagi. Tema yang diangkat kali ini adalah “Banyak Pabrik, Ekonomi Makin Baik”.

Sebagai kantor fasilitas dengan pemberian Tempat Penimbunan Berikat terbanyak dan terbesar se-Asia Tenggara tentunya menjadi kewajiban bagi Bea Cukai Bekasi untuk terus mengupdate peraturan dan keefektifan pemberian fasilitas Tempat Penimbunan Berikat baik kepada penerima fasilitas itu sendiri maupun masyarakat umum.

Tentunya upaya ini dilakukan untuk meningkatkan awareness masyrakat tentang peran dan fungsi Bea Cukai terhadap roda penerimaan negara.

Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi dan Arief, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Cikarang selaku narasumber sepakat menyampaikan bahwa aturan dan kebijakan yang di tetapkan Bea Cukai untuk Tempat Penimbunan Berikat mulai dari kuota penjualan lokal, Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat diberlakukan untuk memudahkan pelaku-pelaku usaha untuk meningkatkan ekonomi Indonesia.

Pastikan Kemudahan Berusaha, Bea Cukai Bekasi Gelar Sosialisasi Kebijakan dan Pengaturan Impor di TPB.

Bekasi (27/03/2024) – Dalam rangka penyebaran informasi terkini seputar fasilitas kepada pengguna jasa penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat di wilayah kerja Bea Cukai Bekasi, pada Selasa tanggal 26 Maret 2024 Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan kegiatan rutin yang dikenal dengan nama PRIORITAS (Penyebaran Informasi Seputar Fasilitas) yang dilaksanakan secara hybrid bertempat di Aula Bea Cukai Bekasi dan dilaksanakan secara daring.

Dengan mengangkat tema terkait Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, acara berlangsung interaktif dan antusiasme peserta yang tinggi untuk mengetahui aturan terbaru. Pada acara tersebut menghadirkan beberapa narasumber dari Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi Kementerian Perdagangan, Lembaga National Single Window Kementerian Keuangan, Direktorat Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai.

Acara diawali dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti mengatakan bahwa Bea Cukai Bekasi merupakan kantor vertikal yang mengawasi 187 penerima fasilitas Kawasan Berikat, 55 penerima fasilitas Gudang Berikat, dan 16 penerima fasilitas Pusat Logistik Berikat. Sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 10 Maret 2024, maka Bea Cukai Bekasi menginisiasi untuk dilakukan sosialisasi yang dikemas dalam program PRIORITAS.

Hadir sebagai narasumber, Fadry, Pejabat Fungsional Balai Pengawasan Tertib Niaga Bekasi menyampaikan pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024. “Arahan Presiden untuk pengetatan impor barang konsumsi usulan perubahan aturan larangan dan pembatasan impor barang dari Kementerian atau Lembaga pembina sektor terkait dan/atau Asosiasi pelaku usaha terkait yang menjadi latar belakang aturan ini diterbitkan”, ucap Fadry.

Pembahasan terkait dukungan sistem untuk implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 jo. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 juga disampaikan oleh Andik Peri Sesnanto, Kepala Seksi Pemantauan dan Evaluasi Efisiensi Proses Bisnis Impor Lembaga National Single Window dan Wahyu Prasetya Utomo, Kepala Seksi Operasional Teknologi Informasi dan Komunikasi, di Lembaga National Single Window kemudian dilanjutkan dengan penyampaian perlakuan ketentuan kebijakan dan pengaturan impor secara spesifik di Kawasan berfasilitas Tempat Penimbunan Berikat oleh Abdul Munir, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama Direkrorat Fasilitas Kepabeanan.(*)

Program C4 : Cara “Agak Laen “ Bea Cukai Bekasi Sosialisasikan CEISA 4.0

Bekasi (27/03/2023) Bea Cukai Bekasi semakin progressif  mensosialisikan  CEISA 4.0.  Setelah seminggu sebelumnya mengundang narasumber dari Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) dalam cara FGD (Forum Group Disscusion)  terkait peningkatan utilitas  program host to host Ceisa 4.0. Kali ini diinisiasi oleh tim PDAD (Pengolahan Data dan Admininistrasi Dokumen) Bea Cukai Bekasi melaksanakan kegiatan asistensi teknis/layanan konsultasi teknis dan upaya mitigasi kendala CEISA 4.0 dalam bentuk program “Customs Coaching Clinic for CEISA 4.0” atau yang lebih dikenal dengan C4.

Berlokasi di perusahaan PT Nof Mas Chemical Industries di Kawasan MM2100 Cibitung Bekasi, acara C4 yang juga merupakan bagian dari program “Didik” (Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik) diikuti oleh 10 perusahaan lainnya yang berdomisili di sekitar Kawasan MM2100 pada Senin 25 Maret 2024.

Kepala Seksi PDAD Bea Cukai Bekasi, Ichlas Maradona menyampaikan bahwa  kegiatan tersebut diadakan secara mingguan dan dilaksanakan dalam bentuk kunjungan langsung ke pengguna jasa ataupun diadakan di area publik di waktu tertentu.

Ichlas juga menyampaikan bahwa transformasi digital  di DJBC  merupakan proses integrasi kesisteman CEISA 4.0 dengan surrounding  system  yang selain akan meningkatkan  interoperabilitas  layanan  namun juga diharapkan dapat meningkatkan potensi risk exposure gangguan.

“CEISA 4.0 juga berperan sebagai single core system yang dapat menyatukan beberapa sistem utama CEISA yang selama ini terpisah, simplifikasi, integrasi, personalisasi serta menggunak big data  platform untuk memenuhi kebutuhan analisis” ungkap Ichlas. 

Diharapkan pengembangan CEISA 4.0 akan mewujudkan “smart Customs and Excise” yang dapat mengoptimalkan kegiatan dan pengawasan Kepabeanan dan Cukai  dengan pemanfaatan teknologi. (*)

Bea Cukai Bekasi Nyalakan Semangat Ramadan Lewat Program “ SPIRIT”

Bekasi (26/03/2024) Bea Cukai Bekasi melalui Dewan Kemakmuran Masjid Baitut Tazdkir  menyelenggarakan program “ SPIRIT”.  Program yang berasal dari akronim Semangat Peningkatan Ibadah Raih Iman dan Takwa diselenggarakan sebelum dan selama bulan Ramadan 1445 H. Program ini tidak hanya diikuti oleh pegawai Bea Cukai Bekasi tetapi juga para pengguna jasa di bawah pengawasan Bea Cukai Bekasi.

Asep Rulli Binawan yang bertindak sebagai Ketua DKM Masjid Baitut Tazdkir   menyampaikan bahwa program “ SPIRIT “ ini bertujuan antara lain : menyemarakkan bulan Ramadan dengan memperbanyak amal sholeh;  meningkatkan pemahaman agama serta keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT; meningkatkan ukhuwah Islamiyah sesama pegawai muslim/muslimah di lingkungan Bea Cukai Bekasi dan masyarakat sekitar;  Meningkatkan akhlak dan integritas pegawai Bea Cukai Bekasi dalam melaksanakan tugas sehari-hari.

Sementara itu Kepala Seksi PKC X Yudi Permadi yang dipercaya menjadi ketua program “SPIRIT” mengemukakan  bahwa selama periode tersebut diadakan sejumlah acara dan kegiatan antara lain : pemasangan baliho dan Spanduk Ramadan;  Pekan Tarhib Ramadhan; Mutiara Hikmah Pagi ; Cahaya Dhuha;  Kajian/Kultum Siang Ramadhan;  Pembacaan Hadits Spesial Ramadhan;  Tadarus/Khataman Qurán;  Takjil Harian dan Takjil on the Road ;  Shalat Tarawih Berjama’ah;   Buka Puasa Bersama dan Peringatan Nuzulul Qur’an;   Santunan Anak Yatim/Dhuafa ;  Festival Lomba Ramadhan ;  I’tikaf Ramadan;  Pembagian Bingkisan Lebaran  dan terakhir halal bihalal Idul Fitri

Di tempat terpisah Yanti Sarmuhidayanti, Kepala Bea Cukai Bekasi menyampaikan bahwa kedatangan bulan Ramadan yang dinantikan oleh umat islam sebagai momen yang tepat untuk perbaikan diri dan penyucian jiwa (tazkiyatun nafs).

“Dengan kebersihan hati diharapkan akan memunculkan kekuatan iman dan ruhiyah dalam menghadapi problematika kehidupan yang semakin berat. Oleh karena itu, memasuki bulan mulia ini seyogyanya umat Islam mempersiapkan segala perbekalan dengan baik sehingga tujuan Ramadan yang mulia dapat diraih yaitu peningkatan derajat taqwa’’, ungkap Yanti.

Dewan Kemakmuran Masjid Baitut Tadzkir Bea Cukai Bekasi berusaha untuk mengambil peran dalam mengisi bulan suci Ramadan dengan aktifitas kegiatan dakwah dan sosial. Hal ini dimaksudkan agar Ramadan dan segala aktifitasnya menjadi bermakna dan memberikan tambahan pahala serta ilmu kepada umat Islam di lingkungan Bea Cukai Bekasi.

Bea Cukai Bekasi : Laksanakan Monitoring Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau

Bekasi  (22 /03) Bea Cukai Bekasi melaksanakan kegiatan pemantauan perkembangan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa rokok di 4 (empat) Kecamatan pada Kota dan Kabupaten Bekasi yakni Bekasi Timur, Mustika Jaya, Cibarusah dan Tambun Selatan.  8 (delapan) orang pegawai yang terbagi  ke dalam 2 tim terjun langsung guna melaksanakan kegiatan tersebut. 

Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) adalah kegiatan membandingkan harga transaksi pasar (harga pada tingkat konsumen akhir) dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai hasil tembakau yang melekat pada kemasan rokok.  Kegiatan ini dilakukan dengan mendatangi langsung para penjual rokok eceran dan menghimpun informasi dan data harga jual eceran. Tak lupa dalam pelaksanaannya sekaligus memberikan edukasi mengenai pita cukai hasil tembakau dan memastikan rokok yang dijual merupakan rokok legal.

“Kami berterima kasih karena kedatangan tim Bea Cukai Bekasi memberi gambaran bagi kami dalam menjual rokok yang sesuai dengan aturan atau rokok legal”, ungkap pemilik Toko Putri.

Kegiatan rutin ini dilakukan per triwulan dalam satu tahun dengan mengunjungi toko atau warung yang menjual rokok atau hasil tembakau. Tujuan pemantauan HTP salah satunya adalah untuk memastikan bahwa harga transaksi pasar tidak melebihi batasan HJE per batang dan sekaligus melakukan kontrol terhadap tarif cukai yang berlaku di pasaran.