Perkuat Optimalisasi Pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai Bekasi dan Satpol PP Kota Bekasi bentuk tim Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal
Bekasi, (12/04/2023) - Bea Cukai Bekasi menghadiri undangan dari Satuan Polisi Pramong Praja Kota Bekasi yang berlokasi di Ruang Mako Satpol PP Kota Bekasi dalam rangka persiapan kegiatan DBHCHT tahun anggaran 2023. Acara tersebut dihadiri oleh Polres Metro Bekasi Kota,Setda Kota Bekasi, Kasdim 0507/Bekasi, Diskominfostandi Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi dan Camat se-Kota Bekasi.
Dalam sambutannya Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto menjelaskan, “Demi terlaksananya persiapan operasi lapangan penegakan hukum Barang Kena Cukai, perlu disusun Satgas pemberantasan Barang Kena Cukai oleh Walikota Bekasi pada kesempatan rapat bersama kita hari ini.”
Satpol PP kota Bekasi juga menyampaikan bagaimana tingkat keberhasilannya sebagai substansi penegakan hukum bisa tercapai, karena akan ada evaluasi oleh Bea Cukai atas penilaian kinerja Pemerintah Daerah dalam penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Sementara itu, alokasi untuk bidang penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Bekasi adalah 10% dari alokasi DBHCHT secara keseluruhan yaitu Rp. 7.949.958.000,- sesuai PMK nomor 3/PMK.07/2023.
Bea Cukai yang dihadiri oleh Syahrul Umam sebagai Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama dari Seksi P2 menjelaskan,” Atas penilaian kita rutin setiap tahun kita berdasar sesuai SE-04/BC/2022 ada bobot penilaian setiap unsur yang kita berharap agar tahun ini bisa tepat sasaran dan peredaran BKC illegal semakin sedikit sehingga masyarakat sudah aware dengan hukum.”
Semoga dengan rapat ini, pemanfaatan BDHCHT kota Bekasi dapat lebih efektif dan tentunya bermanfaat bagi masyarakat dan pelaku usaha Hasil Tembakau di kota Bekasi. Gempur Rokok
Ilegal !!(*)
Tags