Lewat Operasi Pasar, Bea Cukai Bekasi Tertibkan Peredaran Rokok Ilegal
Bekasi (17/04) Bea Cukai Bekasi kembali melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar. Satuan tugas pengawasan dibagi menjadi 2 (dua) wilayah yaitu wilayah Kota Bekasi dan wilayah Kabupaten Bekasi. Kedua tim menyasar beberapa kios yang diduga menjual rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani, mengungkapkan
“Adanya rokok ilegal ini menimbulkan efek yang merugikan bagi masyarakat, pengusaha maupun pemerintah. Harga rokok ilegal yang murah dapat merusak pasar hingga menyebabkan kerugian bagi pengusaha rokok yang patuh akan cukai. Kandungan bahan baku yang terdapat dalam rokok ilegal tidak diketahui sehingga dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Dari segi pemerintah, tentunya pemerintah kehilangan potensi penerimaan negara melalui cukai. Operasi pasar gempur rokok ilegal ini akan terus dilakukan, tidak terbatas pada periode kemarin”
Operasi pasar yang dilaksanakan pada periode awal bulan Mei 2023 berhasil menindak pelanggaran terhadap barang kena cukai hasil tembakau ilegal. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 24.352 batang.
Dalam operasi ini petugas juga melakukan sosialisasi terkait rokok ilegal kepada penjual/ pemilik kios. Kebanyakan penjual tidak memahami bahwa rokok yang tidak dilekati pita cukai tersebut merupakan rokok ilegal yang dilarang untuk diperjualbelikan. Mereka yang menjual rokok ilegal mengaku tertarik untuk menjual rokok tersebut karena harga jualnya sangat murah dibanding dengan rokok yang telah dilekati pita cukai.
Petugas menghimbau kepada penjual/ pemilik kios untuk tidak lagi menjual rokok ilegal dan melaporkan kepada petugas apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal. Operasi pasar ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap hukum yang berlaku.
#BeaCukaiBekasiGOFAST
#BeaCukaiMakinBaik
Tags