Tingkatkan Kepatuhan Reksan Cukai: Bea Cukai Bekasi Lakukan Diseminasi Aturan Pembebasan Cukai Etil Alkohol

Tingkatkan Kepatuhan Reksan Cukai: Bea Cukai Bekasi Lakukan Diseminasi Aturan Pembebasan Cukai Etil Alkohol

Jumat 05 Mei 2023 11:37

Bekasi (04/05) Sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan Reksan Cukai di wilayah Bekasi, Bea Cukai Bekasi selenggarakan program PRIORITAS (Penyebaran Informasi Seputar Fasilitas) edisi ke 5 dengan tema “Penguatan Aturan Pemberian Fasilitas Pembebasan Cukai Etil Alkohol”. Kegiatan yang diselenggarakan secara offline di Ruang Aula Cibitung, Bea Cukai Bekasi tersebut dihadiri oleh 40 Perusahaan penerima fasilitas pembebasan cukai Etil Alkohol di bawah pengawasan Bea Cukai Bekasi pada hari Kamis, 4 April 2023.


 


Pada sambutannya, Yanti Sarmuhidayanti selaku Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi menyampaikan bahwa pemberian fasilitas pembebasan etil alkohol merupakan salah satu kebijakan fiskal yang diberikan oleh pemerintah yang diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh perusahaan di dalam negeri untuk dapat meningkatkan produksinya, tenaga kerja hingga keuntungannya sehingga akan berdampak positif pada penerimaan pajak dan mengurangi tingkat pengangguran.


 


“Pemerintah memberikan investasi kepada perusahaan di dalam negeri berupa pembebasan cukai etil alkohol dengan tujuan multiplier effect salah satunya untuk peningkatan produksi dan tenaga kerja. Namun ada pertanggungjawaban yang harus dipenuhi oleh perusahaan yaitu berupa kewajiban pencatatan BCK-10 dan pelaporan LACK-4. Saya ingin Bapak/Ibu patuh dengan kewajiban atas telah diberikannya fasilitas pembebasan cukai etil alkohol sehingga tidak ada kesalahan dan keterlambatan penyampaian laporan kedepannya. Apabila ada yang ingin ditanyakan, bisa akses melalui pojok konsul di website Bea Cukai Bekasi atau langsung hubungi petugas yang ada di kantor, jangan takut untuk bertanya, kami terbuka untuk Bapak/Ibu sekalian”. Ungkap Yanti.


 


Materi disampaikan langsung oleh 3 Narasumber yaitu Andrie Kriesniawan selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, KPPBC TMP A Bekasi, Presley Fransisko dan Romy Kurnia Saragih, Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, KPPBC TMP A Bekasi.


 


“Sebaiknya rekan-rekan Reksan Cukai tidak melaporkan LACK-4 mepet batas waktu, karena dikhawatirkan aplikasi tidak bisa diakses. Apabila kedapatan aplikasi tidak bisa diakses, segera lapor ke kantor dan jangan menunggu sampai lewat batas pelaporan. Karena sanksi tidak melaporkan LACK-4 tepat waktu adalah pencabutan fasilitas pembebasan cukai etil alkohol. Sangat disayangkan apabila keterlambatan 1 hari atau 2 hari akhirnya fasilitasnya dicabut. Sanksi nya memang berat karena barang kena cukai harus diawasi peredarannya, sehingga rekan-rekan penerima fasilitas pembebasan cukai etil alkohol harus memenuhi ketentuan dan peraturan secara patuh.” Ujar Andrie.


 


Acara berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab dan diskusi bersama terkait kewajiban penerima fasilitas pembebasan cukai etil alkohol hingga implementasi aturan cukai di lapangan.


 


“Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak/Ibu sekalian yang sudah hadir, mudah-mudahan materi yang telah diberikan dapat memberikan manfaat dan bisa meningkatkan kinerja dari perusahaan Bapak/Ibu sekalian, doa saya yang terbaik untuk Perusahaan Bapak/Ibu sekalian.” Tutup Yanti.


 


 #BeaCukaiBekasiGOFAST


#BeaCukaiMakinBaik