Bea Cukai Sosialisasikan Modus Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai
(Bekasi – 13/06) Bea Cukai Bekasi berkolaborasi dengan Bea Cukai Cikarang dan Radio Elgangga melakukan sosialisasi tentang berbagai modus penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dan cara menghindarinya. Sosialisasi tersebut dilakukan melalui talkshow radio di 100.3 FM Elgangga Radio pada Kamis, 13 Juni 2024.
Penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adalah tindak pidana penipuan yang menggunakan atau mencatut nama Bea Cukai dalam melancarkan aksinya dengan maksud agar korban lebih percaya, dan memudahkan pelaku mengintimidasi, memeras, dan memaksa korban karena stigma yang berkembang di masyarakat terkait aparat penegak hukum adalah memenjarakan, menghukum, mengenakan denda, dll.
Anugrahwan selaku Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Bea Cukai Cikarang menjelaskan berbagai ciri-ciri penipuan mengatasnamakan Bea Cukai. Pertama, pelaku berpura-pura menjadi petugas Bea Cukai dan melakukan penagihan disertai dengan ancaman seperti kurungan/pidana. Kedua, pelaku memberi instruksi pembayaran dengan cara transfer ke rekening pribadi. “Perlu diketahui bahwa pembayaran bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) menggunakan kode billing bukan nomor rekening dan disertai rincian tagihannya apa saja”, ujar Anugrahwan.
Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Bekasi menerangkan beberapa modus penipuan yang paling sering terjadi. Modus penipuan yang paling sering terjadi yaitu penjualan barang blackmarket atau barang eks tegahan Bea Cukai, penipuan jasa aktivasi imei, jual beli barang dengan harga miring, dan modus asmara.
“Untuk modus asmara ini, biasanya pelaku melakukan pendekatan kepada calon korban sampai korban merasa terpincut dengan pelaku. Kemudian pelaku akan mengirimkan hadiah kepada korban yang sebenarnya hadiah tersebut tidak ada. Setelah itu korban akan dihubungi oleh pelaku yang lain yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan memberitahukan bahwa barang yang dikirim tersebut tertahan di gudang Bea Cukai. Kemudian pelaku menyuruh korban untuk membayar sejumlah uang agar barang tersebut bisa keluar jika tidak membayar maka korban akan dikenakan hukuman pidana”, ujar Undani.
Undani juga menjelaskan bahwa jika menemukan ciri-ciri tersebut masyarakat tidak perlu panik dan jangan langsung mengirim uang pada nomor rekening yang diberikan pelaku. Masyarakat bisa meminta konfirmasi ke contact center Bravo Bea Cukai melalui telepon 1500 225 atau melalui akun Instagram atau X Bea Cukai di @BeaCukaiRI atau bisa datang ke kantor Bea Cukai terdekat.
Data statistik menunjukkan bahwa sampai dengan bulan April 2024 Bea Cukai telah menerima 1980 laporan penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dan telah merugikan masyarakat sebanyak Rp2,2 miliar. Namun, Bea Cukai juga telah menyelamatkan masyarakat dari upaya penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dengan total Rp3,3 miliar. Dengan adanya sosialisasi tersebut diharapkan membuat masyarakat terhindar dari penipuan mengatasnamakan Bea Cukai
Tags