Rangkul 31 Kantor Pajak untuk Tingkatkan Pemahaman Aparat  Fiskus, Bea Cukai Bekasi Gagas Joint Education

Rangkul 31 Kantor Pajak untuk Tingkatkan Pemahaman Aparat Fiskus, Bea Cukai Bekasi Gagas Joint Education

Senin 24 Juni 2024 15:17

Bekasi (21/06/2024) Bea Cukai Bekasi selenggarakan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) atau yang lebih dikenal dengan istilah Forum Group Discussion (FGD) dengan mengundang 31 Kantor Pelayanan Pajak yang melayani pengguna jasa di Bekasi.  Disenggarakan secara hybrid pada 20 Juni 2024, acara tersebut bertema Fasilitas Kepabeanan dan Perpajakan pada Tempat Penimbunan Berikat. Diskusi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti.


Yanti menyampaikan bahwa maksud diadakannya acara tersebut tidak lain dalam rangka menyamakan dan meningkatkan pemahaman aparat fiscus baik dari petugas Bea dan Cukai maupun petugas Pajak.


“Adanya perbedaan latar belakang dan sudut pandang seorang aparat fiscus dalam memahami satu aturan yang sama akan berdampak pada perbedaan keputusan yang diambil.  Hal ini berpotensi menimbulkan kerancuan dan kebingungan bagi pengguna jasa. Untuk itu adanya Joint Education ini merupakan langkah awal bagi kita untuk bersama berkolaborasi meningkatkan pengetahuan dan kemampuan” ujar Yanti.


Program Joint Education sendiri akan menjadi pondasi penting bagi program bersama berikutnya yakni Joint Probis (Poses bisnis) dan Joint Analysis. Ketiga program tersebut diharapkan dapat berjalan secara gradual, bertahap dan berkesinambungan._


Senada dengan Yanti, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (PMA) 3 Abdul Gani menyambut baik inisiatif program Joint  Education tersebut. Potensi pajak bisa digali dengan melakukan cek dan cross check secara benar dan proporsional dengan cara mengurai keterkaitan  antara dokumen pabean dan dokumen perpajakan. Gani juga menekankan pentingnya  berkolaborasi  untuk peningkatan pemahaman.


“The power of collaborative and partnership dibutuhkan saat ini, melalui joint education kita dapat berbagi pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi aparat fiskus. Menyerahkan  kepada pihak yang berkompeten merupakan langkah strategis dalam upaya sharing knowledge antara Bea Cukai dan Pajak”, imbuh Gani.


Pada sesi diskusi, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani menjelaskan tentang konsep dasar fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) khususnya fasilitas Kawasan Berikat (KB). 


Undani menyampaikan bahwa salah satu fungsi utama  DJBC adalah memberikan fasilitas  terhadap dunia industri dan perdagangan. Pemberian fasilitas tersebut diharapkan  akan memberikan manfaat berupa  terciptanya kemudahan  dan kepastian berusaha (ease of doing business) dengan meningkatnya kepercayaan investor, meningkatkan  daya saing  dan pertumbuhan industri, mendorong ekspor,  meningkatkan efisiensi yang bisa menekan biaya produksi dan selanjutnya dapat menjadi stimulan  bagi  pertumbuhan  perekonomian nasional. (*)