Semua Berita
Dampak Pemberian Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat : Laba Perusahaan di Bekasi Tumbuh Positif
05 Mar 2025
Bekasi, 04/03/2025 – Guna menjalin komunikasi yang baik dengan pengguna jasa Bea Cukai Bekasi secara periodik melaksanakan kegiatan Customs Visit Customer (CVC). Program CVC juga merupakan salah satu bentuk asistensi kepada pengguna jasa. Kali ini Bea Cukai Bekasi berkesempatan melakukan kunjungan ke salah satu perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yaitu PT. Nesinak Industries. Lawatan berlangsung pada Senin, 3 Maret 2025.
“Pemberian fasilitas Tempat Penimbunan Berikat telah berdampak secara signifikan terhadap pertumbuhan perusahaan. Hal tersebut terlihat pada meningkatnya laba perusahaan “, ujar Direktur PT. Nesinak Industries Robyanto Suryawan.
Robyanto juga menyampaikan bahwa PT. Nesinak selalu berupaya untuk menjadi perusahaan terbaik dan tepercaya di bidangnya. PT. Nesinak memperoleh pertumbuhan positif sepanjang tahun 2024 di tengah maraknya pabrik tutup terdampak ekonomi. Yoshihiko Tanaka selaku Presiden Direktur juga turut hadir dalam rangkaian kegiatan CVC ini.
“Kami berupaya menjalin komunikasi yang baik dengan para pengguna jasa melalui kegiatan CVC. Dengan berkunjung langsung melihat kondisi perusahaan diharapkan mampu menjadi salah satu upaya mitigasi dalam mencegah terjadinya penurunan kepatuhan. Kami juga berharap dengan adanya CVC ini, kendala yang dialami oleh perusahaan dapat langsung diidentifikasi serta memperoleh rekomendasi penyelesaian.” ujar Yanti Sarmuhidayanti selaku Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi pada saat pembukaan
Nesinak Industries beralamat di Delta Silicon Industrial Park Jl. Akasia 3, A3-8, Cikarang Selatan, Bekasi. Berdiri sejak tahun 1997, PT. Nesinak memproduksi produk karet untuk bagian pendukung automotive dan elektronik. Dengan Capital mencapai USD 2,1 Million dan mempekerjakan 638 orang. Selain memenuhi kebutuhan industri dalam negeri, perusahaan ini berhasil mengririmkan produknya hingga ke Jepang dan negara Asia lainnya. (*)
Bekasi, (28/02/2025) – Pada hari Jumat, tanggal 28 Februari 2025, bertempat di Kantor Bea Cukai Bekasi, diselenggarakan kegiatan Olahraga Bersama dan Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi. Acara ini dihadiri oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, serta Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pelaksana di lingkungan Kantor Bea Cukai Bekasi.
Dalam suasana penuh semangat dan kebersamaan, kegiatan diawali dengan olahraga bersama yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran para pegawai. Setelah sesi olahraga, acara dibuka dengan sambutan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai atas partisipasi dalam kegiatan ini dan menegaskan pentingnya komitmen dalam pengendalian gratifikasi sebagai bagian dari integritas dan profesionalisme di lingkungan kerja.
"Pengendalian gratifikasi bukan hanya sebatas formalitas, tetapi merupakan langkah nyata dalam membangun budaya kerja yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya komitmen ini, kita bersama-sama menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Bea dan Cukai," ujar Yanti dalam sambutannya.
Acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi yang dilakukan secara bertahap. Penandatanganan secara simbolis dimulai oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi bersama perwakilan Pejabat Pengawas. Setelah itu, seluruh pegawai Bea Cukai Bekasi yang hadir juga turut menandatangani komitmen tersebut secara serentak, sebagai simbol komitmen bersama dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan kantor.
Tidak hanya itu, penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi juga dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi dengan 18 pimpinan perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat. Acara ini mencakup 9 perusahaan Kawasan Berikat, 5 perusahaan Gudang Berikat, dan 4 perusahaan Pusat Logistik Berikat, yang menunjukkan keseriusan seluruh pihak dalam menjalankan prinsip integritas dan anti gratifikasi.
Setelah penandatanganan, Yanti Sarmuhidayanti juga memberikan pengarahan kepada para pimpinan perusahaan yang hadir, mengingat pentingnya komitmen bersama dalam menciptakan ekosistem yang bersih dan bebas dari gratifikasi. "Sebagai mitra kerja, kita memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap transaksi dan interaksi dilaksanakan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Integritas adalah pondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan profesional, baik di Bea Cukai Bekasi maupun di perusahaan-perusahaan yang bekerja sama dengan kami," ujar Yanti.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat budaya kerja yang transparan dan profesional di Kantor Bea Cukai Bekasi, sekaligus meningkatkan kedisiplinan dan kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih bersih dan bebas dari praktik gratifikasi yang dapat merusak integritas institusi.(*)
Kanwil Bea Cukai Jakarta Lepas Ekspor Perdana 13 Kontainer Kratom dari Bekasi
Bekasi (28/02/2024) Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rusman Hadi bersama Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti mendampingi Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor perdana komoditas Kratom pada Jumat 28 Februari 2025 di PT Oneject Indonesia Kawasan GIIC Cikarang Pusat Bekasi. Dengan nilai 1, 053 juta US dollar produk Kratom seberat 351 ton ini dikemas dalam 13 kontainer 40 feet.
Sebagai produk endemik yang tumbuh di wilayah Indonesia dan kemudian melalui pengolahan sterilisasi dengan teknologi tinggi, produk tersebut banyak diminati di pasar internasional. Bea Cukai berperan strategis dalam mendukung produk lokal menjadi global.
"Kita mendukung kegiatan ekspor komoditas ini, karena kratom ini tidak banyak tumbuh di negara lain sehingga menjadi keunggulan negara kita dan bisa kita maksimalkan.
Kembali lagi, Bea Cukai sebagai pintu terakhir perdagangan ekspor, kita dukung penuh selama persyaratan ekspor dari instansi teknis terkait telah terpenuhi.
Sebagai tambahan, kita juga memiliki klinik ekspor yang tersebar di masing-masing kantor pelayanan bagi para pengusaha/eksportir yang mau konsultasi terkait kegiatan ekspor", ujar Rusman Hadi.
Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa pemerintah telah mengatur ekspor komoditas Kratom dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor pada tanggal 11 Oktober 2024, dimana di dalamnya menambahkan komoditas Kratom sebagai barang yang diatur ekspornya.
“Pemerintah berharap ekspor produk ini tidak hanya dalam bentuk serbuk saja tetapi sudah melaui proses sterilisasi sehingga kita memperoleh nilai tambah”, ujar Budi.
Yahya Cahyana, perwakilan PT Oneject Indonesia menjelaskan proses yang dilakukan di pabriknya berbeda dengan metode konvensional yang memakan waktu cukup lama, produk cukup dijalankan melalui conveyor sehingga lebih cepat dan mempunyai ketahanan terhadap patogen sehingga kualitas produk bisa lebih terjaga. Kini belasan container Produk Kratom kini telah siap untuk diekspor berikutnya. (*)
Bekasi (27/02/2025) Sambut Ramadan, Bea Cukai Bekasi adakan acara Tarhib Ramadan pada 27 Februari 2025 di Aula Bea Cukai Bekasi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program bimbingan mental khususnya pegawai muslim menjelang bulan Ramadan. Diselenggarakan secara rutin setiap tahun oleh DKM Baituttadzkir Program Ramadan bertajuk SPIRIT Ramadan 1446 H ini mempunyai arti “Semangat Peningkatan Ibadah Raih Iman dan Takwa”.
Yanti Sarmuhidayanti, Kepala Bea dan Cukai Bekasi dalam sambutannya mengajak agar seluruh pegawai mempersiapkan diri menjelang datangnya Ramadan dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan.
“Penting bagi kita untuk meraih gelar takwa, dengan takwa yang terjaga maka integritas pun akan terbina. Ketakwaan juga tidak cukup sebagai raihan personal tetapi jauh lebih dari itu harus berdampak secara komunal”, ujar Yanti.
Kajian islami kali ini disampaikan oleh Ustad Nurohman Abu Hana dengan tema “Sambut Ramadan dengan Suka cita dan Raih Keutamaannya”. Nurohman tidak hanya dikenal sebagai penceramah tetapi juga trainer, dosen dan motivator.
Direktur Forum Kajian Islam Kontemporer ini membahas persiapan yang harus dilakukan seorang muslim menjelang Ramadan tiba serta kiat-kiat yang harus diupayakan guna meraih takwa.
“Bulan Ramadan merupakan momentum terbaik untuk melatih diri, menjaga hati agar integritas dapat terjaga dari segala godaan. Peringkat takwa bisa diraih dengan menjalankan penuh kesungguhan segala amalan yang dianjurkan”, ujar Nurohman. (*)
Coaching Program For New Exporter: Kolaborasi Bea Cukai Bekasi dan LPEI untuk UMKM Makin Global
21 Feb 2025
Bekasi (20/02/2025) Sebagai bagian dari upaya menciptakan eksportir baru yang bankable di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Cikarang berkolaborasi dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menyelenggarakan Coaching Program for New Exporters (CPNE). Bertempat di Aula Kantor Bea dan Cukai Bekasi pada tanggal 20 Februari 2025, program ini dihadiri 33 pelaku UMKM di Kota dan Kab Bekasi.
Iriandru Pradipta, SMEs Advisory Service Officer LPEI menyampaikan CPNE ini bertujuan untuk memfasilitasi UMKM dan IKM dalam memahami serta memanfaatkan peluang pasar ekspor, sehingga dapat berkembang secara berkelanjutan dan lebih kompetitif di tingkat internasional.
“Lewat kolaborasi LPEI dengan Bea Cukai, kami berharap bisa berkontribusi dalam membangun kapasitas dan keterampilan pelaku UMKM/IKM agar mampu menghadapi tantangan dan hambatan dalam mengakses pasar internasional,” ujar Iriandru.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menyambut baik program tersebut. Yanti menyampaikan untuk meningkatkan akses UMKM/IKM terhadap informasi, fasilitas pembiayaan, dan jaringan yang mendukung keberhasilan ekspor diperlukan sinergi antar instansi.
“Kami mendorong sinergi antar instansi guna mempercepat pertumbuhan UMKM/IKM berorientasi ekspor, kami harap upaya kami bisa menjadi daya dorong semakain bertambahnya pelaku UMKM dan IKM yang tidak hanya unggul atas produk tetapi juga dibarengi dengan peningkatan kompetensi dan skill para pelakunya,” ujar Yanti.
Regina Kindangen, bertindak sebagai narasumber. Regina yang merupakan pelaku UMKM, sekaligus manufacturer and exporter furniture and home décor berbagi pengalaman, pengetahuan dan kompetensinya memajukan UMKM dan IKM di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai konsultan dan Team Leader berbagai program kemajuan UMKM, Regina juga berbagi informasi dan kiat bagaimana menjadi pelaku UMKM dan IKM yang tangguh dan berpengetahuan. (*)
Bekasi, (19/02/2025) – Bea Cukai Bekasi kembali menyelenggarakan kegiatan refreshment pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 kepada perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau yang disingkat dengan AEO. Kegiatan ini dikemas dalam program unggulan Bea Cukai Bekasi, yaitu DIDIK (Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik), dan kali ini bertempat di PT JFE Shoji Steel Indonesia.
Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pemasok material besi bahan baku industri (coil center), PT JFE Shoji Steel Indonesia memasok berbagai kebutuhan industri otomotif, elektrikal, dan sektor lainnya. PT JFE Shoji Steel Indonesia telah diakui sebagai AEO sejak tahun 2017 dan telah melakukan satu kali perpanjangan sertifikat berdasarkan evaluasi oleh Direktur Teknis Kepabeanan.
Acara ini dihadiri oleh Vice President Director PT JFE Shoji Steel Indonesia, Oze Tamura, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan refreshment ini.
“Sebagai perusahaan yang telah memperoleh pengakuan AEO, kami menyadari bahwa kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan adalah hal yang utama. Dengan adanya banyak keuntungan yang kami peroleh dari status AEO, kami juga memiliki tanggung jawab untuk selalu compliance dan terus meningkatkan standar operasional kami agar tetap menjadi mitra strategis Bea Cukai,” ujar Tamura.
Dari pihak Bea Cukai, hadir Client Manager AEO sekaligus Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani, serta narasumber utama dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji.
Dalam sambutannya, Undani menekankan pentingnya peran AEO sebagai mitra Bea Cukai dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang aman dan lancar.
“Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas kepada perusahaan AEO, tetapi sebagai timbal baliknya, perusahaan juga harus tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Status AEO bukan hanya sekadar pengakuan, tetapi juga tanggung jawab untuk selalu mematuhi regulasi dan menjaga transparansi dalam operasionalnya,” ujar Undani.
Sementara itu, Yuwono Sutiasmaji, yang memiliki pengalaman sebagai Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi AEO di Direktorat Teknis Kepabeanan, memberikan materi terkait pengelolaan dan monitoring perusahaan AEO.
“Setiap perusahaan AEO wajib melakukan monitoring dan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka status AEO dapat dibekukan atau bahkan dicabut. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memiliki sistem pengawasan internal yang kuat agar dapat terus menikmati benefit dari status AEO,” jelas Yuwono.
Kegiatan refreshment ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman perusahaan AEO mengenai kewajiban dan tanggung jawab mereka, sekaligus meningkatkan kolaborasi antara Bea Cukai dan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih efektif dan efisien.(*)
Bekasi, 19/02/2025 – Bertempat di Aula Cibitung Kantor Bea Cukai Bekasi, Ikatan Keluarga Besar Dharma Wanita Persatuan (IKB DWP) Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengadakan bakti sosial kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sebanyak 40 PPNPN memperoleh santunan sebagai penunjang kebutuhan sehari hari menjelang bulan puasa.
Elly Rusman selaku Ketua IKB DWP Kanwil Bea Cukai Jakarta menyampaikan bahwa disamping untuk membantu kebutuhan PPNPN yang ada, acara ini merupakan upaya DWP untuk mempererat silaturahmi yang telah terjalin antar anggota DWP serta para pegawai perempuan di bawah Kantor Wilayah Jakarta menyambut bulan Ramadan
“Sebagai bentuk rasa kepedulian kita kepada rekan dan sejawat termasuk teman-teman PPNPN, kami bersama-sama menggalang bantuan yang mudah-mudahan dapat meringankan dan membantu”, ujar Elly.
Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Nurul Kholifaur Rosida serta terjemah oleh Dewi Nurfitria Megarizki. acara dilanjutkan dengan kajian muslimah yang disampikan oleh Ustadzah Titi Suwarni, S. Sos. Tema yang diangkat mengenai “Mensyukuri Nikmat dan Raih Berkah di Bulan Ramadhan”. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab oleh peserta yang hadir.(*)
Bekasi (13/02/2025) GOFAST Super App, aplikasi unggulan yang dikembangkan sendiri oleh Bea Cukai Bekasi untuk meningkatkan kecepatan pelayanan kembali menarik perhatian dua Kantor Bea Cukai lain. Kali ini pada Kamis, 13 Februari 2025, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Panca Putra Jaya bersama tim mengunjungi Bea Cukai Bekasi untuk berkonsultasi terkait pengembangan aplikasi GOFAST Super App. Kantor Bea Cukai Purwakarta tertarik menduplikasi aplikasi tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.
“Kami ingin melakukan pengembangan aplikasi “PUSPA” yang kami punya dengan menjadikan Gofast Super App. sebagai rujukan terutama terkait kelengkapan fitur dalam monitoring sub kontrak oleh perusahaan TPB dan pengelolaan jaminan”, ujar Panca.
Yanti Sarmuhidayanti Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi didampingi Ichlas Maradona, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen Kantor Bea Cukai Bekasi, menyatakan siap mendukung upaya Bea Cukai Sampit untuk mengimplementasikan aplikasi GOFAST Super App.
“Kami menyambut baik inisiatif Bea Cukai Purwakarta untuk menduplikasi aplikasi GOFAST sebagai langkah strategis dalam mempercepat proses pelayanan dan pengawasan. Kami juga siap memberikan pendampingan teknis agar implementasi tersebut berjalan dengan lancar”, ungkap Yanti.
Sehari sebelumnya pada Rabu 12 Februari 2025, Bea Cukai Sampit juga menyatakan ketertarikannya untuk menduplikasikan aplikasi tersebut untuk meningkatkan kecepatan pelayanan. Melalui konferensi video Bea Cukai Bekasi memenuhi permintaan asistensi dari Bea Cukai Sampit terkait persiapan untuk menduplikasi aplikasi GOFAST Super App.
GOFAST Super App merupakan aplikasi berbasis website yang dikembangkan secara mandiri oleh pegawai Bea Cukai Bekasi. Adanya aplikasi tersebut telah meningkatkan kecepatan pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa di wilayah kerja Bea Cukai Bekasi. Keunggulan GOFAST Super Apps berhasil memangkas waktu layanan surat perizinan dengan janji layanan selama 3 s.d. 5 hari kerja yang semula rata-rata 3,1 hari menjadi rata-rata 1,76 hari kerja.
Sebelumnya, sudah ada tujuh Kantor Bea Cukai yang menduplikasi aplikasi GOFAST yaitu Bea Cukai Cikarang, Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Tangerang, Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tarakan.
Penerbitan Izin NPPBKC Langkah Strategis dalam Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai oleh Bea Cukai Bekasi
16 Feb 2025
Bekasi (13/02/2025), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Bekasi melanjutkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan memperlancar kegiatan usaha di sektor Barang Kena Cukai dengan memberikan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Izin tersebut diberikan diantaranya kepada pengusaha yang bergerak di sektor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Sepanjang 2024 Bea Cukai Bekasi telah menerbitkan 109 izin NPPBKC dan tahun 2025 sebanyak 5 izin NPPBKC. Dengan diterbitkan NPPBKC, Bea Cukai berharap bisa menciptakan ekosistem usaha yang lebih baik, meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, dan pada akhirnya memberikan kolaborasi antara Bea Cukai dan Pengusaha dlam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih tertib dan transparan.
Pemberian izin NPPBKC ini menjadi bagian penting dalam rangka memperketat regulasi peredaran barang kena cukai di wilayah Bekasi, yang dikenal sebagai salah satu pusat industri di Jawa Barat.
Dalam rangka mendukung transparansi dan kepatuhan para pengusaha di bidang Cukai, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023 tanggal 28 Juli 2023 Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa “Orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) yaitu Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran”, harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai; dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, yang mengawasi Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang digunakan.
Pada Rabu 12 Februari 2024, Bea Cukai Bekasi menerima pemaparan proses bisnis dari Pengusaha Barang Kena Cukai PT Maksima Karya Sakti. Ibnu R H Situmorang Bsc selaku Direktur PT Maksima Karya Sakti menyampaikan pemaparan ini atas permohonan penerbitan NPPBKC untuk beberapa titik lokasi di Bekasi. Pemaparan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji.
Yuwono Sutiasmaji, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V mengungkapkan bahwa penerbitan izin NPPBKC juga diharapkan dapat mengurangi praktik peredaran barang ilegal atau tanpa cukai yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.
“Langkah ini juga diharapkan bisa mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat”, ujar Yuwono.
Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, pengusaha dapat memperoleh NPPBKC yang sah dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat hukum di sektor Barang Kena Cukai.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan NPPBKC di Kantor Bea Cukai Bekasi, pengusaha dapat mengunjungi situs web resmi Bea Cukai Bekasi atau menghubungi langsung kantor tersebut.(*)