Semua Berita

Sambut Bulan Ramadan, IKB DWP Kanwil Bea Cukai Jakarta Adakan Bakti Sosial

Bekasi, 19/02/2025 – Bertempat di Aula Cibitung Kantor Bea Cukai Bekasi, Ikatan Keluarga Besar Dharma Wanita Persatuan (IKB DWP) Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengadakan bakti sosial kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sebanyak 40 PPNPN memperoleh santunan sebagai penunjang kebutuhan sehari hari menjelang bulan puasa.

Elly Rusman selaku Ketua IKB DWP Kanwil Bea Cukai Jakarta menyampaikan bahwa disamping untuk membantu kebutuhan PPNPN yang ada, acara ini merupakan upaya DWP untuk mempererat silaturahmi yang telah terjalin antar anggota DWP serta para pegawai perempuan di bawah Kantor Wilayah Jakarta menyambut bulan Ramadan

“Sebagai bentuk rasa kepedulian kita kepada rekan dan sejawat termasuk teman-teman PPNPN, kami bersama-sama menggalang bantuan yang mudah-mudahan dapat meringankan dan membantu”, ujar Elly.

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Nurul Kholifaur Rosida serta terjemah oleh Dewi Nurfitria Megarizki. acara dilanjutkan dengan kajian muslimah yang disampikan oleh Ustadzah Titi Suwarni, S. Sos. Tema yang diangkat mengenai “Mensyukuri Nikmat dan Raih Berkah di Bulan Ramadhan”. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab oleh peserta yang hadir.(*)

Semakin Populer, GOFAST Super App Menarik Perhatian Dua Kantor Bea Cukai

Bekasi (13/02/2025) GOFAST Super App, aplikasi unggulan yang dikembangkan sendiri oleh Bea Cukai Bekasi untuk meningkatkan kecepatan pelayanan kembali menarik perhatian dua Kantor Bea Cukai lain. Kali ini pada Kamis, 13 Februari 2025, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Panca Putra Jaya  bersama tim mengunjungi Bea Cukai Bekasi untuk berkonsultasi terkait pengembangan aplikasi GOFAST Super App. Kantor Bea Cukai Purwakarta tertarik menduplikasi aplikasi tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.

“Kami ingin melakukan pengembangan aplikasi “PUSPA” yang kami punya dengan menjadikan Gofast Super  App.   sebagai rujukan terutama terkait kelengkapan fitur dalam monitoring sub kontrak oleh perusahaan TPB dan pengelolaan jaminan”, ujar Panca.

Yanti Sarmuhidayanti Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi didampingi Ichlas Maradona, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen Kantor Bea Cukai Bekasi, menyatakan siap mendukung upaya Bea Cukai Sampit untuk mengimplementasikan aplikasi GOFAST Super App.

“Kami menyambut baik inisiatif Bea Cukai Purwakarta  untuk menduplikasi aplikasi GOFAST sebagai langkah strategis dalam mempercepat proses pelayanan dan pengawasan. Kami juga siap memberikan pendampingan teknis agar implementasi tersebut berjalan dengan lancar”, ungkap Yanti.

Sehari sebelumnya pada Rabu 12 Februari 2025,   Bea Cukai Sampit  juga menyatakan  ketertarikannya  untuk menduplikasikan aplikasi tersebut untuk meningkatkan kecepatan pelayanan. Melalui konferensi video Bea Cukai Bekasi memenuhi permintaan asistensi dari Bea Cukai Sampit terkait persiapan untuk menduplikasi aplikasi GOFAST Super App.

GOFAST Super App merupakan aplikasi berbasis website yang dikembangkan secara mandiri oleh pegawai Bea Cukai Bekasi. Adanya aplikasi tersebut telah meningkatkan kecepatan pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa di wilayah kerja Bea Cukai Bekasi. Keunggulan GOFAST Super Apps berhasil memangkas waktu layanan surat perizinan dengan janji layanan selama 3 s.d. 5 hari kerja yang semula rata-rata 3,1 hari menjadi rata-rata 1,76 hari kerja.

Sebelumnya, sudah ada tujuh Kantor Bea Cukai yang menduplikasi aplikasi GOFAST yaitu Bea Cukai Cikarang, Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Tangerang, Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tarakan.

Penerbitan Izin NPPBKC Langkah Strategis  dalam Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai oleh Bea Cukai Bekasi

Bekasi (13/02/2025), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Bekasi melanjutkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan memperlancar kegiatan usaha di sektor Barang Kena Cukai dengan memberikan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Izin tersebut diberikan diantaranya  kepada pengusaha yang bergerak di sektor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

 

Sepanjang 2024 Bea Cukai Bekasi telah menerbitkan 109 izin NPPBKC dan tahun 2025 sebanyak 5 izin NPPBKC. Dengan diterbitkan NPPBKC, Bea Cukai berharap bisa menciptakan ekosistem usaha yang lebih baik, meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, dan pada akhirnya memberikan kolaborasi antara Bea Cukai dan Pengusaha dlam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih tertib dan transparan.

 

Pemberian izin NPPBKC ini menjadi bagian penting dalam rangka memperketat regulasi peredaran barang kena cukai di wilayah Bekasi, yang dikenal sebagai salah satu pusat industri di Jawa Barat.

 

Dalam rangka mendukung transparansi dan kepatuhan para pengusaha di bidang Cukai, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023 tanggal 28 Juli 2023 Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa “Orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) yaitu Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran”, harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai; dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, yang mengawasi Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang digunakan.

 

Pada Rabu 12 Februari 2024, Bea Cukai Bekasi menerima pemaparan proses bisnis dari Pengusaha Barang Kena Cukai PT Maksima Karya Sakti. Ibnu R H Situmorang Bsc selaku Direktur PT Maksima Karya Sakti menyampaikan pemaparan ini atas permohonan penerbitan NPPBKC untuk beberapa titik lokasi di Bekasi. Pemaparan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji.

 

Yuwono Sutiasmaji, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V mengungkapkan bahwa penerbitan izin NPPBKC juga diharapkan dapat mengurangi praktik peredaran barang ilegal atau tanpa cukai yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

 

“Langkah ini juga diharapkan bisa mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat”, ujar Yuwono.

 

Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, pengusaha dapat memperoleh NPPBKC yang sah dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat hukum di sektor Barang Kena Cukai.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan NPPBKC di Kantor Bea Cukai Bekasi, pengusaha dapat mengunjungi situs web resmi Bea Cukai Bekasi atau menghubungi langsung kantor tersebut.(*)

Optimalkan Peranan Agen Fasilitas : Bea Cukai Bekasi Dukung Perusahaan Industri Sepatu  Melangkah ke Pasar Global

Bekasi, (13/02/2025) – Dalam rangka menjalankan tugas sebagai Sub Koordinator Pengumpulan Data dan Klasterisasi, Agen Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Bekasi melakukan kunjungan asistensi ke PT Aerrostar Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di industri sepatu safety. Kunjungan yang berlangsung pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pemanfaatan fasilitas fiskal kepabeanan, khususnya Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), guna mendukung proses bisnis perusahaan dalam meningkatkan ekspor. 

Direktur PT Aerrostar Indonesia, Ir. Sutjipto Tanady, menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan bahwa asistensi dari Bea Cukai Bekasi sangat membantu pihaknya dalam memahami fasilitas fiskal yang dapat dimanfaatkan.

"Dengan adanya kunjungan ini, kami lebih memahami bagaimana fasilitas kepabeanan, khususnya KITE, dapat membantu dalam menunjang ekspor dan meningkatkan daya saing kami di pasar internasional," ungkap Sutjipto.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani, menjelaskan bahwa fasilitas KITE merupakan insentif fiskal yang dapat digunakan PT Aerrostar Indonesia untuk meningkatkan efisiensi produksi dan ekspor. Sebagai bentuk fasilitasi perdagangan dan industri, Bea Cukai Bekasi melalui Agen Fasilitas Kepabeanan memiliki tugas utama, antara lain:

  1. Mengidentifikasi potensi pelaku usaha yang belum memanfaatkan fasilitas kepabeanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan KITE.
  2. Melakukan promosi dan memberikan konsultasi terkait prosedur pengajuan fasilitas kepabeanan.
  3. Mengumpulkan serta menganalisis data calon penerima fasilitas kepabeanan.
  4. Melakukan klasterisasi perusahaan berdasarkan karakteristik usaha untuk menentukan fasilitas kepabeanan yang tepat.

Dalam kesempatan ini, Undani juga menyampaikan informasi mengenai persyaratan serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan penerima fasilitas KITE, termasuk ketentuan larangan, kewajiban monitoring, serta evaluasi dalam pelaksanaannya. Diharapkan, dengan adanya asistensi ini, PT Aerrostar Indonesia dapat mengoptimalkan fasilitas KITE untuk mendukung ekspor produknya.

Sebelumnya, Agen Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Bekasi juga telah memberikan asistensi kepada PT Framas Indonesia pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025. PT Framas Indonesia merupakan perusahaan manufaktur alas kaki dan sepatu olahraga yang telah menerima fasilitas Kawasan Berikat. Perusahaan ini tengah melakukan ekspansi bisnis, sehingga memerlukan perluasan pabrik yang juga masuk dalam kriteria penerima fasilitas kepabeanan tersebut.

Kegiatan asistensi yang dilakukan Bea Cukai Bekasi merupakan bentuk nyata dari misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mendukung industri dan perdagangan. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai fasilitas kepabeanan, diharapkan semakin banyak perusahaan dapat memanfaatkan insentif fiskal guna meningkatkan daya saing dan kontribusi ekspor nasional.(*)

Sambangi  Yamaha, Bea Cukai  Bekasi  Lewat Program “Didik“ Sosialisasikan Aturan Audit dan Monitoring Mandiri AEO

Bekasi (12/02/2025) Menyiasati pengetatan anggaran,  Bea Cukai Bekasi kembali melakukan inovasi sosialisasi. Melalui program “DIDIK” kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan tema yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pengguna jasa.  Akronim dari ‘ Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik,” giat kali ini diselenggarakan dengan menggandeng PT YMMA (Yamaha Music Manufacturing  Asia) pada   Rabu, 12 Februari 2005. Acara Didik ini merupakan yang kedua dilaksanakan  di PT YMMA  setelah sebelumnya pada Rabu 29 Mei 2024 bertempat di Meeting Room PT YMMA di Kawasan Industri MM2100 Cibitung Bekasi. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang  Operator Ekonomi Bersertifikat atau yang  lebih dikenal dengan  Authorized Economic Operator (AEO).

Tatsuya Nagata Presiden Direktur PT YMMA didampingi Finance Director  Kazuki Hirose  membuka acara.  Tatsuya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya acara. Nagata juga menyampaikan dalam perjalanan  memperoleh sertifikasi AEO di periode keduanya, PT YMMA  merasakan  dampak signifikan dari sisi peningkatan kecepatan layanan pada saat penyelesaian formalitas kepabeanan. 

“Terima kasih telah memberi kesempatan kepada kami untuk bersama menyelenggarakan program ini, ini moment penting untuk bisa menambah wawasan bagi para peserta, sebagai Leading Sector di industri peralatan musik,  PT YMMA selalu berkomitmen untuk selalu meningkatkan kepatuhan ,” ungkap Nagata.

Pada acara tersebut Kepala Seksi PKC V Yuwono Sutiasmaji  bertindak sebagai narasumber. Yuwono pada sesi pemaparannya membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 TAHUN 2023 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang sudah berlaku sejak 11 Januari 2024. Yuwono menjelaskan mulai dari tata nilai budaya AEO,  berbagai benefit AEO, kondisi dan persyaratan dan kriteria hingga audit dan monev AEO. Proses dan kriteria pembekuan dan pencabutan tak luput juga dari pembahasan

Client Manager AEO Bea Cukai Bekasi, Undani bersama Pemeriksa Bea Cukai Andry Idriyan Syara menyampaikan materi tentang monitoring mandiri sebagai salah satu fasilitas prosedural yang bisa dilaksanakan oleh perusahaan penerima fasilitas TPB yang bersertifikat AEO dan atau Kawasan Berikat Mandiri.  

Acara sosialisasi ditutup dengan diskusi dan tanya jawab. Selam acara Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya jumlah peserta yang hadir dan berbagai tanggapan serta  pertanyaan yang muncul. Kehadiran Yuwono sebagai narasumber dengan penampilan dan gaya yang atraktif dan menarik semakin membuat suasana diskusi berjalan apik (*)

Apel Rutin Bulan Februari: Bea Cukai Bekasi Anugerahi Pegawai Pengelola Manajemen Risiko Terbaik

Bekasi, 5/2/2025 – Seluruh pegawai Bea Cukai Bekasi menjalani Apel Rutin bulan Februari 2025 bertempat di halaman depan kantor. Penghargaan terhadap pegawai pengelola manajemen risiko terbaik selama periode tahun 2024 dianugerahkan pada apel ini, Rabu, 5 Februari 2025.

“Penghargaan diberikan sebagai apresiasi kepada pegawai yang telah mengelola risiko dengan baik serta telah memenuhi kriteria yang ada. Organisasi berharap dengan adanya penghargaan ini mampu meningkatkan Budaya Sadar Risiko dalam kinerja pegawai.” Ujar Supriyadi selaku Kepala Subbagian Umum. Hal ini disampaikan Supriyadi saat memberikan arahan.

Andranova Putra Setyawan serta Septian Putra Kurniawan sebagai pengelola manajemen risiko pada Seksi Perbendaharaan memperoleh penghargaan ini. Pegawai pengelola manajemen risiko melewati proses penilaian dengan beberapa kriteria. Ketepatan waktu serta kebenaran laporan menjadi salah satu aspek penilaian yang diperhitungkan.

Pengembangan budaya sadar risiko sendiri dilaksanakan sesuai dengan nilai—nilai Kementerian Keuangan untuk mencapai sasaran organisasi. Pimpinan senantiasa melakukan komunikasi yang berkelanjutan kepada seluruh jajaran organisasi mengenai pentingnya manajemen risiko. Dengan prinsip terstruktur dan komprehensif, penerapan manajemen risiko dilakukan menyeluruh pada tiap lini kinerja.

Manajemen risiko bertujuan untuk mengoptimalkan pencapaian Visi, misi, sasaran, dan peningkatan kinerja. Disamping itu, manajemen risiko mampu meningkatkan kesempatan dalam memanfaatkan peluang, memperluas pertimbangan dalam pengambilan keputusan, perencanaan, dan penggunaan sumber daya organisasi, mendorong manajemen lebih proaktif dan antisipatif terhadap perubahan organisasi dan lingkungan, dan lain sebagainya.

Coffee Morning Bea Cukai Bekasi dan Pengusaha Kawasan Berikat : Membangun Intimasi, Temukan Solusi

Bekasi (04/02) Bea Cukai Bekasi kembali menggelar acara Coffee Morning bersama para Pengusaha Kawasan Berikat pada Selasa, 4 Februari 2025.  Bertempat di  Aula Bea Cukai Bekasi acara  dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti. Selain Yanti, sejumlah Pejabat Pengawas juga terlihat menemani.

Yanti menyampaikan bahwa  maksud diadakan acara tersebut adalah untuk membangun intimasi sehingga terbina hubungan produktif antara pemerintah dan swasta. Selain itu Yanti juga ingin memastikan agar pelaksanaan peraturan khususnya terkait penjualan ke lokal atau DPIL dari Kawasan Berikat berjalan sesuai ketentuan.

“Di tengah situasi dinamika perekenomian dunia yang masih fluktuatif, kita mengharapkan agar para pengusaha yang telah mendapat manfaat dari penjualan produk barang ke pasar lokal dengan cara membayar Bea  Masuk dan Pajak dalam rangka impor  tidak mengalami hambatan yang berarti, kita bisa bersama menemukan solusi atas tantangan yang terjadi”, ungkap Yanti.

Pada sesi diskusi, para pengusaha juga menyampaikan berbagai masukan serta up date kondisi perdagangan dan tantangan ke depan.  Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan perhatian dan pertimbangan yang kemudian akan disampaikan secara hierarki untuk perbaikan dan penyempurnaan aturan. (*)

Beraksi edisi #1 2025, Bea Cukai Bekasi Adakan “Sharing Knowledge” Identifikasi Keaslian Pita Cukai T.A. 2025

Bekasi, (03/02/2025) – Pada Senin, 3 Februari 2025, Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan kegiatan  Beraksi (Belajar Aktualisasi dan Peningkatan Kompetensi). “Beraksi” edisi perdana   tahun 2025 berupa  Sharing Knowledge identifikasi keaslian Pita Cukai T.A. 2025.  Acara ini dihadiri oleh perwakilan pegawai Kantor Bea Cukai Bekasi di Aula Kantor Bea Cukai Bekasi.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk berbagi pengetahuan mengenai pengenalan desain baru pita cukai 2025 dan cara  mengidentifikasi keaslian pita cukai.  Dalam acara ini, Undani, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Bekasi memberikan sambutan.

 

“Dalam upaya memperkuat pengawasan dan mengoptimalkan pendapatan negara. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menghadirkan sistem Identifikasi Keaslian Pita Cukai T.A 2025 untuk memudahkan pengawasan dan memastikan berkurangnya pemalsuan pita cukai barang kena cukai yang dapat merugikan negara”, ucap Undani.

 

Bertindak sebagai narasumber Ibnu Hamzah dan Wahyuni Pada pemaparan materi, Ibnu Hamzah, Pelaksana Pemeriksa Seksi Penindakan dan Penyelidikan Kantor Bea Cukai Bekasi menyampaikan Tema Pita Cukai desain Tahun 2025 adalah Pesona Bunga Nusantara, berupa keindahan bunga di Indonesia. Seperti Jepun Bali, Bunga Jeumpa, Anggrek Bulan, Anggrek Hitam, serta Cempaka Hutan Kasar sebagai objek utama dalam desain. Pesona Bunga Nusantara menjadi simbol kebanggaan dan komitmen insan Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di Indonesia.

 

Ibnu menjelaskan bahwa cara Identifikasi Pita Cukai dapat dilakukan melalui kasat mata, kaca pembesar, lampu UV, alat baca khusus, holoreader, jarum dan cairan.

 

Selain sesi pemaparan materi, acara ini juga memberikan sesi praktik. Para Peserta diberikan kesempatan untuk mencoba mempraktikan alat bantu identifasi keaslian pita cukai 2025,

 

Wahyuni, Pelaksana Pemeriksa Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Bekasi, memandu peserta Sharing Knowledge Identifikasi Keaslian Pita Cukai 2025 untuk mencoba mengidentifikasi keaslian pita cukai dengan cara kasat mata dan menggunakan alat bantu seperti kaca pembesar, lampu UV dan holoreader. Peserta terlihat antusias untuk mencoba dan merasa senang ketika proses mengidentifikasikan pita cukai berhasil.

 

Akhir acara Sharing Knowledge Identifikasi Keaslian Pita Cukai 2025, ditutup dengan foto bersama seluruh peserta dan narasumber.

International Customs Day (ICD) -2025 "Customs Delivering on its Commitment to Efficiency, Security, and Prosperity"

Bekasi (23/01/2025) Memperingati Hari Pabean Internasional atau dikenal dengan International Customs Day (ICD) setiap tanggal 26 Januari, Bea Cukai Bekasi selenggarakan apel khusus. ICD tahun ini bertema "Customs Delivering on its Commitment to Efficiency, Security, and Prosperity". Tema ini menekankan komitmen global Administrasi Pabean dalam mewujudkan efisiensi, keamanan, dan kesejahteraan bagi masyarakat.

Bertempat di Lapangan Kantor Bea Cukai Bekasi, Kawasan Industri MM2110 Cibitung Bekasi, apel dipimpin langsung Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi dan dihadiri Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, Pemeriksa, pelaksana dan PPNPN.

Yanti Sarmuhidayanti dalam sambutannya menyampaikan pesan tertulis dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

‘’Melalui tema ini, World Customs Organzation (WCO)  mendorong seluruh anggotanya, untuk merefleksikan peran dan tanggung jawab dalam mengimplementasikan berbagai standar yang telah dikembangkan oleh WCO. Selain itu, tema ini menginspirasi kita untuk menjadikan komitmen tersebut sebagai langkah nyata dalam memfasilitasi kelancaran arus barang lintas negara, memastikan keamanan rantai pasok, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan’’, kutip Yanti.

Dalam kutipan lainnya Yanti juga menyampaikan pesan lain terkait fasilitasi Perdagangan. Pemberian fasilitas KB dan KITE telah memberikan dampak positif nyata. Nilai ekspor KB KITE pada tahun 2024 tercatat tumbuh sebesar 5,01% dibanding tahun sebelumnya. Selain itu, serapan tenaga kerja KB KITE meningkat sebesar 2,0% pada Kuartal ke-4 2024 dibandingkan kuartal sebelumnya, dan 4,3% dibandingkan awal tahun 2024, seiring meningkatnya jumlah penerima fasilitas KB KITE.

Menutup sambutannya, Yanti juga menyampaikan keberhasilan yang telah dicapai pada tahun 2024 harus dipertahankan dan ditingkatkan, mengingat tantangan yang dihadapi Bea Cukai ke depan akan semakin kompleks. Dalam era globalisasi 4 dan digitalisasi yang terus berkembang, risiko disrupsi rantai pasok global akibat penyelundupan, perdagangan ilegal, dan pelanggaran kepabeanan cenderung semakin meningkat. (*)