Harmonisasi Pemanfataan dan Kewajiban Penerima Fasilitas Kepabeanan, Bea Cukai Bekasi Berikan Asistensi Melalui Lawatan Pabrik
Bekasi, (19/11/2024) – Pada hari Selasa tanggal 19 November 2024, Bea Cukai Bekasi melaksanakan Forum Konsultasi Publik dengan tema Customs Visit Customer (CVC) ke PT Patco Elektronik Teknologi. Kunjungan dilakukan oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti didampingi oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai X, Yudi Permadi dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani.
Bergelut di Industri Perlengkapan Komputer, Industri Semi Konduktor dan Komponen Elektronik Lainnya, dan Industri Barang dan Peralatan Teknik/Industri dari Plastik, core business yang dilakukan oleh PT Patco Elektronik Teknologi yaitu pengerjaan OEM untuk Printer, Komponen Elektronik, dan Perangkat Elektronik Medis. PT Patco Elektronik Teknologi juga melakukan pengerjaan injeksi Plastik Presisi serta Coil Winding.
Berdiri pada tahun 1994, PT Patco Elektronik Teknologi memanfaatkan fasilitas kepabeanan berupa Kawasan Berikat untuk menunjang bisnisnya. Searah dengan pemanfaatan fasilitas kepabeanan yang diberikan pemerintah, pemenuhan kewajiban penerima fasilitas kepabeanan juga dilakukan oleh PT Patco Elektronik Teknologi.
Pada era globalisasi saat ini penggunaan teknologi informasi menuntut pemberian layanan publik secara cepat dan efisien dengan pemanfaatan teknologi berbasis data. Sehingga untuk mendukung peran pemerintah dalam melakukan penyederhanaan prosedur dalam pemberian fasilitas fiskal, Bea Cukai mengembangkan pola pengawasan dengan penggunaan teknologi informasi berbasis komputer dimana perusahaan dalam melakukan kegiatan dan pembukuannya menggunakan teknologi informasi yang subsistem (IT Inventory).
“Pendayagunaan IT Inventory sebagai kewajiban dari perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat tidak mengharuskan perusahaan untuk membuat sistem informasi persediaan berbasis komputer yang baru. Untuk perusahaan yang telah memiliki sistem informasi persediaan berbasis komputer, cukup melakukan penyesuaian dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer sesuai ketentuan peraturan mengenai pemberian fasilitas TPB,” ucap Yanti.
Diharapkan dengan adanya kunjungan ini, dapat menjadi pengingat untuk perusahaan dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana disebutkan pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 jo. 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat bahwa penerima fasilitas kawasan berikat wajib mendayagunakan teknologi informasi untuk pengelolaan pemasukan dan pengeluaran barang (IT inventory) yang merupakan subsistem dari sistem informasi akuntansi yang akan menghasilkan informasi laporan keuangan dan dapat diakses untuk kepentingan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.(*)
Tags