Semua Berita

Kanwil Bea Cukai  Jakarta Lepas Ekspor Perdana 13 Kontainer  Kratom dari Bekasi

Kanwil Bea Cukai  Jakarta Lepas Ekspor Perdana 13 Kontainer  Kratom dari Bekasi 


Bekasi (28/02/2024) Kepala  Kantor Wilayah  DJBC Jakarta, Rusman Hadi bersama  Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi Yanti Sarmuhidayanti  mendampingi Menteri Perdagangan Budi Santoso melepas ekspor perdana komoditas  Kratom pada Jumat 28 Februari 2025 di  PT Oneject Indonesia Kawasan GIIC Cikarang Pusat Bekasi.  Dengan nilai 1, 053 juta US dollar produk Kratom seberat 351 ton ini dikemas dalam 13 kontainer 40 feet. 


Sebagai produk endemik yang tumbuh di wilayah Indonesia dan kemudian melalui pengolahan sterilisasi dengan teknologi tinggi, produk tersebut banyak diminati di pasar internasional. Bea Cukai berperan strategis dalam  mendukung produk lokal menjadi global.
"Kita mendukung kegiatan ekspor komoditas ini, karena kratom ini tidak banyak tumbuh di negara lain sehingga menjadi keunggulan negara kita dan bisa kita maksimalkan. 


Kembali lagi, Bea Cukai sebagai pintu terakhir perdagangan ekspor, kita dukung penuh selama persyaratan ekspor dari instansi teknis terkait telah terpenuhi.


Sebagai tambahan, kita juga memiliki klinik ekspor yang tersebar di masing-masing  kantor pelayanan bagi para pengusaha/eksportir yang mau konsultasi terkait kegiatan ekspor", ujar Rusman Hadi.


Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa pemerintah telah mengatur ekspor komoditas Kratom dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)  nomor 21 tahun 2024 tentang  Perubahan Kedua  atas Permendag  Nomor  23  tahun  2023 tentang  Kebijakan  dan Pengaturan Ekspor pada tanggal 11 Oktober  2024, dimana  di dalamnya  menambahkan  komoditas  Kratom sebagai barang  yang diatur ekspornya.


“Pemerintah berharap ekspor produk ini tidak hanya dalam bentuk serbuk saja tetapi sudah melaui proses sterilisasi sehingga kita memperoleh nilai tambah”, ujar Budi.


Yahya Cahyana, perwakilan PT Oneject Indonesia menjelaskan proses yang dilakukan di pabriknya berbeda dengan metode konvensional yang memakan waktu cukup lama, produk cukup dijalankan melalui conveyor  sehingga lebih cepat dan mempunyai ketahanan  terhadap patogen sehingga kualitas produk bisa lebih terjaga. Kini belasan container Produk Kratom kini telah siap untuk  diekspor berikutnya. (*)

Sambut Ramadan : Bea Cukai Bekasi Perkuat Iman dan Takwa Lewat Program “ SPIRIT”

Bekasi (27/02/2025) Sambut Ramadan,  Bea Cukai Bekasi adakan acara Tarhib Ramadan pada 27 Februari 2025 di Aula Bea Cukai Bekasi.  Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program bimbingan mental khususnya pegawai muslim menjelang bulan Ramadan. Diselenggarakan secara rutin setiap tahun oleh DKM Baituttadzkir Program Ramadan bertajuk SPIRIT Ramadan 1446 H ini  mempunyai arti  “Semangat Peningkatan  Ibadah  Raih Iman dan Takwa”.

Yanti Sarmuhidayanti, Kepala  Bea dan Cukai Bekasi dalam sambutannya mengajak agar seluruh pegawai mempersiapkan diri menjelang datangnya Ramadan dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan.

“Penting bagi kita untuk meraih gelar  takwa, dengan takwa yang terjaga maka integritas pun akan terbina. Ketakwaan juga tidak cukup sebagai raihan personal tetapi jauh lebih dari itu harus berdampak secara komunal”, ujar Yanti.

Kajian islami kali ini disampaikan oleh  Ustad Nurohman  Abu Hana dengan tema “Sambut Ramadan dengan Suka cita dan Raih Keutamaannya”. Nurohman tidak  hanya dikenal sebagai penceramah tetapi   juga trainer, dosen dan motivator.

Direktur  Forum  Kajian Islam  Kontemporer ini membahas persiapan yang harus dilakukan seorang muslim menjelang Ramadan tiba serta kiat-kiat yang harus diupayakan guna meraih takwa.

“Bulan Ramadan merupakan momentum terbaik untuk melatih diri, menjaga hati agar integritas dapat terjaga dari segala godaan. Peringkat takwa  bisa diraih dengan menjalankan penuh kesungguhan segala amalan yang dianjurkan”, ujar Nurohman. (*)

Coaching  Program  For New Exporter: Kolaborasi Bea Cukai Bekasi dan LPEI untuk UMKM  Makin Global

Bekasi (20/02/2025)  Sebagai bagian dari upaya menciptakan eksportir baru yang bankable di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, Bea Cukai Bekasi dan Bea Cukai Cikarang berkolaborasi dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menyelenggarakan Coaching Program for New Exporters (CPNE). Bertempat di Aula Kantor Bea dan Cukai Bekasi pada tanggal 20 Februari 2025, program ini dihadiri 33 pelaku UMKM di Kota dan Kab Bekasi.

Iriandru Pradipta, SMEs Advisory Service Officer LPEI menyampaikan CPNE ini bertujuan untuk memfasilitasi UMKM dan IKM dalam memahami serta memanfaatkan peluang pasar ekspor, sehingga dapat berkembang secara berkelanjutan dan lebih kompetitif di tingkat internasional.

“Lewat kolaborasi LPEI dengan Bea Cukai, kami berharap bisa berkontribusi dalam membangun kapasitas dan keterampilan pelaku UMKM/IKM agar mampu menghadapi tantangan dan hambatan dalam mengakses pasar internasional,” ujar Iriandru.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti menyambut baik program tersebut.   Yanti menyampaikan  untuk meningkatkan akses UMKM/IKM terhadap informasi, fasilitas pembiayaan, dan jaringan yang mendukung keberhasilan ekspor diperlukan sinergi antar instansi.

“Kami mendorong sinergi antar instansi guna mempercepat pertumbuhan UMKM/IKM berorientasi ekspor, kami harap upaya kami bisa menjadi daya dorong semakain bertambahnya pelaku UMKM dan IKM  yang tidak hanya unggul atas produk tetapi juga dibarengi dengan peningkatan kompetensi dan skill para pelakunya,” ujar Yanti.

Regina Kindangen, bertindak sebagai narasumber. Regina yang merupakan  pelaku UMKM, sekaligus  manufacturer and exporter furniture and home décor  berbagi pengalaman, pengetahuan dan kompetensinya memajukan UMKM dan IKM di berbagai daerah di Indonesia. Sebagai  konsultan dan Team Leader  berbagai program kemajuan UMKM, Regina juga berbagi informasi dan kiat  bagaimana  menjadi pelaku UMKM dan IKM yang tangguh dan berpengetahuan. (*)

Upaya Mengokohkan Kemitraan dan Menyelaraskan Kepatuhan, Bea Cukai Bekasi Gelar Refreshment bagi Perusahaan AEO

Bekasi, (19/02/2025) – Bea Cukai Bekasi kembali menyelenggarakan kegiatan refreshment pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2025 kepada perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) atau yang disingkat dengan AEO. Kegiatan ini dikemas dalam program unggulan Bea Cukai Bekasi, yaitu DIDIK (Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik), dan kali ini bertempat di PT JFE Shoji Steel Indonesia.

Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pemasok material besi bahan baku industri (coil center), PT JFE Shoji Steel Indonesia memasok berbagai kebutuhan industri otomotif, elektrikal, dan sektor lainnya. PT JFE Shoji Steel Indonesia telah diakui sebagai AEO sejak tahun 2017 dan telah melakukan satu kali perpanjangan sertifikat berdasarkan evaluasi oleh Direktur Teknis Kepabeanan.

Acara ini dihadiri oleh Vice President Director PT JFE Shoji Steel Indonesia, Oze Tamura, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap penyelenggaraan refreshment ini.

“Sebagai perusahaan yang telah memperoleh pengakuan AEO, kami menyadari bahwa kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan adalah hal yang utama. Dengan adanya banyak keuntungan yang kami peroleh dari status AEO, kami juga memiliki tanggung jawab untuk selalu compliance dan terus meningkatkan standar operasional kami agar tetap menjadi mitra strategis Bea Cukai,” ujar Tamura.

Dari pihak Bea Cukai, hadir Client Manager AEO sekaligus Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Undani, serta narasumber utama dalam kegiatan ini, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji.

Dalam sambutannya, Undani menekankan pentingnya peran AEO sebagai mitra Bea Cukai dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang aman dan lancar.

“Bea Cukai memberikan berbagai fasilitas kepada perusahaan AEO, tetapi sebagai timbal baliknya, perusahaan juga harus tetap menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Status AEO bukan hanya sekadar pengakuan, tetapi juga tanggung jawab untuk selalu mematuhi regulasi dan menjaga transparansi dalam operasionalnya,” ujar Undani.

Sementara itu, Yuwono Sutiasmaji, yang memiliki pengalaman sebagai Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi AEO di Direktorat Teknis Kepabeanan, memberikan materi terkait pengelolaan dan monitoring perusahaan AEO.

“Setiap perusahaan AEO wajib melakukan monitoring dan audit internal secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka status AEO dapat dibekukan atau bahkan dicabut. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memiliki sistem pengawasan internal yang kuat agar dapat terus menikmati benefit dari status AEO,” jelas Yuwono.

Kegiatan refreshment ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman perusahaan AEO mengenai kewajiban dan tanggung jawab mereka, sekaligus meningkatkan kolaborasi antara Bea Cukai dan pelaku usaha dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih efektif dan efisien.(*)

Sambut Bulan Ramadan, IKB DWP Kanwil Bea Cukai Jakarta Adakan Bakti Sosial

Bekasi, 19/02/2025 – Bertempat di Aula Cibitung Kantor Bea Cukai Bekasi, Ikatan Keluarga Besar Dharma Wanita Persatuan (IKB DWP) Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta mengadakan bakti sosial kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Sebanyak 40 PPNPN memperoleh santunan sebagai penunjang kebutuhan sehari hari menjelang bulan puasa.

Elly Rusman selaku Ketua IKB DWP Kanwil Bea Cukai Jakarta menyampaikan bahwa disamping untuk membantu kebutuhan PPNPN yang ada, acara ini merupakan upaya DWP untuk mempererat silaturahmi yang telah terjalin antar anggota DWP serta para pegawai perempuan di bawah Kantor Wilayah Jakarta menyambut bulan Ramadan

“Sebagai bentuk rasa kepedulian kita kepada rekan dan sejawat termasuk teman-teman PPNPN, kami bersama-sama menggalang bantuan yang mudah-mudahan dapat meringankan dan membantu”, ujar Elly.

Acara diawali dengan pembacaan ayat suci Al Quran oleh Nurul Kholifaur Rosida serta terjemah oleh Dewi Nurfitria Megarizki. acara dilanjutkan dengan kajian muslimah yang disampikan oleh Ustadzah Titi Suwarni, S. Sos. Tema yang diangkat mengenai “Mensyukuri Nikmat dan Raih Berkah di Bulan Ramadhan”. Acara ditutup dengan sesi tanya jawab oleh peserta yang hadir.(*)

Semakin Populer, GOFAST Super App Menarik Perhatian Dua Kantor Bea Cukai

Bekasi (13/02/2025) GOFAST Super App, aplikasi unggulan yang dikembangkan sendiri oleh Bea Cukai Bekasi untuk meningkatkan kecepatan pelayanan kembali menarik perhatian dua Kantor Bea Cukai lain. Kali ini pada Kamis, 13 Februari 2025, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Panca Putra Jaya  bersama tim mengunjungi Bea Cukai Bekasi untuk berkonsultasi terkait pengembangan aplikasi GOFAST Super App. Kantor Bea Cukai Purwakarta tertarik menduplikasi aplikasi tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa.

“Kami ingin melakukan pengembangan aplikasi “PUSPA” yang kami punya dengan menjadikan Gofast Super  App.   sebagai rujukan terutama terkait kelengkapan fitur dalam monitoring sub kontrak oleh perusahaan TPB dan pengelolaan jaminan”, ujar Panca.

Yanti Sarmuhidayanti Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi didampingi Ichlas Maradona, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen Kantor Bea Cukai Bekasi, menyatakan siap mendukung upaya Bea Cukai Sampit untuk mengimplementasikan aplikasi GOFAST Super App.

“Kami menyambut baik inisiatif Bea Cukai Purwakarta  untuk menduplikasi aplikasi GOFAST sebagai langkah strategis dalam mempercepat proses pelayanan dan pengawasan. Kami juga siap memberikan pendampingan teknis agar implementasi tersebut berjalan dengan lancar”, ungkap Yanti.

Sehari sebelumnya pada Rabu 12 Februari 2025,   Bea Cukai Sampit  juga menyatakan  ketertarikannya  untuk menduplikasikan aplikasi tersebut untuk meningkatkan kecepatan pelayanan. Melalui konferensi video Bea Cukai Bekasi memenuhi permintaan asistensi dari Bea Cukai Sampit terkait persiapan untuk menduplikasi aplikasi GOFAST Super App.

GOFAST Super App merupakan aplikasi berbasis website yang dikembangkan secara mandiri oleh pegawai Bea Cukai Bekasi. Adanya aplikasi tersebut telah meningkatkan kecepatan pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa di wilayah kerja Bea Cukai Bekasi. Keunggulan GOFAST Super Apps berhasil memangkas waktu layanan surat perizinan dengan janji layanan selama 3 s.d. 5 hari kerja yang semula rata-rata 3,1 hari menjadi rata-rata 1,76 hari kerja.

Sebelumnya, sudah ada tujuh Kantor Bea Cukai yang menduplikasi aplikasi GOFAST yaitu Bea Cukai Cikarang, Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Tangerang, Bea Cukai Tegal, Bea Cukai Magelang, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tarakan.

Penerbitan Izin NPPBKC Langkah Strategis  dalam Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai oleh Bea Cukai Bekasi

Bekasi (13/02/2025), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Bekasi melanjutkan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan memperlancar kegiatan usaha di sektor Barang Kena Cukai dengan memberikan izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Izin tersebut diberikan diantaranya  kepada pengusaha yang bergerak di sektor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

 

Sepanjang 2024 Bea Cukai Bekasi telah menerbitkan 109 izin NPPBKC dan tahun 2025 sebanyak 5 izin NPPBKC. Dengan diterbitkan NPPBKC, Bea Cukai berharap bisa menciptakan ekosistem usaha yang lebih baik, meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, dan pada akhirnya memberikan kolaborasi antara Bea Cukai dan Pengusaha dlam menciptakan lingkungan bisnis yang lebih tertib dan transparan.

 

Pemberian izin NPPBKC ini menjadi bagian penting dalam rangka memperketat regulasi peredaran barang kena cukai di wilayah Bekasi, yang dikenal sebagai salah satu pusat industri di Jawa Barat.

 

Dalam rangka mendukung transparansi dan kepatuhan para pengusaha di bidang Cukai, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2023 tanggal 28 Juli 2023 Pasal 8 ayat (1) disebutkan bahwa “Orang sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) yaitu Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir Barang Kena Cukai, Pengusaha Tempat Penjualan Eceran”, harus melakukan pemaparan proses bisnis kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai; dan/atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, yang mengawasi Lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang digunakan.

 

Pada Rabu 12 Februari 2024, Bea Cukai Bekasi menerima pemaparan proses bisnis dari Pengusaha Barang Kena Cukai PT Maksima Karya Sakti. Ibnu R H Situmorang Bsc selaku Direktur PT Maksima Karya Sakti menyampaikan pemaparan ini atas permohonan penerbitan NPPBKC untuk beberapa titik lokasi di Bekasi. Pemaparan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai V, Yuwono Sutiasmaji.

 

Yuwono Sutiasmaji, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V mengungkapkan bahwa penerbitan izin NPPBKC juga diharapkan dapat mengurangi praktik peredaran barang ilegal atau tanpa cukai yang selama ini merugikan negara dan masyarakat.

 

“Langkah ini juga diharapkan bisa mendorong peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan masyarakat”, ujar Yuwono.

 

Dengan memahami dan mengikuti prosedur yang ditetapkan, pengusaha dapat memperoleh NPPBKC yang sah dan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat hukum di sektor Barang Kena Cukai.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan persyaratan pengajuan NPPBKC di Kantor Bea Cukai Bekasi, pengusaha dapat mengunjungi situs web resmi Bea Cukai Bekasi atau menghubungi langsung kantor tersebut.(*)

Optimalkan Peranan Agen Fasilitas : Bea Cukai Bekasi Dukung Perusahaan Industri Sepatu  Melangkah ke Pasar Global

Bekasi, (13/02/2025) – Dalam rangka menjalankan tugas sebagai Sub Koordinator Pengumpulan Data dan Klasterisasi, Agen Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Bekasi melakukan kunjungan asistensi ke PT Aerrostar Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di industri sepatu safety. Kunjungan yang berlangsung pada hari Kamis, tanggal 13 Februari 2025 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pemanfaatan fasilitas fiskal kepabeanan, khususnya Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), guna mendukung proses bisnis perusahaan dalam meningkatkan ekspor. 

Direktur PT Aerrostar Indonesia, Ir. Sutjipto Tanady, menyambut baik kunjungan ini dan menyatakan bahwa asistensi dari Bea Cukai Bekasi sangat membantu pihaknya dalam memahami fasilitas fiskal yang dapat dimanfaatkan.

"Dengan adanya kunjungan ini, kami lebih memahami bagaimana fasilitas kepabeanan, khususnya KITE, dapat membantu dalam menunjang ekspor dan meningkatkan daya saing kami di pasar internasional," ungkap Sutjipto.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, Undani, menjelaskan bahwa fasilitas KITE merupakan insentif fiskal yang dapat digunakan PT Aerrostar Indonesia untuk meningkatkan efisiensi produksi dan ekspor. Sebagai bentuk fasilitasi perdagangan dan industri, Bea Cukai Bekasi melalui Agen Fasilitas Kepabeanan memiliki tugas utama, antara lain:

  1. Mengidentifikasi potensi pelaku usaha yang belum memanfaatkan fasilitas kepabeanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dan KITE.
  2. Melakukan promosi dan memberikan konsultasi terkait prosedur pengajuan fasilitas kepabeanan.
  3. Mengumpulkan serta menganalisis data calon penerima fasilitas kepabeanan.
  4. Melakukan klasterisasi perusahaan berdasarkan karakteristik usaha untuk menentukan fasilitas kepabeanan yang tepat.

Dalam kesempatan ini, Undani juga menyampaikan informasi mengenai persyaratan serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan penerima fasilitas KITE, termasuk ketentuan larangan, kewajiban monitoring, serta evaluasi dalam pelaksanaannya. Diharapkan, dengan adanya asistensi ini, PT Aerrostar Indonesia dapat mengoptimalkan fasilitas KITE untuk mendukung ekspor produknya.

Sebelumnya, Agen Fasilitas Kepabeanan Bea Cukai Bekasi juga telah memberikan asistensi kepada PT Framas Indonesia pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025. PT Framas Indonesia merupakan perusahaan manufaktur alas kaki dan sepatu olahraga yang telah menerima fasilitas Kawasan Berikat. Perusahaan ini tengah melakukan ekspansi bisnis, sehingga memerlukan perluasan pabrik yang juga masuk dalam kriteria penerima fasilitas kepabeanan tersebut.

Kegiatan asistensi yang dilakukan Bea Cukai Bekasi merupakan bentuk nyata dari misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mendukung industri dan perdagangan. Dengan adanya pemahaman yang lebih baik mengenai fasilitas kepabeanan, diharapkan semakin banyak perusahaan dapat memanfaatkan insentif fiskal guna meningkatkan daya saing dan kontribusi ekspor nasional.(*)

Sambangi  Yamaha, Bea Cukai  Bekasi  Lewat Program “Didik“ Sosialisasikan Aturan Audit dan Monitoring Mandiri AEO

Bekasi (12/02/2025) Menyiasati pengetatan anggaran,  Bea Cukai Bekasi kembali melakukan inovasi sosialisasi. Melalui program “DIDIK” kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan tema yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan spesifik pengguna jasa.  Akronim dari ‘ Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik,” giat kali ini diselenggarakan dengan menggandeng PT YMMA (Yamaha Music Manufacturing  Asia) pada   Rabu, 12 Februari 2005. Acara Didik ini merupakan yang kedua dilaksanakan  di PT YMMA  setelah sebelumnya pada Rabu 29 Mei 2024 bertempat di Meeting Room PT YMMA di Kawasan Industri MM2100 Cibitung Bekasi. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang  Operator Ekonomi Bersertifikat atau yang  lebih dikenal dengan  Authorized Economic Operator (AEO).

Tatsuya Nagata Presiden Direktur PT YMMA didampingi Finance Director  Kazuki Hirose  membuka acara.  Tatsuya menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya acara. Nagata juga menyampaikan dalam perjalanan  memperoleh sertifikasi AEO di periode keduanya, PT YMMA  merasakan  dampak signifikan dari sisi peningkatan kecepatan layanan pada saat penyelesaian formalitas kepabeanan. 

“Terima kasih telah memberi kesempatan kepada kami untuk bersama menyelenggarakan program ini, ini moment penting untuk bisa menambah wawasan bagi para peserta, sebagai Leading Sector di industri peralatan musik,  PT YMMA selalu berkomitmen untuk selalu meningkatkan kepatuhan ,” ungkap Nagata.

Pada acara tersebut Kepala Seksi PKC V Yuwono Sutiasmaji  bertindak sebagai narasumber. Yuwono pada sesi pemaparannya membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 TAHUN 2023 Tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) yang sudah berlaku sejak 11 Januari 2024. Yuwono menjelaskan mulai dari tata nilai budaya AEO,  berbagai benefit AEO, kondisi dan persyaratan dan kriteria hingga audit dan monev AEO. Proses dan kriteria pembekuan dan pencabutan tak luput juga dari pembahasan

Client Manager AEO Bea Cukai Bekasi, Undani bersama Pemeriksa Bea Cukai Andry Idriyan Syara menyampaikan materi tentang monitoring mandiri sebagai salah satu fasilitas prosedural yang bisa dilaksanakan oleh perusahaan penerima fasilitas TPB yang bersertifikat AEO dan atau Kawasan Berikat Mandiri.  

Acara sosialisasi ditutup dengan diskusi dan tanya jawab. Selam acara Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya jumlah peserta yang hadir dan berbagai tanggapan serta  pertanyaan yang muncul. Kehadiran Yuwono sebagai narasumber dengan penampilan dan gaya yang atraktif dan menarik semakin membuat suasana diskusi berjalan apik (*)