Semua Berita

Program Pentahelix  Bea Cukai Bekasi, LPEI, DPR dan Akademisi  Tingkatkan Kompetensi Pelaku  UMKM di Bekasi

Bekasi (07/08) Semangat kolaborasi pentahelix kembali diwujudkan dalam program Coaching Program for New Exporter (CPNE) 2025 yang digelar oleh Bea Cukai Cikarang dan Bea Cukai Bekasi bekerja sama dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Mengangkat tema “Digital Marketing dan Keuangan untuk Ekspor Juara!”, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Candra Bagha Bea Cukai Cikarang pada Rabu, 06 Agustus 2025.  Program tersebut bertujuan meningkatkan kesiapan UMKM dalam menembus pasar ekspor.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Cikarang, I Wayan Sapta Dharma dan Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem ekspor yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya bagi pelaku UMKM di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi.

“Terima kasih kami ucapkan terutama kepada para UMKM, yang telah meluangkan waktu untuk hadir dalam acara ini, kami berharap kolaborasi antar instansi semacam ini dapat membawa dampak baik, khususnya dalam kegiatan ekspor UMKM,” ungkap Winarko menambahkan.

Sebagai keynote speaker, Nilla Meidhita selaku Kepala Jasa Konsultasi LPEI, menyampaikan strategi LPEI dalam mendukung ekspor nasional melalui fasilitas pembiayaan, penjaminan, serta pendampingan yang ditujukan bagi pelaku usaha yang memiliki potensi untuk go international. LPEI juga mendorong keberlanjutan program ekspor melalui penguatan kapasitas dan literasi keuangan UMKM.

Sementara itu, dari kalangan akademisi, hadir Irfa Ampri dan Siska Purnama Manurung dari President University yang memberikan paparan menyeluruh tentang pentingnya digital marketing dan penyusunan laporan keuangan yang baik sebagai fondasi bagi UMKM untuk dapat bersaing di pasar global. Keduanya menekankan bahwa kemampuan manajerial dan penguasaan teknologi digital menjadi kebutuhan mendasar di era perdagangan internasional saat ini.

Dari Bea Cukai Cikarang, Yose Rizal Akmal turut memberikan pemahaman terkait aspek kepabeanan dan cukai yang harus diketahui oleh pelaku UMKM dalam proses ekspor. Ia menjelaskan berbagai prosedur ekspor, fasilitas kepabeanan, serta peran Bea Cukai dalam memberikan asistensi teknis melalui program Klinik Ekspor DJBC.

Menutup rangkaian sesi pemaparan, Puteri Anetta Komarudin, anggota Komisi XI DPR RI, memberikan gambaran menyeluruh tentang kebijakan legislatif yang mendukung pengembangan UMKM, khususnya dari sisi pembiayaan dan penguatan ekosistem ekspor nasional. Dalam paparannya, Puteri menegaskan bahwa kolaborasi multipihak merupakan kunci untuk meningkatkan kapasitas ekspor UMKM Indonesia.

“Kita harus menjalin berkolaborasi untuk mendorong peningkatan kapasitas UMKM supaya bisa menembus pasar ekspor yang lebih luas,” ujar Puteri.

Program CPNE 2025 ini menjadi wujud nyata kolaborasi pentahelix antara pemerintah, pelaku usaha, akademisi, dan komunitas dalam mendorong UMKM naik kelas dan siap bersaing di pasar ekspor global. (*)

Mengawal Barang, Menjaga Dunia: Sinergi AEO dan Bea Cukai Bekasi dalam Alur Logistik Global

Bekasi, (07/08/2025) – Dalam upaya menjaga kesinambungan kepatuhan dan memperkuat keamanan rantai pasok global, Bea Cukai Bekasi melaksanakan kegiatan refreshment Authorized Economic Operator (AEO) di PT Denso Manufacturing Indonesia (DMIA) pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi (DIDIK) yang rutin diselenggarakan untuk memperkuat sinergi dan asistensi berkelanjutan kepada perusahaan yang mendapat pengakuan sebagai AEO.

Direktur PT Denso Manufacturing Indonesia, Choensul Jaqin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan pembinaan dari Bea Cukai Bekasi. Beliau mengungkapkan bahwa DMIA telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO sejak 17 Desember 2024, dan selama delapan bulan ini, perusahaan terus mengimplementasikan panduan audit internal serta memperkuat komitmen untuk menjaga status tersebut.

“Sejak mendapat sertifikat AEO, kami merasakan banyak manfaat, seperti proses customs clearance yang jauh lebih cepat, penggunaan corporate guarantee yang membuat cash flow perusahaan lebih sehat, dan tentunya pendampingan dari Client Manager Bea Cukai yang sangat membantu kami dalam setiap proses,” ujar Choensul.

Dalam sesi diskusi, Client Manager AEO sekaligus Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bekasi, menegaskan bahwa program AEO bukan hanya tentang kepatuhan, tetapi juga bagian dari strategi besar memperkuat posisi perusahaan dalam rantai pasok global.

“AEO adalah jembatan antara otoritas kepabeanan dan pelaku usaha untuk menciptakan sistem logistik yang cepat, efisien, dan aman. Sebagai operator ekonomi yang diakui, perusahaan AEO memiliki peran penting dalam memastikan keamanan dan kelancaran rantai pasok lintas negara,” ungkap Undani.

Menambahkan penjelasan teknis, Yuwono Sutiasmaji, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V, yang dikenal sebagai salah satu expert dalam monitoring dan evaluasi AEO, turut menyampaikan materi mengenai evaluasi kinerja AEO serta pentingnya pelaporan berkala.

“Monitoring berkelanjutan bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk nyata dari upaya menjaga integritas dan keandalan perusahaan dalam sistem perdagangan global yang terhubung,” jelas Yuwono.

Sebagai produsen Motor DC untuk kendaraan roda empat, PT Denso Manufacturing Indonesia (DMIA) memproduksi berbagai komponen penting seperti Power Window Motor, Power Steering, Radiator Cooling Fan Motor, dan Wiper Motor Assy. Dengan 66% dari penjualan untuk ekspor ke 21 car makers di Jepang, ASEAN, Amerika, Eropa, dan Afrika Selatan, DMIA telah menunjukkan kiprahnya sebagai pemain global dalam industri otomotif, didukung oleh komitmen kuat terhadap kepatuhan dan keberlanjutan rantai pasok. Dengan filosofi “Berkontribusi untuk Dunia yang Lebih Baik”, DMIA terus menumbuhkan kepercayaan global melalui kepatuhan, inovasi, dan komitmen terhadap lingkungan dan masyarakat.(*)

Wujudkan Spirit of Integrity, Bea Cukai Bekasi Gaet KPK Teken Komitmen Anti Gratifikasi

Bekasi (31/07/2025) - Bea Cukai Bekasi kembali teguhkan komitmen pemberantasan korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bertempat di Aula Cibitung Lantai III, acara Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi telah diikuti oleh 25 perwakilan pengguna jasa. Acara tersebut juga diikuti secara daring oleh seluruh pengguna jasa pada Rabu, 30 Juli 2025.

“Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi merupakan upaya kami melakukan public campaign sebagai wujud upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan KPPBC TMP A Bekasi. Kami berharap seluruh pengguna jasa turut serta mengambil peran agar tercipta lingkungan kerja bebas gratifikasi” ujar Winarko Dian Subagyo, selaku Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi pada saat pembukaan acara.

Roro Wide Sulistyowati, Kepala Satgas II Direktorat Antikorupsi Badan Usaha KPK hadir sebagai pembicara. Roro menjelaskan instrument self-assessment dari KPK yang dapat digunakan perusahaan. “PANCEK - Panduan Pencegahan Korupsi Untuk Dunia Usaha, dapat membantu perusahaan dalam mengidentifikasi kecukupan prosedur antikorupsi. Selain tanpa biaya, PANCEK juga dapat diadaptasi sesuai ukuran dan kapasitas dari korporasi”

Turut hadir Novryansyah, Seksi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan Kantor Wilayah DJBC Jakarta menyampaikan dukungan serta komitmen Kantor Wilayah dalam pengendalian gratifikasi. “Di samping sebagai upaya pencegahan konflik kepentingan. Semoga dengan penandatanganan komitmen anti gratifikasi ini dapat meningkatkan integritas pegawai maupun pengguna jasa guna menciptakan bersihnya lingkungan kerja dari gratifikasi.” ujar Novry.

Acara berlangsung dengan penyampaian materi dari KPK serta diakhiri dengan  penandatanganan komitmen bersama. Di akhir acara KPK membagikan buku PANCEK pada perwakilan perusahaan. Buku PANCEK juga dapat diunduh melalui https://bit.ly/BukuKPKCEK .

Bea Cukai Bekasi Dukung  Rantai Pasok Industri Nasional Lewat Re Branding Kawasan Berikat

Bekasi (31/07/2025) – Sebagai Leading Office pemberi fasilitas Tempat Penimbunan Berikat di Indonesia, Bea Cukai Bekasi terus berupa menegaskan  perannya sebagai trade facilitator dan industrial assistance.  Lewat program CVC (Customs Visit Customers) pada Kamis (31/7) tim Bea Cukai Bekasi mengunjungi  PT Nippisun Indonesia untuk memantau secara langsung kondisi kesehatan perusahaan di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional. Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kinerja operasional, kondisi finansial, serta keberlanjutan tenaga kerja di perusahaan tersebut.

Kepala Bea Cukai  Bekasi, Winarko Dian Subagyo menyampaikan bahwa DJBC terus mendorong pemenuhan rantai pasok industri nasional lewat re-branding Kawasan Berikat.  Selain tujuan utama berupa ekspor, barang produksi Kawasan Berikat juga dapat memenuhi permintaan pasokan  dalam negeri dengan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain  membayar  Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor serta memperhatikan kuota penjualan ke dalam negeri yang dipersyaratkan.

 “Kami ingin memastikan bahwa PT Nippisun Indonesia tetap dalam kondisi yang sehat, baik secara finansial maupun dalam menjaga produktivitas dan kesejahteraan karyawannya," ujar Winarko.

General Manager PT Nippisun Indonesia, Isobe Noriyuki, menyambut baik kedatangan Kepala Kantor dan menyampaikan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja perusahaan secara berkelanjutan.

“Terimakasih atas kunjungan hari ini, kami berkomitmen akan selalu meningkatkan kualitas dan menjaga hubungan baik dengan segala pihak” ujar Isobe

Selama kunjungan, Winarko beserta jajaran meninjau langsung proses produksi serta melakukan dialog terbuka dengan jajaran direksi PT Nippisun Indonesia. Senior Manager PT Nippisun Indonesia, Sugiri menyampaikan berbagai tantangan yang dihadapi perusahaan, termasuk kondisi ketersediaan bahan baku dan kebutuhan stimulus dari pemerintah khususnya Bea Cukai Bekasi.

PT Nippisun Indonesia  merupakan perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat yang memproduksi biji plastik untuk di ekspor ke sejumlah negara dan juga memenuhi permintaan  industri besar di Indonesia.  Varian produk berupa color compound, color masterbatch hingga dry coor (micropowder)  berkualitas dihasilkan pabrik ini sejak April 1993.

Bea Cukai Bekasi menegaskan bahwa kunjungan semacam ini akan terus dilakukan ke berbagai perusahaan guna memastikan bahwa proses pelayanan dan pengawasan telah tepat sasaran dan memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Financial Talk; Bea Cukai Bekasi Gandeng BSI Bangun Kesadaran Finansial

Bekasi (29/07) Bea Cukai Bekasi selenggarakan seminar literasi keuangan dan investasi syari’ah pada tanggal 27 Juli 2025 secara hybrid di Aula Cibitung lantai 3 Bea Cukai Bekasi dan daring melalui media teams. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Pengarusutamaan Gender, bertujuan memberikan akses pengetahuan, partisipasi, dan manfaat dari layanan serta produk keuangan kepada seluruh pegawai.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, menekankan akan pentingnya pemahaman literasi keuangan yang berimbang antara perencanaan keuangan, tabungan, dan investasi, khususnya investasi berbasis syari’ah.

“Kegiatan ini tentu memberi manfaat yang cukup luas bagi kita semua, khususnya dalam hal mengelola keuangan dan mengetahui produk-produk yang cocok untuk kita berinvestasi,” ungkap Winarko.

Acara menghadirkan narasumber dari Bank Syariah Indonesia (BSI) yaitu Ahmad Yani, Danu Suatmaji, dan Rahmat Wahyudi. Materi yang dibawakan mencakup pentingnya kesadaran finansial, pengelolaan dana darurat, pengelolaan utang yang sehat, perencanaan tujuan keuangan dengan prinsip SMART, serta pemilihan instrumen investasi sesuai profil risiko.

Ahmad Yani selaku Manager BSI Area Bekasi sekaligus narasumber menyampaikan fakta bahwa bahwa indeks literasi keuangan syariah di Indonesia pada tahun 2024 baru mencapai 39,11%, dengan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88%. Hal ini menjadi tantangan bersama untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk keuangan syariah.

“Kami berharap, kedatangan kami dapat memberi gambaran untuk Bapak/Ibu sekalian dalam mengelola keuangan dan memilih instrument investasi yang tepat dan tentu sesuai syari’ah,” ujar Ahmad.

Semoga dengan adanya kegiatan ini, dapat memotivasi pegawai untuk berinvestasi dan tentu pandai dalam mengelola keuangan dengan baik. (*)

Menjaga Amanah Negeri dalam Bingkai Pelayanan, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Kunjungi Bea Cukai Bekasi

Bekasi, (22/07/2025) – Suasana hangat dan penuh semangat tampak di Aula Cibitung Lantai 3 Kantor Bea Cukai Bekasi pada hari Selasa, 22 Juli 2025 ketika  jajaran pegawai Bea Cukai Bekasi menerima kunjungan kerja dari Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta. Kegiatan ini turut dilaksanakan secara hybrid dan disiarkan langsung melalui Microsoft Teams, memungkinkan partisipasi luas dari seluruh pegawai yang sedang menjalankan tugas dinas di lapangan.

Kunjungan ini bukan sekadar seremoni, melainkan momen penting untuk memperkuat arah dan semangat pelaksanaan tugas, khususnya bagi Bea Cukai Bekasi sebagai kantor yang tercatat mengampu perusahaan penerima fasilitas Tempat Penimbunan Berikat  terbanyak se-Indonesia, serta mengawasi berbagai entitas strategis seperti pabrik, importir, tempat penyimpanan, penyalur, dan tempat penjualan eceran barang kena cukai.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo, yang memaparkan profil dan tipelogi unik kantor Bea Cukai Bekasi, termasuk tantangan dan peluang yang dihadapi dalam wilayah pengawasan yang sangat dinamis.

“Kami bukan hanya penyedia layanan, tetapi penjaga keseimbangan antara fasilitasi dan pengawasan. Semangat kami adalah melayani dengan sigap, mengawasi dengan tegas, dan bekerja dengan tulus,” ungkap Winarko.

Selanjutnya, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, Akhmad Rofiq memberikan pengarahan dalam suasana diskusi yang hangat namun sarat nilai. Dalam kesempatan tersebut, Akhmad mengajak seluruh pegawai untuk kembali meneguhkan integritas dan profesionalisme sebagai fondasi utama dalam menjalankan setiap amanah negara.

“Integritas adalah cahaya dalam setiap langkah kita. Profesionalisme adalah cara kita menjaga kepercayaan negara dan masyarakat. Jangan hanya menjadi pengawas, tapi jadilah teladan,” tegas Rofiq.

Dengan gaya penyampaian yang inspiratif dan penuh refleksi, pengarahan ini tidak hanya memberikan arahan teknis dan kebijakan, tetapi juga memperkuat semangat pengabdian. Diskusi pun berjalan interaktif, mencerminkan keterbukaan dan semangat kolaboratif di lingkungan Bea Cukai Bekasi.

Kunjungan kerja ini menjadi penanda bahwa peran strategis Bea Cukai Bekasi mendapat perhatian penuh dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, sekaligus menjadi momentum mempererat sinergi dalam menjalankan tugas pengawasan dan pelayanan, demi mewujudkan kepabeanan dan cukai yang makin baik, modern, dan berintegritas.(*)

Wujudkan Pengelolaan Arsip Dinamis, Bea Cukai Bekasi lakukan Pemusnahan dan Penghapusan  359.199  bundle arsip Inaktif

Bekasi (22/07/2025) – Sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap arsip yang tidak memiliki nilai guna dan telah habis retensinya demi mewujudkan pengelolaan arsip yang dinamis, Bea Cukai Bekasi melakukan pemusnahan dan penghapusan 359.199 bundel arsip. Pemusnahan secar simbolik dilakukan di lapangan Kantor Bea Cukai Bekasi Kawasan MM 2100 pada 22 Juli 2025.

Pemusnahan dan penghapusan arsip tersebut dilakukan secara simbolis dengan metode pencacahan menggunakan mesin shredder oleh Kepala KPPBC TMP A Bekasi, Winarko Dian Subagyo bersama Kepala Subbagian Umum Sekretariat DJBC, Yanuar Calliandra.

Obyek penghapusan dan pemusnahan tersebut terdiri dari 3.017 bundel arsip Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Dokumen Pelengkap Pabean tahun 2013, 354.569 bunder arsip Pemberitahuan Impor yang mendapat Fasilitas dan Dokumen Pelengkap Pabean tahun 2008 – 2013 dan 1.613 bundel arsip pengelolaan pada Kawasan Berikat (KB) tahun 2013.

“Pemusnahan dan penghapusan 359.199 bundel arsip inaktif ini merupakan wujud tertib administrasi Bea Cukai Bekasi dalam melakukan pengelolaan arsip. Selain itu pemanfaatan tempat penyimpanan arsip juga dapat lebih dimaksimalkan dan lebih efesien lagi.  arsip yang dimusnahkan secara simbolis dan dijual ke pihak ketiga untuk dijadikan bubur kertas, hasil penjualan tersebut untuk diberikan kepada negara lewat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)” tutur Winarko Dian Subagyo.

Diharapkan ke depannya, Bea Cukai Bekasi dapat melakukan pengelolaan arsip yang lebih efektif, efisien dan komprehensif. Pemanfaatan kertas menjadi barang berguna juga merupakan bagian dari upaya mewuudkan Eco Office yang ramah lingkungan.

PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI PAJAK atas nama PT. HAYEUNG JAYA GARMENT

PENGUMUMAN NOMOR

PENG-6/KBC.0804/2025

TENTANG

PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI PAJAK

 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi (KPPBC TMP A Bekasi) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi (KPKNL Bekasi), akan melaksanakan LELANG EKSEKUSI PAJAK ATAS HARTA YANG DISITA DARI PENUNGGAK HUTANG PAJAK atas nama PT. HAYEUNG JAYA GARMENT dengan NPWP 02.192.929.4-057.000, berupa :

A. OBJEK LELANG

Uraian Barang dan Spesifikasi

Jumlah

Paket

Nilai Limit (Rp)

Besar Jaminan (Rp)

 

Bahan Sisa Produksi (Scrap) dan Aksesori

 

1 (satu) Paket

 

17.897.000

 

3.579.400

B. PELAKSANAAN OPEN HOUSE DAN LELANG

OPEN HOUSE 
Tanggal                                       : 28 s.d 29 Juli 2025
Waktu                                         : 09.00 - 16.00 WIB 
Tempat (lokasi barang berada)   : TPP Bea Cukai Cikarang
                                                      Jl. Dryport, desa simpangan, kec. Cikarang utara, Kab. Bekasi, Provinsi Jawa Barat

Narahubung                               : 0821-1261-8272

 

PELAKSANAAN LELANG

Hari/Tanggal                    : Jumat, 1 Agustus 2025

Waktu Penawaran           : Sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran

Batas Akhir Penawaran   : 1 Agustus 2025, pukul 09.30 WIB (sesuai waktu server )

Alamat Domain              :  lelang.go.id

Penetapan Pemenang    : Setelah batas akhhir penawaran

Lokasi                             : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi

                                         Jalan Sumatera Blok D5 Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi

 

C. SYARAT-SYARAT LELANG

1. Lelang dilaksanakan dengan E-Auction melalui https://www.lelang.go.id dengan cara penawaran Open Bidding. Tata cara selengkapnya dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan ”Panduan Penggunaan” pada domain tersebut;
 

2. Calon peserta dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada E-Auction pada alamat domain angka 1, dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file “jpg”,”png”) dan nomor rekening atas nama sendiri untuk pengembalian uang jaminan lelang apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang. Calon peserta lelang yang bertindak sebagai kuasa dari badan hukum/perorangan wajib mengunggah surat kuasa bermaterai cukup dalam 1(satu) file;

3. Peserta lelang diwajibkan menyetorkan Uang Jaminan Lelang sejumlah tersebut diatas (1 setoran jaminan untuk 1 lot) melalui Virtual Account (VA) dan sudah harus efektif paling lambat 1(satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang Nomor VA akan di kirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada peserta lelang;

4. Setelah uang jaminan penawaran lelang masuk ke rekening KPKNL Bekasi, peserta lelang akan mendapatkan kode token untuk melakukan penawaran (bidding). Pelaksanaan penawaran dan penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang di hadapan Penjual dan saksi-saksi dilakukan sesuai pada jadwal Pelaksanaan Lelang pada pengumuman ini. Dan pengumuman pemenang lelang akan diberitahukan lewat email resmi setelah pembukaan penetapan lelang, Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server;

 5. Barang-barang yang dilelang adalah Barang Sita Eksekusi Pajak. Pemenang Lelang masih harus membayar Bea Lelang Pembeli sebesar 3% dan dari harga terbentuk lelang disetorkan pada nomor Virtual Account (VA);

6.  Pemenang Lelang wajib melunasi harga pokok lelang, bea lelang sebagaimana dimaksud pada butir 5 dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi, uang jaminan dimasukkan ke Kas Negara. Bagi yang tidak ditunjuk sebagai pemenang/kalahuangjaminanakan ditransfer ke rekening masing masing peserta;

7. Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran minimal seharga limit;

8. Pemenang Lelang tidak akan mendapatkan Kutipan Risalah Lelang;

9. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is where is), calon peserta lelang dianggap telah melihat dan mengetahui objek yang ditawarkan, berikut semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain seusai lelang. Jumlah dan jenis barang yang benar adalah sesuai fisik barang pada saat Open House & Aanwijzing, data yang tertera pada brosur adalah panduan sementara. Pemenang Lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Bekasi dan KPPBC TMP A Bekasi termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan karena satu dan lain hal;

10. Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang terhadap satu atau beberapa barang di atas, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Bekasi dan KPPBC TMP A Bekasi;


 11. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi telp 0821-1261-8272 Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP A Bekasi, (khususWhatsapp) pada hari dan jam kerja.

MAKLUMAT PELAYANAN KPPBC TMP A BEKASI

Maklumat Pelayanan KPPBC TMP A Bekasi