Optimalisasi DBHCHT Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi
Bekasi (27/04) Penilaian pemanfaatan DBHCHT merupakan salah satu dasar perhitungan alokasi DBHCHT yang akan disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020tentang Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Melihat hal tersebut, Bea Cukai Bekasi menggandeng Bea Cukai Cikarang, Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi untuk hadir di Aula Cibitung lantai 3 dalam rangka sosialisasi Optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Menghadirkan narasumber handal dari Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai, Wirmansyah Lukman, Kasi Tarif Cukai dan Harga Dasar (TCHD).
Acara yang berlangsung secara daring dan tatap muka ini dibuka oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang. Dalam pembukaannya beliau menyampaikan hasil penilaian atas penggunaan DBHCHT pada Tahun Anggaran 2020. Kemudian beliau juga mengajak pemerintah daerah untuk berkoordinasi dalam menentukan rencana kegiatan dan menganggarkan pembiayaan kegiatan selama tahun 2021.
Wirmansyah dalam paparannya memberikan gambaran pemanfaatan DBHCHT dalam bidang penegakan hukum yang dilakukan pemerintah daerah. Beliau juga menjelaskan secara rinci terkait Upaya Penegakan Hukum yang menjadi salah satu dari program yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah dengan DBHCHT. Penegakan Hukum tersebut diantaranya Sosialisasi Ketentuan Cukai, Pemberantasan BKC Ilegal dan Pembentukan KIHT.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran DBHCHT sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tags