Ciptakan Multiplier Effect Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Bekasi Sambangi Produsen Rokok Elektrik

Ciptakan Multiplier Effect Pemberian Fasilitas Kawasan Berikat, Bea Cukai Bekasi Sambangi Produsen Rokok Elektrik

Senin 26 Agustus 2024 8:37

Bekasi, (23/08/2024) – Lakukan peranan sebagai facilitator perdagangan dengan pemberian fasilitas yang tepat  sasaran kepada pelaku usaha, pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, Bea Cukai Bekasi melakukan kegiatan Customs Visit Customer atau yang biasa dikenal dengan CVC.  CVC kali ini dilakukan ke salah satu pabrik penerima fasilitas Kawasan Berikat yang baru berdiri di tahun 2023 yaitu PT CFU Technology Indonesia.


Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti, mengungkapkan kegiatan CVC yang dilakukan merupakan langkah Bea Cukai Bekasi untuk terus memperkuat sinergi dengan para pelaku usaha guna mengetahui secara langsung kebutuhan stakeholder. Di samping itu, salah satu tujuan dari program CVC ini adalah untuk memberikan pelayanan prima kepada para pengguna jasa agar pemberian fasilitas kepabeanan dapat terselenggara dengan optimal.


“Fasilitas kawasan berikat diharapkan dapat menciptakan multiplier effect berupa peningkatan ekonomi masyarakat dengan adanya tenaga kerja baru, meningkatkan kapasitas SDM lokal, dan meningkatkan nilai ekspor serta menyumbang devisa negara sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional,” ungkap Yanti.


Senior Factory Manager PT CFU Technology Indonesia, Frank Wang menyambut hangat rombongan kunjungan Bea Cukai Bekasi.


“Terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh Bea Cukai Bekasi terhadap perusahaan kami, tentu dalam mendukung kemajuan industri di Indonesia kami sangat mengutamakan kualitas terbaik dari barang yang kami produksi sesuai dengan kebutuhan pangsa pasar global.”


Sebagai perusahaan yang memproduksi alat rokok elektrik dan atomizer, seluruh hasil produksi dari PT CFU Technology Indonesia saat ini ditujukan untuk dijual ekspor ke negara-negara di Eropa. Dengan memanfaatkan fasilitas kawasan berikat, perusahaan akan memperoleh fasilitas seperti penangguhan pembayaran bea masuk, tidak dipungut pajak impor, dan percepatan pengeluaran barang impor dari pelabuhan.


Salah satu fungsi DJBC sebagai Trade Facilitator yaitu memberikan fasilitas perdagangan sehingga dapat menekan ekonomi biaya tinggi yang pada akhirnya akan menciptakan iklim perdagangan yang kondusif, seperti dengan menyediakan kemudahan bagi pengguna jasa dalam rangka memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih cepat.(*)