Bea Cukai Bekasi Upayakan Community Protector Lewat Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP)

Bea Cukai Bekasi Upayakan Community Protector Lewat Monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP)

Kamis 25 Juni 2026 13:38

Bekasi (25/06) Bea Cukai Bekasi kembali laksanakan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) terhadap Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau  yakni rokok di wilayah Deltamas, Cikarang Pusat tanggal pada tanggal 19 s.d. 22 Juni 2026.


Kegiatan rutin ini bertujuan untuk memastikan harga transaksi pasar tidak melampaui harga jual eceran yang tercantum pada pita cukai rokok sekaligus kontrol terhadap tarif cukai yang berlaku di peredaran sebagai bentuk perlindungan masyarakat.


Disisi lain, tim Bea Cukai Bekasi juga melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di pasar serta memberikan kampanye “Stop, Rokok Ilegal!” dan sosialisasi agar masyarakat mengerti akan dampak negatif dari penjualan rokok ilegal tersebut.(*)