FGD Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC; Cara Komunikatif Bea Cukai Bekasi Sosialisasikan Peraturan Terkini

FGD Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC; Cara Komunikatif Bea Cukai Bekasi Sosialisasikan Peraturan Terkini

Jumat 26 April 2024 16:38

Bekasi (26/04/2024) Bertempat di Aula Cibitung Lantai III, Jumat pagi, 26 April 2024 telah diselenggarakan agenda Forum Group Discussion (FGD) yang dihadiri tak kurang dari 35 orang pegawai di lingkungan Kantor Bea Cukai Bekasi. Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC diangkat sebagai tema pada FGD tersebut.


Diharapkan adanya FDG ini dapat menambah semangat serta memberikan tambahan ilmu terhadap para pegawai. Di samping sebagai sarana kita belajar bersama atas diberlakukannya peraturan terbaru mengenai NPPBKC yang akan mulai diterapkan Juli nanti, ujar Yuwono Sutiasmaji selaku Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V pada pembukaan FGD.


Pada FGD kali ini bertindak sebagai narasumber 3 orang Kepala Seksi PKC Bea Cukai Bekasi. Selain Yuwono, Syaiful Alison Hakim (Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai IX) serta Yudi Permadi (Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai X) juga berkesempatan memberikan pengalaman dan pengetahuannya seputar NPPBKC.


Kini penomoran NPPBKC berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pengusaha Barang Kena Cukai. Selain diberikan NPWP juga diberikan Nomor Identitas Lokasi Kegiatan Usaha (NILKU). Dimana NILKU terdiri atas 4 Digit Kode Kantor + kode jenis usaha (1.Pabrik, 2. Importir, 3. Tempat Penyimpanan, 4. Tempat Penjualan Eceran, atau 5. Penyalur) + kode jenis Barang Kena Cukai (Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, atau Hasil Tembakau).


FGD berlangsung dengan amat interaktif dan menarik. Para pegawai mengikuti dengan antusias dan sesekali diiringi gelak tawa atas celetukan yang diberikan pemateri dalam mencairkan suasana. Pada akhir FGD ditutup dengan adanya posttest bagi para pegawai yang hadir.