Edukasi Kepatuhan Internal: Gandeng Direktorat Kepatuhan Internal, Bea Cukai Bekasi hadirkan Asistensi dalam Kewajiban Lapor Harta Kekayaan

Edukasi Kepatuhan Internal: Gandeng Direktorat Kepatuhan Internal, Bea Cukai Bekasi hadirkan Asistensi dalam Kewajiban Lapor Harta Kekayaan

Jumat 15 Maret 2024 15:4

Bekasi, 22-02-2024 – Bea Cukai Bekasi selenggarakan Peningkatan Kompetensi Pegawai (PKP) pada Rabu pagi, 21 Februari 2024. Acara dihadiri oleh seluruh pegawai Kantor Bea dan Cukai Bekasi melalui Microsoft Teams. “Kewajiban PNS dalam Penyampaian Laporan Harta Kekayaan (LHKPN dan ALPHA)” diangkat sebagai tema PKP tersebut. Hal ini seiring dengan akan berakhirnya masa pelaporan harta kekayaan pada 29 Februari 2024.


“Acara ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh pegawai terkait Laporan Harta Kekayaan sehingga dapat tertanamkan sifat jujur, keterbukaan, serta tanggung jawab atas pekerjaan.” Ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal, Asep Ruli Binawan mewakili kepala Kantor Bea dan Cukai Bekasi dalam pebukaan acara.


Arie Swasono Herlambang, Kepala Seksi pada Subdit. Pencegahan, Direktorat Kepatuhan Internal didapuk sebagai Pemateri PKP kali ini. Beliau menyampaikan bahwa kewajiban melaporkan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi. Selain itu, pelaporan LHK juga merupakan upaya para penyelenggara dalam menjaga integritas disamping sebagai upaya menghindari konflik kepentingan. Bagi masyarakat luas, Pelaporan Harta Kekayaan dapat menjadi salah satu media kontrol kinerja penyelenggara negara.


Kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi pegawai negeri sipil dalam lingkungan Kementerian Keuangan diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Pasal 4 huruf e:  PNS wajib melaporkan harta kekayaan  kepada pejabat yang berwenang sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-  undangan). Diatur juga dalam KMK Nomor 388/KMK.09/2022 tentang Tata Kelola Pelaporan Harta Kekayaan di Lingkungan Kementerian Keuangan disampaikan bahwa LHK wajib disampaikan oleh seluruh pegawai Kemenkeu setiap tahun.