Tekan Pelanggaran di Bidang Kepabeanan dan Cukai, Bea Cukai Bekasi Sosialisasikan Kewajiban dan Larangan Penerima Fasilitas TPB
Bekasi, (27/09/2023) – Sebagai upaya memberikan pengetahuan regulasi untuk meningkatkan pemahaman seputar fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Bekasi menyelenggarakan sosialisasi secara online pada Rabu, tanggal 27 September 2023 dengan tema pembahasan “Pahami Aturan, Hindari Pelanggaran: Seputar Sanksi Pelanggaran Kepabeanan dan Cukai di TPB”. Sosialisasi ini diikuti oleh para Pengguna Jasa di wilayah pengawasan Bea Cukai Bekasi dan para Pegawai di lingkungan Kantor Bea Cukai Bekasi.
Sosialisasi kali ini dibalut dalam program bernama PRIORITAS yang merupakan singkatan dari Penyebaran Informasi Seputar Fasilitas yang dilaksanakan rutin oleh Bea Cukai Bekasi dan sudah masuk pada PRIORITAS Edisi 7. Dengan menghadirkan narasumber dari internal Bea Cukai Bekasi, Benny Benyst, Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama pada Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bekasi kegiatan berjalan dengan interaktif dan bersemangat.
“Sebagai penerima fasilitas Tempat Penimbunan berikat, seyogyanya para Pengguna Jasa Bea Cukai, baik itu Penyelenggara maupun Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat wajib melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan dan mengetahui larangan yang ada pada proses bisnis Tempat penimbunan Berikat agar tidak melakukan pelanggaran,” ucap Benny.
Benny memaparkan bahwa sanksi pelanggaran yang berlaku di bidang kepabeanan dan cukai berupa sanksi administrasi dan sanksi pidana yang dapat menjerat para pelaku usaha yang melakukan tindakan penyimpangan. Tidak hanya dikenakan pada pelaku usaha saja, sanksi tersebut juga bisa dijatuhkan pada pejabat dan aparat penegak hukum yang melakukan penyelewengan kewenangan dan otoritas.
Dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman akan regulasi kepabeanan dan cukai, dapat membuat para pelaku usaha patuh serta terhidar dari sanksi administratif maupun pidana. Disisi lain, Bea Cukai sebagai instansi pemerintah yang bertugas menjalankan amanat undang-undang memiliki peranan vital dalam melakukan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai agar sendi-sendi perekonomian negara tidak terganggu dan tetap terjaga*)
Tags