Bea Cukai Bekasi Lakukan Survei Penjualan Tembakau Iris Sekaligus Pantau Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau

Bea Cukai Bekasi Lakukan Survei Penjualan Tembakau Iris Sekaligus Pantau Harga Transaksi Pasar Produk Hasil Tembakau

Jumat 08 September 2023 8:36

Bekasi (08/09) Bea Cukai Bekasi kembali melakukan pemantauan terhadap perkembangan Harga Transaksi Pasar (HTP) produk hasil tembakau berupa Rokok periode triwulan ke tiga tahun 2023. Tim Bea Cukai Bekasi yang merupakan kolaborasi dari beberapa unit terkait, melaksanakan kegiatan pemantauan di beberapa lokasi dan berlangsung sejak 5 September hingga 8 September 2023.


Kegiatan pemantauan dilakukan dengan mendata rokok yang berada pada etalase di Tempat Penjualan Eceran (TPE) yang meliputi toko modern dan toko tradisional pada bangunan permanen di wilayah kota dan kabupaten Bekasi. Pendataan dilakukan terhadap identitas kemasan hasil tembakau, pita cukai, harga jual dan lokasi TPE.


Andrie Kriesnawan, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V Kantor Bea Cukai Bekasi menjelaskan bahwa tujuan kegiatan pemantauan ini adalah untuk mengetahui harga rokok yang terbentuk di pasar dan untuk mendapatkan gambaran respon konsumen terhadap kebijakan tarif cukai. Selain melakukan pemantauan harga rokok, Tim Bea Cukai Bekasi juga melakukan survei ke beberapa toko yang menjual tembakau iris.


“Dikarenakan cukai rokok yang terus naik, saat ini banyak toko yang mulai menjual tembakau iris karena harganya relatif murah dan cukainya yang masih rendah. Oleh karena itu kami juga melakukan survei ke beberapa toko yang menjual tembakau iris dengan tujuan untuk mendapat gambaran respon konsumen dan memudahkan Bea Cukai dalam menentukan kebijakan tarif cukai atas tembakau iris ke depannya”,  ungkap Andrie yang juga menjabat  Ketua Tim Pemantauan HTP Bea Cukai Bekasi.


Adapun masukan yang disampaikan oleh beberapa toko yang menjual tembakau iris bahwa mereka sangat dirugikan dengan beredarnya rokok ilegal yang harga jualnya cukup murah, mereka meminta Bea Cukai untuk menindak rokok ilegal yang beredar di masyarakat khususnya wilayah Bekasi.


Bea Cukai Bekasi selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi. Jika masyarakat mengetahui adanya orang atau toko yang menjual atau memproduksi rokok ilegal, silakan untuk menghubungi kami melalui whatsapp 0811-9597-750.(*)