PENGUMUMAN LELANG!
PENGUMUMAN LELANG EKSEKUSI PAJAK
NOMOR PENG-2/KBC.0804/2023
OBJEK LELANG
Uraian Barang dan Spesifikasi Harga Limit Jaminan
22 jenis barang bahan baku berupa fabric (12.029,41 kg)
13 jenis barang jadi berupa jaket, t-shirt, sweater,dll (4.031 Pce)
2 jenis barang scrap kain perca (3.599,12 kg)
10 karton aksesoris pakaian berupa zipper, woll band, mesh band,
dll (1.319,58 kg)
423 unit mesin berupa mesin gulung benang, mesin obras, mesin
jahit, dll
Nilai Limit : Rp 1.986.182.000,
Jaminan : Rp 398.000.000,-
Open House
Tanggal : 16 s.d. 28 Agustus 2023
Waktu : Hari Kerja, Pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB
Tempat : PT Hanyeung Jaya Garment Jl. Gemalapik, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Narahubung : 0821-1261-8272
Pelaksanaan Lelang
Hari/Tanggal : Selasa / 29 Agustus 2023
Tempat : www.lelang.go.id
Waktu Penawaran : 10.00 Waktu Server (sesuai WIB)
Cara Penawaran : Closed Bidding Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
Lokasi : KPKNL Bekasi Jalan Sersan Aswan Nomo
SYARAT-SYARAT LELANG
- Lelang dilaksanakan dengan E-Auction melalui https://www.lelang.go.id dengan cara penawaran Closed Bidding. Tata cara selengkapnya dapat dilihat pada menu “Syarat & Ketentuan” pada domain tersebut;
- Calon peserta dapat berupa perseorangan maupun badan usaha. Calon peserta lelang harus mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada E-Auction pada alamat domain angka 1, dengan merekam softcopy (scan) KTP, NPWP (ekstensi file “jpg”,”png”) dan nomor rekening atas nama sendiri untuk
- Barang-barang yang dilelang adalah Barang Sita Eksekusi Pajak. Pemenang Lelang masih harus membayar Bea Lelang Pembeli sebesar 3% dan dari harga terbentuk lelang disetorkan pada nomor Virtual Account (VA);
- Pemenang Lelang wajib melunasi harga pokok lelang, bea lelang sebagaimana dimaksud pada butir 5 dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila tidak dilunasi maka dinyatakan wanprestasi, uang jaminan dimasukkan ke Kas Negara. Bagi yang tidak ditunjuk sebagai Bea Cukai Bekasi senantiasa berkomitmen untuk menjaga integritas dalam mengawasi dan melayani menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani pengembalian uang jaminan lelang apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang. Biaya transfer, RTGS pengembalian uang jaminan dibebankan pada peserta lelang;
- Calon Peserta Lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan lelang sejumlah tersebut diatas (1 setoran jaminan untuk 1 lot) dan jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual, serta harus sudah efektif diterima di Rekening KPKNL Bekasi paling lambat hari 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;
- Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada akun masing-masing peserta lelang pada E-Auction setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid dan memilih barang yang dilelang;
- Setelah uang jaminan penawaran lelang masuk ke rekening KPKNL Bekasi, peserta lelang akan mendapatkan kode token untuk melakukan penawaran (bidding). Pelaksanaan penawaran dan penetapan pemenang lelang oleh Pejabat Lelang di hadapan Penjual dan saksi-saksi dilakukan sesuai pada jadwal Pelaksanaan Lelang pada pengumuman ini. Dan pengumuman pemenang lelang akan diberitahukan lewat email resmi setelah pembukaan penetapan lelang, Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server;
- Setiap peserta lelang wajib melakukan penawaran minimal seharga limit;
- Pemenang Lelang tidak akan mendapatkan Kutipan Risalah Lelang;
- Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is where is), calon peserta lelang dianggap telah melihat dan mengetahui objek yang ditawarkan, berikut semua perkara yang ada bila terjadi gugatan dari pihak lain seusai lelang. Jumlah dan jenis barang yang benar adalah sesuai fisik barang pada saat Open House & Aanwijzing, data yang tertera pada brosur adalah panduan sementara. Pemenang Lelang tidak dapat melakukan gugatan kepada KPKNL Bekasi dan KPPBC TMP A Bekasi termasuk juga bila terjadi pembatalan/penundaan karena satu dan lain hal;
- Apabila karena suatu hal terjadi pembatalan/penundaan lelang terhadap satu atau beberapa barang di atas, maka pihak[1]pihak yang berkepentingan/ peminat tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL Bekasi dan KPPBC TMP A Bekasi;
- Informasi lebih lanjut dapat menghubungi telp 0821-1261-8272 Seksi Perbendaharaan KPPBC TMP A Bekasi, (khusus Whatsapp) pada hari dan jam kerja.
Tags