Pengawasan Peredaran Hasil Tembakau Melalui Harga Transaksi Pasar

Pengawasan Peredaran Hasil Tembakau Melalui Harga Transaksi Pasar

Selasa 15 September 2026 10:3

Bekasi (10/09) Bea Cukai Bekasi melakukan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) terhadap produk Hasil Tembakau dalam hal ini rokok konvensional. Kegiatan monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) dilakukan di Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi.


Kegiatan ini dilakukan dengan membandingkan harga yang dibayarkan konsumen akhir dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai produk. Petugas juga melakukan pendataan terhadap jenis, isi kemasan, merek, serta produsen produk hasil tembakau.
Data hasil pemantauan menjadi salah satu bahan analisis dalam evaluasi kebijakan cukai dan memastikan penerapan ketentuan harga jual eceran berjalan sesuai regulasi.
Kegiatan monitoring monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP)  merupakan salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh Bea Cukai Bekasi untuk memastikan harga transaksi produk hasil tembakau berupa rokok konvensional ditingkat konsumen tetap sesuai dengan ketentuan. Monitoring ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga efektivitas penerapan tarif cukai sekaligus menciptakan kondisi perdagangan yang tertib dan sesuai dengan regulasi.


Tidak hanya melakukan pemantauan dan pengawasan, Bea Cukai Bekasi juga memberikan edukasi kepada para pedagang agar lebih cermat dalam memastikan legalitas produk yang diperjualbelikan, serta mendukung terciptanya persaingan iklim perdagangan yang tertib.


 Melalui pemantauan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bea Cukai Bekasi berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta mendukung terciptanya perdagangan yang tertib dan berkeadilan. (*)